PEMBANGUNAN HUKUM EKSEKUSI MELALUI HUKUM PIDANA: KOMPARASI HUKUM PERDATA JERMAN

02 February 2026 | Jerry Thomas
Jerry Thomas

format_quote

Latar Belakang

Pelaksanaan suatu putusan pengadilan dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) memiliki nilai kepastian hukum jika dilaksanakan oleh pihak yang kalah (dalam hal ini tergugat) secara sukarela. Permasalahan kemudian muncul jika pihak yang kalah menolak untuk melaksanakannya secara sukarela, sehingga putusan pengadilan tersebut akan dilaksanakan secara paksa oleh pengadilan yang didukung oleh aparat penegak hukum terkait.[1]

Di Indonesia, gagasan permasalahan hukum dan konsep eksekusi perdata tentunya sangat relevan, mengingat masih banyak permasalahan dalam agenda reformasi nasional khususnya di bidang hukum.[2] Sangat disayangkan bahwa terkait pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata belum ada landasan hukumnya yang bersifat nasional, tetapi pada prinsipnya masih mengacu kepada ketentuan hukum kolonial.[3] Oleh karena itu, pemikiran tentang permasalahan hukum dan konsep eksekusi perdata haruslah ideal, salah satunya adalah terhadap pelaksanaan eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan.

Dalam praktik peradilan perdata secara umum, dikenal 3 (tiga) jenis eksekusi yaitu: eksekusi pembayaran sejumlah uang, eksekusi untuk melakukan sesuatu perbuatan, dan eksekusi riil untuk mengosongkan benda tetap. Bila dilihat dari pengertian eksekusi sendiri, bentuk eksekusi kedua memiliki sifat yang masih sangat umum karena tidak mengatur mekanisme spesifik pelaksanaannya. Oleh karena itu penelitian ini diharapkan mampu menjawab dua pokok permasalahan yaitu: pertama, bagaimana mekanisme eksekusi untuk melakukan sesuatu perbuatan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia ? Kedua, bagaimana pengaturan eksekusi untuk melakukan sesuatu perbuatan di Jerman? Penelitian ini juga bertujuan untuk menganalisis pembangunan ketentuan hukum untuk dapat melaksanakan eksekusi terhadap putusan hakim yang menghukum untuk melakukan sesuatu perbuatan.

Mekanisme Eksekusi untuk Melakukan Suatu Perbuatan

Pasal 225 Herziene Indonesisch Reglement (HIR)/ 259 Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg) mengatur mengenai eksekusi melakukan perbuatan. Ketentuan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa orang yang dihukum (tergugat) untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu akan tetapi tidak melakukannya, maka pihak yang dinyatakan menang dapat memohon kepada Ketua Pengadilan agar dapat menilai perbuatan tersebut dalam jumlah uang, lalu menghukum tergugat tersebut untuk membayar sebagai pengganti pekerjaan yang harus dilakukannya. Selain itu, aturan terkait eksekusi melaksanakan perbuatan juga terdapat dalam ketentuan Pasal 606a dan Pasal 606b Reglement op de Rechtsvordering (Rv) mengenai uang paksa, dimana ketentuan tersebut menyatakan bahwa pihak yang dihukum untuk melakukan sesuatu yang lain daripada membayar sejumlah uang, yang sepanjang ia tidak memenuhinya, maka terhadapnya dapat dikenakan untuk membayar uang paksa. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa eksekusi melakukan perbuatan adalah eksekusi atas putusan yang menghukum tergugat untuk melakukan, tidak melakukan, atau menghentikan suatu perbuatan yang merugikan.

Suatu putusan pengadilan tidak ada artinya apabila tidak dapat dilaksanakan.[4] Putusan pengadilan yang menghukum seseorang untuk melakukan sesuatu perbuatan sebenarnya juga masih sangat abstrak. Bila diperhatikan secara harfiah, apabila pihak tergugat yang kalah dalam putusan tersebut maka penghukuman untuk melakukan sesuatu tersebut hanya menjadi suatu perintah, dimana bisa dikatakan putusan yang bersifat penghukuman (condemnatoir) namun rasa putusan deklaratif (declaratoir). Hal tersebut dikarenakan tidak ada konsekuensi yang diatur dalam amar putusan pengadilan tersebut. Sebagai ilustrasi, apabila ada suatu putusan yang menghukum tergugat untuk menyerahkan suatu sertifikat atau surat berharga kepada penggugat, namun tergugat tidak melakukannya dengan sukarela.

Dengan demikian, secara ringkas mekanisme eksekusi melakukan suatu perbuatan akan menjadi sama dengan mekanisme eksekusi pembayaran sejumlah uang. Lebih lanjut, Buku II Pedoman Teknis Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Umum dan Peradilan Agama pada pokoknya mengatur hal terkait eksekusi tersebut sebagai berikut:

Pelaksanaan Pasal 225 HIR/259 RBg mengikuti mekanisme eksekusi pembayaran sejumlah uang.

Aturan tersebut dapat diterapkan apabila termohon tidak mau melaksanakan putusan tersebut dan pengadilan tidak bisa melaksanakan walau dengan bantuan alat negara.

Dalam kondisi tersebut, ketua pengadilan wajib memanggil dan mendengar termohon dan apabila diperlukan dapat meminta keterangan dari seorang ahli di bidang tersebut.

Penetapan jumlah uang yang harus dibayar oleh termohon dituangkan dalam penetapan ketua pengadilan.

Komparasi Hukum Eksekusi di Indonesia dan Jerman

Berdasarkan pembahasan sebelumnya, maka diketahui terhadap eksekusi melakukan sesuatu perbuatan yang tidak dilaksanakan secara sukarela, maka sebenarnya mekanismenya sama dengan eksekusi pembayaran sejumlah uang. Secara ringkas, mekanisme yang dilakukan penilaian uang pengganti tersebut dilakukan jika tergugat yang dikalahkan dalam putusan (termohon eksekusi) setelah 8 hari diberikan teguran (aanmaning) tetap tidak bersedia melaksanakan perbuatan yang telah diputuskan. Dalam kondisi tersebut, atas permohonan dari pihak yang dimenangkan dalam putusan (pemohon eksekusi) baik secara tertulis maupun lisan, ketua pengadilan dapat mengubah diktum putusan mengenai perbuatan tertentu tersebut diganti dengan sejumlah uang. Perubahan tersebut dilakukan oleh ketua pengadilan dalam suatu persidangan insidentil yang dihadiri kedua belah pihak pemohon dan termohon dengan dibuat berita acara dan penetapan, serta besaran nilai uang pengganti yang diberitahukan kepada termohon. Selanjutnya, eksekusi dijalankan sesuai mekanisme eksekusi pembayaran sejumlah uang.[5]

Di Jerman, dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata Jerman atau disebut dengan zivilprozessordnung (ZPO), terdapat ketentuan yang sedikit berbeda dimana terhadap termohon yang tidak melaksanakan perbuatan yang diperintahkan dalam suatu putusan pengadilan, terdapat 2 mekanisme yang dapat dilakukan pemohon, yaitu:

Berdasarkan Pasal 887 ZPO, yang pada pokoknya menyatakan apabila perbuatan tersebut dapat dilakukan oleh orang lain, pemohon dapat mengajukan ke pengadilan agar orang itu melaksanakan perbuatan tersebut dengan biaya yang dibebankan kepada termohon; atau

Berdasarkan Pasal 888 jo. Pasal 802g, 802h, dan 802j, yang pada pokoknya menyatakan apabila perbuatan itu hanya dapat dilakukan oleh termohon, pemohon dapat meminta pengadilan untuk menjatuhkan denda kepada termohon yang jumlahnya tidak lebih dari 25.000 Euro. Kalau termohon masih tetap tidak melaksanakan, maka termohon akan ditahan selama 6 bulan.

Ketentuan yang dianut di negara Jerman menganut ajaran pidana dimana pihak yang dikalahkan dalam suatu putusan pengadilan yang tidak melaksanakan permohonan eksekusi atas penghukuman tersebut melalui pengadilan dapat dilakukan penahanan. Sebenarnya dalam Hukum Pidana Indonesia juga terdapat ketentuan yang berhubungan terhadap eksekusi, yaitu Pasal 231 dan Pasal 232 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketentuan tersebut padap pokoknya mengatur mengenai pidana terhadap mereka yang mengalihkan atau menjual barang-barang yang telah dilakukan penyitaan namun ketentuan tersebut hanya berlaku terhadap penyitaan yang sudah dilakukan melalui suatu penetapan pengadilan.

Pada dasarnya, hukum perdata dan hukum pidana adalah terpisah, dimana hukum perdata mengatur hubungan antar individu (privat) dan hukum pidana mengatur mengenai pelanggaran yang dilakukan terhadap kepentingan umum. Akan tetapi agar tercapainya kepastian hukum sebagai pemenuhan keadilan yang bermanfaat, khususnya terhadap pihak yang sudah dimenangkan suatu putusan pengadilan, maka sepertinya tidak salah bila hukum pidana dapat diterapkan atas penolakan eksekusi melakukan sesuatu perbuatan dalam hukum perdata.

Penutup

Peran hakim sebagai aparatur kekuasaan kehakiman pada prinsipnya tidak lain adalah menjalankan fungsi peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi hakim dalam mengadili suatu perkara, yang terutama penting adalah fakta atau peristiwa dan bukan hukumnya. Aturan hukum hanya alat, sedangkan yang menentukan adalah peristiwanya. Untuk dapat menyelesaikan atau mengakhiri suatu perkara atau sengketa setepat-tepatnya, hakim harus terlebih dahulu mengetahui secara objektif tentang tempat kedudukan perkara yang sebenarnya sebagai dasar putusannya dan bukan secara apriori menemukan putusan tersebut sementara pertimbangan-pertimbangan baru kemudian dikonstruksi. Peristiwa yang sebenarnya diketahui hakim dari alat-alat bukti. Jadi bukan putusan yang lahir dalam proses secara apriori lalu begitu saja dikonstruksi atau dirancang pertimbangan alat-alat buktinya, tetapi harus terlebih dahulu mempertimbangkan terbukti atau tidaknya baru sampai pada suatu putusan.

Eksekusi pada dasarnya adalah roh dari penyelesaian perkara perdata. Oleh karena itu setiap putusan perdata harus dapat dieksekusi agar dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum atas hak-hak dari pihak yang menang perkara selalu pemohon eksekusi. Dengan demikian agar putusan pengadilan memenuhi asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sebagai tujuan hukum, maka putusan pengadilan harus dapat dilaksanakan dengan baik dan tuntas. Ketua pengadilan selaku pihak yang paling bertanggungjawab dalam pelaksanaan putusan perkara perdata, wajib menjamin terlaksananya eksekusi putusan agar berjalan dengan baik.

Ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata dan hukum pidana adalah dua ketentuan yang berbeda baik materi maupun mekanisme penerapannya. Berdasarkan pembahasan Penulis tersebut, perlu ada aturan tegas mengenai eksekusi oleh pengadilan terhadap putusan yang menghukum untuk melakukan sesuatu. Aturan tersebut harus menentukan kondisi seperti apa yang menyebabkan eksekusi dapat dilakukan tanpa pengadilan dan harus dilakukan dengan bantuan pengadilan. Pembangunan hukum terhadap eksekusi mengenai sesuatu perbuatan tersebut tentunya dengan berdasarkan pada asas “ubi ius ibi remedium" yang berarti dimana ada hak, di situ ada upaya hukum untuk memperbaikinya jika hak tersebut dilanggar.

Referensi

[1] D. S. Z. Nabila and Marjo, “The Issue of Execution Process in Civil Procedure Law in Indonesia,” International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, vol. 11, no. 5, pp. 18-23, doi: http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v11i5.5772.

[2] N. P. Simanjuntak, B. Santoso, and J. Setiyono, “Legal Problems and the Ideal Concept of Civil Executions in Indonesia,” International Journal of Law and Politics Studies, vo. 4, no. 2, pp. 41-50, doi: https://doi.org/10.32996/ijlps.2022.4.2.6.

[3] N. A. Daim, R. Bayuaji, and S. Abadi, “Criminalizing Non-Compliance With Civil Execution Orders: A Strategy For Enhancing Legal Certainty And Business Efficiency,” Jurnal dan Hukum Peradilan. vol. 13, no. 2, pp. 337-365, 2024, doi: https://doi.org/10.25216/jhp.13.2.2024.337-364.

[4] H. Sunarto, Peranan Aktif Hakim dalam Perkara Perdata, 3rd ed. Jakarta: Kencana, 2019.

[5] LeIP, Kertas Kebijakan Penguatan Sistem Eksekusi Sengketa Perdata di Indonesia: Solusi Alternatif Penguatan Sistem Eksekusi Sengketa Perdata yang Efektif & Efisien untuk Kepastian Hukum, Jakarta: Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, 2