
Latar Belakang
Konstitusi Indonesia mendeklarasikan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Implikasinya, seluruh tata cara berbangsa dan bernegara di Indonesia harus berlandaskan hukum. Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (“UUD RI 1945”) menyatakan bahwasanya dalam menegakkan hukum dan keadilan telah diamanatkan sebuah kekuasaan yang merdeka yang dinamakan kekuasaan kehakiman.
Dalam dunia bisnis, intensitas interaksi yang tinggi kerap kali menimbulkan sengketa. Dari beberapa pilihan penyelesaian sengketa, arbitrase merupakan salah satu pilihan yang paling banyak digemari. Penelitian Queen Mary University of London dan School of International Arbitration (2021) menunjukkan bahwa 90% responden memilih arbitrase sebagai metode utama penyelesaian sengketa.[1] Sifat putusan arbitrase yang final and binding, serta kebebasan untuk memilih hukum acara dan arbiter, pun kerahasiannya menjadikan alasan dipilihnya arbitrase sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa yang diunggulkan, baik dalam dunia bisnis nasional maupun internasional.
Permasalahan muncul ketika sifat dari putusan arbitrase yang seharusnya final and binding seakan menjadi berbeda bagi putusan arbitrase internasional. Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”), putusan arbitrase internasional memerlukan eksekuatur terlebih dahulu agar dapat berlaku di Indonesia. Pengakuan yang tidak serta merta melekat pada putusan tersebut berimplikasi pada eksekusinya. Sebab, putusan yang dapat dieksekusi adalah putusan yang telah inkracht, bersifat condemnatoir, dan tidak dijalankan dengan sukarela oleh salah satu pihak. Tetapi, jauh sebelum itu, tentu pengakuan akan putusan itu harus dikantongi terlebih dahulu. Menurut Wakil Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia, pelaksanaan putusan arbitrase internasional menghadapi dua masalah utama, yaitu persyaratan pelaksanaan putusan dan lamanya proses eksekusi.[2] Tulisan ini akan membahas terkait permasalahan eksekusi putusan arbitrase internasional dalam hal prosedural, termasuk pemaknaan konsep hukumnya.
Pemaknaan Konsep Hukum serta Komparasi dengan Negara Lain
Pada tahun 1981, Pemerintah mengesahkan Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing (“Konvensi New York 1958”) melalui Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1981 (“Kepres 34/1981”). Pada tahun 1999, lahirlah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”) yang memuat regulasi terkait arbitrase. Pun pada tahun 2023, Mahkamah Agung turut menerbitkan regulasi terbaru perihal arbitrase, yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan dan Pembatalan Putusan Arbitrase (“PERMA 3/2023”) yang memberikan waktu 14 hari bagi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memutuskan permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional.
Intan dan Zakki mengutip Subekti menyatakan bahwa sebagaimana diberikan oleh hukum, kekuatan putusan arbitrase adalah sama dengan putusan pengadilan tingkat akhir.[3] UU 30/1999 mengakui dua jenis putusan arbitrase, yaitu putusan arbitrase nasional dan putusan arbitrase internasional. Meskipun demikian, terdapat perbedaan sifat keberlakuan antara keduanya. Pengakuan akan putusan arbitrase nasional otomatis telah ada sejak putusan tersebut diputuskan oleh arbiter. Tetapi, putusan arbitrase internasional hanya dapat diakui dan dilaksanakan apabila memenuhi beberapa persyaratan melalui permohonan terlebih dahulu kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Mahkamah Agung. Nantinya, eksekusi terhadap putusan tersebut dapat dilakukan setelah mendapat eksekuatur dengan mendaftarkannya kepada Panitera Pengadilan Negeri. Pelaksanaan putusan arbitrase internasional yang telah diakui akan menggunakan tata cara penyitaan serta pelaksanaan putusan sebagaimana ditentukan dalam Hukum Acara Perdata.[4] Dalam hal pengajuan pengakuan putusannya, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti: 1) dikeluarkan oleh arbiter atau majelis arbitrase di negara yang memiliki perjanjian pengakuan dan pelaksanaan dengan Indonesia; 2) berada dalam lingkup hukum perdagangan; 3) tidak bertentangan dengan ketertiban umum; 4) dapat dilaksanakan setelah mendapat eksekuatur dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Mahkamah Agung apabila menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu pihak yang bersengketa, yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.[5]
Permasalahan eksekusi putusan arbitrase internasional ditemukan pada tahapan awal ketika putusan tersebut dimohonkan pengakuannya. Kewajiban untuk mengajukan permohonan pengakuan terlebih dahulu seakan mendegradasi sifat final and binding putusan arbitrase internasional. Permasalahan menjadi semakin kompleks apabila permohonan tersebut menemui penolakan sehingga eksekusinya tidak dapat dilaksanakan. Permasalahan berikutnya berkaitan dengan alasan penolakan tersebut. Penolakan terhadap putusan arbitrase internasional umumnya didasarkan pada penafsiran mengenai konsep hukum (dalam hal ini pemaknaan terhadap ketertiban umum). Pasal 5 ayat (2) huruf b Konvensi New York 1958 menyatakan bahwa, “Recognition and enforcement of an arbitral award may also be refused if the competent authority in the country where recognition and enforcement is sought finds that: … (b) the recognition or enforcement of the award would be contrary to the public policy of that country.” Sayangnya, setiap negara menafsirkan konsep ketertiban umum secara berbeda sehingga menimbulkan tantangan tersendiri dalam penerapannya di masing-masing yurisdiksi. Padahal, kepentingan umum merupakan suatu hal yang krusial mengingat dalam kacamata Hukum Perdata Internasional, ketertiban umum merupakan dasar bagi hakim sebagai filter terhadap penerimaan hukum asing.[6]
Terdapat satu kasus menarik antara Yani Haryanto (“Yani”) dan E.D. & F. Man Ltd. (“F. Man”). Kedua pihak membuat perjanjian impor gula ke Indonesia, dengan F. Man bertindak sebagai importir. Dalam perjanjian tersebut disepakati bahwa setiap sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase berdasarkan hukum Inggris. Ketika perselisihan muncul, F. Man mengajukan arbitrase di London dan putusannya menyatakan bahwa Yani harus membayar denda sebesar 3 juta pound sterling kepada F. Man. Tetapi, Yani tidak melaksanakan putusan tersebut.[7] Pada tahun 1990, F. Man mengajukan permohonan eksekuatur atas putusan tersebut ke Mahkamah Agung dan dikabulkan. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selaku pengadilan pelaksana eksekusi menunda pelaksanaannya karena perkara terkait masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Hal ini dikarenakan, pada tahun 1988 Yani mengajukan gugatan pembatalan perjanjian kerjasama antara pihaknya dan F. Man ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alasan pelanggaran terhadap regulasi nasional tentang Badan Urusan Logistik (“BULOG”). Gugatan tersebut kemudian dikabulkan. Meskipun demikian, upaya hukum akan gugatan tersebut berlanjut hingga kasasi, walaupun pada akhirnya tetap dimenangkan oleh Yani. Eksekusi putusan arbitrase internasional tersebut pada akhirnya tidak dapat dilaksanakan karena perjanjian utama antara para pihak dianggap melanggar Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1978 (“Kepres 39/1978”) tentang BULOG. Alasannya adalah, BULOG merupakan satu-satunya pihak yang berwenang dalam pengadaan dan distribusi gula di Indonesia. Akibatnya, Yani tidak memiliki kewenangan membuat kontrak jual beli gula sehingga perjanjian tersebut batal demi hukum dan putusan arbitrasenya tidak dapat dijalankan.[8]
Membandingkan dengan negara lain, pengakuan putusan arbitrase internasional umumnya juga melalui prosedur yang serupa. Di Belanda misalnya, apabila pihak ingin melaksanakan putusan yang diberikan di luar Belanda berdasarkan suatu perjanjian (termasuk Konvensi New York 1985), izin pelaksanaan harus diajukan dengan mengajukan permohonan ke salah satu pengadilan banding, terlepas dari apakah debitur putusan berdomisili di Belanda, kecuali apabila putusan tersebut merupakan putusan ICSID di mana kreditor harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Distrik Den Haag. Pelaksanaan putusan arbitrase dilakukan melalui juru sita. Jika debitur tidak membayar setelah diberikan satu kesempatan terakhir, maka juru sita dapat melakukan sita pasca-putusan atau mengambil tindakan penegakan lainnya.[9]
Penutup
Dari kajian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa permasalahan eksekusi putusan arbitrase internasional di Indonesia terletak di tahapan awal yang mencakup permasalahan prosedural (dalam hal ini adalah proses pengakuan yang harus diajukan dan dikabulkan terlebih dahulu) yang di dalamnya juga termasuk pemaknaan konteks hukum (dalam hal ini adalah pemaknaan ketertiban umum yang berbeda di setiap yurdiksi). Hanya saja, tidak dapat dipungkiri bahwa prosedur pengakuan sejatinya juga berfungsi sebagai filter negara untuk tetap mempertahankan kedaulatan hukum dan kepentingan nasionalnya. Meskipun demikian, UU 30/1999 sebagai regulasi induk existing sudah tidak lagi relevan dengan iklim global saat ini. Oleh karenanya, diperlukan pembaharuan hukum agar mekanisme eksekusi putusan arbitrase internasional di Indonesia dapat selaras dengan perkembangan global sekaligus menjamin kepastian dan perlindungan hak para pihak yang bersengketa sembari tetap mempertahankan kedaulatan dan kepentingan nasional. Pembaharuan itu mencakup: penyeragaman definisi “ketertiban umum” bagi negara-negara yang terikat pada Konvensi New York 1958, pengaturan jangka waktu untuk mengajukan permohonan eksekuatur oleh pihak berkepentingan serta jangka waktu eksekusi putusan setelah mendapatkan eksekuatur, dan penyederhanaan prosedur permohonan agar proses tidak memakan waktu lama. Dengan adanya pembaharuan tersebut, maka fungsi hukum tidak hanya berhenti pada tataran normatif yang mengatur bagaimana suatu aturan dibuat dan dijalankan tetapi juga sebagai instrumen korektif yang memastikan adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap pihak yang dirugikan.
Referensi
[1] F. Sugianto, A. A. Indradewi, A, Yamamoto, and R.A. Sanjaya, “Unclear Public Policy: The Real Barrier in Recognizing Foreign Arbitration Awards?” Indonesia State Law Review, vol. 8, no. 1, p. 2, 2025.
[2] M. Kartika, “Dua Permasalahan Utama Pelaksanaan Arbitrase Internasional di Indonesia,” Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Nov. 4, 2024. [Online]. Available: https://www.mkri.id/berita/dua-permasalahan-utama-pelaksanaan-arbitrase-internasional-di-indonesia-21795 [Accessed: Nov. 2, 2025].
[3] I. S. Wibowo and Z. Adlhyati, “Problematika Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia,” Jurnal Verstek, vol. 8, no. 1, p. 169, 2020.
[4] Pasal 69 ayat (3) UU 30/1999.
[5] Pasal 66 UU 30/1999.
[6] M. R. A. Rahman and M. Zulaeha, “Multi Interpretasi Ketertiban Umum dalam Eksekusi Putusan Arbitrase Asing di Indonesia,” Rio Law Journal, vol. 6, no. 2, p. 920, 2020.
[7] M. Limiardo, F. Reinhart, and K. O. Karyn, “Ketidaksesuaian Komitmen Indonesia Dalam Perjanjian Internasional untuk Mengakui Putusan Arbitrase Asing,” Jurnal Kewarganegaraan, vol. 8, no. 1, p. 678, 2024.
[8] E. E. Wijaya, “Penerapan Konsep Public Policy sebagai Alasan Penolakan Pengakuan dan Eksekusi Putusan Arbitrase Internasional di Indonesia dan Singapura,” Jurnal Hukum Visio Justisia, vol. 1, no.1, p. 57, 2021.
[9] R. Verkerk, D. Knottenbelt, and A. Kool, “Enforcing Arbitration Awards in the Netherlands: Overview,” Thomson Reuters, Sep. 1, 2024. [Online]. Available: https://research-portal.uu.nl/ws/portalfiles/portal/241662041/Enforcing_arbitration_awards_in_the_Netherlands_overview.pdf [Accessed: Nov. 2, 2025].