HAKIM DAN KEPANITERAAN: MENGGAPAI KEADILAN HUKUM MELALUI PERADILAN ELEKTRONIK (Studi di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang)

24 February 2025 | Arnos Dheo Vegha Simarmata
bruce

format_quote
“Pelaksanaan keadilan melalui peradilan elektronik di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang merupakan langkah maju dalam penerapan sistem elektronik, dengan tujuan untuk memudahkan akses, efisiensi, dan transparansi peradilan.”

Latar Belakang

Penelitian hukum (legal research) harus diawali dengan isu hukum, karena tanpa isu hukum tidak bisa dilakukan penelitian di bidang hukum.[1] Penelitian akan mencoba melihat kesiapan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dalam menghadapi dunia teknologi dan pemanfaatan peralatan elektronik dalam menyelesaikan perkaranya.

Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah diresmikan sejak Tahun 1985. Meskipun berada di daerah kepulauan, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang tetap eksis mengikuti perkembangan dunia elektronik sebagaimana yang diterapkan di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Adanya Kepaniteraan khusus selain Kepaniteraan Tipikor dan Kepaniteraan PHI, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang juga memiliki Kepaniteraan Perikanan yang menjadi ciri khas dari Pengadilan Negeri lainnya. Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menerapkan perkembangan teknologi untuk dapat mengembangkan dan memudahkan para hakim dan pegawai dalam menyelesaikan tugas dan fungsi sehari-hari. Contohnya dalam penyampaian relaas panggilan, Jurusita Pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sudah menerapkan surat tercatat sebagaimana implementasi Perma Nomor 7 Tahun 2022 dan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Panggilan dan Pemberitahuan Melalui Surat Tercatat.

Panitera dan Jurusita pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang harus dapat menjadi role model sesuai SK KMA Nomor 122 Tahun 2013 tentang kode etiknya. Misalnya dalam pemanggilan elektronik (e-Summons), Jurusita harus dapat memberikan edukasi yang baik kepada para pihak dan bertanggung jawab atas e-Summons tersebut. Ketua Pengadilan juga melibatkan seluruh komponen dalam mengimplementasikan e-Court, yakni Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita, Staf, dan juga masyarakat sekitar yang memiliki kemampuan untuk terlibat. Terutama Hakim, di mana kebanyakan hukum diciptakan oleh Hakim itu sendiri (rechtsvinding). [2]

Perkembangan teknologi informasi, sedemikian pesat merasuk ke dalam Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menjadikannya harus mampu berinovasi dengan lembaga lainnya, salah satu inovasi dari Pengadilan Negeri Tanjung Pinang adalah layanan “Pojok Pengadilan.” Seolah hal ini menjadi gaya baru oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang yang direncanakan diterapkan di sekitaran Kantor Pemerintahan Kabupaten Bintan dan tidak bisa dilepaskan dari pengaruh perangkat yang serba elektronik. [3]

Penelitian ini difokuskan khusus pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Kepulauan Riau tentang bagaimana kesiapan sarana dan prasarana peradilan elektronik oleh Pengadilan Negeri Tanjung Pinang dalam menghadapi tantangan zaman, di mana pasca pandemi Covid-19 dunia peradilan harus mampu bertransformasi ke era digital yang harus siap juga dengan penanggulangan serangan siber di SIPP, e-Berpadu, e-Court, dan layanan digital Pengadilan lainnya.

Rumusan Masalah

Bagaimanakah konsep keadilan melalui peradilan elektronik di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang?

Bagaimanakah pelaksanaan keadilan melalui peradilan elektronik di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang?

Teori

Pisau analisis pada penelitian ini adalah Teori Hart yang membedakan dua kelompok kaidah hukum, yaitu primary rules untuk kaidah perilaku dan secondary rules untuk meta-kaidah. Kaidah perilaku merupakan kaidah yang mewujudkan isi kaidah itu yang penggolongan paling umumnya adalah sebagai perintah (gebod), larangan (verbod), pembebasan (vrijstelling, dispensasi), dan izin (toestemming). [4] Di samping itu, meta kaidahnya terdapat pada kaidah pembaharuan dan kaidah kewenangan. Di mana kaidah pembaharuan adalah transformasi perubahan sistem menyesuaikan dengan teknologi dan perkembangan masyarakat. Tidak dipungkiri juga karena adanya Covid-19 memaksakan proses peradilan tidak lagi dilakukan secara konvensional. [5]

Secara teoritis, dengan adanya peradilan elektronik ini berguna dalam pemeriksaan melalui elektronik atau Persidangan Jarak Jauh (PJJ). Dengan adanya peradilan elektronik atau e-Court, proses peradilan di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menjadi cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Konsep Keadilan Melalui Peradilan Elektronik di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang

Konsep keadilan setidaknya memuat aspek sosiologi hukum sebagaimana dijelaskan dalam Teori Hart, memuat perimbangan (keadilan) pihak-pihak pengais keadilan. Keadilan sulit terwujud dan digapai makanya perlu perjuangan dan kerja keras Hakim dan Kepaniteraan. Adil bagi Hakim belum tentu adil bagi penggugat atau tergugat, kemanfaatan yang diutamakan yaitu win-win solution bagi para pihak. Setelah itu akan mewujudkan kepastian hukum dan keadilan.

Pengadilan Negeri Tanjung Pinang melalui tahapan penggunaan aplikasi e-Court, mulai dari pendaftaran gugatan, panggilan dan pemberitahuan secara elektronik, penetapan hari sidang, court calender, pembacaan gugatan, penundaan persidangan, berita acara sidang, pembacaan jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian, pembacaan kesimpulan, hingga Putusan Hakim dilakukan secara elektronik atau melalui aplikasi e-Court. [6]

Masalah yang dihadapi Pengadilan Negeri Tanjungpinang adalah kurangnya pengetahuan para pihak tergugat ataupun penggugat. Petugas PTSP sudah membuatkan akun e-Court namun karena keterbatasan pengetahuan para pihak sering menjadi kendala dalam penerapan peradilan elektronik ini. Apalagi apabila para pihak tidak menggunakan kuasa hukum. [7]

Ditambah lagi masalah sinkronisasi, misalnya Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah mengumpulkan data dan mengunggahnya, namun tidak diterima oleh server Mahkamah Agung dalam pengajuan upaya hukum kasasi atau peninjauan kembali. Misal dalam pengunggahan dokumen, para pihak sering tidak tahu cara mengunggahnya dan sering kembali meminta bantuan kepada Petugas PTSP karena kurangnya sosisalisasi dengan pemangku kepentingan yang menjadi faktor penghambat pelaksanaan e-Court di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

Perlu diketahui bahwa persidangan elektronik pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang awalnya adalah pengarahan penggunaan e-Court kepada para pihak. Hal ini juga direncanakan pada “Perkara Pidana” yang akan dibuat persidangan elektronik dalam penyelesaian perkara pidana melalui “e-Kriminal.” Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sering terkendala pada kurangnya pengetahuan para pihak akan persidangan elektronik sesuai payung hukum yaitu Perma Nomor 7 Tahun 2022 yang sering dikaitkan dengan Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011. [8]

 

Pelaksanaan Keadilan Melalui Peradilan Elektronik di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang

Pelaksanaan keadilan melalui peradilan elektronik (e-Court) di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang merupakan bagian dari inovasi dalam sistem peradilan untuk meningkatkan akses, transparansi, dan efisiensi proses hukum. Peradilan elektronik memungkinkan penyelesaian perkara yang sebagian besar dapat dilakukan secara elektronik, dari pendaftaran perkara, persidangan, hingga Putusan Hakim sehingga mengurangi hambatan jarak dan biaya yang biasanya ditanggung oleh para pihak.

Di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang implementasi e-Court diatur melalui Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Pengguna (baik advokat maupun masyarakat umum) dapat mendaftarkan perkara secara online melalui platform e-Court yang disediakan Mahkamah Agung. Semua administrasi, mulai dari pengajuan gugatan, pembayaran biaya perkara, hingga penerimaan surat panggilan, dilakukan melalui sistem elektronik yang memudahkan akses terutama bagi pihak yang berada jauh dari Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

Persidangan dapat dilakukan secara elektronik atau daring (e-litigation) untuk perkara perdata, perkara perdata khusus (PHI), dan perkara lainnya yang diizinkan oleh Ketua Pengadilan. Akses terhadap persidangan menjadi lebih merata, terutama bagi pihak yang berada di daerah terpencil misalnya di Dabo, Singkep, Kabupaten Lingga, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang telah mendirikan Pojok Pengadilan (Sistem Layanan Informasi Peradilan) di Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga untuk melayani perkara perdata permohonan, surat keterangan (e-Raterang), persidangan elektronik dan mengecek status perkara persidangan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

Namun, harus dipastikan bahwa proses ini tetap menjamin hak para pihak untuk mendapat peradilan yang adil. E-Court membutuhkan sistem keamanan yang kuat untuk melindungi data pribadi dan informasi hukum para pihak. Mahkamah Agung bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memastikan keamanan siber serta menjaga kerahasiaan dokumen-dokumen yang ditangani secara elektronik.

Tantangan utama dalam penerapan e-Court di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang adalah ketersediaan infrastruktur teknologi yang memadai, khususnya akses internetnya masih terbatas dan cenderung lambat. Selain itu, tidak semua pihak memiliki kemampuan teknis dalam menggunakan teknologi ini, sehingga diperlukan sosialisasi dan pelatihan yang memadai bagi masyarakat.

Penutup

Pelaksanaan keadilan melalui peradilan elektronik di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang merupakan langkah maju dalam penerapan sistem elektronik, dengan tujuan untuk memudahkan akses, efisiensi, dan transparansi peradilan. Meski terdapat tantangan dalam penerapannya, e-Court menawarkan solusi bagi permasalahan klasik yang selama ini menghambat akses masyarakat terhadap keadilan.

Sebaiknya Mahkamah Agung Republik Indonesia terus mendorong Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Perdata yang baru ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk disetujui oleh Presiden agar pelaksanaan peradilan elektronik tidak bertentangan dengan jenis, hierarki, dan materi muatan sebagaimana Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Referensi

[1] Suyanto, Metode Penelitian Hukum Pengantar Penelitian Normatif, Empiris dan Gabungan. Gresik: Unigres Press, 2023.

[2] S. Fatimah, Wawancara dengan Panitera Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 13 November 2024 Pukul 10.00 WIB.

[3] B. Soebiyantoro, dkk., Praktik dan Wacana Seputar Persidangan Elektronik di PTUN, Yogyakarta: Budi Utama, 2020.

[4] H.L.A. Hart. Dalam Buku J.J.H. Bruggink, Refleksi tentang Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2015.

[5] M. Syarifuddin, "Transformasi Gigital Persidangan di Era New Normal: Melayani Pencari Keadilan di masa Pandemi Covid-19." 2020.

[6] A. Rahman, E. Sari, dan H. Iskandar, “Transformation of the State Judicial System through E-Court System in Banda Aceh State Administrative Court.” JL Pol'y & Globalization118, 72. 2022.

[7] A. L. Agustian, Wawancara dengan Staf PTIP Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 6 November 2024 Pukul 20.00 WIB.

[8] A. R. Apriadi, Wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang pada tanggal 6 November 2024 Pukul 21.00 WIB.