
Latar Belakang
Pada Laporan Tahunan 2024, Mahkamah Agung menyampaikan beban eksekusi pada lingkungan Peradilan Umum sebanyak 14.981 perkara dengan 4.866 perkara belum tereksekusi (67,52%). Besarnya persentase tersebut mendorong Dirjen Badilum (2025) untuk membuka diskursus dan mencari akar permasalahannya. Hasilnya, terdapat 5 (lima) faktor, dimana 2 (dua) faktor diantarnya prosedur hukum acara perdata yang panjang dan birokratis dan perlawanan dari pihak termohon atau pihak ketiga [1]. Faktor tersebut menjadi isu dasar penulisan ini.
Untuk menguji faktor diatas, Penulis mengambil data Direktori Putusan (per-Oktober 2025) [2], hasilnya terdapat 472 perkara Perdata Bantahan (perlawanan eksekusi) dengan 109 perkara diputus `gugatan tidak dapat diterima`, 31 perkara dinyatakan gugur, dan 332 perkara dinyatakan dicabut. Kemudian dilakukan uji petik terhadap putusan `gugatan tidak dapat diterima`, dengan rata-rata eksepsi dikabulkan karena ne bis in idem, gugatan prematur, kurang pihak dan kabur [3].
Berdasarkan data tersebut, Penulis belum menemukan perlawanan eksekusi yang dikabulkan, disisi lain perlawanan berpotensi merugikan pihak pemohon eksekusi karena timbulnya biaya persidangan dan eksekusi dapat tertunda (using procedure to deliberately slow down the litigation process). Oleh sebab itu, permasalahan yang perlu dikaji adalah: apakah perlawanan eksekusi tersebut dilandasi dengan itikad-baik ataukah upaya untuk menghambat eksekusi (vexatious litigation) dan apa parameternya? Lalu bagaimana judicial control dapat menyeleksi, mengurangi dan mempersingkat prosedur perlawanan eksekusi?
Sejarah Vexatious Litigation, Pengaturan, Parameter, dan Sanksi (Studi Komparasi Antara Indonesia, Inggris, Perancis, Singapura, Australia)
Istilah Vexatious Litigation atau gugatan menjengkelkan muncul tahun-1890, Alexander Chaffers mengajukan 48 gugatan terhadap sejumlah tokoh terkemuka (Pangeran Wales, Uskup Agung Canterbury, Lord Chancellor). Parlemen Inggris menangani persoalan ini dengan memberlakukan Vexatious Actions Act (VAC) 1896 [4]. Tujuannya memberikan perlindungan kepada pihak yang digugat. Walaupun Tergugat biasanya menang — tetapi mereka harus hadir di pengadilan, membayar pengacara, dan akhirnya tetap menderita kerugian.`[5]
Dari kasus tersebut, Section 21 VAC-1896 merumuskan pengertian Vexatious-Litigation sebagai `a person who has been declared by the Supreme Court because he or she has habitually, persistently and without any reasonable ground brought vexatious legal proceedings. Apa parameter-nya? Pengadilan setelah memberi kesempatan kepada orang tersebut untuk didengar, dapat mengeluarkan penetapan vexatious litigant jika terbukti orang tersebut telah: (a) secara kebiasaan (habitually), (b) secara berkelanjutan (persistently), dan (c) tanpa dasar yang masuk akal (without any reasonable ground) mengajukan gugatan yang mengganggu terhadap orang yang sama. Pengadilan tidak menilai setiap perkara terdahulu, tetapi menilai secara menyeluruh (global approach) terhadap pola perilaku Penggugat dan hasil gugatannya[5].
Misalnya, Pengadilan Australia dalam kasus Attorney-General for NSW v. Solomon (1987). Eddie-Solomon telah mengajukan 14 perkara, baik secara pribadi, kuasa dan perusahannya. Hakim Young J. menyatakan: `Dari seluruh rangkaian perkara, jelas Solomon menggunakan pengadilan bukan untuk mencari keadilan yang sah, melainkan untuk menunda proses eksekusi dan mengganggu Tergugat sehingga dikategori sebagai vexatious litigation`.
Selanjutnya, bagaimana pengaturan sanksinya? Inggris, Australia, dan Singapura mempunyai pengaturan sanksi yang sama. Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan limited, extended, dan general civil restraint order. Ketiga-nya mempunyai fungsi yang sama (mencegah orang yang sering mengajukan perkara mengganggu), tapi berbeda dalam jangkauan dan tingkatannya. LCRO sebatas pengadilan negeri setempat, sedangkan GCRO (serial-vexatious-litigant) berskala nasional, artinya yang bersangkutan tidak boleh memulai proses hukum apa pun di pengadilan mana pun[6].
Perancis dalam Section 32.1 Code de Procédure Civile mengatur larangan vexatious litigation dengan konsekuensi denda sebesar 10.000 euro. Indonesia sendiri belum mengatur larangan vexatious litigation, hanya tersebar dalam kaidah dan praktik peradilan [7]. Contoh, gugatan berulang yang mengganggu dikategorikan PMH dalam Putusan Nomor: 294/Pdt.G/2017/PN Mdn yang menyatakan, “Seseorang berhak menuntut jika hak atau kepentingannya dirugikan oleh orang lain. Namun, jika hak itu digunakan secara berlebihan hingga merugikan orang lain, maka hal tersebut dianggap tidak patut, menyalahgunakan hak, dan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.”
Untuk mengatasi gugatan berulang, Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA 7/2012. Majelis Kasasi dapat memutus nebis in idem meskipun pihaknya tidak sama persis dengan perkara terdahulu asalkan: Pihaknya sama meskipun ada penambahan pihak dan status objek perkara telah ditentukan dalam putusan terdahulu.
Judicial Control: Tantangan, Solusi Serta Reformasi Sebagai Upaya Menyeleksi, Mengurangi Dan Mempersingkat Perlawanan Eksekusi
Judicial control umumnya dikenal sebagai penilaian pengadilan terhadap administrasi negara atau sah/tidaknya suatu perbuatan pemerintah. Memiliki tujuan yang serupa, judicial control pada tulisan ini untuk menilai apakah perlawanan eksekusi beritikad baik, tidak bertujuan mengganggu (vexatious litigation) dan memenuhi parameter perlawanan eksekusi yang telah ditentukan (derden verzet maupun partij verzet). Pada hakikatnya Mahkamah Agung telah melakukan judicial control dengan menetapkan parameter derden verzet dan partij verzet sebagai berikut:
SEMA 3/2018 menentukan: Perlawana derden verzet diajukan dengan ketentuan: Ditujukan terhadap sah/tidaknya penetapan sita/ berita acara sita atau penetapan eksekusi atau penetapan lelang, didasari bukti kepemilikan (Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, Hak Pakai dan Hak Gadai Tanah), diajukan oleh Pihak Ketiga, dan semua pihak dalam perkara asal harus ikut digugat dalam perkara bantahan.
SEMA 7/2012 menentukan: Pelawan partij verzet hanya dapat diajukan dengan alasan: Pelawan sudah memenuhi kewajibannya sesuai amar putusan atau terjadi kesalahan dalam prosedur penyitaan, misalnya kelebihan luas objek yang disita.
Parameter tersebut mempermudah pemeriksaan dan menyeleksi perlawanan eksekusi yang didaftarkan. Namun, tetap saja Pengadilan wajib menerima dan jika menggunakan prosedur hukum acara perdata yang sekarang, maka perlawanan akan memakan waktu yang cukup lama. Oleh sebab itu, Penulis merekomendasikan reformasi pada hukum acara perdata khusus perlawanan eksekusi yang dituangkan dalam PERMA (mengadopsi Gugatan-Sederhana, dan pengaturan negara lain) dengan substansi sebagai berikut:
Pertama, terdapat mekanisme pemeriksaan pendahuluan oleh Majelis Hakim terhadap perkara perlawanan (derden verzet dan partij verzet) dengan parameter SEMA 3/2018 dan SEMA 7/2012. Contohnya perkara derden verzet, Majelis Hakim pemeriksa pendahuluan memeriksa Surat Perlawanan: tidak semua pihak dalam perkara asal ikut digugat atau tidak mendalilkan bukti kepemilikan, maka Majelis Hakim mengeluarkan penetapan bahwa perlawanan tidak memenuhi syarat lalu mencoret dari register perkara. Penetapan tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum, sedangkan jika perlawanan diajukan kembali pada kasus yang sama berulang kali dan tetap tidak memenuhi persyaratan, maka dapat dikategorikan sebagai Vexation litigation, karena perlawanan diajukan berulang kali (habitual & persistent), tanpa dasar yang masuk akal (without any reasonable ground). Mengenai sanksi akan dijelaskan pada sub berikutnya.
Kedua, menyimpangi Pasal 136 HIR/162 Rbg, Majelis Hakim berdasarkan eksepsi atau secara ex-officio dapat langsung menjatuhkan Putusan Sela sebelum Putusan Akhir dengan parameter diatas. Contohnya perkara partij-verzet, Terbantah mengajukan eksepsi prematur karena eksekusi baru ditahap aanmaning atau eksepsi ne bis (pengulangan perkara pokok). Pada kasus a quo, Majelis Hakim dapat menjatuhkan Putusan Sela tanpa pemeriksaan pokok perkara. Gagasan ini bukan hal baru, Puslitbang-Kumdil MA (2023) tengah menggagas terbitnya PERMA tentang Penerapan Pasal 136 HIR/Pasal 162 RBg dalam Perspektif Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan.
Ketiga, penentuan batasan waktu pemeriksaan yang lebih singkat, dengan pengurangan proses jawab-menjawab (tanpa replik-duplik, kesimpulan), pemeriksaan sampai putusan dengan jangka waktu maksimal 3 (tiga) bulan atau waktu yang lebih singkat;
Keempat, mengadopsi ketentuan sanksi pada Negara Prancis, Australia, Inggris dan Singapura. Setelah Majelis Hakim menilai secara menyeluruh (global approach) terhadap pola perilaku Pembantah dan hasil perlawanannya, Majelis Hakim pada putusannya dapat menjatuhkan 3 (tiga) jenis sanksi, yaitu sanksi denda, larangan pihak pengajuan perlawanan kembali dalam perkara a quo, dan bagi Advokat berlaku ketentuan yang sama dan/atau larangan Advokat bersangkutan tidak boleh memulai proses hukum apa pun di wilayah Pengadilan Tinggi bersangkutan atau pengadilan mana pun dalam jangka waktu tertentu[8].
Pengaturan diatas tentu tidak terlepas beberapa kelemahan seperti efektivitas serta keberatan dari Advokat yang bertentangan dengan UU Advokat. Oleh sebab itu, tantangan terbesarnya adalah bagaimana menghentikan gugatan yang sia-sia, jahat, merugikan pemohon eksekusi dan mengganggu perlawanan eksekusi, tanpa menutup pintu pengadilan bagi warga negara yang benar-benar memiliki hak yang sah sehingga menjaga keluhuran lembaga peradilan.
Penutup
Upaya perlawanan eksekusi di Indonesia kerap disalahgunakan oleh pihak yang beritikad-buruk untuk menunda atau menggagalkan proses eksekusi, yang dikenal sebagai praktik vexatious litigation. Akibatnya efektivitas pelaksanaan putusan pengadilan menurun. Negara seperti Inggris, Australia, Singapura, dan Prancis telah memiliki mekanisme hukum yang jelas untuk mengendalikan tindakan semacam ini melalui pemberian sanksi hingga pembatasan hak berperkara. Di Indonesia, belum ada pengaturan mengenai vexatious litigation, namun Mahkamah Agung telah menerapkan prinsip pengendalian yudisial (judicial control) melalui SEMA 3/2018 dan SEMA 7/2012 yang memuat parameter perlawanan eksekusi. Reformasi prosedural seperti pemeriksaan pendahuluan, putusan sela, pembatasan waktu pemeriksaan, dan penjatuhan sanksi diusulkan sebagai langkah konkret untuk menyeleksi, mempersingkat, dan mengurangi penyalahgunaan lembaga perlawanan eksekusi tanpa mengabaikan hak warga negara untuk mencari keadilan.
Referensi
[1] Suharto, “Permasalahan Eksekusi Perdata, Dan Prospek Pembaharuan Hukum Dalam Eksekusi Perdata,” Jakarta, 2025.
[2] Mahkamah Agung, Perdata Bantahan 2025 “: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/search.html?q=%22Pdt.Bth%2F2025%2F%22&jenis_doc=putusan&cat=&jd=&tp=0&court=&t_put=&t_reg=2025&t_upl=&t_pr=
[3] Putusan Nomor 5/Pdt.Bth/2025/PN Bks; 297/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Pst.; 207/Pdt.Bth/2025/PN Mks; 54/Pdt.Bth/2025/PN Mks; 18/Pdt.Bth/2025/PN Bpp; 70/Pdt.Bth/2025/PN Mtr; 24/Pdt.Bth/2025/PN Gsk; 68/Pdt.Bth/2025/PN Plk; 200/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr.
[4] M. Taggart, “Alexander Chaffers and the Genesis of the Vexatious Actions Act 1896,” Vol.63, No.3, p.656, 2004, [Online].Available: https://www.jstor.org/stable/4509143?seq=1
[5] Smith, Simon, “Vexatious Litigants and Their Judicial Control: The Victorian Experience,” Monash University Law Review, Vol.15, No.1, 1989, p.50.
[6] Law, R. Commission, “The Statutes Of The Republic Of Singapore Supreme Court Of Supreme Court of Judicature Act 1969,” December 2021
[7] K.A. Hartono, “Gugatan Vexatious Litigation (Studi Komparasi Antara Indonesia, Belanda, dan Perancis),” Ilmu Hukum, Hum. dan Polit., Vol. 5, No. 3, pp.2406–2409, 2025, doi: 10.38035/jihhp.v5i3.4106.
[8] A. Mccarthy, “Frivolous and Vexatious Litigation in the Irish Courts : Challenges, Remedies , and Reform,” Vol. 9, pp. 192, 2025.