
Latar Belakang
Eksekusi memiliki peranan yang sangat penting dalam menjamin kepastian hukum dan kemanfaatan dalam penyelesaian suatu perkara di pengadilan. Bisa dibayangkan betapa mubazirnya waktu, tenaga dan pemikiran yang diupayakan dalam suatu proses pemeriksaan perkara maupun penyusunan putusan apabila maksud dan tujuan putusan itu sendiri tidak dapat direalisasikan sehingga tak ayal eksekusi juga sering disebut sebagai mahkota pengadilan dan merupakan prestise dari lembaga peradilan itu sendiri [1].
Secara konstitusional pengadilan negeri memiliki kewenangan dalam menerima, memeriksa dan memutus perkara perdata maupun perkara pidana. Kewenangan ini secara praktis akan menyisakan tantangan tersendiri khususnya mengenai kompleksitas pelaksanaan putusan (eksekusi). Dalam perkara perdata undang-undang memberikan kewenangan pelaksanaan putusan kepada panitera yang secara administratif melaksanakan perintah ketua pengadilan negeri sedangkan dalam perkara pidana undang-undang memberikan kewenangan menjalankan putusan kepada jaksa [2]. Menariknya, dalam pemeriksaan perkara pidana juga dimungkinkan adanya pemeriksaan perkara perdata dimana interseksi antara perkara pidana dan perdata tersebut dikenal dengan istilah penggabungan perkara gugatan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 98 s.d. Pasal 101 KUHAP yang tentunya akan memberi ruang akan adanya amar perintah kepada terdakwa untuk mengganti kerugian kepada pihak korban dalam suatu putusan perkara pidana.
Berdasarkan penjelasan diatas maka timbul pertanyaan apakah amar perintah agar terdakwa mengganti kerugian dalam putusan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dapat dimaknai sebagai suatu sanksi pidana? lantas siapakah yang berwenang melaksanakan eksekusi atas putusan penggabungan gugatan ganti kerugian? serta hukum acara apa yang sepantasnya diterapkan dalam pelaksanaan putusan penggabungan gugatan ganti kerugian?
Sanksi Pidana Berbeda Dengan Ganti Rugi Keperdataan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana (untuk selanjutnya disebut sebagai KUHP Lama) tidak menempatkan ganti kerugian kedalam jenis pidana pokok maupun pidana tambahan, berbeda halnya dengan KUHP Nasional yang sebentar lagi akan berlaku justru telah mengakomodir adanya pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi [3]. Sebenarnya istilah ganti kerugian dalam hukum pidana indonesia telah dikenal sejak lama yang terkandung dalam lembaga pidana bersyarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14c KUHP Lama atau yang oleh KUHP Nasional lembaga pemidanaan tersebut tetap diakomodir dan ditingkatkan menjadi salah satu jenis pidana pokok yakni pidana pengawasan.
Pidana bersyarat maupun pidana pengawasan sejatinya merupakan cara pelaksanaan pidana penjara yang digantungkan pada suatu syarat yang dalam hal ini hakim dapat memerintahkan agar terpidana mengganti kerugian akibat kejahatannya kepada pihak korban dan apabila terpidana tidak memenuhi syarat atau perintah hakim tersebut maka pidana penjara yang sebelumnya ditetapkan terhadap terpidana dapat dilaksanakan [4]. Walaupun sama-sama berdampak pada penggantian kerugian di sisi korban namun tidak serta merta ganti kerugian dalam pidana bersyarat, pidana pengawasan maupun pidana tambahan pembayaran ganti rugi KUHP Nasional dapat secara langsung dipadankan dalam dimensi keperdataan. Tidak dilaksanakannya ganti rugi dalam lembaga-lembaga a quo akan berimplikasi pada terlaksananya pidana penjara maupun pidana pengganti yang bersifat penghukuman dan sangat bergantung pada kehendak terpidana itu sendiri dalam menjalankan perintah ganti rugi dari hakim sehingga jelas maksud ganti rugi dalam lembaga a quo merupakan tujuan pemidanaan yang terimplementasi dalam sanksi atau lembaga pidana yang tentunya masih berada dalam tataran hukum publik.
Penulis teringat akan Putusan Mahkamah Agung Nomor 66 K/Kr/1974 tanggal 25 Februari 1975 yang juga berkaitan dengan hal diatas dimana judex juris telah menolak permohonan kasasi penuntut umum yang sebelumnya berkeberatan atas putusan judex factie yang telah menghukum terdakwa mengganti kerugian berupa pengembalian sebidang tanah kepada korban yang menurut penuntut umum hal tersebut merupakan kewenangan hakim perkara perdata. Majelis Hakim tingkat Kasasi perkara a quo menganggapi dengan pertimbangan yang pada pokoknya menyatakan putusan judex factie telah tepat dimana hal tersebut bukan merupakan hal keperdataan melainkan merupakan syarat khusus dalam pemidanaan bersyarat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 14c KUHP [5].
Penggabungan gugatan ganti kerugian dalam KUHAP sebenarnya merupakan hal baru yang sebelumnya sama sekali tidak pernah dikenal dalam hukum pidana formil di Indonesia. Walaupun pada hakikatnya penggabungan gugatan ganti kerugian telah menyatukan dua sifat perkara yang berbeda namun apabila dikaji secara sistematis maka pembuat undang-undang dengan jelas tetap menghendaki diberlakukannya hukum acara perdata pada pemeriksaan gugatan ganti kerugian sebagaimana dimaksud yang mencakup permasalahan kewenangan pengadilan, pembuktian dan pembebanan biaya perkara vide Pasal 99 ayat (1) KUHAP jo. Pasal 101 KUHAP. Undang-undang tidak mengatur secara khusus mengenai dampak tidak dibayarkannya ganti rugi pada penggabungan gugatan ganti kerugian sehingga hal tersebut tidak bersifat penghukuman atau sanksi dan tidak pula memiliki tujuan pemidanaan sehingga secara jelas ganti kerugian a quo merupakan hal keperdataan yang bersifat privat terlebih eksistensi penggabungan gugatan ganti kerugian pada suatu pemeriksaan perkara pidana bergantung pada kehendak pihak korban sendiri dan bukan atas inisiasi hakim dalam konteks pemidanaan [6] [7].
Eksekusi Penggabungan Gugatan Ganti Kerugian.
Penggabungan gugatan ganti kerugian pada dasarnya merupakan lembaga yang spesial karena telah menggabungkan dua sifat hukum acara yang berbeda kedalam satu pemeriksaan yaitu pemeriksaan perkara pidana [7]. Ketentuan Pasal 274 KUHAP secara jelas telah mengatur apabila pengadilan menjatuhkan putusan penggabungan gugatan ganti kerugian maka pelaksanaannya dilakukan menurut tatacara putusan perdata sehingga dapat dipahami sifat keperdataan dalam penggabungan gugatan ganti kerugian tidak hanya terbatas pada hukum acara yang meliputi kompetensi pengadilan, tata cara pemeriksaan dan pembuktian saja melainkan juga mencakup pada tahap pelaksanaan putusan (eksekusi).
Sejatinya asas keseimbangan juga terkandung dalam penggabungan gugatan ganti kerugian dimana kepentingan pihak yang dirugikan juga diberikan perlindungan khususnya dalam hal terselenggaranya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan [8], namun dalam konteks keperdataan pihak yang berkepentinganlah yang sepatutnya lebih aktif dalam memperjuangkan kepentingannya tersebut sehingga eksekusi putusan penggabungan gugatan ganti kerugian harus dimintakan oleh pihak yang dirugikan melalui suatu permohonan eksekusi [1].
Eksekusi putusan penggabungan gugatan ganti kerugian bukan dilaksanakan oleh jaksa layaknya dalam eksekusi perkara pidana melainkan dilakukan oleh panitera dan jurusita atas perintah dari ketua pengadilan negeri [9]. Hal ini selaras dengan Putusan Menteri Kehakiman Nomor M.14-PW.07.03 Tahun 1983 yang pada pokoknya juga memberikan arahan sebagai berikut:
Dalam praktik terdapat keragu-raguan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang mengandung putusan pidana dan putusan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam BAB XIII KUHAP, yaitu apakah putusan ganti rugi dieksekusi tersendiri dan bagaimana peranan jaksa dalam perkara perdatanya yang digabungkan itu. Sehubungan dengan itu diberikan petunjuk sebagai berikut:
Gugatan
perdatanya
tidak diberi nomor tersendiri.
Pelaksanaan putusan tentang ganti rugi yang digabungkan tersebut dilakukan menurut tata cara putusan perdata.
Pelaksanaan atau penyelesaian putusan ganti rugi tersebut tidak ditugaskan kepada jaksa [7].
Penutup
Meskipun memiliki peristilahan yang hampir serupa, konsep ganti kerugian dalam penggabungan gugatan perdata sangat berbeda dengan ganti kerugian yang terdapat dalam lembaga pidana bersyarat, pidana pengawasan, maupun pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional. Penggabungan gugatan ganti kerugian sama sekali tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghukuman atau pemidanaan. Gugatan tersebut merupakan mekanisme keperdataan yang bersifat privat yang dimasukan kedalam pemeriksaan perkara pidana sehingga keberadaannya bergantung sepenuhnya pada inisiatif pihak yang dirugikan.
Pemeriksaan terhadap penggabungan gugatan ganti kerugian berpedoman pada hukum acara perdata yang meliputi aspek kompetensi pengadilan, tata cara pemeriksaan, hukum pembuktian, pembebanan biaya perkara maupun pada tahap pelaksanaan putusan. Oleh karena itu, eksekusi atas putusan penggabungan gugatan ganti kerugian tidak dilakukan oleh jaksa, melainkan oleh panitera dan jurusita atas perintah ketua pengadilan negeri, berdasarkan permohonan eksekusi dari pihak yang dirugikan layaknya permohonan eksekusi perkara perdata pada umumnya.
Referensi
[1] Zulkarnaen, Penyitaan dan Eksekusi, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2017.
[2] W. Prodjodikoro, Hukum Acara Pidana di Indonesia, Bandung: Sumur Bandung, 1980.
[3] E. O. S. Hiariej, Topo Santoso, Anotasi KUHP Nasional, Depok: Rajawali Pers, 2025.
[4] Muladi, Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung: PT. Alumni, 2016.
[5] Lamintang, Theo Lamintang, Hukum Penitensier Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
[6] R. A. Ranoemihardja, Hukum Acara Pidana, Bandung: Tarsito, 1983.
[7] P. Lamintang, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dengan Pembahasan Secara Yurisid Menurut Yurisprudensi dan Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana, Bandung: CV. Sinar Baru, 1984.
[8] Y. Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
[9] A. Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.