
Latar Belakang
Amanat Undang-Undang Peradilan Umum menyatakan bahwa pengadilan negeri berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana maupun perdata secara sederhana, cepat, dan biaya ringan. Keadilan tidak berhenti pada lahirnya putusan, melainkan baru terwujud ketika putusan tersebut dijalankan secara efektif. Dalam perkara perdata, apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan secara sukarela, mekanisme eksekusi menjadi diperlukan. Tahap ini menimbulkan persoalan, sebab pihak yang menang meskipun telah membayar biaya perkara dan memperoleh amar condemnatoir masih menanggung beban tambahan untuk memastikan haknya terwujud. Jika proses peradilan dimaknai secara utuh hingga tahap eksekusi, maka prinsip biaya ringan seharusnya juga menjangkau pelaksanaan eksekusi putusan.
Meskipun biaya eksekusi telah ditetapkan melalui surat keputusan Ketua Pengadilan, praktik menunjukkan adanya resistensi dari termohon yang meningkatkan biaya, misalnya kebutuhan pengamanan tambahan dalam eksekusi riil yang sepenuhnya dibebankan kepada pemohon [1]. Kondisi ini menunjukkan bahwa beban biaya eksekusi yang tinggi tidak serta-merta berbanding lurus dengan efektivitas penegakan putusan. Sebagai perbandingan, Swedia melalui Kronofogden Enforcement Authority menerapkan beragam instrumen administratif yang membangun tekanan kepatuhan dan konsekuensi nyata bagi pihak yang tidak melaksanakan putusan, salah satunya melalui pencatatan utang yang tidak dibayar [2]. Pendekatan tersebut mendorong pelaksanaan putusan secara sukarela sehingga menekan biaya eksekusi.
Dengan kondisi tersebut, diperlukan kajian mengenai mekanisme yang mampu meningkatkan kepatuhan sebelum penggunaan tindakan paksa negara, sehingga biaya eksekusi dapat ditekan. Penelitian ini bertujuan menjawab tiga pertanyaan pokok: Pertama, mengapa penguatan kepatuhan sukarela menjadi kebutuhan mendesak untuk efektivitas eksekusi? Kedua, bagaimana model eksekusi di beberapa negara memperkuat kepatuhan terhadap putusan pengadilan; Ketiga, bagaimana arah pembaruan sistem eksekusi di Indonesia dapat dirumuskan agar lebih efektif, berbiaya ringan, serta tetap sejalan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia?
Urgensi Pelaksanaan Putusan Secara Sukarela Untuk Mengurangi Beban Eksekusi
Data Pengawasan Elektronik Eksekusi (Perkusi) menunjukkan bahwa total beban permohonan eksekusi tahun berjalan mencapai 5.855 perkara (perkara masuk dan sisa tahun sebelumnya), dengan eksekusi berhasil sebanyak 1.979 perkara atau sekitar 33,80% [3]. Selain itu, terdapat 507 permohonan yang dicabut, yang dapat diindikasikan sebagai kepatuhan sukarela pasca-aanmaning, atau sekitar 8,65%. Meskipun angka kepatuhan sukarela secara keseluruhan tidak dapat dihitung secara absolut karena tidak semua putusan tercatat sebagai permohonan eksekusi, data ini menunjukkan bahwa keterlibatan negara melalui mekanisme eksekusi tetap dominan untuk menjamin efektivitas putusan.
Rasio antara permohonan dan eksekusi yang berhasil menunjukkan potensi penumpukan perkara apabila kepatuhan tidak tumbuh secara sukarela. Dalam praktik, pelaksanaan eksekusi kerap menghadapi resistensi, termasuk perlawanan fisik dan mobilisasi massa. Misalnya, eksekusi penguasaan lahan 22 hektare di Kendari memicu ketegangan lapangan [4]. Fenomena ini mencerminkan bahwa bagi sebagian pihak, konsekuensi ketidakpatuhan belum cukup kuat untuk mendorong pelaksanaan putusan secara sukarela.
Kondisi tersebut menegaskan pentingnya memperkuat mekanisme yang mendorong pihak kalah untuk melaksanakan putusan tanpa intervensi paksa. Teori classical deterrence menyatakan bahwa kepatuhan lahir dari ancaman sanksi atas ketidakpatuhan [5]. Selain itu, faktor normatif seperti kepercayaan terhadap institusi hukum (legitimasi peradilan), turut mempengaruhi kepatuhan sukarela. Putusan yang dipandang lahir dari proses yang adil dan transparan lebih mungkin dipatuhi [6].
Salah satu contoh pelaksanaan putusan secara sukarela nampak pada perkara nomor 2/Pdt.Eks.HT/2025/PN Mad, karena para pihak meyakini proses persidangan berlangsung secara adil dan terbuka [7]. Hal ini menunjukkan bahwa kekuatan koersif negara bukan satu-satunya determinan kepatuhan, namun persepsi terhadap integritas proses peradilan turut menjadi faktor kunci.
Dengan demikian, efektivitas pelaksanaan putusan perdata sangat bergantung pada keseimbangan antara kejelasan risiko ketidakpatuhan dan legitimasi lembaga peradilan. Ketika keduanya berjalan seiring, ruang kepatuhan sukarela semakin luas, sehingga tekanan terhadap mekanisme eksekusi paksa dapat berkurang secara signifikan.
Model Kepatuhan Putusan Pengadilan di Negara Lain
Berbagai yurisdiksi telah mengembangkan mekanisme untuk meningkatkan tingkat kepatuhan terhadap putusan pengadilan sebelum penggunaan tindakan paksa oleh negara. Model yang umum ditemukan adalah pendekatan deterrence, yaitu pendekatan represif atau penindakan ketika sudah terjadi pelanggaran, dan bertujuan untuk menimbulkan efek jera [8]. Meskipun demikian, karakter dan intensitas penerapan deterrence berbeda antar negara, bergantung pada tradisi hukum, legitimasi kelembagaan, dan standar perlindungan hak asasi manusia.
Swedia menjadi contoh model berbasis legitimasi dan kepercayaan publik melalui lembaga Kronofogden (Swedish Enforcement Authority), otoritas tunggal yang menangani penegakan utang baik litigatif maupun non-litigatif [9]. Kronofogden memiliki kewenangan melakukan pemotongan gaji, penyitaan rekening, penjualan aset, hingga eksekusi riil sesuai dasar hukum yang sah. Ancaman reputasi finansial melalui catatan kredit dan pembatasan akses layanan ekonomi terbukti efektif mendorong kepatuhan tanpa menitikberatkan tekanan hukum [10].
Sebaliknya, Tiongkok menerapkan pendekatan deterrence secara dominan melalui List of Dishonest Persons Subject to Enforcement (Lao Lai list), yang memuat debitur mampu bayar namun menolak melaksanakan putusan [11]. Hingga 2020, sekitar 15,78 juta individu telah masuk daftar tersebut, dengan 2,498 juta tambahan dalam satu tahun. Daftar ini terintegrasi dengan Social Credit System yang menciptakan pembatasan signifikan terhadap akses layanan keuangan, perjalanan, dan aktivitas komersial, sehingga menghasilkan tekanan reputasi dan sosial yang kuat guna mendorong kepatuhan pelaksanaan putusan secara sukarela [11].
Kedua model tersebut menunjukkan bahwa kepastian sanksi dan kredibilitas institusi dapat menumbuhkan kepatuhan sejak awal, sehingga kebutuhan eksekusi paksa menjadi lebih rendah. Namun, pembelajaran bagi Indonesia perlu dilakukan secara proporsional karena penerapan deterrence yang terlalu keras tanpa pengawasan ketat berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia.
Arah Pembaruan Sistem Eksekusi di Indonesia
Pendekatan deterrence melalui ancaman sanksi tegas terbukti efektif meningkatkan kepatuhan terhadap putusan pengadilan dan mengurangi ketergantungan pada eksekusi paksa. Namun, penerapan model ini berpotensi menimbulkan persoalan hak asasi manusia apabila tidak dibatasi secara proporsional. Praktik Social Credit System di Tiongkok menunjukkan berdampak luas terhadap hak-hak perdata dan ekonomi, seperti pembatasan akses transportasi, pendidikan, dan pekerjaan publik bagi individu dengan skor rendah [12]. Lebih jauh, kerusakan reputasi yang timbul bersifat sulit dipulihkan, sehingga sekalipun upaya hukum keberatan atas daftar hitam itu diterima, pemulihan nama baik hampir tidak sepenuhnya tercapai [13].
Dalam kerangka mencari model eksekusi yang efektif namun tetap menghormati hak asasi manusia, pengalaman internasional menunjukkan perlunya keseimbangan antara kejelasan prosedur dan ketegasan penegakan. Model Swedia menegaskan pentingnya transparansi biaya, kepastian tahapan, serta peran otoritas eksekusi yang mandiri dan akuntabel. Kejelasan tersebut menghadirkan prediktabilitas dan kepercayaan publik, sehingga mendorong pelaksanaan putusan secara sukarela dan menekan kebutuhan penggunaan upaya paksa negara.
Sebaliknya, pengalaman Tiongkok menunjukkan bahwa langkah penegakan yang tegas dapat menekan ketidakpatuhan strategis, terutama dalam perkara yang sensitif terhadap reputasi dan kepentingan ekonomi. Namun, efektivitas tersebut hanya dapat dibenarkan apabila mekanisme pembatasan hak dirancang secara proporsional, diawasi secara hukum, dan melalui proses yang adil. Dengan memadukan kepastian prosedural di Swedia dan ketegasan yang terukur sebagaimana prinsip ideal dari model Tiongkok, Indonesia dapat membangun sistem eksekusi yang meningkatkan tingkat kepatuhan, mengurangi beban negara, sekaligus memberikan perlindungan hak asasi manusia.
Kesimpulan
Kepatuhan sukarela terhadap putusan pengadilan merupakan kunci efektivitas sistem peradilan dan efisiensi eksekusi. Kajian ini menunjukkan bahwa kepatuhan ditopang oleh dua faktor utama: deterrence melalui sanksi yang tegas dan legitimasi institusi yang menumbuhkan kepercayaan publik. Perbandingan dengan Tiongkok dan Swedia menegaskan bahwa ketegasan tanpa batas berpotensi melanggar hak asasi manusia, sementara legitimasi tanpa dukungan instrumen pemaksa dapat melemahkan kepatuhan. Dengan demikian, penguatan eksekusi perdata di Indonesia idealnya berorientasi pada integrasi kedua pendekatan tersebut: menyediakan sanksi yang efektif, proporsional, dan terawasi secara hukum, sekaligus membangun tata kelola peradilan yang transparan dan kredibel. Pendekatan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan putusan secara sukarela dan meringankan beban eksekusi, sekaligus menjaga perlindungan hak asasi manusia, serta menjamin pelaksanaan eksekusi sesuai asas sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Referensi
[1] I. Rosyadi, Eksekusi Putusan Perdata: Problematika dan Dinamika dengan Pendekatan Praktik, Jakarta: Kencana, 2025, ISBN 978-623-384-874-9.
[2] “Welcome to the Enforcement Authority, Kronofogden,” The Enforcement Authority – Kronofogden, [Online]. Available: https://kronofogden.se/other-languages/the-enforcement-authority---english/welcome-to-the-enforcement-authority-kronofogden. [Diakses: 05-Nov-2025].
[3] “PERKUSI | Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum,” Mahkamah Agung Republik Indonesia, [Online]. Available: https://eksekusi.badilum.mahkamahagung.go.id. [Diakses: 05‑Nov‑2025].
[4] “Tolak Eksekusi Lahan PN Kendari,” Metrotvnews.com, 30 Oct. 2025. [Online]. Available: https://www.metrotvnews.com/play/b2lCp2Xj‑tolak‑eksekusi‑lahan‑massa‑geruduk‑pengadilan‑negeri‑kendari. [Diakses: 05‑Nov‑2025].
[5] J. Abramovaite, S. Bandyopadhyay, S. Bhattacharya, and N. Cowen, “Classical deterrence theory revisited: An empirical analysis of Police Force Areas in England and Wales,” Eur J Criminol, vol. 20, no. 5, pp. 1663–1680, Sep. 2023, doi: 10.1177/14773708211072415.
[6] E. J. Powell and A. Pérez-Liñán, “Compliance with decisions of the Permanent Court of Arbitration,” Review of International Organizations, 2025, doi: 10.1007/s11558-025-09599-y.
[7] “Pelaksanaan Eksekusi Sukarela di PN Madiun,” Pengadilan Negeri Kota Madiun, 24 Sept. 2025. [Online]. Available: https://www.pn-madiunkota.go.id/berita-terkini/berita/berhasilnya-pelaksanaan-eksekusi-sukarela-di-pengadilan-negeri-kota-madiun. [Diakses: 05‑Nov‑2025].
[8] H. S. Prastiti, "Menakar efektivitas pendekatan penaatan (compliance approach) dan pendekatan penjeraan (deterrence approach) dalam penegakan hukum lingkungan," Tanjungpura Law Journal, vol. 6, no. 1, pp. 1–13, Jan. 2022.
[9] T. Davidsson and E. Eriksson, “Rhythms of debt: Lived temporalities of over-indebted young adults in Sweden,” Econ Soc, vol. 54, no. 2, pp. 233–255, 2025, doi: 10.1080/03085147.2025.2508072.
[10] M. Andersson, A. Bergling, and M. Üye, “FI Analysis 32: Loans, payment problems and debts at the Swedish Enforcement Authority,” 2021.
[11] M. Chen and J. Grossklags, “Social Control in the Digital Transformation of Society: A Case Study of the Chinese Social Credit System,” Soc Sci, vol. 11, no. 6, Jun. 2022, doi: 10.3390/socsci11060229.
[12] X. Xu, G. Kostka, and X. Cao, “Information Control and Public Support for Social Credit Systems in China,” Journal of Politics, vol. 84, no. 4, pp. 2230–2245, Oct. 2022, doi: 10.1086/718358.
[13] M. Von, B. Haixu, and 于海旭 Y., “Shaming the Untrustworthy and Paths to Relief in China’s Social Credit System 1.”