
Latar Belakang
Problematika eksekusi telah menjadi salah satu isu utama penegakan hukum perdata di Indonesia. Secara konseptual, eksekusi menjadi wadah manifestasi dari putusan hakim yang berupa kehendak serta perintah bagi subjek hukum, sementara dari segi praktis, eksekusi menjadi barometer untuk menilai sejauh mana kekuatan alat-alat negara dapat menjamin pelaksanaan putusan di tengah masyarakat.[1] Ketidakmampuan negara dalam menjamin pelaksanaan putusan melalui lembaga eksekusi jika dimaknai secara alegoris hanya akan menjadikan putusan tersebut tidak ubahnya seekor “macan kertas”, yang tidak berdampak bagi kehidupan bermasyarakat. [2]
Secara normatif, pelaksanaan eksekusi menjadi wewenang pengadilan, sehingga, eksekusi dimaknai sebagai “mahkota” dari seorang Ketua Pengadilan tingkat pertama.[3] Meski demikian keberhasilan eksekusi tidak hanya menjadi tanggungjawab dan ditentukan oleh Pengadilan semata.[4] Undang-undang memberikan wewenang kepada sejumlah lembaga negara selain Pengadilan untuk andil dalam pelaksanaan eksekusi. Masing-masing lembaga negara tersebut memiliki peran yang berbeda dalam pelaksanaan eksekusi putusan perdata.
Keberadaan lembaga-lembaga negara tersebut dalam pelaksanaan eksekusi semakin menunjukkan kompleksitas eksekusi putusan perdata di Indonesia. Timbul berbagai isu pokok, yang dihadapi pencari keadilan, mulai dari pengajuan permohonan di pengadilan sampai dengan penyerahan berita acara eksekusi kepada pemohon. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis akan menguraikan lebih lanjut pokok-pokok gagasan terkait dengan interelasi antar lembaga tersebut dalam mendorong pelaksanaan eksekusi, maupun gagasan kedepannya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan eksekusi yang berkeadilan melalui interaksi horizontal antar lembaga negara.
Hubungan Triangular Lembaga Negara dalam Eksekusi Perdata
Putusan sebagai buah pikir dan nalar hakim akan menghadapi ujian akhirnya ketika bertemu dengan mekanisme eksekusi yang akan menentukan sejauh mana putusan tersebut dapat dilaksanakan.[5] Eksekusi sebagai bagian yang tidak dapat dilepaskan dari tertib beracara. [6] Bahwa seluruh rangkaian eksekusi putusan perdata merupakan pengejawantahan dari prinsip wewenang eksekusi secara formal berada di tangan ketua pengadilan negeri untuk memerintahkan serta memimpin jalannya eksekusi.[7] Peran ketua pengadilan negeri dalam proses eksekusi sangat krusial, mengingat eksekusi merupakan “mahkota” pengadilan yang tidak dapat dikesampingkan. [8]
Pelaksanaan eksekusi melibatkan berbagai lembaga negara terkait, seperti misalnya dalam kaitannya dengan eksekusi pengosongan atas objek eksekusi berupa bidang lahan, setidaknya melibatkan aparat setempat dan juga termasuk BPN yang dituangkan dalam berita acara. Selain BPN, lembaga negara yang memiliki peran determinan lainnya dalam menjamin keberhasilan eksekusi perdata tidak lain yakni Polri. Apabila dikelompokkan berdasarkan ruang kewenangannya dalam pelaksanaan eksekusi perdata, maka terdapat 3 (tiga) fungsi yang harus berjalan secara bersamaan, yaitu fungsi koordinasi yang dilakukan oleh ketua pengadilan negeri untuk mengkoordinir teknis pelaksanaan eksekusi. Selanjutnya fungsi administratif, yang dalam konteks interelasi antar lembaga ini, fungsi teknis yang menonjol dalam tupoksi yang dimiliki antara lain yakni seperti BPN atau kantor pertanahan yang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pengukuran tanah dalam kegiatan konstatering maupun penerimaan berita acara eksekusi untuk kemudian dijadikan dasar peralihan hak atas tanah yang telah dieksekusi. Kemudian terdapat pula KPKNL atau kantor lelang yang berwenang melakukan lelang terhadap barang yang telah disita sebagai bentuk pembayaran terhadap pemohon eksekusi.[9] Fungsi yang ketiga yaitu fungsi pengamanan, yang dilaksanakan oleh kepolisian dan juga TNI dalam keadaan tertentu sebagai bentuk jaminan dapat dijalankannya eksekusi secara tertib dan teratur. Ketiga fungsi ini tidak bersifat saling menegasikan atau tumpang tindih, namun sebagai wadah kerjasama dan saling bahu-membahu mendukung dapat terlaksananya kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Optimalisasi Kolaborasi Triangular Antar Lembaga Negara dalam Eksekusi Perdata
Terdapat sejumlah aspek yang berkaitan dengan sejauh mana dampak relasi ini terhadap efektivitas pelaksanaan eksekusi. Mengacu pada hasil penelitian yang dilakukan dalam rentang waktu 2018-2019, terdapat sejumlah permasalahan yang mengakibatkan sejumlah putusan perdata tidak dapat dieksekusi, seperti terbatasnya kewenangan ketua pengadilan negeri dan panitera/jurusita dalam melaksanakan eksekusi, kemudian disusul dengan belum seragamnya prosedur eksekusi antar lembaga peradilan.[10] Hambatan eksekusi putusan perdata juga diakibatkan oleh hambatan yuridis seperti yang berkaitan dengan adanya pertentangan antar perundang-undangan yang tidak jelas atau bertentangan, serta hambatan non-yuridis yang berkaitan dengan proses eksekusi di lapangan oleh pengadilan.[2] Hambatan eksekusi dari perspektif pemohon eksekusi, yaitu disebabkan fungsi keamanan yang dijalankan oleh aparat terkait, terkendala dengan biaya operasional yang tidak disiapkan oleh negara melainkan harus disediakan sendiri dari pemohon eksekusi.[2] Hambatan lainnya dikarenakan banyaknya pembayaran yang harus dilaksanakan oleh pemohon eksekusi. Tidak hanya secara nominal, namun juga dari segi pelaksanaan pembayaran, pemohon eksekusi harus membayarkan berbagai jenis biaya eksekusi, dimulai dari biaya resmi panjar perkara yang harus disetorkan kepada rekening kepaniteraan pengadilan negeri, maupun biaya eksekusi yang sesungguhnya yakni biaya operasional yang timbul dalam pelaksanaan putusan. Misalnya pada eksekusi riil berupa pengosongan, pemohon harus mengeluarkan biaya tambahan lain untuk menyewa alat berat serta membayar biaya buruh untuk pengosongan bangunan atau tanaman yang mana biaya ini tidak termasuk dalam panjar resmi yang dapat dibebaskan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 11 Ayat 1 huruf g Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Selain itu, dari segi birokrasi eksekusi, dengan relasi triangular ini, maka prosedur yang dilalui oleh pemohon tidak dapat diselesaikan melalui satu pintu birokrasi hukum saja. Pemohon eksekusi selain harus menyelesaikan kewajiban administratif di pengadilan, namun juga harus berkoordinasi dengan instansi lain yakni seperti kepolisian, BPN maupun KPKNL. Dalam konteks layanan publik, relasi triangular dalam pelaksanaan eksekusi perdata belum memiliki wadah pelayanan satu pintu yang memudahkan pencari keadilan untuk memperoleh birokrasi hukum yang mencerminkan asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan.
Optimalisasi Mekanisme Koordinasi Triangular antar Lembaga Negara dalam Eksekusi Perdata
Keberadaan layanan satu pintu bagi pemohon eksekusi, dapat dioptimalkan dengan meningkatan prosedur formal dan prosedur informal. Prosedur formal yaitu dengan penggunaan layanan berbasis teknologi informasi, yang mengintegrasikan data dan layanan yang dimiliki oleh masing-masing instansi. Gagasan akan perlunya sistem informasi satu pintu lintas instansi yang dapat diakses oleh pemohon eksekusi tidak hanya akan mempercepat proses administrasi yang harus dipenuhi masyarakat pemohon eksekusi, namun juga mempermudah koordinasi, komunikasi dan pertukaran data eksekusi antar instansi yang selama ini dilakukan secara informal.
Gagasan ini merupakan bagian penting dari komitmen untuk menegakkan hukum di Indonesia. Sebagaimana yang termuat dalam Cetak Biru Pembaharuan Peradilan 2010-2035, pemanfaatan teknologi sangat terbuka untuk penyediaan akses bagi layanan pengadilan, khususnya di pengadilan tingkat pertama, misalnya untuk melayani kalangan masyarakat yang lokasi geografisnya jauh dari pengadilan. Sehingga gagasan penggunaan platform digital selain dari pada Aplikasi Pengawasan Elektronik Eksekusi (Perkusi) yang telah ada saat ini merupakan kebutuhan sebagai bagian dari upaya mendukung efektivitas eksekusi sejalan dengan gagasan dan misi yang akan dicapai oleh MA dengan tetap menempatkan pengadilan dalam hal ini ketua pengadilan negeri sebagai pimpinan dalam proses eksekusi.
Seperti misalnya dalam proses lelang, terdapat peluang dari kolaborasi triangular untuk bekerjasama menciptakan platform eksekusi lelang secara elektronik. Pembangunan eksekusi elektronik tentunya harus mengatur secara tegas proses apa saja dalam eksekusi yang dapat dilangsungkan secara elektronik sehingga dapat diterapkan tata laksananya, baik berupa eksekusi hybrid atau peralihan yang pada pokoknya untuk mendukung pengaturan yang terdapat dalam Rancangan Hukum Acara Perdata.
Selanjutnya prosedur informal yaitu dengan melakukan peningkatan kualitas pengetahuan dan keterampilan menjalankan eksekusi. Peningkatan kualitas tidak hanya dibebankan kepada pengadilan, namun juga seluruh instansi yang terkait dalam relasi triangular pelaksanaan eksekusi. Keberadaan penegak hukum yang tidak lagi suitable dalam melaksanakan eksekusi akan menghambat pelaksanaan eksekusi, dan mengakibatkan putusan tersebut menjadi non-executable. Relasi triangular dalam eksekusi juga dapat memperoleh kemampuan optimalnya dengan melihat peningkatan kualitas pelaksana sebagai suatu kebutuhan bersama dan bentuk penjaminan kepastian hukum bagi pemohon eksekusi.
Penutup
Berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa terdapat relasi triangular antara lembaga negara yang terlibat dalam pelaksanaan eksekusi perdata yang didasarkan pada fungsi dari lembaga itu masing-masing dalam proses eksekusi perdata, dengan melibatkan fungsi koordinasi oleh ketua pengadilan negeri, fungsi administratif oleh instansi teknis seperti BPN dan KPKNL, serta fungsi pengamanan oleh aparat Kepolisian dan TNI.
Mekanisme koordinasi triangular ini dapat dioptimalkan untuk mendukung keberhasilan eksekusi melalui prosedur formal dan informal yaitu dengan pembangunan layanan eksekusi satu pintu, digitalisasi eksekusi dan regulasi yang menjadi dasar teknis pelaksanaan kerjasama terkait dan pembangunan SDM yang kolaboratif. Pengembangan sistem informasi eksekusi berbasis teknologi, termasuk eksekusi dan lelang elektronik yang berada di bawah koordinasi ketua pengadilan, akan mempercepat proses administrasi dan memperkuat akuntabilitas.
Referensi
[1] M. Djais, Pikiran Dasar Hukum Eksekusi. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2000.
[2] N. Sunandar, Eksekusi Putusan Perdata: Proses Eksekusi dalam Tataran Teori dan Praktik. Bandung: Nuansa Cendekia Sunandar, 2021.
[3] Wayan Karya, “Eksekusi sebagai Mahkota Lembaga Peradilan,” J. Tana Mana, vol. 4, no. 1, pp. 292–302, 2023, doi: https://doi.org/10.33648/jtm.v4i1.299.
[4] I. N. Sri Hartini, Setiati Widihastuti, “Eksekusi putusan hakim dalam sengketa perdata di Pengadilan Negeri Sleman,” J. Civ., vol. 14, no. 2, pp. 130–148, 2017, doi: https://doi.org/10.22219/jch.v2i1.
[5] Mardani, Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariah. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
[6] M. Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.
[7] J. Bratawijaya, Eksekutabilitas Putusan Peradilan Perdata. Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litabang Kumdil Mahkamah Agung RI, 2012.
[8] W. Suyuthi, Sita Eksekusi Praktik Kejurusitaan Pengadilan. Jakarta: Tatanusa, 2004.
[9] Rose Panjaitan, “Pengaturan dan Pelaksanaan Parate Eksekusi Diluar Hukum Acara Perdata,” Justitia J. Huk., vol. 2, no. 2, pp. 286–302, 2018, doi: https://journal.um-surabaya.ac.id/Justitia/article/view/1454.
[10] at al Aziezi, M. Tanziel, “Kertas Kebijakan Penguatan Sistem Eksekusi Sengketa Perdata,” Jakarta, 2019.