
Latar Belakang
Putusan merupakan mahkota hakim; eksekusi merupakan mahkota pengadilan. Adagium ini kerap diserukan untuk menegaskan pentingnya pelaksanaan putusan—memastikan penegakan keadilan terwujud nyata. Eksekusi adalah pelaksanaan paksa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan bersifat condemnatoir (menghukum), apabila pihak yang kalah tidak bersedia melaksanakannya secara sukarela. Tanpa eksekusi, putusan hakim tak lebih dari sekadar tumpukan kertas berisi uraian pertimbangan yuridis yang rumit, tanpa daya ikat maupun kemanfaatan.
Berdasarkan Pasal 195 HIR/206 RBg, ketua pengadilan negeri merupakan pejabat yang memiliki wewenang menjalankan isi putusan hakim. Pelaksanaan putusan menjadi salah satu fungsi utama kekuasaan kehakiman, sesuai Pasal 38 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Proses eksekusi bertujuan supaya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan, sesuai dengan bunyi perintah hakim [1]. Namun terkadang, pelaksanaan eksekusi tidak hanya berdampak pada para pihak yang berperkara, tetapi juga pihak ketiga. Padahal, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 melindungi hak milik setiap individu dari pengambilalihan maupun perampasan sewenang-wenang.
Untuk memproteksi pihak ketiga yang beritikad baik dari kesalahan eksekusi, undang-undang menyediakan proteksi dalam bentuk derden verzet dan gugatan. Namun, banyak praktik menunjukkan petitum derden verzet kerap mencantumkan status kepemilikan yang seharusnya diperiksa melalui forum gugatan, sehingga mengaburkan batas-batas kedua upaya hukum tersebut. Kondisi ini menimbulkan beberapa rumusan masalah yang perlu dikaji, yaitu: 1) Apa dasar hukum upaya derden verzet dan gugatan? 2) Apa perbedaan lingkup materi pemeriksaan derden verzet dan gugatan? 3) Kapan waktu yang tepat untuk mengajukan derden verzet dan gugatan? Artikel ini bertujuan untuk menyajikan analisis komparatif perbedaan pokok antara derden verzet dan gugatan, sebagai bentuk perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik terhadap eksekusi.
Pengertian Derden Verzet
Pada prinsipnya, derden verzet atau perlawanan pihak ketiga merupakan upaya hukum luar biasa karena diajukan oleh pihak di luar perkara. Umumnya, Pasal 1917 KUH Perdata menyebut suatu putusan hanya berlaku bagi pihak-pihak yang berperkara, sehingga tidak mengikat pihak ketiga [2] . Ketika suatu pelaksanaan putusan pengadilan merugikan haknya, pihak ketiga yang tidak pernah ditarik di perkara asal memiliki kesempatan mengajukan derden verzet. Suatu dalil kerugian “hak” hanya dapat diterima jika pihak ketiga memiliki alas kepemilikan yang sah, seperti hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak gadai tanah, dll.
Dasar hukum derden verzet tercantum dalam Pasal 195 HIR/Pasal 206 RBg, menyatakan perlawanan pihak ketiga berdasarkan alas hak diajukan di pengadilan negeri yang melaksanakan eksekusi. Selanjutnya, Pasal 379 Rv menyebut agar derden verzet sebisa mungkin diperiksa oleh majelis hakim yang memutus gugatan asal. Ketika memeriksa perlawanan, seluruh pihak dalam perkara sebelumnya juga harus diikutsertakan. SEMA Nomor 3 Tahun 2018 kemudian mengatur lebih rinci bahwa derden verzet ditujukan terhadap sah tidaknya penetapan sita, berita acara sita, penetapan eksekusi, atau penetapan lelang. Apabila derden verzet dikabulkan, maka penyitaan yang sudah dilaksanakan harus diangkat.
Pengertian Gugatan
Gugatan adalah tuntutan hak yang diajukan ke pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan setidaknya di antara dua pihak, yaitu penggugat dan tergugat. Gugatan selalu bersifat contentiosa, yakni melibatkan sengketa antara pihak-pihak yang saling berlawanan. Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg merupakan dasar hukum gugatan dalam bentuk tertulis, sedangkan Pasal 120 HIR/Pasal 144 RBg untuk gugatan lisan.
Sengketa kepemilikan tanah sering terjadi ketika dua pihak atau lebih mengklaim kepemilikan atas objek yang sama. Sengketa ini dapat timbul akibat kesalahan dalam pencatatan atau penerbitan sertifikat tanah, ketidaksesuaian antara data di lapangan dan di catatan pertanahan, atau klaim pihak yang mencoba menguasai tanah yang telah memiliki hak milik sah. Contoh kasusnya dapat berupa tanah yang terjual lebih dari satu kali kepada pihak lain atau tanah atas nama orang meninggal, tanpa kejelasan proses waris.[3]
Pada prinsipnya, objek sengketa gugatan perdata terdiri dari dua jenis, yaitu wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam konteks upaya hukum terhadap eksekusi yang telah selesai dilaksanakan, pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan PMH. Dasar hukum PMH diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, menyatakan tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian, untuk menggantikan kerugian tersebut.
Unsur-unsur yang harus terpenuhi agar suatu perbuatan dapat dianggap sebagai PMH adalah: 1) Perbuatan, yaitu tindakan nyata atau kelalaian yang dilakukan oleh seseorang; 2) Melanggar hukum, yaitu tindakan tersebut bertentangan dengan norma hukum yang berlaku, seperti undang-undang atau peraturan; 3) Timbulnya kerugian, akibat dari perbuatan mengakibatkan pihak lain menderita kerugian baik secara materiel maupun imateriel; 4) Hubungan sebab akibat, yaitu adanya hubungan yang jelas antara perbuatan yang melanggar hukum dan kerugian yang timbul [4].
Upaya Hukum Pihak Ketiga: Derden Verzet atau Gugatan?
Dalam praktik, upaya derden verzet maupun gugatan kerap menimbulkan kerancuan, disebabkan kurangnya pemahaman mengenai ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan. Misalnya materi derden verzet mencantumkan petitum yang berhubungan dengan kepemilikan maupun pembatalan putusan, atau substansi gugatan yang bertujuan menunda maupun membatalkan eksekusi. Padahal, kedua instrumen ini memiliki dasar hukum, substansi pemeriksaan, serta konsekuensi yuridis tersendiri. Maka dari itu, penting untuk memahami perbedaan konseptual antara derden verzet dan gugatan, untuk menghindari kekeliruan ketika memilih forum penyelesaian.
Pertama, Pasal 195 ayat (6) HIR/206 ayat (6) RBg mensyaratkan derden verzet hanya dapat diajukan oleh pihak ketiga, kecuali ditentukan lain. “Pihak ketiga” yang dimaksud adalah subjek hukum di luar perkara dan sama sekali tidak pernah dilibatkan. Konsekuensinya, derden verzet oleh pihak yang telah diikutsertakan di perkara asal mengakibatkan syarat formal tidak terpenuhi. Situasi ini berbeda dengan gugatan yang tidak mengatur kriteria pembatasan serupa. Dengan kata lain, baik pihak yang pernah terlibat maupun tidak pernah digugat di perkara awal, sama-sama berhak mengajukan gugatan.
Kedua, suatu derden verzet hanya dapat diterima jika pihak ketiga memiliki alas kepemilikan yang sah. Menurut SEMA Nomor 3 Tahun 2018, alas kepemilikan tersebut adalah hak atas tanah yang diakui undang-undang. Contohnya seperti hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak gadai tanah, dll. Di sisi lain, dasar pengajuan gugatan memiliki cakupan pemeriksaan yang lebih komprehensif, meliputi perbuatan melawan hukum, wanprestasi, sengketa waris, sertifikat ganda, maupun sengketa keperdataan lainnya. Gugatan juga tidak mengatur parameter tertentu mengenai alas hak yang dapat diterima.
Ketiga, materi pemeriksaan derden verzet hanya ditujukan terbatas terhadap sah/tidaknya penetapan sita/berita acara sita. Apabila pelawan memiliki alas kepemilikan yang sah, maka ia dinyatakan sebagai pelawan yang benar dan sita harus diangkat. Sebaliknya, jika pelawan tidak dapat membuktikan dirinya sebagai pemilik barang yang disita, maka ia akan dinyatakan sebagai pelawan yang tidak benar, dan sita tetap dipertahankan.
Tujuan derden verzet hanyalah menentukan apakah suatu penyitaan melanggar hak pihak ketiga, tanpa menyentuh isu status kepemilikan. Hal ini disebabkan karena sengketa kepemilikan merupakan ruang lingkup gugatan, sehingga keliru jika diperiksa melalui forum derden verzet. Materi gugatan memiliki dimensi yang lebih luas dibanding sekadar proses penyitaan, karena dapat meliputi permasalahan batas tanah, jual beli tanah, prosedur lelang, perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian, sengketa waris, sertifikat ganda, dll. Melalui gugatan, pihak yang berhak dapat menegaskan status kepemilikannya atas suatu objek sengketa.
Keempat, masih berhubungan dengan poin sebelumnya, SEMA Nomor 4 Tahun 2016 menyatakan keberatan terhadap proses eksekusi atau lelang eksekusi yang telah selesai harus diajukan dalam bentuk gugatan, bukan perlawanan. Kaidah ini sebelumnya ditegaskan melalui putusan Mahkamah Agung Nomor 1281 K/Sip/1979, yakni bantahan terhadap eksekusi yang diajukan setelah eksekusi itu dilaksanakan: tidak dapat diterima. Artinya, derden verzet hanya dapat diajukan setelah penetapan sita dikenakan terhadap suatu objek, tetapi eksekusi belum dijalankan. Apabila eksekusi telah terlaksana, maka upaya hukum yang tersedia adalah gugatan biasa [5]. Kesimpulannya, derden verzet yang diajukan sebelum penyitaan mengakibatkan bantahan prematur (exceptio dilatoria), sedangkan derden verzet setelah eksekusi dilaksanakan merupakan bantahan yang telah kedaluwarsa (exceptio temporis).
Penutup
Dalam konteks perlindungan pihak ketiga terhadap eksekusi, derden verzet dan gugatan merupakan dua instrumen hukum yang berbeda. Derden verzet hanya bertujuan untuk menilai sah atau tidaknya penyitaan terhadap objek milik pihak ketiga yang beritikad baik, sedangkan gugatan bertujuan menyelesaikan sengketa hak kepemilikan atau perbuatan melawan hukum yang lebih luas. Perbedaan dasar hukum, ruang lingkup pemeriksaan, serta waktu pengajuan antara keduanya menunjukkan pentingnya ketepatan dalam memilih forum hukum. Kekeliruan dalam memahami dan menerapkan mekanisme hukum tidak hanya menghabiskan waktu dan biaya, tetapi juga berpotensi menghambat pelaksanaan eksekusi sebagai salah satu fungsi utama kekuasaan kehakiman.
Referensi
[1] Phireri, M. S. Rahman, D. Paluaran, dan A. F. Makmur, “Analisis terhadap Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) Perkara Perdata,” J. Litigasi Amsir, vol. 10, no. 1, hal. 43–46, 2022, [Daring]. Tersedia pada: http://journalstih.amsir.ac.id/
[2] S. Retnaningsih, Suherman, Y. A. Setyono, dan M. R. A. Ramadhan, “Pertimbangan Hukum Dalam Perkara Bantahan (Derden Verzet) Atas Sengketa Tanah Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018,” J. Yuridis, vol. 11, no. 1, hal. 78–97, 2024, doi: 10.35586/jyur.v11i1.7743.
[3] P. D. Justin Thenata, R. J. Susanto, dan J. O. Kurniawati, “Perbuatan Melawan Hukum dalam Kasus Pertanahan Studi Perbandingan antara Indonesia dan Prancis,” J. Syntax Admiration, vol. 6, no. 1, hal. 829–843, 2025, doi: 10.46799/jsa.v6i1.2028.
[4] G. Halipah, D. F. Purnama, B. T. Pratama, B. Suryadi, dan F. Hidayat, “Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Konteks Hukum Perdata,” J. Penelit. Serambi Huk., vol. 16, no. 01, hal. 138–143, 2023, doi: 10.59582/sh.v16i01.923.
[5] F. Eka, “Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) terhadap Sita Eksekusi Tanah atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri,” Lex LATA, vol. 3, no. 1, hal. 166–178, 2021, [Daring]. Tersedia pada: http://journal.fh.unsri.ac.id/index.php/LexS/article/view/566