
Pengkualifikasian Perceraian Campuran sebagai
Perkara Hukum Perdata Internasional oleh Pengadilan Negeri
Mohammad Khairul Muqorobin
199505212022031004
Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Pulang Pisau
Pendahuluan
Semakin berkembangnya teknologi dan informasi, mobilitas sumber daya manusia meningkat sehingga daya jelajahnya meluas sampai lintas negara. Dalam kacamata hukum, fenomena ini menimbulkan konsekuensi bahwa hubungan hukum tidak lagi sebatas teritorial dalam satu negara, tetapi telah melewati batas negara.[1] Keadaan tersebut kemudian menimbulkan suatu isu hukum: ketentuan hukum manakah yang berlaku apabila hubungan hukum tersebut melampaui lintas batas negara? Jawabannya bisa Hukum Internasional (HI) maupun Hukum Perdata Internasional (HPI), namun tergantung pada subjek yang melakukan hubungan hukum dan aspek hukum yang digunakan. Secara doktrinal, HI dan HPI memiliki perbedaan, karena keduanya memiliki corak dan konstruksi yang hukum berbeda. Pembedaan tersebut menjadi penting karena subjek hukum maupun sumber hukum yang dijadikan dasar juga berbeda. HI memiliki subjek hukum berupa negara, organisasi internasional, Palang Merah Internasional, dan lain-lain, dengan sumber hukum berupa konvensi internasional, traktat, serta kebiasaan internasional. Sementara HPI memiliki subjek hukum baik individu maupun badan hukum dengan sumber hukum berupa hukum nasional dari masing-masing subjek hukum tersebut. Oleh karena itu, HPI adalah termasuk bidang hukum privat karena keberlakuannya ditentukan berdasarkan hukum nasional dari masing-masing subjek hukum yang terdiri dari satu sistem hukum.[2]
Salah satu peristiwa hukum yang erat kaitannya dengan HPI adalah perkawinan campuran. Secara normatif, Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) mendefinisikan perkawinan campuran sebagai “…perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia.” Selain definisi tersebut, tata cara, persyaratan, dan pencatatan perkawinan campuran diatur mulai Pasal 58 hingga Pasal 62 UU Perkawinan. Pada prinsipnya, perkawinan maupun perkawinan campuran memiliki tujuan yang sama, yakni membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal sebagaimana ditentukan oleh Pasal 1 UU Perkawinan.
Namun, dalam perjalanannya, perkawinan (termasuk perkawinan campuran) terkadang dihadapkan pada alasan tertentu yang berakibat pada retaknya hubungan. Tidak jarang keretakan tersebut berujung pada perceraian. Dalam hal perkawinan campuran putus karena perceraian, yang dalam tulisan ini disebut sebagai perceraian campuran, muncul sejumlah pertanyaan hukum : apa dasar bagi Pengadilan yang dalam tulisan ini adalah Pengadilan Negeri dalam mengualifikasi perkara perceraian campuran sebagai HPI. Berdasarkan persoalan tersebut, maka akan Penulis rumuskan dua rumusan masalah mengenai: Apa dasar Pengadilan Negeri dalam Mengualifikasikan Perceraian campuran sebagai HPI dan Apa saja langkah Pengadilan Negeri dalam mengadili perkara perceraian campuran.
Pembahasan
Dasar Pengadilan Negeri dalam Mengualifikasikan Perceraian Campuran sebagai HPI
Menurut Penulis, dalam kerangka hukum perdata internasional, pendekatan yang relevan digunakan oleh Pengadilan Negeri dalam mengualifikasikan apakah suatu perceraian termasuk HPI atau tidak adalah dengan menggunakan pendekatan titik taut. Titik taut dalam HPI atau "connecting factors" merupakan hal-hal atau keadaan-keadaan yang menyebabkan berlakunya suatu sistem hukum tertentu. Titik taut didefinisikan sebagai fakta-fakta di dalam sekumpulan fakta perkara yang menunjukkan adanya kaitan antara perkara tersebut dengan suatu tempat atau negara tertentu. Ini berarti titik taut tersebut akan menunjukkan ada atau tidaknya unsur asing dalam kasus tersebut. Dalam pendekatan ini, titik taut dibedakan menjadi titik taut primer dan titik taut sekunder. Titik taut primer adalah sekumpulan faktor, keadaan, atau fakta yang menimbulkan atau menciptakan hubungan HPI.[3] Titik taut primer dapat juga disebut sebagai unsur-unsur yang menunjukkan bahwa suatu peristiwa hukum adalah peristiwa HPI dan bukan peristiwa hukum nasional.[4] Untuk menentukan apakah suatu kasus merupakan kasus HPI atau bukan, maka harus dikaji berdasarkan beberapa faktor penentu. Dalam konteks perceraian campuran, maka untuk menentukan apakah perceraian campuran tersebut merupakan HPI atau bukan dikaji berdasarkan faktor penentu baik berdasarkan kewarganegaraan (Lex patriae) maupun berdasarkan domisili atau tempat kediaman (lex domicile) dari para pihak yang berperkara. Istilah domisili dari Lex domicile berdasarkan hukum Indonesia berarti tempat kediaman sehari-hari (habitual residence), sehingga apabila domisili salah satu pihak maupun kedua belah pihak perkawinan campuran berada di luar Indonesia, maka hal itu juga mengandung unsur asing sehingga dapat pula menimbulkan masalah HPI.[5]
Jika titik taut primer digunakan menentukan apakah suatu kasus termasuk HPI atau bukan, maka dalam titik taut sekunder adalah penarikan kesimpulan atas fakta hukum untuk menentukan hukum mana yang seharusnya diterapkan atau berlaku dalam suatu hubungan HPI yang dinilai berdasarkan beberapa faktor penentu.[3] Kaitannya dengan perceraian campuran, maka faktor penentu yang relevan digunakan dalam titik taut sekunder ini adalah lex loci celebrationis yakni hukum tempat dimana perkawinan dilangsungkan. Menurut penulis, asas ini menjadi relevan terhadap perkara perceraian, karena perceraian sendiri menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan sebagaimana Pasal 38 UU Perkawinan. Oleh karenanya, penggunaan lex loci celebrationis sebagai dasar menentukan hukum perkawinan terhadap persoalan perceraian menjadi relevan disamping untuk menilai keabsahan suatu perkawinan.
Langkah Pengadilan Negeri Dalam Mengadili Perkara Perceraian Campuran
Langkah Pengadilan Negeri dalam memeriksa dan mengadili perkara perceraian campuran yaitu dengan menggunakan pendekatan titik taut baik primer maupun sekunder. Pada titik taut primer, Pengadilan Negeri harus mengidentifikasi dan memastikan terlebih dahulu apakah perkara perceraian yang diajukan benar-benar memenuhi kriteria sebagai HPI atau bukan. Selain daripada menentukan kewenangan absolut maupun relatif terhadap perkara perceraian campuran sebagaimana diatur dalam Pasal 63 UU Perkawinan juncto Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (PP Perkawinan), langkah lanjutan yang harus dilakukan oleh Pengadilan Negeri adalah dengan melakukan penelusuran terhadap fakta hukum yang dianalisis berdasarkan faktor penentu yang meliputi kewarganegaraan (lex patriae) maupun domisili atau tempat kediaman (lex domicile) dari pihak beperkara.
Penelusuran terhadap perbedaan kewarganegaraan ini sangat relevan dengan ketentuan Pasal 57 UU Perkawinan yang secara tegas menyatakan bahwa perkawinan campuran tunduk pada hukum yang berlainan akibat adanya perbedaan kewarganegaraan, di mana salah satu pihaknya adalah Warga Negara Indonesia. Demikian pula apabila domisili atau tempat kediaman dari para pihak maupun salah satu pihak ternyata di luar Indonesia, maka hal ini relevan untuk menentukan adanya unsur asing atau tidak. Sebagai contoh kasus, seorang WNI menikah dengan seorang WNA Malaysia yang perkawinannya dilangsungkan di Malaysia, kemudian mereka tinggal bersama di Malaysia. Beberapa tahun setelahnya mereka berpisah rumah, sehingga kemudian WNI bertempat tinggal di Indonesia, sementara WNA tetap bertempat tinggal di Malaysia. Di saat yang sama, WNI mengajukan gugatan perceraian terhadap WNA ke Pengadilan Negeri setempat. Terhadap persoalan tersebut Pengadilan Negeri harus melakukan pendekatan titik taut primer maupun sekunder. Melalui titik taut primer, Pengadilan Negeri harus memastikan bahwa kewarganegaraan Tergugat adalah Malaysia dan/atau Tergugat bertempat tinggal atau berdomisili di Malaysia. Jika salah satu atau kedua keadaan tersebut terpenuhi, Pengadilan Negeri dapat menyimpulkan bahwa perkara tersebut terdapat unsur asing sehingga dapat dikualifikasikan sebagai HPI.
Langkah Pengadilan Negeri selanjutnya adalah menentukan hukum materil mana yang harus diterapkan untuk memeriksa perkara tersebut. Penentuan ini dilakukan dengan beralih pada penentuan titik taut sekunder yang berfungsi untuk menyelesaikan potensi konflik antar sistem hukum yang berbeda tersebut. Dalam konteks ini, Pengadilan Negeri dapat menggunakan asas lex loci celebrationis guna menentukan sistem hukum mana yang diberlakukan. Terhadap contoh kasus sebelumnya, Lex loci celebrationis ini tidak berlaku secara mutlak, karena Pasal 56 UU Perkawinan telah mengatur secara khusus apabila perkawinan tersebut dilangsungkan di luar Indonesia. Artinya, Pengadilan Negeri harus memastikan terlebih dahulu terpenuhinya syarat sahnya Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia dengan mengacu pada Pasal 56 UU Perkawinan: apakah perkawinan dalam contoh kasus tersebut sah menurut hukum Perkawinan Malaysia serta bagi WNI apakah perkawinan tersebut tidak melanggar ketentuan UU Perkawinan. Setelah status perkawinan itu dinilai telah sah, Pengadilan Negeri beralih pada penilaian terpenuhi tidaknya alasan perceraian. Secara normatif, UU Perkawinan maupun PP Perkawinan tidaklah mengatur hukum mana yang diberlakukan bilamana perkawinan campuran berujung pada perceraian. Penulis berpandangan bahwa penggunaan hukum asing menurut Pasal 56 maupun Pasal 57 UU Perkawinan sebatas untuk menilai keabsahan perkawinan campuran yang dilakukan di luar Indonesia maupun karena perbedaan kewarganegaraan, sehingga hal itu tidak dapat diperluas ke dalam penilaian alasan perceraian. Jika ketentuan tersebut dihubungkan dengan contoh kasus di atas, maka hukum Malaysia hanya dapat diterapkan sebatas untuk menentukan sahnya perkawinan yang dilakukan di luar negeri maupun terhadap perceraian campuran karena perbedaan kewarganegaraan. Oleh karena lex fori Indonesia tidak menentukan penggunaan hukum asing sebagai dasar alasan perceraian terhadap perceraian campuran, maka Pengadilan Negeri harus menilai alasan perceraian campuran tersebut berdasarkan UU Perkawinan maupun PP Perkawinan sebagai pilihan hukumnya.
Penutup
Pendekatan titik taut primer maupun sekunder merupakan kerangka metodologis yang penting bagi Pengadilan Negeri dalam mengadili perkara yang mengandung unsur asing termasuk perceraian campuran. Melalui pendekatan ini, Pengadilan Negeri dapat mengidentifikasi fakta hukum secara berurutan dengan menelusuri unsur asing melalui Lex patriae dan Lex Domicile, menentukan hukum materiel yang digunakan, untuk kemudian menilai sah tidaknya perkawinan berdasarkan Lex loci celebrationis. Namun demikian, penggunaan Lex loci celebrationis untuk menilai keabsahan perkawinan campuran maupun yang dilakukan di luar negeri tersebut tidak serta-merta dapat memperluas berlakunya hukum asing terhadap pokok perceraian. Alasan perceraian tetap dinilai oleh Pengadilan Negeri berdasarkan lex fori , yaitu UU Perkawinan dan PP Perkawinan.
[1] Muhammad Romli, “Hukum Perdata Internasional Sebagai Sub Sistem Hukum Nasional Indonesia,” Jurnal Studi Hukum Islam, vol. 6, no. 2, 2021.
[2] Mochtar Kusumatmadja and Etty R Agoes, Pengantar Hukum Internasional. 2003.
[3] Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional, Jilid II Bagian I. Bandung: Eresco, 1986.
[4] Sunaryati Hartono, Pokok-Pokok Hukum Perdata Internasional. Bandung: Putra Bardin, 2001.
[5] Ari Purwadi, Dasar-Dasar Hukum Perdata Internasional. Surabaya: Pusat Pengkajian Hukum dan Pembangunan (PPHP) Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma, 2016.