
Latar Belakang
Eksekusi dalam perkara keluarga di Indonesia masih menghadapi tantangan struktural dan normatif yang serius. Dalam praktik, pelaksanaan putusan pengadilan yang mengatur nafkah anak, hak asuh, maupun pembagian harta bersama sering kali berhenti pada amar, tanpa jaminan kepatuhan.(1) Kondisi ini menunjukkan paradoks hukum acara perdata Indonesia, di satu sisi, pengadilan memiliki kewenangan memutus sengketa keluarga; di sisi lain, negara belum memiliki instrumen efektif untuk memastikan pelaksanaan putusan secara berkelanjutan.
Hal tersebut, jika dilihat dari sisi normatif, desain hukum acara perdata Indonesia yang masih berakar pada Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Rechtsreglement voor de Buitengewesten (RBg) tidak mengenal model eksekusi yang berkelanjutan (continuing enforcement). Pasal 195 HIR hanya mengatur eksekusi terhadap amar yang bersifat kondemnatoir, yakni kewajiban membayar sejumlah uang atau melakukan suatu perbuatan tertentu. Namun, amar dalam perkara keluarga kerap bersifat konstitutif atau deklaratif, seperti penetapan hak asuh anak dan kewajiban nafkah periodik. Akibatnya, setiap pelanggaran harus digugat ulang melalui mekanisme gugatan baru, yang justru memperpanjang penderitaan pihak yang seharusnya dilindungi.
Sementara itu, dari sisi struktural, sistem peradilan kita tidak memiliki jaringan administratif lintas lembaga yang memungkinkan pelaksanaan eksekusi secara otomatis. Pengadilan tidak memiliki akses terhadap data kepegawaian, rekening bank, atau catatan penghasilan pihak yang diwajibkan membayar nafkah. Perintah pemotongan gaji bergantung pada kesukarelaan instansi tempat pihak bekerja, tanpa kewajiban hukum untuk menindaklanjutinya. Pengadilan juga tidak memiliki mekanisme pengawasan berkala terhadap pelaksanaan hak asuh anak. Akibatnya, putusan pengadilan kehilangan dimensi sosialnya dimana law in books tidak pernah berubah menjadi law in action.
Kesenjangan normatif dan struktural ini menunjukkan adanya kekosongan paradigma dalam hukum acara perdata Indonesia. Sistem hukum kita masih memandang eksekusi sebagai tindakan final dan statis, padahal dalam konteks keluarga, keadilan bersifat dinamis dan relasional. Dari sinilah lahir isu hukum utama, bagaimana merancang sistem eksekusi keluarga yang responsif terhadap sifat berkelanjutan kewajiban nafkah dan perlindungan anak, sekaligus tetap selaras dengan asas-asas hukum acara perdata.
Kebaruan (novelty) tulisan ini terletak pada tawaran konsep Sistem Eksekusi Perkara Keluarga yang Responsif (SEPKR), yaitu desain integratif yang menghubungkan peradilan dengan lembaga keuangan, instansi kerja, dan lembaga perlindungan anak. Model ini memperluas pemahaman tentang eksekusi tidak hanya sebagai instrumen penegakan amar, tetapi sebagai sistem sosial yang menjamin keberlanjutan keadilan keluarga pasca putusan.
Kerangka Teoretis
Kerangka teori tulisan ini berpijak pada tiga gagasan utama. Pertama, teori hukum responsif dari Nonet dan Selznick menegaskan bahwa hukum harus menyesuaikan diri dengan kebutuhan sosial, bukan menuntut masyarakat tunduk pada struktur hukum yang kaku.(2) Dalam perkara keluarga, makna ini menjelma sebagai tuntutan agar hukum hadir menjaga kesejahteraan anak dan perempuan setelah putusan, bukan sekadar mengakhiri perselisihan. Kedua, teori sistem hukum Niklas Luhmann melihat hukum sebagai subsistem komunikasi sosial.(3) Hukum bekerja efektif bila berinteraksi dengan subsistem lain—ekonomi, administrasi, dan politik. Lemahnya eksekusi perdata keluarga bukan semata karena kekurangan norma, tetapi karena disconnection antara subsistem hukum dan jaringan sosial-administratif. Tulisan ini juga bersandar pada prinsip perlindungan anak dan keadilan gender yang berpijak pada Pasal 28B UUD 1945 yang menjamin hak anak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dalam kerangka ini, pelaksanaan putusan keluarga menjadi bagian dari tanggung jawab negara terhadap hak-hak anak.
Perbandingan Internasional
Beberapa negara telah membangun sistem eksekusi keluarga yang lebih efektif melalui integrasi kelembagaan. Di Australia, Child Support Agency (CSA) melalui Australian Taxation Office memotong langsung penghasilan orang tua yang menunggak hak atas nafkah pada anak.(4) Prosesnya otomatis, administratif, dan tidak memerlukan permohonan eksekusi baru. Beberapa negara dengan tradisi civil law juga telah mengembangkan mekanisme pelaksanaan putusan keluarga yang lebih berdaya melalui integrasi kelembagaan yang erat. Di Prancis, misalnya, otoritas publik dapat langsung melakukan pemotongan gaji atau pengenaan garnishment terhadap orang tua yang menunggak nafkah anak, jika tunggakan berlangsung lebih dari dua bulan maka tindakan pidana berupa denda hingga € 15.000 atau hukuman penjara hingga dua tahun dapat diberlakukan.(5) Di Jerman, sistem Unterhalt (nafkah) diatur dalam Undang-Undang Sipil (BGB) dan orang tua yang tidak membayar dapat dikenakan penyitaan penghasilan atau bahkan penelantaran keluarga (Unterhaltsvorschuss) melalui peran aktif kantor Jugendamt dan pengadilan keluarga(6). Kedua model tersebut menunjukkan bahwa efektivitas eksekusi putusan keluarga tidak semata bergantung pada kekuatan amar, tetapi pada integrasi antara lembaga pengadilan, lembaga keuangan/pekerjaan, dan administrasi publik.
Gagasan Reformasi: Sistem Eksekusi Perkara Keluarga yang Responsif (SEPKR)
Gagasan Sistem Eksekusi Perkara Keluarga yang Responsif (SEPKR) lahir dari kebutuhan untuk menyeimbangkan rasionalitas hukum dengan keadilan sosial. Berdasarkan teori responsive law Nonet dan Selznick, hukum tidak cukup hanya memerintah, ia harus hadir sebagai institusi yang “menjawab kebutuhan manusia dan memperkuat kapasitas sosialnya” (2). Sementara itu, Luhmann menekankan bahwa efektivitas hukum bergantung pada kemampuan sistem hukum untuk berkomunikasi dengan sistem lain seperti ekonomi dan administrasi (3).
Berdasarkan kerangka itu, SEPKR dirancang sebagai sistem collaborative justice yang menghubungkan pengadilan dengan lembaga keuangan, instansi kerja, dan lembaga perlindungan anak. Model ini terdiri dari empat komponen utama. Pertama, pembentukan Unit Pelaksana Eksekusi Keluarga (UPEK) di bawah Mahkamah Agung sebagai simpul administratif penghubung antar-lembaga. Secara teoritis, UPEK mencerminkan prinsip integrative governance yang menekankan koordinasi lintas sektor untuk menjamin keefektifan kebijakan publik.
Kedua, integrasi data elektronik antar lembaga guna memungkinkan auto deduction atau pemotongan otomatis dari sumber penghasilan pihak yang diwajibkan membayar nafkah. Pendekatan ini mengikuti praktik negara seperti Prancis dan Jerman, di mana pengadilan bekerja sama dengan otoritas publik untuk menjamin pembayaran nafkah anak [5][6]. Ketiga, penguatan dasar normatif melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang dapat dibentuk sesuai Pasal 79 UU No. 14 Tahun 1985 dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pembentukan Perma tersebut adalah manifestasi prinsip access to justice, memastikan keadilan tidak berhenti pada amar putusan . Keempat, pengawasan berkala berbasis digital melalui sistem e-Court yang memungkinkan pelaporan daring pelaksanaan nafkah dan hak asuh. Berdasarkan teori procedural justice Tyler, kepatuhan terhadap hukum akan meningkat jika prosesnya dirasakan adil dan transparan (7).
Berdasarkan hal tersebut, SEPKR bukan sekadar inovasi administratif, melainkan pembaruan konseptual yang menjadikan eksekusi keluarga sebagai instrumen berkelanjutan dari keadilan substantif.
Refleksi Penutup
Dalam teori klasik, keadilan sering digambarkan sebagai dewi dengan mata tertutup agar tidak memihak. Namun dalam perkara keluarga, keadilan justru harus membuka mata, melihat anak-anak yang menunggu nafkahnya, dan perempuan yang menanggung beban pasca perceraian. Reformasi eksekusi perkara keluarga bukan sekadar inovasi prosedural, melainkan langkah etis untuk menghidupkan kembali makna hukum sebagai pelindung kehidupan. Dengan membangun integrasi antar-lembaga antara pengadilan, dunia kerja, dan lembaga keuangan putusan tidak lagi berhenti di amar putusan. Ia berubah menjadi sistem yang memastikan keadilan berjalan setiap bulan, setiap transfer nafkah, setiap pertemuan anak dengan orang tuanya. Hukum yang responsif bukan hukum yang lembek, tetapi hukum yang sadar akan realitas manusia. Ketika pengadilan mampu menjamin kepatuhan terhadap putusan keluarga secara otomatis, maka keadilan tidak lagi bergantung pada kesadaran individu, melainkan menjadi kebiasaan sosial yang diatur oleh sistem.
Daftar Pustaka
1. Aziezi M tanziel dkk,. Kertas kebijakan penguatan sistem eksekusi sengketa perdata di Indonesia : solusi alternatif penguatan sistem eksekusi sengketa perdata yang efektif & efisien untuk kepastian hukum. LeIP; 2019. 277 hlm.
2. P. Nonet dan P. Selznick, Law and Society in Transition: Toward Responsive Law. New York: Harper & Row, 1978
3. N. Luhmann, Law as a Social System. Oxford: Oxford University Press, 2004.
4. Annual report 2020-21 Acknowledgement of Country and Traditional Owners. 2021;
5. Caterina Giudiceandrea. https://www.legal-gc.com/post/family-lawyer-divorce-lawyer-child-support-france?utm. 2024. hlm. 5 Child support in France: a legal guide.
6. Stadt Rosenheim. https://www.rosenheim.de/en/citizen-service/children-youths/child-support/. Child support.
7. Tyler TR. Why people obey the law. New Haven : Yale University Press 1990.