
Latar Belakang
Eksekusi perdata merupakan tahapan akhir dalam proses peradilan yang bertujuan untuk mewujudkan hak yang telah ditetapkan pengadilan melalui putusan berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). Prinsip res judicata pro veritate habetur menghendaki bahwa putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat para pihak yang berperkara. Dalam sistem hukum acara perdata Indonesia, ketentuan mengenai eksekusi diatur secara tegas dalam Pasal 195–208 Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Pasal 206–258 Reglement Buitengewesten (RBg).
Tahap yang sangat penting dalam proses ini adalah aanmaning atau teguran eksekutorial. Aanmaning merupakan peringatan resmi dari ketua pengadilan kepada pihak yang kalah agar melaksanakan putusan secara sukarela dalam jangka waktu tertentu sebelum dilakukan eksekusi paksa. Tahap ini mengandung nilai moral dan hukum, karena memberikan kesempatan bagi pihak termohon untuk memenuhi kewajiban tanpa intervensi koersif negara. Dengan demikian, aanmaning mencerminkan keseimbangan antara asas kepastian hukum (rechtzekerheid) dan asas keadilan (gerechtigheid).
Namun, dalam praktik, efektivitas aanmaning sering kali tidak optimal. Banyak termohon eksekusi yang tetap tidak melaksanakan putusan meskipun sudah ditegur secara resmi. Beragam hambatan seperti itikad buruk, keberatan administratif, alasan ekonomi, hingga perlawanan hukum (verzet) menyebabkan proses eksekusi sering berlarut dan menurunkan kepercayaan publik terhadap efektivitas peradilan perdata.
Situasi inilah yang mendorong munculnya gagasan untuk melembagakan mediasi wajib pada tahap eksekusi. Mediasi wajib pada fase pasca-putusan dipandang sebagai langkah pembaharuan hukum yang bertujuan meningkatkan efektivitas eksekusi melalui pendekatan non-konfrontatif. Gagasan ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif, yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial, bukan semata-mata penegakan paksa. Broński (2024) menunjukkan bahwa mediasi pasca-putusan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap putusan tanpa memerlukan paksaan fisik.[1]
Meskipun demikian, penerapan mediasi wajib tidak lepas dari sejumlah persoalan hukum. Permasalahan utama terkait potensi tumpang tindih fungsi antara aanmaning dan mediasi wajib. Aanmaning bersifat imperatif dan menjadi prasyarat eksekusi paksa, sedangkan mediasi bersifat kompromis dan non-koersif. Bila tidak dirancang dengan tepat, mediasi wajib pada tahap eksekusi berisiko menurunkan sifat final and binding putusan.
Permasalahan lain terletak pada kewenangan mediator dan independensinya. Jika mediator berasal dari hakim pelaksana eksekusi, maka berpotensi terjadi konflik peran. Di berbagai negara seperti Inggris dan Belanda, mediator pasca-putusan selalu merupakan pihak independen. Selanjutnya, terdapat pula risiko bahwa mediasi akan dimanfaatkan oleh pihak tidak beritikad baik untuk mengulur waktu eksekusi. Tanpa desain kelembagaan yang jelas dan batas waktu ketat, mediasi wajib justru bisa menghambat proses eksekusi dan bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Berdasarkan uraian permasalahan di atas, maka rumusan masalah dalam kajian ini dapat disusun sebagai berikut: 1) Bagaimana kedudukan hukum aanmaning dalam sistem eksekusi perdata Indonesia menurut HIR dan RBg?; 2) Bagaimana konsep mediasi wajib dapat diterapkan dalam tahap eksekusi tanpa menyalahi fungsi aanmaning sebagai peringatan eksekutorial?; dan 3) Bagaimana rancangan kelembagaan mediasi wajib yang ideal dalam rangka pembaharuan sistem hukum eksekusi perdata di Indonesia?
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis hubungan normatif antara aanmaning dan mediasi wajib, mengidentifikasi potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul dari penerapan mediasi wajib, serta menawarkan model kelembagaan yang proporsional dan berkeadilan.
Kedudukan Aanmaning dalam Sistem Eksekusi Perdata
Aanmaning merupakan tahapan wajib sebelum eksekusi paksa. Berdasarkan Pasal 196 HIR dan Pasal 208 RBg, Ketua Pengadilan memanggil pihak yang kalah untuk ditegur agar melaksanakan putusan secara sukarela. Aanmaning berfungsi sebagai jembatan antara proses yudisial dan proses eksekutorial. Hakim sering menjadikan momen aanmaning sebagai ruang dialog untuk meminta kesediaan termohon melaksanakan putusan tanpa dipaksa.
Walaupun demikian, aturan mengenai tata cara aanmaning belum komprehensif. Tidak ada ketentuan tegas mengenai batas waktu, frekuensi pemanggilan, atau konsekuensi konkret terhadap ketidakpatuhan. Akibatnya, fungsi aanmaning sangat bergantung pada kebijakan hakim dan itikad baik pihak yang berperkara. Hal inilah yang membuka ruang bagi pembaharuan dengan menambahkan instrumen mediasi wajib sebagai pendamping, bukan sebagai pengganti aanmaning.
Penerapan Mediasi Wajib Tanpa Mengabaikan Fungsi Aanmaning
Agar mediasi wajib tidak menyalahi fungsi aanmaning, desainnya harus disusun sebagai instrumen komplementer. Posisi mediasi wajib harus ditempatkan setelah aanmaning, dan ruang lingkupnya terbatas pada membahas cara, waktu, dan mekanisme pelaksanaan putusan, bukan substansi putusan yang sudah final.
Pertama, mediasi wajib harus memiliki batas waktu tegas, maksimal 14 hari sejak aanmaning dibacakan. Pembatasan waktu ini penting agar mediasi tidak menjadi ajang penguluran waktu. Kedua, mediator yang ditunjuk adalah mediator non hakim. Van Rhee (2022) menegaskan pentingnya pemisahan peran antara aktor eksekusi dan mediator untuk menjaga objektivitas dan integritas lembaga.[2]
Ketiga, aspek yang sangat penting dan sering terabaikan dalam diskursus mediasi wajib adalah mekanisme menghadapi itikad buruk. Gagasan mediasi wajib hanya efektif apabila kedua pihak memiliki niat untuk menyelesaikan perkara. Namun dalam banyak kasus, pihak termohon justru memanfaatkan mediasi sebagai taktik untuk mengulur waktu. Oleh karena itu, Ketua Pengadilan harus diberi kewenangan untuk mengakhiri mediasi sebelum batas waktu 14 hari jika salah satu pihak hanya mengikuti prosedur tanpa komitmen, merekam penilaian objektif mengenai itikad pihak dalam berita acara, dan melanjutkan eksekusi tanpa hambatan prosedural tambahan. Dengan mekanisme ini, mediasi wajib tetap melindungi asas efisiensi dan kepastian hukum.
Keempat, desain yang baik harus menjawab pertanyaan: siapa yang membayar mediator? Jika biaya dibebankan kepada pemohon eksekusi, hal ini dapat dinilai tidak adil dan bertentangan dengan asas biaya ringan. Tiga model pembiayaan yang layak dipertimbangkan yaitu Didanai Negara (ideal) sebagai bagian dari layanan publik atau dibebankan kepada Termohon Eksekusi sesuai asas bahwa pihak yang kalah wajib menanggung biaya maupun skema campuran yaitu biaya dasar ditanggung negara, sisanya dibebankan kepada termohon jika mediasi berhasil. Model pendanaan negara menjadi pilihan terbaik agar mediasi wajib tidak menjadi hambatan baru.
Tantangan Sumber Daya dan Ketersediaan Mediator
Implementasi mediasi wajib memerlukan ketersediaan mediator independen yang kompeten di seluruh Indonesia. Namun, fakta menunjukkan bahwa persebaran mediator bersertifikat masih sangat timpang. Pengadilan Negeri tipe kecil di daerah terpencil sering kali tidak memiliki mediator non-hakim. Karena itu, implementasi mediasi wajib harus dilakukan secara bertahap.
Pendekatan bertahap ini penting agar mediasi wajib tidak menjadi beban kelembagaan atau menimbulkan ketimpangan antar pengadilan. Pertama, penerapan awal pada Pengadilan Negeri kelas IA dan IB yang memiliki mediator memadai. Kedua, sertifikasi mediator khusus eksekusi melalui kerja sama dengan lembaga mediasi terakreditasi, Ketiga, penyusunan daftar nasional mediator eksekusi oleh Mahkamah Agung. Keempat, evaluasi dan ekspansi bertahap setelah kesiapan infrastruktur merata.
Pembelajaran dari Negara Lain
Penelitian Kaya, Kervankıran, dan Akıncı (2024) tentang mandatory mediation di Turki menunjukkan bahwa mediasi pasca-putusan memiliki tingkat keberhasilan sekitar 40% tanpa mengurangi kewenangan pengadilan.[3] Angka ini sangat signifikan, karena hampir separuh potensi eksekusi dapat diselesaikan secara damai tanpa tindakan paksa. Keberhasilan tersebut didorong oleh batas waktu ketat, mediator independen yang dibiayai negara, peraturan teknis yang jelas, dan penerapan bertahap di wilayah yang siap secara infrastruktur. Temuan empiris ini menjadi dasar kuat bahwa Indonesia dapat mengadopsi model serupa dengan penyesuaian terhadap sistem hukum nasional.
Desain Kelembagaan Mediasi Wajib yang Ideal
Desain kelembagaan mediasi wajib yang ideal harus berlandaskan pada tiga prinsip utama, yaitu keadilan, efisiensi, dan kepastian hukum. Pertama, dari segi keadilan, mediasi wajib harus memberikan ruang bagi para pihak untuk menyepakati mekanisme pelaksanaan putusan secara proporsional, tanpa mengubah substansi putusan. Hal ini penting agar mediasi tidak mengaburkan kewajiban hukum pihak termohon. Schindeler (2023) menekankan bahwa mediasi wajib dalam sistem peradilan hanya dapat berhasil bila didesain dengan mekanisme akuntabilitas yang ketat agar tidak mengorbankan efektivitas penegakan hukum.[4]
Kedua, dari segi efisiensi, diatur melalui peraturan teknis yang jelas mengenai tata cara pemanggilan, batas waktu, penentuan mediator, format hasil mediasi, mekanisme penghentian dini. Ketiga, dari segi kepastian hukum, hasil mediasi wajib yang disepakati para pihak harus dituangkan dalam berita acara dan dapat disahkan oleh hakim agar memiliki kekuatan eksekutorial. Bila mediasi gagal, proses eksekusi dilanjutkan tanpa penundaan tambahan. Penelitian Bogda (2024) menunjukkan bahwa mandatory mediation terbukti menekan biaya litigasi dan meningkatkan penyelesaian damai di Inggris dan Wales tanpa mengorbankan kepastian hukum.[5]
Penutup
Pelembagaan mediasi wajib pada tahap eksekusi perdata merupakan langkah strategis dalam pembaharuan sistem hukum Indonesia. Namun, penerapannya harus dirancang dengan hati-hati agar tidak mengurangi fungsi aanmaning sebagai peringatan eksekutorial yang bersifat imperatif. Mediasi wajib harus menjadi instrumen pelengkap yang memperkuat efektivitas eksekusi melalui pendekatan persuasif, bukan menghambat prosesnya. Dengan desain yang memperhatikan batas waktu, mekanisme penghentian awal, pembiayaan yang adil, dan infrastruktur mediator yang memadai, mediasi wajib dapat menjadi inovasi penting dalam mewujudkan eksekusi perdata yang lebih efisien, humanis, dan berkeadilan. Reformasi ini sejalan dengan visi Mahkamah Agung untuk membangun peradilan modern yang mengedepankan penyelesaian damai dan nilai-nilai keadilan sosial.
Referensi
[1] W. Broński, “Readiness to Use Mediation: Judges’ and Entrepreneurs’ Perspective,” Utr. Law Rev., vol. 20, pp. 20–33, 2024.
[2] C. H. van Rhee, “Participatory Enforcement of Judgments and Other Enforceable Instruments: Best European Practices,” Access to Justice East. Eur., vol. 6, pp. 113–121, 2022.
[3] & M. F. A. S. Kaya, E. Kervankıran, “Resolution of IP Disputes in Turkey: Emerging Trends of Mandatory Mediation and Specialized Courts,” J. Intellect. Prop. Law Pract., vol. 19, pp. 874–883, 2024.
[4] E. Schindeler, “Mandatory Mediation in the Justice System—Learning from Greater Transparency and Accountability,” Civ. Justice Q., vol. 42, pp. 398–419, 2023.
[5] M. K. Bogda, “Mandatory Mediation in England and Wales: A Paradigm Shift in Dispute Resolution,” J. Disput. Resolut., vol. 2024, 2024.