UPAYA PELAKSANAAN EKSEKUSI ATAS AGUNAN SAHAM DALAM SKEMA FULL CALL AUCTION DENGAN LEGAL APPROACH

22 December 2025 | Rafi Muhammad Ave
Rafi Muhammad Ave

format_quote

Latar Belakang

Saham adalah surat berharga yang dapat berbentuk fisik dan/atau elektronik dengan tujuan untuk menunjukkan kepemilikan modal dalam suatu perusahaan.[1] Umumnya, tujuan berinvestasi dengan instrumen saham adalah untuk mendapatkan keuntungan dari kenaikan harga saham (capital gain) dan pembagian keuntungan perusahaan (dividen). Namun perlu disadari saham dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti naik turunnya permintaan dan penawaran, kinerja perusahaan, sentimen pasar, dan likuiditas saham.

Dalam perdagangan saham, diperlukan infrastruktur dan regulasi agar pasar modal berjalan efisien dan transparan. Bursa Efek Indonesia (BEI) berperan tidak hanya sebagai fasilitator transaksi jual beli saham, tetapi juga sebagai regulator melalui penerapan berbagai kebijakan, salah satunya kebijakan strategis yang diterapkan adalah skema full call auction pada papan pemantauan khusus yang diatur pada bagian III Surat Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00035/BEI/06-2025 perihal Peraturan Nomor 1-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus, yang menjelaskan perusahaan tercatat akan ditempatkan pada papan pemantauan khusus apabila memenuhi satu atau lebih kriteria selama 3 bulan terakhir, yaitu: pertama, memiliki harga rata-rata saham kurang dari Rp51,00, kedua, memiliki likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00, dan ketiga, memiliki volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham.[2]

Tujuan penerapan skema ini adalah untuk meningkatkan keteraturan harga dengan mengumpulkan order secara serentak pada satu harga eksekusi, meningkatkan likuiditas, dan mengurangi volatilitas ekstrem. Namun demikian, penerapan skema full call auction tidak selalu memberikan dampak positif bagi investor atau trader karena order tidak dapat dieksekusi secara langsung (real-time), sehingga likuiditas cenderung menjadi rendah akibat harga yang sulit bergerak, dan harga saham baru terbentuk setelah saat sesi call auction berakhir.

Kebijakan skema full call auction dapat juga memberikan dampak pada ranah hukum perdata, khususnya pada perjanjian utang-piutang yang menggunakan saham sebagai agunan/ jaminan, meskipun dampaknya tidak langsung terhadap utang itu sendiri, melainkan akan terlihat ketika pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan terhadap agunan saham yang mengabulkan pengalihan kepemilikan saham kepada kreditur, sedangkan agunan saham tersebut tidak bisa dilakukan eksekusi karena masuk ke dalam skema full call auction, sehingga penerapan skema tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan eksekusi yang mana seharusnya dapat dilaksanakan oleh pengadilan setelah putusan tersebut telah inkracht van gewijsde, oleh karena itu penulis selanjutnya akan membahas, bagaimana upaya pengadilan yang dapat dilakukan untuk mengeksekusi agunan saham secara efektif, sehingga dapat mengurangi adanya potensi putusan non-executable?

Agunan Saham dalam Perjanjian Utang-Piutang

Dalam praktik pembiayaan modern, penggunaan saham sebagai agunan merupakan praktik yang umum terjadi dalam upaya mendapatkan fasilitas kredit melalui perjanjian utang-piutang, terutama pada hubungan pembiayaan antara perusahaan dengan pihak perbankan maupun investor. Saham sebagai agunan memiliki karakteristik khusus karena saham merupakan harta bergerak yang tidak berwujud, sehingga mekanisme pengikatannya dilakukan melalui jaminan fidusia atau pengalihan hak secara cessie tergantung perjanjian utang-piutang yang disepakati oleh kedua belah pihak yang disesuaikan dengan aturan pasar modal.[3]

Secara hukum, saham yang dijadikan agunan harus memberikan kepastian hukum bagi kreditur bahwa saham tersebut dapat dieksekusi apabila debitur cidera janji (wanprestatie). Nilai saham yang dijadikan jaminan sangat dipengaruhi oleh likuiditas dan kemudahan untuk dialihkan di perdagangan bursa. Oleh karena itu, stabilitas dan aksesibilitas pasar menjadi faktor penting dalam penilaian agunan saham. Dalam kondisi ideal, sebagaimana Pasal 1156 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) pada pokoknya ketika debitur gagal memenuhi kewajiban, kreditur dapat meminta pengadilan untuk memberikan penetapan eksekusi (fiat) guna mengalihkan kepemilikan saham tersebut kepada kreditur.[4] Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), proses eksekusi selanjutnya dilakukan melalui mekanisme pasar untuk pencairan nilai saham.

Dampak Skema Full Call Auction Terhadap Eksekusi Agunan Saham

Penerapan skema full call auction oleh BEI membawa pengaruh tidak langsung, namun signifikan terhadap mekanisme eksekusi saham sebagai agunan. Meskipun skema full call auction tidak mengubah kedudukan saham sebagai objek jaminan, skema ini secara fundamental mempengaruhi aspek likuiditas dan timing eksekusi.

Dalam kondisi saham yang masuk ke dalam papan pemantauan khusus diperdagangkan dengan skema full call auction, terdapat perbedaan fundamental mekanisme perdagangan dibandingkan pasar reguler (continuous auction), di mana penawaran jual dan beli dipertemukan seketika, perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus dengan skema full call auction diatur pada ketentuan II lampiran Surat Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00082/BEI/06-2023 perihal Peraturan Nomor 1I-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus, dalam mekanisme tersebut, perdagangan dilakukan secara periodik melalui fase pengumpulan pesanan (order collection) dan fase pencocokan (matching).[5] Pada fase pengumpulan pesanan, buku pesanan (order book) sering kali bersifat tertutup (blind), di mana pelaku pasar tidak dapat melihat posisi antrean harga secara transparan. Harga pasar yang definitif baru terbentuk (price discovery) hanya pada saat fase pencocokan berakhir, yang menghasilkan satu harga kesetimbangan atau Indicative Equilibrium Price (IEP).

Kondisi teknis di atas menyebabkan pergerakan harga hanya terbentuk pada akhir sesi lelang (auction session) dan pelaksanaan transaksi tidak dapat dilakukan secara real-time. Akibatnya, ketika pengadilan mengabulkan permohonan eksekusi dan memerintahkan penjualan saham, Juru Sita atau pihak sekuritas menghadapi hambatan teknis, di mana Juru Sita tidak dapat melakukan eksekusi jual (hitting the bid) secara instan pada harga yang terlihat. Penjualan harus dilakukan dengan memasukkan antrean pada fase pengumpulan pesanan tanpa adanya jaminan bahwa antrean tersebut akan bertemu dengan pembeli (match) pada harga yang diinginkan saat sesi berakhir.

Situasi ini memunculkan dua risiko hukum, yakni pertama, tertundanya realisasi hak kreditur, sehingga kreditur tidak segera memperoleh pelunasan atas piutang karena saham yang dilepas ke pasar tidak kunjung terjual akibat mekanisme antrean buta (blind order) tersebut dan kedua, meningkatnya potensi putusan non-executable, yaitu putusan yang secara hukum sah dan berkekuatan hukum tetap, namun tidak dapat dilaksanakan karena kendala teknis perdagangan saham dalam skema full call auction yang tidak mengakomodasi penjualan paksa secara langsung. Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi efektivitas eksekusi agunan saham, padahal eksekusi merupakan sarana hakiki dalam menjamin marwah putusan pengadilan.

Upaya Pengadilan Dalam Mengatasi Hambatan Eksekusi

Upaya yang dapat dilakukan oleh pengadilan untuk mengantisipasi hambatan dalam situasi pelaksanaan eksekusi terhadap agunan saham yang masuk ke dalam skema full call auction dengan pendekatan hukum (legal approach), yakni pertama, penetapan eksekusi dalam bentuk pengalihan hak saham terlebih dahulu, pengadilan dapat mengalihkan kepemilikan saham dari debitur kepada kreditur tanpa langsung memerintahkan penjualan, yang mana kreditur kemudian memiliki fleksibilitas untuk menjual saham tersebut ketika sesi call auction terbuka atau ketika kondisi likuiditas memungkinkan sama dengan nilai saham pada perjanjian utang-piutang, kedua, pengadilan dapat menunjuk pihak sekuritas yang terikat dengan pembelian saham awal untuk melaksanakan penjualan saham secara bertahap sesuai jadwal full call auction, guna membantu menghindari tekanan harga yang terlalu rendah pada saat lelang, dan ketiga, dalam keadaan tertentu, pengadilan melalui title eksekutorial dapat mengajukan permintaan teknis kepada BEI sebagai fasilitator dalam perdagangan saham untuk mendapatkan informasi waktu eksekusi yang optimal atau prosedur penjualan yang sesuai.

Penutup

Penggunaan saham sebagai agunan dalam perjanjian utang-piutang pada dasarnya memberikan jaminan kepastian bagi kreditur untuk memperoleh pelunasan apabila debitur cidera janji (wanprestatie). Namun, kepastian tersebut sangat bergantung pada kemudahan eksekusi dan tingkat likuiditas saham di pasar modal. Penerapan skema full call auction oleh BEI, meskipun bertujuan meningkatkan keteraturan dan stabilitas harga, berpotensi menimbulkan hambatan teknis dalam proses eksekusi agunan saham yang dijadikan jaminan pada suatu perjanjian utang-piutang. Hambatan tersebut terutama muncul karena transaksi hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu dan harga saham baru terbentuk pada saat sesi lelang berakhir, sehingga berisiko menunda realisasi hak kreditur dan bahkan menimbulkan kemungkinan putusan menjadi tidak dapat dieksekusi (non-executable).

Oleh karena itu, diperlukan langkah adaptif dari pengadilan melalui Mahkamah Agung dalam fungsi mengatur guna merumuskan mekanisme eksekusi yang sesuai dengan kondisi sistem perdagangan saham terkini, antara lain dengan melakukan pengalihan hak saham terlebih dahulu sebelum penjualan, menunjuk pihak sekuritas untuk melakukan penjualan secara bertahap, atau mengakomodasi pengaturan eksekusi dalam perjanjian sejak awal. Dengan pendekatan hukum tersebut, kepastian hukum bagi kreditur tetap dapat terjaga, dan pelaksanaan putusan pengadilan dapat berlangsung efektif meskipun saham dijadikan agunan berada dalam skema full call auction.

Referensi

[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

[2] Surat Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00035/BEI/06-2025 perihal Peraturan Nomor 1-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus.

[3] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

[4] Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

[5] Surat Keputusan Direksi PT. Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00082/BEI/06-2023 perihal Peraturan Nomor 1I-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus.