
Latar Belakang
Eksekusi perdata merupakan tahapan puncak dan krusial dalam rangkaian proses peradilan perdata, menjadi penentu akhir dari upaya penegakan hukum dan keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Secara normatif, eksekusi adalah tindakan paksa menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), apabila pihak yang kalah tidak melaksanakan putusan tersebut secara sukarela. Dasar hukum utama eksekusi di Indonesia saat ini masih bertumpu pada ketentuan yang sangat tua dan tersebar, terutama dalam Herzienes Inlandsch Reglement (HIR) untuk Jawa dan Madura (Pasal 195-224) dan Rechtsreglement Buitengewesten (R.Bg.) untuk luar Jawa dan Madura (Pasal 206-255), yang merupakan warisan kolonial Belanda.[1] Aturan-aturan ini dipandang sudah usang dan tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan kompleksitas sengketa perdata modern yang terus berkembang, apalagi di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan dinamika ekonomi.
Secara filosofis, eksekusi adalah manifestasi wibawa hukum dan kepastian hukum yang diberikan oleh negara. Sebuah putusan pengadilan, seadil apa pun isinya, akan kehilangan makna jika tidak dapat dilaksanakan. Oleh karena itu, hukum acara perdata menempatkan kewenangan eksekusi di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri dan pelaksanaannya dibantu oleh Panitera dan Jurusita. Prosedur yang berlaku saat ini menggariskan tahapan mulai dari permohonan eksekusi, pemberian teguran (aanmaning) kepada pihak yang kalah, penetapan eksekusi, hingga tindakan riil eksekusi, seperti penyitaan eksekusi (executorial beslag) dan pengosongan lahan. Namun, meskipun telah diatur secara prosedural, dalam praktiknya, sistem yang ada sering kali menghadapi berbagai hambatan yang mengurangi efektivitasnya.[2] Upaya reformasi hukum acara perdata telah lama didiskusikan, termasuk melalui rancangan undang-undang yang bertujuan memperbaharui dan menyatukan hukum acara perdata, yang salah satu fokusnya adalah perbaikan substansial pada mekanisme eksekusi.
Meskipun prinsip eksekusi telah diatur, dalam implementasinya di Indonesia, eksekusi putusan perdata seringkali menjadi "babak akhir yang terabaikan" dalam penegakan hukum, yang ditandai dengan berbagai problematika struktural, prosedural, dan kultural. Permasalahan utamanya bersumber dari beberapa aspek mendasar yang secara signifikan menghambat efektivitas dan efisiensi pelaksanaan eksekusi, bahkan berujung pada tidak terlaksananya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.[3]
Sistem saat ini menempatkan tanggung jawab eksekusi yang sangat besar pada Ketua Pengadilan Negeri sebagai pimpinan eksekusi. Ketua Pengadilan, yang juga bertanggung jawab atas administrasi dan pengawasan peradilan, seringkali terbebani oleh fungsi eksekusi yang kompleks, teknis, dan rentan konflik. Selain itu, Jurusita yang menjadi ujung tombak pelaksana eksekusi, kerap memiliki wewenang yang tidak sebanding dengan kompleksitas tugas dan minimnya kompetensi teknis yang dibutuhkan dalam menghadapi perlawanan eksekusi yang masif. Keterbatasan jumlah dan pelatihan Jurusita juga menjadi kendala nyata.[4]
Ketergantungan pada HIR dan R.Bg. menimbulkan kekosongan dan ketidakjelasan hukum (lacunae) oleh karena belum mengatur secara rinci mengenai prosedur dan jenis-jenis eksekusi. Ketidakjelasan ini sering dieksploitasi oleh pihak yang kalah untuk memperlambat atau menggagalkan eksekusi, salah satunya melalui mekanisme perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yang sering disalahgunakan untuk menangguhkan eksekusi.
Eksekusi perdata, terutama eksekusi riil (pengosongan lahan/bangunan), seringkali membutuhkan biaya yang tinggi dan menimbulkan konflik sosial yang besar. Hal ini membuka peluang adanya keterlibatan oknum, intimidasi, dan bahkan potensi praktik korupsi dalam proses lelang atau penentuan biaya eksekusi. Dukungan keamanan dari aparat penegak hukum baik Polri maupun TNI juga menjadi faktor penentu yang tidak selalu tersedia secara optimal atau justru menjadi sumber permasalahan baru.[5]
Berbeda dengan beberapa negara lain yang memiliki badan khusus atau semacam juru sita yang independen dari fungsi yudisial, di Indonesia fungsi eksekusi masih melekat pada badan peradilan. Melekatnya fungsi eksekusi pada Pengadilan dianggap kurang fokus dan tidak independen dari proses pemeriksaan perkara, padahal eksekusi membutuhkan keahlian dan operasional yang berbeda. Hal ini menimbulkan isu independensi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan eksekusi di lapangan.
Gagasan Pembentukan Badan Eksekusi Negara muncul sebagai respon atas serangkaian masalah di atas, Meskipun Mahkamah Agung dalam beberapa aturan internalnya baik berupa Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) maupun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) telah mengatur mengenai prosedur eksekusi serta melaksanakan bimtek eksekusi dalam rangka peningkatan Sumber daya manusia di lingkungan MA, namun hal tersebut dinilai tidak cukup untuk mengatasi masalah sistemik eksekusi perdata di Indonesia.
Melihat kompleksitas dan dampak negatif dari inefektivitas sistem eksekusi perdata terhadap kepastian hukum dan iklim investasi nasional, gagasan tentang reformasi fundamental melalui pembentukan Lembaga khusus, yakni Badan Eksekusi Negara (BEN), menjadi diskursus yang mendesak untuk ditelaah secara mendalam, Oleh karenanya, penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah utama, yaitu pertama, bagaimana Urgensi Pembentukan Badan Eksekusi Negara (BEN) dan kedua, bagaimana tantangan Pembentukan Badan Eksekusi Negara (BEN). selaras dengan itu, tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menjelaskan urgensi pembentukan Badan Eksekusi Negara (BEN) dalam sistem peradilan Indonesia, khususnya guna mengatasi kelemahan eksekusi putusan perdata saat ini dan Untuk mengidentifikasi, memetakan, dan menganalisis tantangan-tantangan (baik tantangan yuridis, struktural, kelembagaan, maupun kultural) yang dihadapi dalam proses pembentukan Badan Eksekusi Negara (BEN).
Eksekusi adalah kewajiban yang harus dijalankan oleh pengadilan sebagai bentuk pelaksanaan putusan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 54 ayat (2) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman namun berdasarkan Data dari aplikasi Pengawasan Elektronik Eksekusi (PERKUSI) Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) diketahui terdapat 21.833 permohonan eksekusi atau 62.48% dari total permohonan eksekusi di seluruh Pengadilan, hal ini merupakan indikasi kuat adanya masalah mendasar dalam pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan perdata di Indonesia.
Gagasan pembentukan Badan Eksekusi Negara (BEN) adalah tawaran untuk memisahkan fungsi eksekutorial dari fungsi yudikatif, sebuah langkah yang meniru sistem bailiff atau huissier de justice di Eropa Kontinental. Dalam konsep ini, Pengadilan, melalui Ketua Pengadilan, cukup mengeluarkan penetapan eksekusi (perintah pelaksanaan putusan), sementara pelaksanaan riilnya diserahkan sepenuhnya kepada BEN sebagai lembaga eksekutif spesialis. BEN idealnya merupakan lembaga non-struktural (LNS) yang berada di bawah pengawasan fungsional Mahkamah Agung (MA) tetapi memiliki otonomi operasional yang kuat. Keanggotaan BEN dapat terdiri dari profesional hukum, penilai aset, juru lelang yang melibatkan KPKNL dan didukung oleh unit keamanan khusus yang terlatih dalam penanganan konflik sosial yang sering menyertai eksekusi riil. Pimpinan BEN haruslah seorang profesional yang independen, non-partisan, dan berintegritas tinggi. Dengan struktur terpisah, BEN akan lebih fokus, gesit, dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya, serta dapat mengembangkan standar operasional prosedur (SOP) eksekusi yang modern dan terstandar secara nasional.
Pemisahan fungsi ini akan memungkinkan profesionalisasi pelaksana eksekusi. Pegawai BEN (sebagai Jurusita Negara) akan memiliki spesialisasi dan sertifikasi khusus, berbeda dari Jurusita pengadilan yang saat ini memiliki beban kerja ganda dan latar belakang kompetensi yang beragam. Selain itu, akuntabilitas BEN dapat ditingkatkan melalui mekanisme audit independen dan pelaporan kinerja yang transparan, termasuk publikasi data statistik eksekusi yang tuntas dan yang tertunda. Saat ini Mahkamah Agung telah memiliki aplikasi PERKUSI (Pengawasan Elektronik Eksekusi) yang merupakan sarana pengawasan bagi masyarakat untuk mengawal proses pelaksanaan eksekusi di pengadilan Negeri. Namun demikian monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan eksekusi yang lebih ketat perlu dilakukan agar perkara eksekusi yang teregister saat ini segera terlaksana;
Tantangan Pembentukan Badan Eksekusi Negara
Secara yuridis, keberadaan Lembaga Badan Eksekusi Negara akan mengubah secara mendasar filosofi eksekusi yang tertera dalam HIR/R.Bg yang mengikat fungsi eksekusi pada Pengadilan yang memutus perkara. Secara politis, ini memerlukan kemauan politik yang kuat dari legislatif dan eksekutif untuk membentuk undang-undang baru dan menyediakan anggaran yang memadai, serta dukungan penuh dari Mahkamah Agung untuk melepaskan salah satu fungsi tradisionalnya.
Penyusunan Undang-Undang tentang Badan Eksekusi Negara sangat diperlukan sebagai Sebuah payung hukum yang kuat dan komprehensif yang akan mengatur kedudukan, tugas, wewenang, dan mekanisme pengawasan Badan Eksekusi Negara, Pemetaan dan Transfer Sumber Daya Manusia dari berbagai instansi terkait seperti (kementrian keuangan, badan pertanahan, TNI, POLRI dan profesional hukum), Proses alih fungsi Jurusita/Panitera Pengadilan yang bertugas di bidang eksekusi ke BEN, disertai dengan pelatihan ulang dan penyesuaian kompensasi yang layak.
Pengaturan mengenai sistem digital yang menghubungkan Pengadilan, BEN, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pendapatan Daerah yang berwenang menerbitkan bukti penguasaan atas tanah dalam hal ini SPPT-PBB, serta instansi terkait lainnya, pengaturan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan kecepatan pertukaran informasi aset yang akan dieksekusi;
Kesimpulan
pembentukan Badan Eksekusi Negara adalah sebuah agenda reformasi struktural yang bertujuan untuk memutus rantai inefisiensi, non-profesionalisme, dan potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses eksekusi perdata. Jika berhasil diimplementasikan, langkah ini tidak hanya akan memperkuat kepastian hukum dan iklim investasi, tetapi juga mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang mampu menjamin keadilan yang sesungguhnya yaitu keadilan yang tidak berhenti pada putusan, melainkan tuntas hingga pada pelaksanaannya.
Referensi
[1] O. Supriyono, F. Ayu, dan J. Putri, “Sistem Eksekusi Perkara Perdata Yang Efektif Dan Menjamin Kepastian Hukum,” Jurnal Ilmiah Hospitality, vol. 12, no. 2, 2023, [Daring]. Tersedia pada: http://stp-mataram.e-journal.id/JIH
[2] C. Fathona dan F. Lubis, “Analisis Strategi Hukum Dalam Mempercepat Pelaksanaan Eksekusi Putusan Hakim Perdata,” Judge : Jurnal Hukum, vol. 05, 2024, doi: 10.54209/judge.v5i02.567.
[3] M. Ridwan, “Urgensi Pembentukan Lembaga Eksekutor Terhadap Pemenuhan Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian,” Jurnal USM Law Review, vol. 1, no. 2, hlm. 224–247, Sep 2023, doi: 10.26623/julr.v1i2.2255.
[4] R. Hartati, “Hambatan dalam Eksekusi Perkara Perdata.” Diakses: 6 November 2025. [Daring]. Tersedia pada: https://academicjournal.yarsi.ac.id/index.php/Jurnal-ADIL/article/view/1919
[5] G. M. C. Runtu, D. Soekromo, dan V. D. D. Kasenda, “‘Prosedur Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata’ 1,” Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT Lex Administratum, vol. 12, no. 4, Mei 2024, Diakses: 6 November 2025. [Daring]. Tersedia pada: https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/55736/46487