Nama Penulis | Yuristyawan Pambudi Wicaksana |
---|---|
Satuan Kerja | Pengadilan Negeri Muaro |
Jabatan | Hakim Tingkat Pertama |
Pangkat | III/b |
Daftar Artikel Terbaru.
Kode etik “bersikap profesional” diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah AgungRI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim merupakansikap moral seorang Hakim yang dilandasi tekad untuk melaksanakan pekerjaannyasecara sungguh-sungguh, berdasarkan keahlian, pengetahuan, keterampilan sertawawasan atas pekerjaannya itu ...
Read More'Pembaruan fitur SIPP bukan sekadar inovasi teknologi, tetapi komitmen dalam menjaga profesionalisme hakim dan tertib administrasi kepaniteraan demi pelayanan peradilan yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.' ...
Read More