Latar Belakang
Sebagai suatu profesi tentu memiliki kode etik yang mengikat profesi tersebut tidak terkecuali pada jabatan Hakim dan Kepaniteraan. Kode etik “bersikap profesional” diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim merupakan sikap moral seorang Hakim yang dilandasi tekad untuk melaksanakan pekerjaannya secara sungguh-sungguh, berdasarkan keahlian, pengetahuan, keterampilan serta wawasan atas pekerjaannya itu. Dalam kode etik Panitera dan Juru Sita juga diatur pada Pasal 6 ayat (4) huruf a Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 122/KMA/SK/V11/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita yakni “tertib administrasi” yang wajib ditaati dan ditingkatkan demi kelancaran pelaksanaan tugasnya.
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan telah mengatur setelah terlaksananya sistem manajemen perkara berbasis elektronik maka terhadap penyelesaian perkara (putusan) pada Pengadilan Negeri agar diselesaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor KMA/032/SK/1V/2006 Tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan[1], poin 3, halaman 23 pula telah mengatur berita acara sidang juga harus sudah selesai diketik untuk ditandatangani sebelum sidang berikutnya (bila sidang berikutnya adalah seminggu maka jangka waktu penyelesaian lebih kurang lima hari kerja), dan pada poin 4 aturan tersebut juga diatur agar sebelum Majelis Hakim bermusyawarah seluruh berita acara sidang sudah selesai ditandatangani sehingga dapat dipergunakan sebagai bahan musyawarah Majelis.
Guna mendukung penguatan kode etik jabatan Hakim “bersikap profesional” dan kode etik jabatan Kepaniteraan “tertib administrasi”, perlu didukung dengan adanya teknologi informasi yang dipergunakan sebagai sarana meminimalisir human error dan juga meningkatkan integritas dari Hakim dan tenaga teknis kepaniteraan dalam menjalankan core business Pengadilan Negeri yaitu melayani para pencari keadilan dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara.
Hakim dan Panitera termasuk seluruh tenaga teknis kepaniteraan adalah arsitek dalam pengembangan teknologi informasi yang memudahkan tugas-tugas lembaga peradilan oleh karena itu dibutuhkan tim professional ahli dalam teknologi informatika sebagai petugas teknik sipilnya yang akan membuat aplikasi sesuai dengan mimpi-mimpi arsitek tersebut yang memudahkan tugas Jabatan Hakim dan Jabatan Kepaniteraan.
Sejak SE Dirjen BADILUM No. 559/DJU/HK.00.7/VI/2012 telah diluncurkan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang kini di Pengadilan Negeri Muaro telah diperbarui menjadi versi 5.6.4. Kini setelah lebih dari sepuluh tahun SIPP diluncurkan perlu ada kritik saran masukan dari user SIPP tersebut untuk perbaikan dan pembaharuan SIPP.
Dalam hal ini karena keterbatasan waktu penelitian Aplikasi SIPP, penulis mencoba menjadikan sudut pandang penulis sendiri yang kini bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Negeri Muaro sebagai suatu pertanyaan mendasar yang akan dijelaskan dalam tulisan ini yakni Bagaimanakah pembaruan fitur aplikasi SIPP dalam rangka penguatan kode etik jabatan Hakim “bersikap profesional” dan kode etik jabatan Kepaniteraan “tertib administrasi” (studi kasus SIPP Pengadilan Negeri Muaro Versi 5.6.4)?.
Demi kemudahan bagi Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muaro dalam rangka penguatan kode etik jabatan Hakim “bersikap profesional” dan kode etik jabatan Kepaniteraan “tertib administrasi” maka perlu dilakukan Pembaruan fitur Aplikasi SIPP Pengadilan Negeri Muaro Versi 5.6.4, yang mana fitur-fitur yang disarankan untuk diperbaharui adalah sebagai berikut:
Perlunya Pembaharuan Fitur SIPP yang berkaitan dengan Template Putusan
SIPP terkini belum melakukan update terkait template Putusan, template Penetapan serta template Berita Acara Sidang (BAS) yang mana seharusnya template-template yang disediakan oleh SIPP tersebut harus mengacu pada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung, (disingkat SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022) antara lain, penyesuaian Template Putusan Pidana termasuk Template Putusan Pidana Anak, Template Putusan Perdata dan tidak adanya pilihan amar dalam Template-Template Putusan tersebut sehingga harus disesuaikan kembali dengan Template Putusan dan Template Amar Putusan sebagaimana diatur dalam SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022.
Selain penyesuaian template putusan yang disesuaikan oleh SIPP, juga perlu ada perbaikan pada beberapa jenis template putusan pidana yang disediakan oleh SIPP terutama pada template pidana Anak terbukti dakwaan tunggal, dan template pidana biasa terbukti dakwaan tunggal masih terdapat salah pertimbangan dalam template SIPP tersebut “Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal ... tidak terpenuhi (garis bawah dari penulis), (seharusnya yang benar terpenuhi),” dan bahkan untuk template pidana Anak seharusnya bukan Terdakwa tetapi Anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Selain itu, aplikasi SIPP perlu menyediakan template-template penetapan khusus baik yang sudah maupun yang belum diatur dalam SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022, demi keseragaman sebagai contoh SIPP perlu menyediakan template penetapan penunjukan penasihat hukum, template penetapan penangguhan penahanan, template penetapan pidana pengembalian berkas, template penetapan pencabutan perkara gugatan, template penetapan praperadilan gugur, dan template penetapan pemanggilan sidang kembali bila penuntut umum tidak hadir.
Disamping saran pembaharuan tersebut terdapat beberapa fitur canggih SIPP yang sampai sekarang belum bisa dipergunakan karena teknologi SIPP meskipun secara otomatis sudah memasukkannya pada template putusan namun masih terdapat kesalahan antara lain fitur jangka waktu penangkapan belum dimasukkan secara otomatis dalam template putusan, fitur jangka waktu penahanan khususnya redaksi penahanan dan perpanjangan penahanan Terdakwa masih belum sesuai dengan Template Putusan Pidana SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022. Fitur lain adalah surat dakwaan yang otomatis dimasukkan dalam template putusan SIPP namun masih banyak kesalahan ketik, fitur amar tuntutan penuntut umum belum otomatis masuk, dan nomor dakwaan yang tidak secara otomatis masuk dalam Template Putusan Pidana SIPP.
Fitur penyesuaian identitas Terdakwa yang harus sesuai dengan surat dakwaan yang diunggah pada SIPP sehingga identitas Terdakwa tersebut singkron dengan segala jenis penetapan-penetapan yang dikeluarkan berkaitan dengan perkara tersebut karena praktiknya identitas Terdakwa yang dikutip secara otomatis oleh template penetapan atau putusan pidana SIPP justru mengacu pada identitas Tersangka yang dibuat oleh penyidik di aplikasi e berpadu dan seringkali berbeda dengan identitas Terdakwa dalam surat dakwaan.
Fitur SIPP dalam barang bukti yang dilimpahkan agar bisa di singkron dengan e berpadu terutama terkait dengan barang bukti yang dilakukan penetapan sita oleh ketua pengadilan sehingga apabila ada barang bukti yang di limpah tetapi tidak pernah ada ijin sita dari Ketua Pengadilan Negeri manapun SIPP akan memberikan peringatan agar petugas PTSP menolak pelimpahan barang bukti tersebut, karena SIPP telah menandai ketidakabsahan dalam penyitaan dan pelimpahan barang bukti. Apabila barang bukti tersebut telah sesuai agar SIPP secara otomatis memasukkan jenis dan detail barang bukti tersebut ke dalam template putusan pidana.
Setelah berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (disingkat PERMA No. 1 Tahun 2024) perlu SIPP menyediakan dalam template putusan pidana bagi perkara yang berkaitan dengn Perma a quo yaitu redaksi dapat tidaknya prosedur restoratif justice dalam Perma tersebut digunakan dalam pemeriksaan perkara yang bersangkutan yaitu satu paragraf dibawah pertimbangan dakwaan setelah pertimbangan kesempatan Terdakwa untuk mengajukan keberatan/eksepsi dilengkapi juga dengan template contoh-contoh amar yang dapat dipergunakan apabila prosedur restoratif justice dalam PERMA No. 1 Tahun 2024 tersebut berhasil dilaksanakan.
Fitur lain yang akan sangat membantu dalam template putusan apabila keterangan saksi dalam berita acara yang sudah diunggah di SIPP otomatis masuk dalam template putusan yang disediakan oleh SIPP.
Diharapkan dengan kemudahan-kemudahan teknologi tersebut diatas Hakim akan dimudahkan dalam menyusun putusan sehingga lebih fokus mencurahkan rasa keadilannya pada pertimbangan-pertimbangan yang adil bagi para pencari keadilan.
Perlunya Fitur Pembaharuan SIPP yang terkait dengan Template Berita Acara Sidang
Pada Template BAS Lanjutan penetapan mediator khususnya pada bagian amar penetapan mediator berbeda dengan template Berita Acara Sidang Lampiran 1-04 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 tentang Tata Kelola Mediasi Di Pengadilan. Template BAS Lanjutan penetapan mediator pada SIPP tidak mencantumkan amar nomor satu yang wajib ada yaitu “Memerintahkan kepada para pihak dalam perkara Nomor ................. untuk menempuh mediasi.” Selain itu Template BAS elektronik pada bagian judul atas dan halaman tidak berurut dengan BAS lanjutan yang lain, huruf serta spasi yang dipergunakan masih belum mengikuti Petunjuk dalam Buku Panduan Teknis Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti[2]atau SK KMA No 359/KMA/SK/XII/2022.
Penutup
Pembaruan fitur Aplikasi SIPP yang disarankan berdasarkan penelitian pada Aplikasi SIPP Pengadilan Negeri Muaro Versi 5.6.4 pada pokoknya ada dua saran yang dapat dikemukakan. Pertama Fitur Pembaharuan SIPP yang berkaitan dengan Template Putusan SIPP terkini belum melakukan update terkait template Putusan, template Penetapan serta template Berita Acara Sidang yang harus mengacu pada SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022. Kedua Fitur Pembaharuan SIPP terkait Template BAS, pada Template BAS Lanjutan penetapan mediator berbeda dengan template BAS Lampiran 1-04 SK KMA No. 108/KMA/SK/VI/2016. Pada Template BAS elektronik pada bagian judul atas dan halaman tidak berurut dengan BAS lanjutan yang lain, huruf serta spasi yang dipergunakan masih belum mengikuti Petunjuk dalam Buku Panduan Teknis Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti atau SK KMA No. 359/KMA/SK/XII/2022.
Referensi
[1] Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan dalam Empat Lingkungan Peradilan Buku II, 2007 ed. Mahkamah Agung RI, 2009.
[2] M. H. dkk. Dr. Herri Swantoro S.H., Buku Panduan Teknis Panitera Pengganti dan Jurusita/Jurusita Pengganti. Jakarta: United Nations Development Programs bekerja sama dengan Bitread Publishing, 2019.