
Latar Belakang
Eksekusi terhadap putusan perdata dilakukan terhadap putusan yang bersifat penghukuman, yakni dapat berupa penyerahan suatu barang, pengosongan benda tidak bergerak, melakukan suatu perbuatan tertentu, menghentikan suatu perbuatan tertentu atau membayar sejumlah uang. [1] Sepanjang tahun 2024, secara umum terdapat 11.441 perkara yang belum dieksekusi di lingkungan peradilan umum dengan beban eksekusi 14.981 perkara dan kinerja hanya 67,52%. [2] Hal ini menunjukkan bahwa efektivitas pelaksanaan eksekusi putusan perdata di Indonesia masih menghadapi berbagai kendala yang signifikan, baik dari aspek hukum maupun non-hukum.
Secara spesifik, eksekusi pembayaran sejumlah uang merupakan salah satu bentuk eksekusi yang sering mengalami kegagalan. Salah satu penyebabnya adalah kegagalan dalam menelusuri aset-aset milik termohon eksekusi. Keterbatasan akses informasi mengenai aset tersebut membuat proses sita jaminan tidak optimal, sehingga termohon kerap memanfaatkan celah ini untuk menyembunyikan atau memindahkan harta, baik yang bersifat bergerak maupun tidak bergerak, guna menghindari pelaksanaan eksekusi. [3] Permasalahan ini semakin kompleks karena hingga saat ini belum terdapat mekanisme eksekusi berbasis sistem keuangan modern yang terhubung langsung dengan perbankan. Ketiadaan integrasi antara lembaga peradilan dan sistem perbankan menyebabkan proses pelacakan serta penyitaan aset keuangan tidak dapat dilakukan secara cepat, transparan, dan akurat.
Penguatan regulasi dan pengembangan sistem eksekusi berbasis keuangan modern yang terintegrasi dengan perbankan menjadi langkah penting untuk meningkatkan efektivitas serta tingkat keberhasilan pelaksanaan eksekusi pembayaran sejumlah uang di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tiga permasalahan utama: pertama, apa hambatan yang menyebabkan rendahnya tingkat keberhasilan eksekusi pembayaran sejumlah uang di Indonesia? Kedua, bagaimana perbandingan pelaksanaan eksekusi pembayaran sejumlah uang di negara-negara seperti Belanda, Amerika Serikat, dan Inggris yang didukung dengan sistem perbankan dan teknologi digital yang terintegrasi? Artikel ini menganalisis kebutuhan pembentukan lembaga eksekusi digital di Indonesia yang terintegrasi dengan sistem perbankan, mencontoh mekanisme DBR di Belanda. Studi perbandingan juga menyoroti penerapan wage garnishment di Amerika Serikat dan third party debt order di Inggris. Pembentukan Direktorat Eksekusi Digital di bawah Mahkamah Agung dengan akses langsung terhadap sistem perbankan nasional akan mempercepat realisasi putusan pembayaran uang, menjamin kepastian hukum, dan menutup celah penghindaran aset.
Hambatan Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang di Indonesia
Penelusuran aset termohon erat kaitannya dengan sita eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) HIR/ Pasal 208 ayat (1) HIR. Walaupun Ketua Pengadilan dapat memerintahkan Panitera untuk melakukan sita eksekusi atas benda bergerak/ tidak bergerak milik termohon, namun tidak ada ketentuan tertulis yang mengatur tentang siapa pihak yang berkewajiban untuk mencari aset milik termohon yang akan disita. Pada akhirnya, kewajiban menelusuri aset milik termohon tetap melekat kepada pihak pemohon. Pemohon diharuskan memberikan informasi mengenai aset atau rekening milik termohon yang dapat dijadikan objek sita atau pembayaran, padahal secara faktual data-data tersebut tersebar di berbagai instansi pemerintah maupun swasta dan hanya dapat diakses secara terbatas.
Secara normatif bank juga terikat pada kewajibannya untuk merahasiakan informasi mengenai nasabah dan simpanannya. Dalam praktiknya, Bank baru dapat membuka data tersebut jika ada perintah dari pengadilan. Namun di sisi lain, pengadilan juga tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengeluarkan surat perintah permintaan data rekening atas inisiatif pemohon dalam konteks pelaksanaan eksekusi pembayaran sejumlah uang. Akibatnya, pemohon terjebak dalam situasi deadlock, di mana pengadilan tidak bisa meminta data tanpa dasar hukum eksplisit, sementara pemohon tidak dapat menelusuri aset tanpa data tersebut.
Kondisi ini diperparah oleh ketiadaan mekanisme interkoneksi antar-lembaga, baik antara pengadilan, perbankan, maupun lembaga pemerintah lain seperti BPN. Sampai saat ini Indonesia belum memiliki sistem nasional untuk asset recovery yang dapat diakses aparat penegak hukum dalam perkara perdata maupun pidana. [4] Akibatnya, proses eksekusi menjadi sangat tergantung pada informasi yang dikumpulkan sendiri oleh pemohon, yang sering kali terbatas dan tidak mutakhir.
Perbandingan Pelaksanaan Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang
Selain kedudukan juru sita terpisah dari kelembagaan pengadilan, sejak tahun 2016, Belanda memperkenalkan Digital Beslagregister (DBR) atau Digital Seizure Register, sebagai sarana penelusuran terhadap informasi keuangan debitur, yang juga dapat digunakan untuk kepentingan eksekusi pembayaran sejumlah uang baik melalui atau tanpa melalui proses persidangan. [5] Sebelumnya, Belanda tidak memiliki sistem terintegrasi untuk melakukan penelusuran aset tersebut. Akibatnya, juru sita tidak dapat memberi tahu pemohon eksekusi/kreditur apakah termohon eksekusi/debitur mampu membayar tagihannya atau tidak. Hal ini menyebabkan banyak permohonan eksekusi tidak berhasil dilaksanakan dan berujung pada kerugian besar bagi pemohon eksekusi/kreditur. Dalam hal ini terdapat syarat utama agar informasi terkait utang dan aset dapat didaftarkan ke dalam DBR, yaitu: [6] terdapat putusan pengadilan terhadap debitur perorangan yang memerintahkan pembayaran sejumlah uang; putusan tersebut tetap tidak dilaksanakan meskipun sudah diberitahukan dan dipanggil secara resmi oleh juru sita; dan juru sita telah melakukan penyitaan terhadap penghasilan berkala milik debitur.
Sedangkan di Amerika, berdasarkan Federal Rules of Civil Procedure (Rule 69), pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan mengikuti ketentuan hukum acara perdata di negara bagian tempat pengadilan federal tersebut berada (“The procedure on execution—and in proceedings supplementary to and in aid of judgment or execution—must accord with the procedure of the state where the court is located.”). Dalam hal ini, secara umum eksekusi pembayaran sejumlah uang dilakukan oleh sheriff atau marshals, yaitu pejabat penegak hukum yang bertanggung jawab menegakkan writ of execution dari pengadilan. [7] Kemudian, sheriff atau marshals atas petunjuk pengadilan dapat melakukan mekanisme garnishment, yakni memerintahkan bank atau pemberi kerja (employer) untuk menahan sebagian gaji atau saldo rekening debitur guna membayar kewajiban yang tertunggak secara daring. [8]
Di Inggris, sistem eksekusi bersifat semi-judisial dan dijalankan oleh High Court Enforcement Officers (HCEOs) yang berstatus sebagai pejabat independen di bawah Ministry of Justice (MoJ). HCEOs melaksanakan putusan berdasarkan writ of control yang diterbitkan oleh pengadilan yang langsung terhubung dengan sistem keuangan perbankan, sehingga rekening bank debitur dapat dibekukan secara otomatis setelah perintah eksekusi diterbitkan. [9] Kemudian, HCEOs dapat menelusuri aset digital, kendaraan, dan properti tanpa perlu permintaan manual serta proses pembayaran hasil eksekusi kepada kreditur.
Penutup
Permasalahan utama dalam pelaksanaan eksekusi pembayaran sejumlah uang di Indonesia terletak pada lemahnya struktur kelembagaan dan minimnya dukungan teknologi. Proses eksekusi yang masih bersifat manual dan bergantung pada pengadilan menyebabkan keterlambatan serta ketidakpastian hukum bagi para pihak. Selain itu, tidak adanya akses langsung terhadap data aset termohon dari lembaga keuangan, pertanahan, atau instansi lain menjadikan pemohon eksekusi berada dalam posisi sulit, karena hukum acara saat ini tidak memberikan dasar kewenangan untuk melakukan penelusuran aset secara sah dan terstruktur.
Ketiadaan mekanisme khusus yang menangani eksekusi menyebabkan proses pelaksanaan putusan bergantung sepenuhnya pada sumber daya pengadilan negeri, khususnya panitera dan juru sita, dengan kompetensi yang terbatas dan beban pekerjaan administratif lainnya. [10] Akibatnya, pengadilan berperan ganda sebagai penentu dan pelaksana, yang berpotensi mengaburkan prinsip kekuasaan mengadili dan kekuasaan mengeksekusi. Maka dari itu dibutuhkan kerja sama lintas sektoral antara Mahkamah Agung, Bank Indonesia, OJK serta BPN untuk memungkinkan pelaksanaan sita dan pembayaran eksekusi secara digital, real-time, dan transparan.
Kerja sama ini tidak hanya mencakup pembentukan lembaga eksekutif independen di luar pengadilan. Bentuknya dapat juga berupa penyusunan kebijakan, baik melalui Peraturan Mahkamah Agung maupun Kesepakatan Bersama. Kebijakan tersebut bertujuan mengintegrasikan mekanisme pelaksanaan eksekusi di pengadilan dengan sistem keuangan modern. Dengan demikian, eksekusi pembayaran uang di masa depan berpotensi berubah dari proses administratif yang rumit menjadi layanan publik yang lebih cepat, transparan, dan berkeadilan, seperti yang telah diterapkan di Belanda, Amerika Serikat, dan Inggris.
Referensi
[1] Y. Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
[2] M. Agung, "Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024," Mahkamah Agung, Jakarta, 2024.
[3] D. Bachar, Eksekusi Putusan Perkara Perdata, Jakarta: Akademika Pressindo, 1995.
[4] F. A. B. &. E. S. L. Dwiki Oktobrian, "Proyeksi Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Merespon Asset Recovery bagi Korban Penipuan Investasi," Prosecutor Law Review, vol. 2, no. 2, p. 24, 2024. DOI: https://doi.org/10.64843/prolev.v2i2.44.
[5] G. J. P. Molkenboer, "Aansprakelijkheid na ten Onrechte Gelegd Conservatoir Beslag/ Liability After Wrongly Levied Prejudgment Attachment," Utrecht University: Doctoral Thesis, vol. 2, no. 1, p. 414, 2020.
[6] A. Moerman, "Invordering Schulden: Van Eigenbelang Naar Gezamenlijk Belang/ Debt Collection: From Self-Interest to Common Interest," De Aanpak Van De Schuldenproblematiek - Ministry of Justice and Security Netherland, vol. 46, no. 1, pp. 44-51, 2020.
[7] J. McGovern, The Tudor Sheriff: A Study in Early Modern Administration, Oxford: Oxford University Press, 2022. DOI: https://doi.org/10.1093/oso/9780192848246.003.0004.
[8] C. Priest, "Creating and American Property Law: Alienability and Its Limits in American History," Harvard Law Review, vol. 120, no. 2, p. 415, 2006. DOI: https://www.jstor.org/stable/40042608.
[9] U. K. H. o. Common, "Enforcement Agents & High Court Enforcement Officers (formerly known as baillifs)," in Research Briefing - United Kingdom's House of Common, United Kingdom, 2025.
[10] R. H. &. Syafrida, "Hambatan dalam Eksekusi Perkara Perdata," Jurnal Hukum ADIL, vol. 12, no. 1, pp. 104-105, 2021. DOI: https://doi.org/10.33476/ajl.v12i1.1919.