Mekanisme Perdagangan Over-the-Counter (OTC) sebagai Alternatif Eksekusi Aset Kripto

28 January 2026 | Hariyanto Valentino Tambunan
Hariyanto Valentino Tambunan

format_quote

Pendahuluan

Perdagangan aset kripto secara global telah mengalami peningkatan signifikan, beriringan dengan munculnya berbagai tantangan regulasi dan potensi kejahatan finansial yang menyertainya [1]. Di Indonesia, aset kripto diakui sebagai komoditas digital dan instrumen investasi, namun belum memiliki instrumen hukum yang spesifik mengaturnya sebagai alat pembayaran yang sah [2]. Meskipun demikian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah mengalihkan kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Bappebti ke OJK, mengindikasikan pergeseran paradigma regulasi di masa mendatang [3]. Pergeseran ini mencerminkan kebutuhan akan kerangka hukum yang lebih komprehensif untuk mengelola dinamika pasar aset kripto yang berkembang pesat, terutama mengingat popularitasnya sebagai instrumen investasi di kalangan masyarakat [4]. Dengan munculnya aset kripto yang menjadi alternatif investasi, menjadi tantangan hukum dalam memberikan perlindungan hukum bagi pengguna aset kripto, bagaimana cara melakukan recovery asset terhadap kasus pidana maupun perdata yang telah diputus oleh pengadilan, dan Bagaimana cara mitigasi resiko terhadap fluktuasi (voliditas) harga terhadap lelang eksekusi aset kripto. Oleh karena itu, penulis dalam artikel ini mencoba mengemukakan ide pemikiran penulis bagaimana pemanfaatan mekanisme perdagangan Over-the-Counter (OTC) sebagai alternatif eksekusi lelang aset kripto dibawah tangan dalam proses recovery asset dan mitigasi resiko fluktuasi harga aset kripto.

Definisi dan Regulasi Eksekusi

Menurut M. Yahyah Harahap, Eksekusi merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara, merupakan aturan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan yang berkesinambungan dari keseluruhan proses hukum acara perdata. Pengaturan eksekusi saat ini masih termuat dalam Pasal 195 HIR/Pasal 207 RBg, yang dijelaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri dalam perkara pada tingkat pertama yang diperiksa oleh Pengadilan Negeri adalah atas perintah ketua pengadilan negeri yang memeriksa perkara itu, berdasarkan HIR/Rbg. Berdasarkan definisi diatas beberapa asas eksekusi yang mendukung eksekusi putusan pengadilan yaitu, 1. Menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, 2. Amar putusan berisi penghukuman, 3. Putusan tidak dijalankan secara sukarela, 4. Eksekusi atas perintah dan dipimpin Ketua Pengadilan.

Salah satu jenis eksekusi yang dikenal secara teori dan praktik hukum, adalah eksekusi lelang. Eksekusi Lelang adalah lelang untuk melakukan putusan/penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan [5]. Pengaturan teknis terkait eksekusi lelang diatur dalam PMK 122 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Dalam Pasal 6 ayat 1 PMK No 122 tersebut yang termasuk objek lelang meliputi setiap Barang yang berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, dimanfaatkan atau dinikmati serta mempunyai nilai ekonomis. Barang tidak berwujud sebagaimana dimaksud peraturan tersebut meliputi hak menikmati barang, hak tagih (piutang), hak atas kekayaan intelektual, dan barang tidak berwujud lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi objek lelang dalam peraturan tersebut, tidak memasukan aset kripto sebagai objek lelang, namun membuka peluang terhadap barang bergerak tidak berwujud yang baru apabila diatur sesuai peraturan perundang-undangan menjadi objek lelang ekskusi. Bila dikaji lebih dalam, pengaturan lelang aset kripto belum diakomodir dalam PMK Nomor 122 Tahun 2023 tersebut, belum mengatur mekanisme lelang eksekusi terhadap aset kripto. Keberadaan aset kripto diakui sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan dan juga merupakan alternatif investasi baru.

Setiap pelaksanaan eksekusi diawali melalui tahap penyitaan yang dilakukan pengadilan. Proses penyitaan terhadap barang tidak bergerak dianggap mudah dilakukan karena langsung dijaga keberadaannya, namun penyitaan aset bergerak tidak berwujud seperti aset kripto lebih rumit untuk disita mengingat aset kripto disimpan pada dompet digital (wallet digital) yang mana pemilik dompet dapat langsung memindahkan atau mengalihkan aset digital sewaktu-waktu. Kecepatan untuk mengalihkan aset kripto oleh Termohon Eksekusi, merupakan tantangan tersendiri dalam pelaksanaan eksekusi. Bila dikaji dari regulasi eksekusi Indonesia yang masih menggunakan peraturan konvensional sehingga diperlukan pembaruan hukum dibidang eksekusi mengingat kemajuan teknologi informasi sangat pesat.

Eksekusi Aset Kripto dengan Mekanisme Perdagangan Over-the-Counter (OTC)

Perdagangan dengan mekanisme over-the-counter (OTC) merupakan perdagangan aset kripto yang dilakukan langsung antara dua tanpa menggunaka bursa kripto yang telah ditetapkan dengan menggunakan perantara yang disebut perusahaan pialang kripto OTC tanpa menggunakan buku pesanan. Perdagangan kripto OTC menawarkan privasi, likuiditas, dan fleksibilitas, menjadikannya pengganti yang berharga untuk bursa konvensional.[6] Dalam praktiknya, pembeli dan penjual menghubungi perantara (pialang kripto), menegosiasikan harga dan syarat transaksi, lalu menyelesaikannya secara langsung. Hal ini memungkinkan fleksibilitas dan privasi yang lebih tinggi dibandingkan perdagangan di bursa.

Secara umum mekanisme perdagangan over-the-counter (OTC) dimulai dari tahap. 1. Inisiasi dan negosiasi, pada tahap ini klien menghubungi perantara (pialang kripto) untuk menyampaikan kebutuhannya termasuk jenis aset, jumlah, harga. Pialag kripto kemudian mencari pihak lawan transaksi, menawarkan harga, dan melakukan negosiasi hingga terjadi kesepakatan selanjutnya tahap 2, Melakukan verifikasi Know Your Customer (KYC) dan Anti Money Laundering (AML), kedua pihak menjalani untuk memastikan kepatuhan hukum, kemudian Tahap 3. Melakukan transaksi aset kripto. Pada tahap ini aset dan dana dapat dititipkan di escrow untuk menjamin keamanan. Setelah kedua pihak memenuhi kewajiban, aset kripto dan dana dialihkan sesuai kesepakatan. Proses transaksi melalui perdagangan over-the-counter (OTC) dapat dilakukan dalam hitungan menit hingga beberapa jam, jauh lebih cepat dan privat dibanding bursa publik.

Mekanisme perdagangan secara over-the-counter (OTC) merupakan mekanisme antara 2 (dua) pihak yang bermaksud menemukan titik harga yang sesuai kesepakatan. Mekanisme ini mirip penjualan bawah tangan, yang diatur dalam Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan. Dalam Pasal 6 dan Pasal 20 Undang-Undang Hak Tanggungan, untuk memenuhi hak kreditur, apabila debitur melakukan ingkar janji, kreditur dapat melakukan penjualan langsung (parate executie), eksekusi berdasarkan titel eksekutorial dan penjualan di bawah tangan. Menurut penulis merupakan mekanisme penjualan dibawah tangan dengan sistem perdagangan secara over-the-counter (OTC), merupakan kondisi ideal saat ini dilakukan dengan pemikiran bahwa terjadinya perubahan harga membuat harga aset kripto yang dilelang berpotensi dijual dengan harga rendah dengan menggunakan harga pasar.

Pengaturan mekanisme eksekusi aset kripto perlu disusun secara komprehensif dengan melibatkan lintas sektoral seperti Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penegak Hukum, dan Pihak exchanger sebagai pelaksana perdagangan over-the-counter (OTC) agar tercipta kepastian hukum bagi pelaku aset kripto di Indonesia.

Kesimpulan

Perdagangan secara over-the-counter (OTC) dalam pelaksanaan eksekusi aset kripto merupakan alternatif eksekusi aset kripto yang bertujuan untuk memperoleh harga yang terbaik terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mekanisme ini memberikan kepastian hukum kepada pelaku kripto apabila ada sengketa perdata atau pidana. Perlu dibuat pengaturan yang komprehensif terkait mekanisme eksekusi aset kripto untuk memberikan kepastian hukum kepada pelaku kripto di Indonesia.

Referensi

[1] D. B. Kharisma and I. Uwais, “Studi Komparasi Regulasi Perdagangan Aset Kripto Di Indonesia, Amerika Serikat Dan Jepang,” Perspektif, vol. 28, no. 3, p. 141, Sep. 2023, doi: 10.30742/perspektif.v28i3.881.

[2] R. T. Putra, T. Sudjiarto, and M. L.Panggabean, “Analisa Pertanggungjawaban Pidana Atas Penggunaan Aset Kripto Sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang,” PESHUM Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora , vol. 4, no. 4, p. 6538, Jun. 2025, doi: 10.56799/peshum.v4i4.9585.

[3] S. P. Mulyana, I. G. B. S. Sumaragatha, and B. Evangelista, “Urgensi Integrasi Kewenangan OJK dan Bappebti dalam Pengaturan Investasi Aset Kripto Di Indonesia,” Jurnal Risalah Kenotariatan , vol. 6, no. 1, p. 238, Jun. 2025, doi: 10.29303/risalahkenotariatan.v6i1.356.

[4] B. Barry, “Urgensi Perlindungan Hukum Perusahaan Exchanger Cryptocurrency Terhadap Aliran Transaksi dari Pengguna Anonim Wallet Decentralize Exchange,” COMSERVA Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat , vol. 2, no. 11, p. 2620, Mar. 2023, doi: 10.59141/comserva.v2i11.650.

[5] H. Wildan Suyuthi, , Sita dan Eksekusi Praktek Kejurusitaan Pengadilan . PT Tatanusa, Jakarta, 2014.

[6] Intifanny Amandara Putri, “Perdagangan Crypto OTC: Cara Kerja dan Manfaatnya’. .”[Online]. Available: https://pintu.co.id/news/74223-perdagangan-crypto-otc-cara-kerja-dan-manfaatnya .