
Latar Belakang
Dalam konteks globalisasi hukum, peradilan nasional kini dihadapkan pada tantangan yang melampaui batas geografis negara. Arus investasi, perdagangan lintas batas, dan mobilitas warga negara telah menjadikan sengketa perdata dan komersial bersifat transnasional. Sebagai contoh, pada tahun 2024 tercatat bahwa aliran modal asing langsung ke Indonesia (Foreign Direct Investment/FDI) mencapai sekitar 21,6 miliar USD berdasarkan data ASEAN Investment Report 2024.[1] Angka tersebut menggambarkan bahwa Indonesia kini terlibat dalam dinamika ekonomi lintas negara yang pasti memunculkan sengketa yurisdiksi asing dan aset luar negeri. Kondisi ini menantang sistem peradilan nasional untuk menyeimbangkan antara menjaga kedaulatan hukum dan memenuhi tuntutan kepastian hukum global melalui pengakuan serta eksekusi putusan lintas yurisdiksi. Dalam dua dekade terakhir, dinamika global menuntut negara-negara untuk saling mengakui dan melaksanakan putusan peradilan asing. Sebab, kepastian hukum global merupakan salah satu syarat utama bagi tumbuhnya ekonomi lintas batas.[2]
Pertanyaan ini menjadi sangat relevan bagi Indonesia dalam menghadapi wacana ratifikasi Hague Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Judgments in Civil or Commercial Matters 2019 (Hague Judgments Convention 2019). Konvensi ini merupakan instrumen multilateral yang disusun oleh Hague Conference on Private International Law (HCCH) dan ditandatangani tanggal 2 Juli 2019 [3] dengan tujuan utama memfasilitasi pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan dari satu negara peserta ke negara peserta lainnya dalam perkara perdata atau komersial. [4]
Hague Judgments Convention 2019 terdiri atas empat bab, pada Pasal 4–15 yang merupakan inti konvensi, menetapkan bahwa putusan negara asal wajib diakui dan dapat dieksekusi di negara tujuan tanpa peninjauan ulang (no review on the merits). Konvensi juga mengatur syarat yurisdiksi tidak langsung, batasan atas hak kebendaan atas tanah, serta alasan penolakan seperti penipuan atau pelanggaran ketertiban umum. Selain itu, putusan arbitrase juga diakui setara dengan putusan, dan prosedur pelaksanaan mensyaratkan salinan sah, bukti pemberitahuan, terjemahan resmi, serta pembebasan jaminan bagi pihak asing. [5] Inti dari konvensi ini adalah menciptakan “global circulation of judgments” agar putusan perdata yang sah di suatu negara dapat berlaku dan dieksekusi di negara peserta lain secara otomatis, kecuali jika bertentangan dengan prinsip hukum fundamental negara penerima.
Kedaulatan Hukum dalam Konstitusi Indonesia
Kedaulatan hukum Indonesia berakar pada Pembukaan dan Pasal 1 ayat (2)–(3) UUD 1945, yang menegaskan kemerdekaan, kedaulatan rakyat, dan prinsip negara hukum, sehingga seluruh pelaksanaan kekuasaan negara, termasuk kehakiman, wajib berlandaskan hukum nasional yang bersumber pada konstitusi dan prinsip self-determination. Pandangan ini sejalan dengan doktrin yang dikemukakan oleh Jimly Asshiddiqie, bahwa negara hukum Indonesia menempatkan hukum sebagai alat utama untuk menata kehidupan berbangsa dan bernegara, bukan kekuasaan politik atau pengaruh asing. Oleh karena itu, setiap penyelenggaraan kekuasaan, termasuk dalam ranah peradilan, wajib tunduk pada prinsip supremasi hukum nasional dan tidak dapat diintervensi oleh otoritas eksternal.[6]
Dalam praktik peradilan, prinsip ini diterjemahkan dalam asas teritorialitas hukum, yaitu bahwa kekuasaan kehakiman Indonesia berlaku terhadap seluruh peristiwa hukum yang terjadi di dalam wilayah Republik Indonesia dan segala benda yang tunduk pada yurisdiksi Indonesia termasuk tanah, sumberdaya alam, bergerak dan tidak bergerak, serta semua hak yang lahir dari hukum Indonesia. Asas ini sejalan dengan Pasal 2 Kitab KUHP dan juga menjadi pedoman dalam perkara perdata sebagaimana diatur dalam Reglemen Acara Perdata (Rv). Oleh karena itu, putusan pengadilan asing tidak memiliki kekuatan eksekutorial langsung di Indonesia, kecuali jika terdapat perjanjian timbal balik (asas reciprocity). Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 436 Rv, yang menyatakan bahwa putusan pengadilan asing tidak dapat dilaksanakan kecuali berdasarkan ketentuan hukum atau perjanjian yang memberikan dasar timbal balik antarnegara. Pengaturan tersebut ditegaskan salah satunya dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2681 K/Pdt/2010 antara JP Morgan Chase Bank N.A. melawan PT Kalbe Farma Tbk. terkait permohonan eksekusi putusan High Court of Justice, Queen’s Bench Division UK, dalam putusan ini MA menegaskan putusan pengadilan asing, tidak dapat dieksekusi di Indonesia tanpa perjanjian timbal balik. Putusan asing hanya diakui sebagai alat bukti otentik dan harus diajukan kembali melalui re-litigasi.
Dilema Ratifikasi bagi Indonesia
Saat ini, Indonesia belum memiliki mekanisme hukum untuk mengeksekusi putusan pengadilan asing secara langsung. Putusan asing tersebut hanya diakui sebagai alat bukti otentik dalam gugatan baru melalui proses re-litigasi. Akibatnya, pihak yang menang di luar negeri tidak dapat langsung mengeksekusi putusannya di Indonesia. Sistem ini mencerminkan pandangan kedaulatan hukum yang tertutup, sehingga melemahkan kepastian hukum lintas negara dan menimbulkan hambatan bagi kepercayaan investor dalam konteks globalisasi ekonomi dan hukum internasional. Dilema ratifikasi konvensi ini muncul dari dua kutub nilai yang sama-sama penting yaitu:
1. Menjaga Kedaulatan Hukum Nasional
Salah satu kekhawatiran utama adalah bahwa ratifikasi konvensi ini dapat membuka ruang bagi campur tangan yudisial asing terhadap sistem peradilan nasional. Misalnya, jika pengadilan asing memutus perkara yang menyangkut warga atau aset di Indonesia, maka dengan ratifikasi konvensi ini, putusan tersebut dapat diminta untuk dieksekusi oleh pengadilan Indonesia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi benturan dengan prinsip public order, terutama jika putusan tersebut bertentangan dengan asas-asas hukum, moral, atau kepentingan nasional Indonesia. Selain itu, masih terdapat persoalan kesiapan infrastruktur hukum dan kapasitas lembaga peradilan untuk melakukan pemeriksaan terhadap validitas dan yurisdiksi putusan asing. Tanpa mekanisme yang matang, pelaksanaan konvensi bisa menimbulkan ketidakpastian baru dalam praktik peradilan.
2. Menjamin Kepastian Hukum Lintas Negara
Dari sisi kepastian hukum global, ketidakhadiran Indonesia dalam Hague Judgments Convention 2019 menciptakan ketertinggalan hukum. Putusan pengadilan Indonesia saat ini tidak dapat dieksekusi di negara lain tanpa perjanjian bilateral. Ini menjadi hambatan besar bagi perusahaan dan warga negara Indonesia yang beroperasi lintas yurisdiksi. Sementara itu, negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia telah memiliki kerangka pengakuan putusan asing melalui Foreign Judgments Act. Jika Indonesia tetap bertahan dengan sistem tertutup, maka kredibilitas sistem peradilan dapat dinilai kurang adaptif terhadap praktik hukum internasional modern.
Negara yang meratifikasi Hague Judgments Convention 2019 seperti Uni Eropa, Ukraina, Uruguay, dan Inggris telah menerapkan mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan asing yang lebih sederhana, cepat, dan pasti. Praktiknya menunjukkan penurunan hambatan prosedural, penguatan kepastian hukum bagi pelaku bisnis, serta peningkatan kepercayaan investasi lintas negara.
Harmonisasi Putusan Asing dalam Kerangka Kedaulatan Negara
Dalam pandangan penulis, dilema ini seharusnya tidak dilihat sebagai pertentangan biner antara nasionalisme hukum dan internasionalisme hukum. Kedaulatan hukum menurut harus Satjipto Rahardjo dimaknai secara dinamis, bukan sebagai penutupan diri dari tatanan global, melainkan kemampuan sistem hukum nasional untuk berinteraksi dan beradaptasi dengan hukum internasional tanpa kehilangan identitas dan nilai fundamentalny.[7] Kedaulatan hukum Indonesia harus dipahami dalam konteks perannya sebagai bagian dari masyarakat internasional. Ratifikasi Hague Judgments Convention 2019 dapat menjadi langkah strategis, asalkan dilakukan secara selektif dan sesuai prinsip kedaulatan nasional. Prioritas awal adalah menyusun Undang-Undang Ratifikasi yang mengatur kriteria, prosedur eksekusi, syarat formil–materiil, serta ruang lingkup putusan asing yang dapat diakui, berdasarkan asas keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan nasional.
Selanjutnya, penerapan konvensi perlu diimbangi dengan penegasan batasan melalui asas ketertiban umum (public order) sebagai mekanisme kontrol terhadap putusan asing yang berpotensi bertentangan dengan moralitas, keamanan, atau prinsip dasar hukum nasional. Ketentuan ini sejalan dengan norma dalam 2019 sendiri yang diatur dalam Pasal 7 huruf (c).
Selain itu, kapasitas hakim dan aparat peradilan perlu diperkuat melalui pelatihan dan penyusunan pedoman teknis oleh Mahkamah Agung mengenai hukum perdata internasional dan pelaksanaan putusan asing. Hal ini penting agar penerapan konvensi tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga efektif dalam praktik. Dengan demikian, ratifikasi konvensi ini dapat memperkuat sistem hukum Indonesia tanpa mengorbankan kedaulatan hukum nasional. Dengan cara ini, Indonesia tetap dapat mempertahankan kedaulatan yudisialnya, sekaligus memberikan jaminan kepastian hukum bagi hubungan perdata internasional.
Penutup
Kedaulatan hukum dan kepastian global bukanlah dua kutub yang saling meniadakan, melainkan dua pilar yang harus saling menopang dalam tatanan hukum modern. Penulis meyakini bahwa tugas utama peradilan bukan hanya menegakkan hukum secara tekstual, tetapi juga memastikan hukum mampu menjawab tantangan zaman. Ratifikasi Hague Judgments Convention 2019 tidak harus dimaknai sebagai ancaman terhadap kedaulatan Indonesia, melainkan sebagai bentuk kematangan hukum nasional dalam berinteraksi dengan dunia internasional. Prinsip “berdaulat dalam kerja sama” sejalan dengan semangat Pembukaan UUD 1945 yang mengamanatkan agar Indonesia turut serta dalam ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Referensi
[1] The Association of Southeast Asian Nations (ASEAN), “ASEAN Investment Report 2024 ASEAN Economic Community 2025 and Foreign Direct Investment,” Jakarta, 2024.
[2] P. R. Beaumont, “Judgments Convention: Application to Governments,” Netherlands International Law Review, vol. 67, no. 1, 2020, doi: 10.1007/s40802-020-00163-6.
[3] S. Okorley, “possible impact of the 2019 Hague Convention on the recognition and enforcement of foreign judgments in civil or commercial matters on the grounds of international competence in Ghana,” UCC Law Journal, vol. 2, no. 1, 2022, doi: 10.47963/ucclj.v2i1.900.
[4] I. Muhlashin, “Negara Hukum, Demokrasi dan Penegakan Hukum di Indonesia,” Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam, vol. 8, no. 1, 2021, doi: 10.24252/al-qadau.v8i1.18114.
[5] Jimly. Asshiddiqie, Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Konstitusi Press, 2005.
[6] F. O. Soebagjo, “Deregulasi, Kepastian Hukum, dan Usaha Memantapkan Iklim Investasi,” Jurnal Hukum & Pembangunan, vol. 20, no. 5, 1990, doi: 10.21143/jhp.vol20.no5.955.
[7] Satjipto. Rahardjo, Hukum progresif : sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Pub., 2009.