Penelusuran Aset melalui Pembukaan Rahasia Bank sebagai Gagasan Pembaruan Prosedur Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang

30 January 2026 | Anwar Rony Fauzi
Anwar Rony Fauzi

format_quote

Latar Belakang

Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa pelaksanaan putusan dalam perkara perdata merupakan bagian dari kewenangan pengadilan. Pelaksanaan putusan ini dikenal dengan eksekusi. Eksekusi putusan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan juru sita dengan dipimpin oleh Ketua Pengadilan. Salah satu jenis eksekusi dalam perkara perdata adalah eksekusi pembayaran sejumlah uang yang diatur pada Pasal 196 HIR/208RBg. Eksekusi pembayaran sejumlah uang bersumber dari perselisihan yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran utang atau putusan yang menghukum seseorang untuk membayar ganti kerugian akibat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Objek eksekusi berupa sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh termohon eksekusi kepada pemohon eksekusi.

Pada praktiknya terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaan eksekusi pembayaran sejumlah uang, salah satunya yakni diwajibkannya pemohon eksekusi menyebutkan benda bergerak/tidak bergerak milik termohon untuk diletakkan sita eksekusi. Ketidaksanggupan pemohon eksekusi dalam menyebutkan aset termohon akan berujung pada tidak dapat dilaksanakannya eksekusi sehingga Ketua Pengadilan Negeri (KPN) dapat mengeluarkan penetapan non-eksekutabel[1]. Gagasan untuk mengatasi hambatan ini adalah melakukan pembaruan prosedur eksekusi dengan memberikan kewenangan pengadilan melakukan penelusuran aset termohon eksekusi melalui pembukaan rahasia bank.

Sehubungan dengan ide pembaruan prosedur eksekusi tersebut maka dalam tulisan ini akan mencoba menjawab dua permasalahan pokok, pertama bagaimana ketentuan pembukaan rahasia bank dalam perkara perdata dalam hukum positif di Indonesia? Kedua bagaimana pembaruan prosedur eksekusi pembayaran sejumlah uang dengan menggunakan mekanisme penelusuran aset melalui pembukaan rahasia bank?

Pembukaan Rahasia Bank

Rahasia Bank merupakan segala informasi yang berkaitan dengan data mengenai Nasabah Penyimpan beserta simpanannya, serta Nasabah Investor beserta investasinya. Salah satu faktor untuk dapat memelihara dan meningkatkan kadar kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank pada umumnya adalah kepatuhan bank terhadap kewajiban kerahasiaan bank[2]. Oleh karena itu berlandaskan Asas Kepercayaan (fiduciary principle), informasi yang berkaitan dengan kerahasiaan nasabah harus dijaga kerahasiaannya oleh pihak bank.

Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut UU P2SK) mengharuskan bank untuk menjaga kerahasiaan informasi terkait Nasabah Penyimpan beserta simpanannya. Namun kewajiban tersebut tidak bersifat mutlak karena terdapat pengecualian dalam Pasal 40A ayat (1) UU P2SK dimana bank diperkenankan membuka rahasia bank[3].

Pengecualian rahasia bank dalam Pasal 40A ayat (1) UU P2SK diperjelas dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024). Pasal 3 POJK 44/2024 menyebutkan 13 (tiga belas) jenis pengecualian terhadap rahasia bank. Dari ketiga belas jenis pengecualian tersebut, terdapat dua hal yang memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan penegakan hukum oleh pengadilan, yaitu: kepentingan peradilan dalam perkara pidana; dan kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dan Nasabah, Nasabah dan Nasabah, dan terkait dengan Nasabah.

Dengan melihat ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa pengadilan merupakan bagian dari pihak yang berwenang dalam pengecualian atas kerahasian bank, baik untuk kepentingan peradilan perkara pidana maupun perdata. Berkaitan dengan perkara perdata, adanya UU P2SK telah menambah dan memperluas pengecualian rahasia bank. Jika sebelumnya dalam Pasal 43 Undang-Undang Tentang Perbankan diatur bahwa pemberian informasi rekening/simpanan hanya dibolehkan dalam perkara perdata antara bank dan nasabah, Pada UU P2SK pembukaan rahasia bank dalam perkara perdata diperluas menjadi pada perkara perdata yang terjadi antara sesama Nasabah maupun perkara yang memiliki kaitan dengan Nasabah. Oleh karena itu adanya UU P2SK memberi peluang bagi pengadilan untuk berperan lebih optimal dalam menyelesaikan perkara perdata yang melibatkan aspek rahasia bank.

Kewenangan untuk memberikan informasi terkait rahasia bank telah diatur secara tegas dalam POJK 44/2024. Dalam perkara pidana, yang berwenang memberikan izin pembukaan rahasia bank adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan dalam perkara perdata, kewajiban memberikan informasi mengenai kondisi keuangan Nasabah serta informasi lain yang dianggap berkaitan, ada pada direksi Bank atau yang setara. Informasi tersebut disampaikan kepada Pengadilan dengan sebelumnya ada permintaan dari Ketua Mahkamah Agung, atau Ketua Pengadilan Tinggi, atau Ketua Pengadilan Negeri.

Pembaruan Prosedur

Pembaruan prosedur eksekusi harus dilakukan dengan melibatkan semua pihak dengan cara membentuk dan menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang tersedia. Pemerintah dan sistem peradilan dapat bekerjasama untuk merancang solusi yang memberikan perlindungan hukum yang efisien dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses eksekusi dalam perkara perdata[4].

Sebagaimana disebutkan dalam UU P2SK jo. POJK 44/2024, bank diperbolehkan memberikan informasi yang termasuk dalam kategori rahasia bank saat diperlukan untuk kepentingan proses peradilan perdata. Apabila dimaknai secara luas maka kepentingan peradilan perdata berarti penyelesaian perkara perdata melalui lembaga peradilan mulai dari pendaftaran perkara hingga pelaksanaan putusan hakim, baik secara sukarela maupun dengan tindakan paksa oleh pengadilan (eksekusi).

Ketua Pengadilan Negeri berperan secara aktif dalam melaksanakan tugasnya memimpin dan mengawasi pelaksanaan eksekusi[5]. Keaktifan Ketua Pengadilan dapat menjadi kunci suksesnya pembaruan prosedur dalam eksekusi pembayaran sejumlah uang, khususnya dalam tahapan penelusuran aset yang selama ini menghambat proses eksekusi. Oleh karena itu gagasan pembaruan prosedur eksekusi pembayaran sejumlah uang yang ditawarkan meliputi hal-hal sebagai berikut:

Pertama, pengungkapan aset dari termohon secara sukarela saat sidang teguran (aanmaning). Proses yang dipangkas dari tahapan ini adalah tidak ada pembebanan kewajiban kepada pemohon untuk menyebutkan aset termohon eksekusi saat pendaftaran eksekusi. Begitu berkas permohonan eksekusi telah lengkap, maka KPN segera melakukan sidang teguran (aanmaning). KPN memberikan teguran kepada Termohon untuk melakukan pembayaran uang sebagaimana tertera dalam putusan, atau meminta aset termohon yang akan diletakkan sita sebagai pelunasan kepada pemohon eksekusi dengan jangka waktu 8 (delapan) hari.

Kedua, apabila Termohon tidak bersedia melakukan pelunasan, atau tidak bersedia memberikan keterangan mengenai aset yang dimilikinya, atau informasi yang diberikan tidak benar, atau termohon tidak hadir saat aanmaning, maka KPN segera memerintahkan panitera dan jurusita untuk melakukan penelusuran aset Termohon melalui pembukaan rahasia bank. Tindakan ini dilakukan dengan cara KPN menerbitkan surat permintaan informasi data nasabah (termohon eksekusi) kepada bank di wilayah hukum pengadilan negeri tersebut dengan mengacu pada ketentuan Pasal 19 ayat (2) POJK 44/2024.

Selanjutnya setelah mendapat informasi aset Termohon eksekusi dari pihak bank maka juru sita melakukan sita eksekusi dan menghitung pelunasan yang harus dipenuhi termohon secara hati-hati dengan mendasarkan kepada amar putusan hakim. Pada tahap ini jurusita akan meletakkan sita terhadap aset termohon dengan sebelumnya memeriksa dan menghitung dengan teliti ketersediaan aset termohon sebagai pelunasan kepada pemohon eksekusi.

Ketiga, untuk dapat melaksanakan gagasan tersebut maka harus ditetapkan hukum acara eksekusi perdata melalui peraturan perundang-undangan untuk menjamin kepastian hukum bagi pengadilan dalam melaksanakan prosedur eksekusi pembayaran sejumlah uang dengan menggunakan mekanisme penelusuran aset melalui pembukaan rahasia bank.

Penutup

Berlakunya UU P2SK yang telah menambah dan memperluas pengecualian rahasia bank dalam kepentingan peradilan perdata dapat menjadi solusi atas kebuntuan eksekusi pembayaran sejumlah uang. Pengaturan pembukaan rahasia bank yang terkait dengan kepentingan peradilan perdata tercantum dalam Pasal 40A ayat (1) huruf a UU P2SK dan diperjelas dalam Pasal 43 huruf b UU P2SK. Berdasarkan ketentuan tersebut, dalam perkara perdata antara sesama Nasabah atau yang berkaitan dengan Nasabah, direksi bank atau pejabat yang setara diwajibkan memberikan keterangan kepada pengadilan mengenai kondisi keuangan Nasabah serta informasi lain yang dianggap relevan, atas permintaan Ketua Mahkamah Agung, atau Ketua Pengadilan Tinggi, atau Ketua Pengadilan Negeri.

Gagasan pembaruan prosedur eksekusi yang ditawarkan adalah: pertama, menghilangkan kewajiban pemohon eksekusi untuk menyebutkan aset termohon yang akan diletakan sita dan membebankan kewajiban tersebut kepada termohon pada saat proses aanmaning. Kedua, memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk melakukan penelusuran aset melalui pembukaan rahasia bank menggunakan mekanisme yang tersedia di UU P2SK Jo POJK 44/2024 apabila termohon tidak menjalankan kewajibannya. Ketiga, mekanisme eksekusi tersebut harus diatur dalam suatu hukum acara eksekusi perdata sehingga tercipta kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Gagasan pembaruan terhadap mekanisme eksekusi pembayaran sejumlah uang dengan menggunakan mekanisme penelusuran aset melalui pembukaan rahasia bank diharapkan dapat mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Tuntasnya pelaksanaan suatu putusan akan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pihak yang menang serta merupakan perwujudan dari asas litis finiri oportet (setiap perkara harus ada akhirnya).

Referensi

[1] A. A. Gayo, “Problematic in The Civil Decision Execution Process in Indonesia in Order to Realize Court Excellence,” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, vol. 22, no. 4, 2022, doi: 10.30641/dejure.2022.v22.551-560.

[2] N. Novianti, “IMPLEMENTASI KETERBUKAAN RAHASIA BANK DALAM KONSTRUKSI HUKUM DI INDONESIA,” Jurnal JURISTIC, vol. 2, no. 03, 2021, doi: 10.35973/jrs.v2i03.2708.

[3] A. Aziz, “Pengecualian Rahasia Bank Bagi Kurator Melalui Putusan Pengadilan Niaga Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023,” Madani: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, vol. 1, no. 7, 2023.

[4] T. R. Utami, G. Apriliandi, F. M. Akbar, H. Wandono, and I. W. Destia, “Eksekusi Putusan dan Implikasi Hukum Bagi Pihak yang Tidak Patuh dalam Perkara Perdata,” JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, vol. 16, no. 01, pp. 144–151, Jan. 2023, doi: 10.59582/sh.v16i01.924.

[5] R. Hartati and S. Syafrida, “HAMBATAN DALAM EKSEKUSI PERKARA PERDATA,” ADIL: Jurnal Hukum, vol. 12, no. 1, Jul. 2021, doi: 10.33476/ajl.v12i1.1919.