
Latar Belakang
Eksekusi putusan pengadilan adalah tahap terakhir dari proses hukum untuk memastikan keadilan benar-benar dijalankan. Namun, dalam perkara perdata yang menyangkut hak asuh anak, pelaksanaan eksekusi sering kali tidak mudah. Hal ini karena objek sengketa bukanlah benda mati seperti tanah atau rumah, melainkan anak yang memiliki perasaan dan hak yang harus dijaga. Eksekusi yang dilakukan dengan paksaan berisiko menimbulkan trauma bagi anak dan memperburuk hubungan antar pihak yang bersengketa. Oleh karena itu, pelaksanaan eksekusi hak asuh anak harus berlandaskan kepentingan terbaik bagi anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak yang disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 199 [1].
Selain itu, pelaksanaan eksekusi hak asuh anak juga dipengaruhi oleh faktor sosial dan budaya. Di beberapa daerah, hukum adat masih memegang peran penting dalam kehidupan masyarakat. Eksistensi nilai-nilai hukum adat tetap digunakan sebagai upaya penegakan hukum atas terjadinya konflik [2]. Salah satunya di wilayah Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, yang mayoritas penduduknya berasal dari suku Dayak Kanayatn. Masyarakat Dayak menjunjung tinggi nilai adat dan menghormati pemuka adat sebagai tokoh panutan. Pemuka adat biasanya dipercaya sebagai penengah ketika terjadi perselisihan dan memberikan nasihat agar pihak-pihak yang bersengketa dapat berdamai. Kehadiran pemuka adat membuat masyarakat lebih patuh dalam melaksanakan putusan yang dianggap sesuai dengan nilai adat. Dengan kata lain, pemuka adat berperan penting dalam menjembatani hukum adat dan hukum negara [3].
Berdasarkan hal tersebut, penting untuk memahami bagaimana pemuka adat dapat membantu pelaksanaan eksekusi hak asuh anak secara damai dan sukarela di Ngabang. Pendekatan berbasis nilai-nilai adat diharapkan dapat membuat pelaksanaan putusan pengadilan lebih diterima oleh masyarakat, sehingga tercipta keadilan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga diterima secara sosial dan budaya. Karena itu, penelitian ini berfokus pada peran pemuka adat dalam mendorong terlaksananya eksekusi hak asuh anak secara sukarela di Ngabang, serta bagaimana nilai-nilai adat dapat mendukung pelaksanaan hukum negara secara harmonis.
Eksekusi Putusan terhadap Hak Asuh Anak dalam Perkara Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Ngabang
Eksekusi hak asuh anak ini merupakan eksekusi terhadap putusan Nomor 8/Pdt.G/2025/PN Nba terkait perbuatan melawan hukum antara FD melawan NN yang telah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap tertanggal 16 Juli 2025. Eksekusi ini dilakukan karena pihak yang kalah tidak menjalankan isi putusan secara sukarela, sehingga pihak yang dimenangkan mengajukan permohonan eksekusi.
Objek perkara tersebut adalah anak luar kawin berusia empat tahun yang merupakan anak kandung Pemohon Eksekusi yang lahir dari hubungan di luar perkawinan dengan Termohon Eksekusi sehingga menurut hukum anak tersebut bukan anak sah dari Termohon. Sebelumnya, telah dilakukan mediasi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Barat yang menghasilkan kesepakatan bahwa Termohon Eksekusi akan menyerahkan hak asuh anak kepada Pemohon Eksekusi menurut tata cara adat Dayak Kanayatn. Namun, kesepakatan gagal dilaksanakan karena Termohon menolak menyerahkan anak tersebut.
Pemohon Eksekusi telah melakukan upaya persuasif melalui kuasa hukum Termohon agar mematuhi isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak diindahkan. Termohon juga belum melakukan tes DNA untuk membuktikan hubungan darah dengan anak, belum pernah mengajukan permohonan pengakuan anak luar kawin ke pengadilan, dan belum mendapatkan persetujuan dari ibu kandung untuk pengakuan tersebut. Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, anak luar kawin hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya.
Proses eksekusi dilakukan melalui beberapa tahapan, dimulai dengan pengajuan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Ngabang. Selanjutnya, pengadilan menetapkan aanmaning pada tanggal 6 Oktober 2025, dan dalam pelaksanaan aanmaning tersebut disepakati bahwa eksekusi penyerahan anak akan dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober 2025. Pelaksanaan eksekusi akhirnya berlangsung secara sukarela dan damai, berkat pendekatan sosial yang dilakukan oleh pemuka adat.
Peran Pemuka Adat dalam Pelaksanaan Eksekusi Hak Asuh Anak di Ngabang
Amar putusan Pengadilan Negeri Ngabang menghukum Termohon Eksekusi untuk segera menyerahkan anak kepada ibu kandungnya (Pemohon Eksekusi). Namun, Termohon tidak bersedia melaksanakan secara sukarela. Dalam kondisi ini, pemuka adat sebagai pemimpin masyarakat Dayak Kanayatn melakukan pendekatan agar penyerahan dilakukan secara damai. Pendekatan ini penting karena objek eksekusi adalah anak, sehingga tindakan koersif berisiko menimbulkan trauma.
Pelaksanaan eksekusi akhirnya dapat berjalan lancar pada hari Jumat tanggal 17 Oktober 2025 di rumah Termohon dengan kehadiran para pemuka adat. Mereka memberi nasihat kepada kedua pihak agar menghormati hukum negara sebagai bagian dari penghormatan terhadap adat. Salah satu nasihat yang disampaikan oleh pemuka adat Dayak Kanayatn berbunyi: “Kita harus menghargai hukum negara. Dengan menghargai hukum negara berarti kita juga telah menghargai adat.”
Sebelum eksekusi dilaksanakan, dilakukan prosesi adat tampung tawar sebagai simbol penyerahan hak asuh anak dan pemulihan hubungan sosial. Prosesi adat tampung tawar mempunyai fungsi untuk mempersembahkan atau meghalau hal-hal yang tidak baik seperti sifat jahat, pikiran kotor, dan pengaruh negatif lainnya. Melalui pemercikan air suci kepada anak yang diserahkan harapannya dapat dibersihkan pula beragam gangguan negatif yang ada di dalam dirinya [4]. Prosesi ini dipimpin oleh panyangahatn (imam adat) dengan alat-alat adat seperti air, gelas, ayam, dan makanan khas sebagai bentuk penyucian dan pencegahan bala. Panyangahatn (imam adat) adalah seseorang yang dianggap memiliki kekuatan supranatural sehingga dapat mengucapkan mantra serta doa kepada jubata dalam Upacara Adat Dayak Kanayatn [5]. Dalam tradisi Dayak Kanayatn, setelah prosesi tampung tawar, tidak diperbolehkan adanya tuntutan lanjutan dari pihak yang menyerahkan anak.
Masyarakat adat Dayak sangat taat dan memiliki kesadaran hukum di dalam menjalankan perintah pemuka adat, karena masyarakat adat dayak memiliki keyakinan, hukum adat atau perintah pemuka adat yang mereka jalankan memiliki nilai spiritual atau nilai religius dan memiliki pengaruh yang sangat besar di dalam kehidupan masyarakat adat Dayak [6]. Oleh karena itu, pendekatan adat dalam eksekusi hak asuh anak memiliki dampak sosial yang signifikan pihak yang kalah lebih mudah menerima putusan bila disampaikan oleh figur yang mereka hormati.
Pemuka adat tidak menggantikan kewenangan pengadilan, melainkan memperkuat penerimaan dan dukungan masyarakat terhadap keputusan hukum. Integrasi kearifan lokal dalam mekanisme penyelesaian eksekusi meningkatkan kepatuhan terhadap hukum formal karena masyarakat merasa proses tersebut selaras dengan nilai-nilai budaya mereka [7]. Pendekatan ini dikenal sebagai cultural compliance mechanism, yaitu proses di mana norma hukum diterima karena disampaikan melalui nilai-nilai budaya yang hidup dalam masyarakat.
Penutup
Pelaksanaan eksekusi hak asuh anak di Pengadilan Negeri Ngabang memperlihatkan bahwa proses penegakan hukum tidak hanya berkaitan dengan aspek yuridis, tetapi juga harus memperhatikan dimensi sosial dan kultural masyarakat setempat. Kasus perbuatan melawan hukum antara FD melawan NN menunjukkan kompleksitas eksekusi hak asuh anak, di mana pelaksanaan secara koersif berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi anak serta memperburuk hubungan antar pihak. Dalam konteks masyarakat Ngabang yang mayoritas bersuku Dayak Kanayatn dan menjunjung tinggi adat istiadat, keterlibatan pemuka adat menjadi faktor penentu dalam menciptakan penyelesaian yang damai dan manusiawi.
Peran pemuka adat dalam pelaksanaan eksekusi hak asuh anak tidak menggantikan kewenangan pengadilan, tetapi justru memperkuat penerimaan dan dukungan masyarakat terhadap putusan hukum melalui pendekatan persuasif dan simbolik, seperti pelaksanaan prosesi adat tampung tawar. Pendekatan berbasis adat ini terbukti efektif dalam mendorong kepatuhan sukarela terhadap putusan pengadilan karena selaras dengan nilai-nilai budaya masyarakat Dayak Kanayatn. Oleh karena itu, kolaborasi antara lembaga peradilan dan lembaga adat menjadi bentuk sinergi ideal antara hukum negara dan hukum adat untuk mewujudkan keadilan yang humanis, menjaga wibawa pengadilan, serta mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Referensi
[1] M. F. Mubarok, D. Arimbi, and E. E. Wati, “Eksekusi Putusan Pengadilan Tentang Hak Asuh Anak,” Econ. Soc. …, vol. 3, no. 2, pp. 71–84, 2024, [Online]. Available: https://jurnal.unupurwokerto.ac.id/index.php/esochum/article/view/277%0Ahttps://jurnal.unupurwokerto.ac.id/index.php/esochum/article/download/277/193
[2] D. Samosir, E. N. Butarbutar, R. Simanjuntak, M. Ilmu, H. Universitas, and K. Santo, “( Relevance of the Establishment of Customary Justice in the,” J. Huk. Justice, vol. 1, no. 1, p. 31, 2023.
[3] S. Ismawati, “DENGAN HUKUM PADA MASYARAKAT DAYAK KANAYATN (Kajian Perbandingan Terhadap Sistem Peradilan Pidana Anak),” J. Din. Huk., vol. 13, no. 2, pp. 197–209, 2011.
[4] R. A. A. Sibarani, D. N. Ahad, Sanasintani, and Ni Nyoman Astrini Utami, “Makna Tradisi Tampung Tawar Membangun Rumah Dalam Suku Dayak Ngaju,” Danum Pambelum J. Teol. Dan Musik Gereja, vol. 3, no. 2, pp. 113–123, 2023, doi: 10.54170/dp.v3i2.243.
[5] R. Satria, A. Yuliastini, Y. Fitrian, and A. Astono, “Progresifitas Hukum Adat Dayak Kanayat’n dalam Menjaga Ekosistem Lingkungan Hidup,” J. Adat dan Budaya Indones., vol. 6, no. 2, pp. 164–169, 2024, doi: 10.23887/jabi.v6i2.66723.
[6] C. Citranu, “Pengaturan Dan Akibat Hukum Tidak Dilaksanakanya Putusan Peradilan Adat Dayak,” Widya Kerta J. Huk. Agama Hindu, vol. 4, no. 1, pp. 1–22, 2021, doi: 10.53977/wk.v4i1.284.
[7] S. Aprita and O. Purwasi, “Peran Kearifan Lokal dalam Penyelesaian Sengketa: Integrasi Nilai Tradisional dengan Proses Hukum Modern,” J. Arbitr. Indones., vol. 1, no. 2, pp. 104–106, 2025, [Online]. Available: https://ejournal.dewansengketa.id