
Latar Belakang
Pengaturan eksekusi perdata di Indonesia masih menggunakan hukum acara perdata peninggalan Hindia Belanda (HIR/Rbg/RV). Selain itu pengaturan eksekusi terdapat di berbagai perundang-undangan juga pengaturan eksekusi tertentu bahkan belum diatur spesifik. Kesenjangan pengaturan eksekusi yang sudah berumur, berserakan, dan tidak rinci akan menimbulkan kesulitan pelaksanaan eksekusinya [1].
Pembaruan pengaturan eksekusi perdata terintegrasi menjadi suatu keniscayaan untuk mengatasi kesenjangan itu manakala penegakan hukum berkeadilan menjadi keharusan bagi para pelaksana eksekusi dan menjadi dambaan bagi masyarakat pencari keadilan. Tulisan ini menawarkan konsep pembaruan pengaturan eksekusi perdata terintegrasi di Indonesia ditinjau dari penegakan hukum yang berkeadilan.
Pembaruan Pengaturan Eksekusi Terintegrasi
Pembaruan sistem hukum adalah upaya memperbaiki dan meningkatkan hukum. Sistem hukum bukanlah hukum partikular namun hakikatnya satu kesatuan norma yang komponennya berdasarkan pandangan Friedman terdiri dari substansi hukum (legal substance), struktur hukum (legal structure), dan budaya hukum (legal culture) [2]. Komponen sistem hukum yang menjadi pondasi penting berdasarkan pendapat Hart adalah substansi hukum sebagai aturan sekunder (secondary rules) dari penormaan dan merupakan bagian dari aturan primer (primary rules) berupa perilaku hukum masyarakat [3].
Sistem hukum perdata di Indonesia yang masih mempertahankan warisan kolonial tentu menjadi ironi karena ada perbedaan fundamental terutama dari segi filosofisnya [4]. Berbagai pembaruan sistem hukum telah dilakukan tetapi belum sepenuhnya diterapkan terhadap hukum eksekusi perdata [5]. Pembaruan pengaturan eksekusi perdata sifatnya masih parsial (partial) [6] dan terkesan tambal sumbal (patchy) [7] [8]. Suatu sistem hukum seharusnya dibangun melalui pembentukan aturan hukum sistematis agar tercipta kepastian hukum bagi pelaksananya [9].
Pembaruan sistem hukum perdata eksekusi menjadi relevan agar putusan hakim memiliki daya paksa [10]. Persoalannya dengan semakin rumitnya hukum maka diperlukan pengaturan eksekusi terintegrasi [11]. Konsep pengaturan terintegrasi dipahami sebagai suatu kesatuan utuh menyeluruh dalam sistem hukum eksekusi perdata nasional untuk mengatasi kesulitan pelaksanaannya seperti eksekusi terhadap benda bergerak tidak berwujud berupa hak kekayaan intelektual (intellectual property) dan asset digital (digital assets) juga kerumitan pelaksanaannya misal eksekusi pemulihan ekologis [12]. Adapun tujuan pembaruan terintegrasi adalah rekodifikasi dan restrukturisasi pengaturan eksekusi perdata menyeluruh.
Tujuan pertama pembaruan berupa rekodifikasi adalah dengan melakukan dekolonisasi pengaturan dari pengaturan masa kolonial yang didasarkan pandangan Filsafat Liberal menjadi pengaturan yang didasarkan pandangan Filsafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa [13]. Pembaruan itu sekaligus mengganti dan merubah prinsip positivisme hukum menjadi prinsip penegakan hukum berkeadilan sesuai Konstitusi Negara dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Selain itu pembaruan berupa rekodifikasi merupakan proses demokratisasi yang melibatkan partisipasi semua pihak termasuk masyarakat. Pembaruan juga dilakukan sebagai adaptasi adanya modernisasi berupa perkembangan teknologi informasi. Pembaruan berupa rekodifikasi dilakukan pula untuk konsolidasi dan harmonisasi pengaturan eksekusi yang tersebar sehingga menjadi satu kesatuan utuh sebagaimana telah dilakukan pada pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia.
Tujuan kedua pembaruan berupa restrukturisasi adalah dengan perbaikan secara kelembagaan dimana harus ada kewenangan pelaksana eksekusi yang lebih besar. Secara kelembagaan maka pembaruan berupa restrukturisasi bisa dengan memperkuat kelembagaan yang ada dan/atau pembentukan lembaga baru yang khusus menangani eksekusi perkara perdata.
Jika dibandingkan dengan Negara Singapura yang menganut sistem hukum kebiasaan (common law) ternyata pengaturan eksekusi perdatanya sudah terintegrasi secara tertulis. Dalam Supreme Court Practice Directions 2021 jo. Rules of Court 2021 khususnya Part 16 Supreme Court Practice Directions 2021 jo. Rules of Court 2021 telah diatur teknis pelaksanaan eksekusi putusan hakim/perintah pengadilan (judgements/orders) dibawah koordinasi pelaksananya yaitu Sheriffs Office yang menaungi Bailiffs Section [14]. Pengaturan eksekusi di Negara Singapura dapat dijadikan contoh (benchmarking/best practices) bagaimana pengaturan eksekusi perkara perdata yang terintegrasi dapat dilakukan secara terkodifikasi dan terstrukturisasi sehingga normanya mudah dan sederhana.
Pembaruan Untuk Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Dalam pembahasan sebelumnya disebutkan pentingnya pembaruan melalui rekodifikasi dan restrukturisasi. Adanya konsep integrasi menjadikan pengaturan eksekusi harus komprehensif dan terkoneksi. Wiener berkeyakinan suatu sistem integral diibaratkan sebagai jaringan sibernetik yang saling berkomunikasi untuk menciptakan harmoni yang dalam sistem hukum merupakan perwujudan dari abstraksi prinsip keadilan tertentu (there are those legal systems which purport to be based on certain abstract principles of justice) [15].
Pembaruan pengaturan eksekusi perdata terintegrasi tidak bisa dilepaskan dari ruang lingkup kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan negara untuk mengadili guna menegakkan hukum dan keadilan. Adanya ketentuan tersebut memperkuat tujuan penegakan hukum adalah mewujudkan hukum berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hal ini berlaku dalam pembaruan pengaturan eksekusi perdata terintegrasi yang tidak hanya untuk kepentingan pemenang atau pemohon eksekusi tetapi juga untuk kepentingan semua pihak. Terselenggaranya eksekusi perdata yang mencerminkan penegakan hukum berkeadilan juga mencerminkan kewibawaan pengadilan karena salah satu harapan dari pelaksanaan bisnis utama (core business) pengadilan dalam perspektif court excellence adalah peningkatan kepercayaan dan keyakinan masyarakat akan citra dan performa pengadilan [16].
Dalam penegakan hukum dan keadilan terdapat dua hal yang menjadi perhatian utama yaitu penegakan hukum sebagai pelaksanaan hukum sesuai normanya dan penegakan keadilan sebagai pelaksanaan hukum bersendikan keadilan. Antara penegakan hukum dan keadilan diibaratkan sebagai suatu keping logam yang memilik dua sisi berbeda namun dalam wadah sama. Pemahaman penegakan hukum lebih dapat dimengerti sesuai konteks norma yang telah ditentukan. Namun pemahaman akan penegakan keadilan selain adanya pelaksanaan norma juga harus memperhatikan apa yang dirasakan adil bagi semua pihak sehingga diperlukan strategi yang tepat dalam pelaksanaannya [17].
Rawls menggambarkan keadilan adalah kebajikan pertama lembaga-lembaga sosial sebagaimana kebenaran adalah kebajikan pertama sistem pemikiran (justice is the first virtue of social institutions, as truth is of systems of thought). Keadilan dipandang Rawls sebagai suatu fairness (justice as fairness) yang diawali dengan adanya posisi asli (original position) yang mendasarkan adanya prinsip kebebasan dan prinsip perbedaan secara berimbang [18].
Dalam pembaruan pengaturan eksekusi perdata yang terintegrasi juga diperlukan norma seimbang yang didasarkan pada Filsafat Pancasila yang menghendaki adanya posisi setara secara kondisional antara kepentingan para individu dan masyarakat dalam mencapai keadilan untuk mengatasi segala hambatan [19]. Keseimbangan itu menjadi intisari pembentukan pengaturan eksekusi yang terintegrasi dan dilandasi kerangka penyelesaian eksekusi secara sederhana, cepat, dan biaya ringan serta efektif, efisien, dan tuntas yang memberikan keadilan berupa perlindungan hukum kepada semua pihak yang akan bermuara kepada tujuan negara yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penutup
Pembaruan pengaturan eksekusi perdata terintegrasi adalah suatu konsep yang layak direalisasikan dalam pembaruan hukum eksekusi perdata. Tujuan utama pembaruan terintegrasi berupa rekodifikasi adalah dengan melakukan dekolonisasi, demokratisasi, adaptasi modernisasi, konsolidasi, dan harmonisasi, serta berupa restrukturisasi lembaga eksekusi dengan memberikan kewenangan pelaksanaan eksekusi yang lebih besar dengan memperkuat kelembagaan yang ada dan/atau pembentukan lembaga baru.
Pembaruan pengaturan eksekusi perdata terintegrasi dapat mencontoh pengaturan eksekusi di Negara Singapura yang sudah secara terkodifikasi dan terstrukturisasi serta mudah dan sederhana. Untuk itu sangat penting dilakukan pembaruan baik itu melalui suatu kitab undang-undang hukum perdata dan/atau acara perdata baru maupun ditempatkan dalam undang-undang khusus mengenai eksekusi atau paling tidak minimal segera dibentuk dan disahkan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung mengenai pengaturan eksekusi perdata terintegrasi yang memberikan pedoman lebih lengkap dan utuh sekaligus memberikan keadilan berupa perlindungan hukum kepada semua pihak.
Referensi
[1] Hukum Online, Eksekusi Putusan Peradilan Dinilai Masih Jadi Tantangan, Perlu Reformasi Fundamental! 27 Agustus 2025, Available: https://www.hukumonline.com/berita/a/eksekusi-putusan-peradilan-dinilai-masih-jadi-tantangan--perlu-reformasi-fundamental-lt68af14f1b6c2b?utm_source=whatsapp&utm_medium=berita&utm_campaign=shared_sosmed
[2] L. M. Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russel Sage Foundation, 1975, pp. 5-20
[3] H. L. A. Hart, The Concept of Law. Oxford: Oxford University Press, 1992, pp. 91-92.
[4] S. Aristeus, "Eksekusi Ideal Perkara Perdata Berdasarkan Asas Keadilan Korelasinya Dalam Upaya Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat, Dan Biaya Ringan," Jurnal Penelitian Hukum De Jure, vol. 20, no. 3, hal. 379-389, 2020, doi: https://doi.org/10.30641/dejure.2020.V20.379-390.
[5] D. S. Lev, Colonial Law and The Genesis of the Indonesian States. New York: Cornell University Press, 1985, pp. 57-60.
[6] Hukum Online, Pedoman Pelaksanaan Eksekusi Segera Jadi Perma. 29 Agustus 2025, Available: https://pro.hukumonline.com/legal-intelligence/a/pedoman-pelaksanaan-eksekusi-segera-jadi-perma-lt68b08e0f60a6b/
[7] Lembaga Kajian dan Advokasi Indepedensi Peradilan, Sistem Eksekusi Putusan Perdata Perlu di Reformasi. 3 Oktober 2019, Available: https://leip.or.id/sistem-eksekusi-putusan-perdata-perlu-direformasi/
[8] A. Jebabun et al., Initial Assesment Problems of Court Decision Enforcement System in Indonesia. Jakarta, LeIP, 2019.
[9] J. Bentham, A Fragment on Government. Oxford: Oxford University Press, 1951, pp. 220-223.
[10] O. Puhi, R.H. Akili, I. Ahmad, R.M. Moonti, dan M. Nuna, "Urgensi Beracara Di Pengadilan Perdata Terhadap Hukum Acara Perdata," Jurnal Ilmu Hukum: Pleno Jure, vol. 10, no. 1, hal. 25-37, 2021, doi: https://doi.org/10.37541/plenojure.v10i1.554.
[11] I. W. Yasa dan E. Iriyanto, "Kepastian Hukum Putusan Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Perkara Perdata," Jurnal Rechtens, vol. 12, no. 3, hal. 33-48, 2023, doi: https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i1.1957.
[12] S.V. Muradyan, "Digital Assets: Legal Regulation and Estimation of Risks," Journal of Digital Technologies and Law, vol. 1, no. 1, pp. 123-145, 2023, doi: https://doi.org/10.21202/jdtl.2023.5.
[13] Kaelan, The Philosophy Of Pancasila The Way Of LIfe Indonesian Nation. Yogyakarta: Paradigma, 2012, pp. 75-76.
[14] Singapore Courts, Supreme Court Practice Directions 2021: Part 16: Enforcment of Judgment and Orders. 2025, Available: https://epd2021-supremecourt.judiciary.gov.sg/part-16-enforcement-of-judgments-and-orders.
[15] R. Weiner, The Human Use of Human Beings. London, Free Association Books, 1989, pp. 107
[16] Mahkamah Agung, Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Jakarta: Mahkamah Agung, 2010, hal. 4.
[17] A. Rahmah dan F. Lubis, "Analisis Strategi Hukum Dalam Mempercepat Pelaksanaan Eksekusi Putusan Hakim Perdata," Jurnal Hukum Judge, vol. 5, no. 5, hal. 64-73, 2024, doi: https://doi.org/10.54209/judge.v5i02.569.
[18] J. Rawls, A Theory of Justice. Cambridge: The Belknap Press of Harvard University Press, 1999, pp. 3.
[19] R. Hartati dan Syafrida, "Hambatan Dalam Eksekusi Perkara Perdata," Adil: Jurnal Hukum, vol. 12, no. 1, hal. 88-106, 2021, doi: https://doi.org/10.33476/ajl.v12i1.1919.