Daftar Artikel Terbaru.
“Hakim wajib kukuh menyelenggarakan peradilan secara mandiri di tengah segala bentuk tekanan dari opini publik. Hakim tidak boleh memutus berdasarkan opini publik yang populer hanya demi menyenangkan mereka, karena tujuan peradilan adalah menegakkan hukum dan keadilan, bukan agar disukai publik.” ...
Read More“Pelaksanaan penegakan kode etik dengan memperhatikan aspek-aspek yang humanis diperlukan agar mampu mengurangi tingkat pelanggaran kode etik. Pengawasan yang tidak memanusiakan hakim hanya akan menimbulkan resistensi, bukan efek jera.” ...
Read More“Profesi hakim bukan sekadar pekerjaan, tetapi panggilan moral yang menuntut integritas, keberanian, dan komitmen terhadap keadilan. Tanpa keteguhan dalam menjunjung kode etik, kemandirian peradilan akan goyah, dan kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh.” ...
Read More“Gag order bukanlah pembungkaman kebebasan pers, tetapi instrumen supremasi hukum yang bertujuan untuk menyeimbangkan hak atas persidangan yang adil dengan kebebasan berekspresi. Tanpa gag order, kemandirian badan peradilan dapat terancam oleh trial by media yang berpotensi menggiring opini publik sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap.” ...
Read More'Pengawasan melekat bukan sekadar mekanisme kontrol, tetapi fondasi utama dalam menjaga integritas hakim. Tanpa pengawasan yang efektif dan penilaian kinerja berbasis kode etik, kemandirian peradilan akan goyah, dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan terus tergerus.' ...
Read More'Hakim adalah benteng terakhir bagi pencari keadilan, dan integritasnya adalah fondasi utama yang harus dijaga. Tanpa kode etik yang kuat dan kepaniteraan yang profesional, kepercayaan publik terhadap institusi peradilan akan runtuh, dan hukum kehilangan maknanya sebagai penjaga keadilan sejati.' ...
Read More'Hakim bukan sekadar pemutus perkara, melainkan penjaga nilai keadilan yang berpijak pada hukum, etika, dan kebijaksanaan. Dalam perspektif filosofis, jabatan hakim adalah profesi hukum yang mulia, yang hanya dapat dijalankan dengan integritas, intelektualitas, dan kapabilitas demi mewujudkan keadilan substantif dan prosedural yang berlandaskan Pancasila.' ...
Read More“Hakim harus tetap profesional di tengah terpaan opini publik dan intervensi media dengan mengutamakan ilmu, asas, dan kaidah hukum dalam putusannya. Akuntabilitas personal seorang hakim bukan hanya bentuk pertanggungjawaban kepada Tuhan, tetapi juga kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.” ...
Read More'Integritas adalah landasan utama bagi seorang hakim; tanpanya, independensi dan ketidakberpihakan hanya menjadi prinsip tanpa makna. Pengambilan keputusan etis bukan sekadar kewajiban profesional, tetapi juga cerminan dari akuntabilitas moral yang menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan.' ...
Read More'Pelanggaran etik yang beranasir pidana tidak boleh berhenti pada sanksi disiplin semata, tetapi harus diteruskan ke jalur pidana demi menjaga kepercayaan publik dan muruah lembaga peradilan. Kesetaraan hukum menuntut bahwa hakim, sebagai penegak hukum, juga harus tunduk pada hukum yang sama.' ...
Read More'Tidak akan ada putusan yang baik tanpa adanya berita acara persidangan yang baik pula. Panitera bukan sekadar pencatat, melainkan penjaga akurasi dan integritas jalannya peradilan, memastikan setiap putusan berlandaskan fakta hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.' ...
Read More'Ketika kehormatan dan keluhuran hakim dirusak oleh misinformasi di mayantara, maka hak untuk dilupakan bukan sekadar opsi, melainkan kebutuhan demi menegakkan kembali marwah peradilan.' ...
Read More'Menjadi hakim bukan sekadar mencari nafkah, tetapi mengemban amanat untuk menegakkan keadilan dengan penuh ketulusan, meski dihadapkan pada tekanan dan risiko.' ...
Read More'Kemandirian hakim bukan sekadar prinsip hukum, tetapi warisan sejarah yang lahir dari perjuangan panjang melawan dominasi kekuasaan, menjadikannya pilar utama keadilan yang harus dijaga dengan kebanggaan dan tanggung jawab.' ...
Read More'Seorang hakim yang menjaga integritasnya bukan hanya menegakkan hukum di dunia, tetapi juga menegakkan keadilan sebagai amanah ilahi. Dengan pendekatan maqashid syariah, khususnya Hifdzu Maal, hakim tidak hanya bertanggung jawab atas putusannya, tetapi juga atas kemurnian rezeki dan kehormatan profesinya di hadapan Tuhan dan masyarakat.' ...
Read More'Membuat kekeliruan adalah hal yang manusiawi, namun tidaklah baik untuk tetap mempertahankannya. Oleh karena itu, dalam menilai kesalahan teknis yudisial, aspek kognitif harus diperhitungkan agar pendekatan yang diambil tidak hanya adil bagi hakim, tetapi juga tetap menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.' ...
Read More'Integritas hakim hanya dapat terjaga jika negara hadir dalam memberikan jaminan keamanan, sebab keadilan tak boleh lahir dari ketakutan.' ...
Read More'Integritas peradilan tidak hanya terletak pada independensi hakim, tetapi juga pada konsistensi pemidanaan yang mencerminkan keadilan bagi semua pihak.' ...
Read More'Di era disrupsi digital, jabatan kepaniteraan tidak boleh sekadar bertahan—ia harus bertransformasi, menguasai teknologi, dan menjadi penggerak inovasi dalam administrasi peradilan.' ...
Read More'Keadilan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum bukan sekadar soal hukuman, tetapi bagaimana hakim mampu mengembalikan mereka ke jalur yang benar tanpa mengorbankan masa depan mereka.' ...
Read More