
Latar Belakang
Akselerasi perdagangan internasional dan lalu lintas transaksi lintas batas menuntut sistem peradilan yang mampu menjamin kepastian penegakan hak keperdataan yang diputus oleh forum yudisial asing. Dalam praktik peradilan di Indonesia, timbul paradoks yang tajam: putusan arbitrase internasional telah lama memiliki mekanisme eksekusi yang mapan melalui eksekuatur Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlandaskan Undang-Undang Arbitrase dan Konvensi New York 1958 [1], [2]. Sebaliknya, pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing hingga kini masih terkungkung oleh ketentuan warisan kolonial Pasal 436 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv) yang melarang eksekusi langsung dan mewajibkan pihak yang berkepentingan menempuh gugatan baru secara penuh [3], [4], [5]. Mekanisme gugatan ulang tersebut tidak hanya memicu pembengkakan biaya dan waktu bagi para pencari keadilan, tetapi juga berisiko melahirkan disparitas putusan yang mencederai kepastian hukum dan iklim investasi nasional [6].
Kewajiban menggelar persidangan dari awal kerap menempatkan hakim Pengadilan Negeri pada ketegangan antara menjaga kedaulatan yudisial dan mewujudkan kepastian hukum substantif. Praktik peradilan nasional selama ini menempatkan putusan pengadilan asing semata-mata sebagai akta otentik atau alat bukti permulaan dalam gugatan baru [4], [7]. Kondisi tersebut menunjukkan kekosongan instrumen operasional yang memungkinkan hakim melaksanakan hak perdata tanpa membongkar kembali pokok sengketa yang telah diputus tuntas di yurisdiksi asalnya [8].
Momentum pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional oleh DPR serta lahirnya Hague Judgments Convention 2019 mendesak pembaruan paradigma peradilan menuju eksekuatur terbatas [9], [10], yakni konsep yang membatasi wewenang hakim tingkat pertama pada verifikasi kepatuhan prosedural dan perlindungan ketertiban umum tanpa memeriksa ulang substansi perkara [11], [12]. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini mengkaji parameter uji prosedural dan ketertiban umum yang harus diterapkan hakim Pengadilan Negeri dalam pemeriksaan eksekuatur terbatas, serta cara menegakkan asas larangan mengadili kembali pokok perkara dalam pemeriksaan tersebut. Tujuannya adalah merumuskan batasan yuridis dan pedoman operasional bagi hakim Pengadilan Negeri agar dapat menghormati keadilan transnasional tanpa mengorbankan kedaulatan hukum Indonesia.
Parameter Uji Prosedural dan Ketertiban Umum Nasional
Penerapan eksekuatur terbatas bertumpu pada pergeseran peran hakim dari pengadil fakta materiil menjadi penguji kepatuhan prosedural peradilan yang jujur dan adil (due process of law). Dalam kerangka ini, hakim Pengadilan Negeri wajib memusatkan perhatian pada tiga parameter uji yang bersifat kumulatif sebelum menerbitkan penetapan eksekuatur. Parameter pertama adalah keabsahan yurisdiksi tidak langsung (indirect jurisdiction) pengadilan asal. Hakim harus memastikan bahwa pengadilan asing memiliki titik taut yang sah dan rasional dengan sengketa maupun para pihak, serta tidak melanggar yurisdiksi eksklusif peradilan Indonesia, seperti sengketa hak kebendaan atas tanah dan benda tidak bergerak yang terletak di wilayah Republik Indonesia [13], [14].
Parameter kedua menyangkut kepatutan pemanggilan dan perlindungan hak membela diri (proper notice and right to be heard). Hakim wajib meneliti keabsahan relas pemanggilan para pihak di forum asing, terutama memastikan bahwa tergugat yang berdomisili di Indonesia telah menerima pemberitahuan resmi tentang persidangan dalam waktu yang patut dan dengan tata cara yang wajar. Putusan verstek di luar negeri tanpa bukti pemanggilan yang patut harus ditolak eksekusinya karena bertentangan secara fundamental dengan asas keadilan prosedural. Selain itu, hakim harus memastikan bahwa putusan asing tersebut telah berkekuatan hukum tetap (res judicata) dan tidak sedang dalam proses upaya hukum biasa di negara asalnya [10], [15].
Parameter ketiga yang menjadi benteng kedaulatan hukum nasional adalah pengecualian ketertiban umum (public policy exception). Standar internasional hanya membenarkan penolakan apabila pengakuan putusan nyata-nyata bertentangan (manifestly incompatible) dengan ketertiban umum negara yang diminta [10], [11]. Karena itu, ketertiban umum tidak boleh ditafsirkan secara elastis atau dijadikan dalih proteksionisme untuk melindungi debitor domestik yang kalah berperkara, melainkan hanya diterapkan apabila amar putusan asing secara nyata bertentangan dengan prinsip fundamental sistem hukum nasional, merusak kedaulatan negara, atau melanggar moralitas kesusilaan yang mendasar. Pelanggaran prosedural yang berat, seperti suap, penyelundupan hukum, atau penipuan dalam pemerolehan putusan di luar negeri, merupakan alasan yang sah bagi hakim untuk menolak pemberian eksekuatur [10], [12].
Penegakan Asas Larangan Mengadili Kembali Pokok Perkara
Inti pembaruan mekanisme eksekuatur terbatas adalah penegakan asas larangan mengadili kembali pokok perkara (prohibition of review on the merits). Dalam praktik yang berpijak pada Pasal 436 Rv, hakim Pengadilan Negeri dipaksa memeriksa ulang seluruh dalil wanprestasi atau perbuatan melawan hukum, termasuk pembuktian dokumen dan saksi, dari awal. Hal ini menimbulkan pemborosan sumber daya yudisial sekaligus menempatkan pengadilan nasional pada posisi canggung karena mengadili kembali peristiwa hukum yang telah diverifikasi oleh hakim di negara tempat sengketa berlangsung [6], [8].
Doktrin hukum perdata internasional modern menegaskan bahwa pembuktian, pertimbangan fakta, dan penafsiran hukum oleh pengadilan asing yang berwenang harus dihormati sebagai hak keperdataan yang sah (vested rights). Hakim Pengadilan Negeri dilarang menilai ulang apakah pengadilan asing telah tepat menafsirkan klausul kontrak, menilai alat bukti saksi, atau menghitung besaran ganti rugi [11], [16]. Hakim tingkat pertama hanya berwenang menilai apakah amar putusan bersifat kondemnator yang membebankan prestasi tertentu, serta memastikan amar tersebut dapat dilaksanakan secara logis dalam sistem hukum eksekusi perdata Indonesia [17].
Pemisahan tegas antara pengawasan prosedural dan intervensi materiil ini memberikan batas demarkasi yang jelas bagi hakim di daerah. Dengan menahan diri dari memeriksa substansi perkara (judicial restraint), Pengadilan Negeri mengikis persepsi internasional bahwa Indonesia adalah yurisdiksi yang sulit mengeksekusi kewajiban perdata lintas negara. Langkah ini sekaligus menutup celah bagi pihak beriktikad buruk yang memanfaatkan peradilan Indonesia untuk menghindari kewajiban pembayaran utang yang telah diputus secara adil di forum luar negeri [15], [18]. Sembari menanti pengesahan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional, batasan pemeriksaan ini dapat dibakukan melalui Peraturan Mahkamah Agung sebagai pedoman teknis yudisial bagi hakim tingkat pertama.
Penutup
Pemeriksaan eksekuatur terbatas merupakan jalan tengah yang proporsional untuk mereformasi kebekuan Pasal 436 Rv di lingkungan peradilan umum. Parameter uji yang harus diterapkan hakim Pengadilan Negeri bersifat kumulatif dan terbatas pada keabsahan yurisdiksi tidak langsung pengadilan asal, kepatutan pemanggilan dan hak membela diri serta kekuatan hukum tetap putusan, dan kesesuaian dengan ketertiban umum yang ditafsirkan secara restriktif. Asas larangan mengadili kembali pokok perkara ditegakkan dengan menghormati pembuktian, pertimbangan fakta, dan penafsiran hukum pengadilan asing, sehingga hakim hanya menilai sifat kondemnator dan keterlaksanaan amar putusan. Dengan batasan tersebut, pengakuan putusan pengadilan asing bukanlah bentuk penyerahan kedaulatan yudisial, melainkan manifestasi peradilan modern yang menyeimbangkan kedaulatan hukum dengan kepastian hukum dan tuntutan integrasi ekonomi internasional.
Referensi
[1] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3872.
[2] Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards, New York, 10 Jun. 1958, United Nations Treaty Series, vol. 330, no. 4739.
[3] Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv), Staatsblad 1847:52 jo. 1849:63, Pasal 436.
[4] S. Gautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia, Jilid III Bagian 2, Buku ke-8. Bandung: Alumni, 1998.
[5] D. R. Himmah dan J. G. Wibisono, “Recognition and enforcement of foreign court judgments in civil and commercial matters: An Indonesian private international law perspective,” Indonesian Journal of International Law, vol. 20, no. 3, 2023, doi: 10.17304/ijil.vol20.3.5.
[6] A. Kusumadara, Indonesian Private International Law. Oxford: Hart Publishing, 2021.
[7] M. Y. Harahap, Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
[8] A. Larasati, “Prof Hikmahanto usulkan model exequatur lewat pengadilan Indonesia untuk eksekusi putusan asing,” Dandapala, 27 Apr. 2026. [Online]. Available: https://www.dandapala.com/article/detail/prof-hikmahanto-usulkan-model-exequatur-lewat-pengadilan-indonesia-untuk-eksekusi-putusan-asing
[9] Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional, Jakarta, 2026.
[10] Hague Conference on Private International Law, Convention of 2 July 2019 on the Recognition and Enforcement of Foreign Judgments in Civil or Commercial Matters, The Hague, 2019.
[11] F. Garcimartín dan G. Saumier, Explanatory Report on the 2019 HCCH Judgments Convention. The Hague: HCCH, 2020.
[12] H. Juwana, “Recognition and enforceability of foreign judgment,” dipresentasikan pada Perisai Badilum Episode 15, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, Jakarta, 27 Apr. 2026.
[13] B. S. Hardjowahono, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional, Buku Kesatu, ed. ke-5. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
[14] G. Cuniberti, “Le fondement de l’effet des jugements étrangers,” in Collected Courses of the Hague Academy of International Law, vol. 394. Leiden: Brill Nijhoff, 2019.
[15] D. R. Himmah, “Konvensi Putusan Pengadilan Asing Den Haag 2019: Perspektif hukum perdata internasional Indonesia,” Mimbar Hukum, vol. 34, no. 2, hal. 618–648, 2022, doi: 10.22146/mh.v34i2.3485.
[16] A. Yekini, The Hague Judgments Convention and Commonwealth Model Law: A Pragmatic Perspective. Oxford: Hart Publishing, 2021.
[17] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5076.
[18] F. Hidayatullah, C. Yulindra, dan Z. E. Ramadhani, “Assessing the implications of Indonesia’s potential accession to the 2019 Hague Judgments Convention,” Sriwijaya Crimen and Legal Studies, vol. 3, no. 2, hal. 130–144, 2025, doi: 10.28946/scls.v3i2.5335.