Urgensi Meregulasi Doktrin Hardship dan Force Majeure dalam Pembaruan Hukum Perdata Indonesia

31 October 2026 | Adrian Kristyanto Adi
Adrian Kristyanto Adi

format_quote

Latar Belakang

Di tengah kemajuan teknologi informasi yang berimplikasi pada kemudahan dalam transaksi perdagangan global, selain menambah efisiensi tentunya juga menambah kompleksitas apabila terjadi permasalahan dan terhadap perkembangan tersebut hukum perdata di Indonesia khususnya bab mengenai perikatan masih berpijak pada Buku III Burgerlijk Wetboek (BW) yang diberlakukan sejak 1 Januari 1848 melalui Staatsblad Nomor 23 Tahun 1847[1] di saat Indonesia masih bernama Hindia Belanda dan setelah kemerdekaan hingga saat ini masih tetap berlaku. Salah satu dinamika dalam transaksi bisnis dan belum diregulasi dalam hukum perdata di Indonesia adalah doktrin mengenai hardship (keadaan sulit) serta belum adanya norma yang membedakannya dengan force majeure (keadaan memaksa).

Force majeure sudah diatur dalam pasal 1244 dan 1245 Burgerlijk Wetboek (BW) yang diartikan sebagai keadaan di luar kemampuan debitur yang mengakibatkan prestasi debitur tidak mungkin untuk dipenuhi sehingga debitur dibebaskan dari kewajiban untuk membayar ganti rugi, namun dalam perkembangan perdagangan modern terdapat suatu momen yang terjadi akibat dampak dari dinamika geopolitik dunia yang menyebabkan perubahan situasi atau krisis ekonomi sehingga debitur masih mungkin untuk melakukan prestasi namun sangat sulit dilaksanakan. Keadaan debitur demikian dalam UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts (UPICC) dikenal dengan hardship. Belum diaturnya doktrin mengenai hardship dalam hukum positif di Indonesia menimbulkan hambatan pada penegakan hukum berkaitan dengan sengketa perdata akibat dari keadaan krisis ekonomi karena belum adanya ketentuan hukum untuk menilai apakah suatu peristiwa tergolong force majeure atau hardship, mengingat akibat hukum yang timbul dari force majeure berbeda dengan yang timbul dari hardship.

Dengan demikian isu fundamental yang muncul adalah apa perbedaan antara force majeure dan hardship? lalu isu selanjutnya adalah apa urgensitas meregulasi doktrin force majeure dan hardship dalam hukum positif Indonesia? Seiring perkembangan transaksi bisnis dalam era globaliasi, ketidakpastian hukum mengenai penyelesaian sengketa kontrak komersial dapat berujung pada tingginya disparitas putusan pengadilan dalam memutus sengketa kontrak komersial. Tulisan ini bertujuan untuk mengulas prinsip force majeure dan hardship dalam UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts (UPICC) disertai contoh kasus di Belgia untuk menggugah wacana pembaruan hukum perdata Indonesia yang ideal dengan perkembangan hukum internasional sebagai dasar hukum dalam penyelesaian sengketa demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.

Pengertian Force Majeure dan Hardship

Secara konseptual force majeure dan hardship merupakan hal yang lahir dari kondisi yang tidak dapat diprediksi. Keduanya diatur dalam UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts (UPICC)[2] sebagai instrumen hukum internasional yang secara umum merumuskan kaidah hukum kontrak komersial internasional yang mengedepankan asas keseimbangan kontrak.[3] UPICC secara tegas membedakan force majeure dan hardship di dalam ruang yang berbeda, hal tersebut terlihat ketika force majeure dan hardship diatur dalam bab yang berbeda dimana force majeure diatur dalam Bab 7 – Ketiadapelaksanaan/Non Performance sedangkan ke hardship diatur dalam Bab 6 – Pelaksanaan/Performance.

Dalam UPICC, force majeure diatur dalam Pasal 7.1.1 yang berisi syarat-syarat suatu pihak dibebaskan dari pelaksanaan kewajiban dengan dalil adanya force majeure harus membuktikan ketiadaan pelaksanaan prestasi disebabkan oleh suatu hambatan di luar kendalinya, tidak dapat diduga secara wajar pada saat penutupan kontrak atau akibat dari hambatan tersebut tidak dapat dihindari maupun diatasi. Apabila hambatan yang bersifat sementara, alasan tersebut berlaku selama jangka waktu yang wajar dengan mempertimbangkan pengaruhnya terhadap pelaksanaan perjanjian. Selain itu debitur wajib memberitahukan kepada pihak kreditur mengenai hambatan serta akibat terhadap kemampuannya dalam melaksanakan kewajiban dalam waktu secara patut apabila kewajiban pemberitahuan ini tidak dilakukan maka debitur bertanggung gugat atas kerugian yang ditimbulkannya tersebut.[4]

Berbeda dengan force majeure, UPICC dalam Pasal 6.2.1 menegaskan prinsip dasar bahwa suatu perjanjian wajib untuk dilaksanakan, namun Pasal 6.2.2 mendefinisikan hardship sebagai peristiwa yang secara mendasar mengubah keseimbangan perjanjian yang disebabkan baik karena biaya pelaksanaan prestasi yang meningkat drastis membebani pihak yang melaksanakan perjanjian atau karena nilai prestasi yang diterima menurun secara drastis dan kondisi tersebut harus memenuhi beberapa syarat, yaitu peristiwa terjadi atau diketahui setelah penutupan perjanjian, peristiwa tidak memungkinkan diperhitungkan secara wajar pada saat penandatanganan perjanjian, peristiwa terjadi di luar kendali pihak yang dirugikan serta risiko atas peristiwa tersebut tidak diduga oleh pihak yang dirugikan.

Selanjutnya dalam Pasal 6.2.3 UPICC mengatur mengenai akibat dari hardship yaitu pihak yang dirugikan berhak untuk meminta renegosiasi/negosiasi ulang. Permintaan tersebut harus segera diajukan serta mencantumkan dasar-dasar yang melatarbelakanginya. Permintaan renegosiasi dengan sendirinya tidak memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk menghentikan pelaksanaan kewajibannya. Apabila kesepakatan tidak tercapai dalam jangka waktu yang wajar, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Jika Pengadilan menyatakan terdapat keadaan sulit (hardship), maka pengadilan memiliki kewenangan untuk mengakhiri perjanjian pada tanggal dan dengan syarat tertentu atau mengubah perjanjian dengan tujuan untuk memulihkan keseimbangannya.

Suatu keadaan yang menunjukan urgensi dan memungkinkan diterapkannya prinsip hardship dalam isu teraktual adalah perjanjian yang prestasinya bergantung pada harga minyak dunia. Ketika terjadi dinamika geopolitik dunia yang berujung pada isu penutupan Selat Hormuz yang merupakan jalur utama perdagangan minyak mentah dunia berpotensi membuat harga minyak dunia naik hingga mencapai angka USD 100–150 per barel. Kenaikan harga minyak dunia tersebut merupakan perubahan keadaan ekonomi yang ekstrim terutama jika dibandingkan dengan asumsi dasar harga minyak dalam APBN 2025 yaitu USD 82 per barel.[5] Lonjakan harga tersebut tentunya tidak diprediksi oleh para pihak saat membuat perjanjian beberapa tahun yang lalu, sehingga hardship merupakan solusi alternatif ditengah ketidakstabilan ekonomi global yang memungkinkan adanya penyesuaian kontrak secara adil dan berimbang dengan mengedepankan asas proporsionalitas tanpa perlu secara serta-merta membatalkan perjanjian yang sudah ada.

Urgensi Meregulasi Doktrin Force Majeure dan Hardship di Indonesia

Landasan opini mengenai urgensi pembaruan hukum perdata Indonesia salah satunya muncul dari putusan pengadilan mengenai sengketa kontrak komersial antara Scafom International BV melawan Lorraine Tubes S.A.S yang telah diputus oleh Mahkamah Agung Belgia pada tingkat kasasi.[6] Adapun dalam kasus tersebut berawal ketika harga baja yang mengalami kenaikan 70% akibat kondisi pasar global yang fluktuatif. Pihak penjual (Lorraine Tubes S.A.S) memohon penyesuaian harga sedangkan pihak pembeli (Scafom International BV) menolak dan bersikeras tetap sesuai dengan isi perjanjian. Mahkamah Agung Belgia memutuskan menolak kasasi dari pihak pembeli dan dalam pertimbangannya hakim menerapkan prinsip-prinsip hukum perdagangan internasional khususnya tentang hardship dalam UPICC untuk mengisi kekosongan hukum dalam memutus perkara tersebut yaitu mempertimbangkan mengenai adanya lonjakan harga yang tidak terduga menimbulkan ketidakseimbangan dan apabila ketentuan mengenai harga tidak dirubah menjadi kerugian bagi penjual. Dengan demikian pihak yang menghadapi perubahan keadaan tersebut yaitu penjual berhak meminta renegosiasi dan penyesuaian harga dalam perjanjian dan pembeli wajib merenegosiasikan perjanjian tersebut.

Rentannya dinamika geopolitik global serta berkaca pada dampak krisis ekonomi tahun 1998 dan potensi krisis ekonomi di masa depan memperlihatkan kemungkinan maraknya sengketa seperti halnya Scafom International BV melawan Lorraine Tubes S.A.S. Kondisi tersebut mendesak hukum positif Indonesia untuk memuat norma yang tegas mengenai force majeure dan hardship. Force majeure dalam hukum positif sudah diatur secara implisit dalam Pasal 1244 dan 1245 BW yang secara umum didefinisikan sebagai peristiwa yang tidak terduga yang terjadi di luar kesalahan pihak debitur setelah perjanjian ditutup yang membuat pihak debitur tidak dapat memenuhi prestasinya, sebelum ia dinyatakan lalai sehingga ia dibebaskan dari ganti rugi atas kejadian tidak terduga tersebut, sedangkan hardship belum diatur dalam hukum positif di Indonesia.

Urgensi meregulasi hardship dan memperjelas definisi force majeure adalah untuk mempertegas kriteria dan batasan penafsiran atas peristiwa mana yang tergolong sebagai force majeure dan mana yang tergolong sebagai hardship mengingat akibat yang ditimbulkan dari kedua peristiwa tersebut berbeda. Hardship masih memungkinan bagi debitur untuk melaksanakan prestasinya walaupun berat, dengan jalan renegosiasi perjanjian atau penyesuaian perjanjian sedangkan force majeure ada pada keadaan yang tidak memungkinkan debitur melaksanakan prestasi yang berujung gugurnya perjanjian.

Dalam pandangan UPICC, hardship memberikan ruang bagi pihak untuk merenegosiasi perjanjian serta apabila perkara berlanjut ke pengadilan. Secara konseptual hardship memberikan landasan normatif bagi hakim untuk membuktikan apakah sengketa tersebut tergolong dalam kriteria hardship dan apabila tergolong hardship, hakim dapat memutuskan untuk mengakhiri perjanjian pada waktu yang ditentukan atau dengan dipenuhinya syarat tertentu ataupun juga dapat memerintahkan para pihak untuk melakukan perubahan perjanjian dengan menyesuaikan kondisi yang terjadi untuk memulihkan keseimbangan.

Penutup

Urgensi untuk meregulasi prinsip hardship dan mempertegas definisi force majeure dalam pembaruan hukum perdata Indonesia merupakan langkah strategis guna mereduksi keragaman penafsiran hakim dalam memutus sengketa kontrak komersial agar tidak terjebak dalam ketidakpastian hukum yang dapat berakibat pada tingginya disparitas putusan. Adanya pembaruan hukum tersebut diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan proporsionalitas dalam transaksi bisnis/kontrak komersial modern.

 

Referensi

[1] Hanna Wijaya, Yohanes Firmansyah, Yana Sylvana, and Michelle Angelika S, “History Of Burgerlijk Wetboek In Indonesia,” Jurnal Indonesia Sosial Sains, vol. 2, no. 4, pp. 535–541, Apr. 2021, doi: 10.36418/jiss.v2i4.252.

[2] “Unidroit Principles Of International Commercial Contracts 2016 Preamble,” 2016. [Online]. Available: http://www.unidroit.org/instruments/commercial-contracts/upicc-model-clauses

[3] Wahyudin, Suparji, and Sadino, “Tinjauan Hukum Penerapan Hardship Clause pada Kontrak Kerja Konstruksi di Indonesia,” UNES Law Review, vol. 9, no. 1, pp. 179–191, Sep. 2026, doi: 10.31933/t3x60697.

[4] A. Y. Hernoko, “‘Force Majeur Clause’ Atau ‘Hardship Clause’ Problematika Dalam Perancangan Kontrak Bisnis,” Perspektif, vol. XI No. 3, Jul. 2006.

[5] Y. R. Manilet, A. Syahida, and E. Mardian, “Meredam Guncangan Ekonomi dari Gejolak Timur Tengah,” Jul. 2025. Accessed: Oct. 26, 2026. [Online]. Available: https://core-indonesia.com/wp-content/uploads/2025/07/COREinsight7_Meredam-Guncangan-Ekonomi-dari-Gejolak-Timur-Tengah.pdf

[6] Scafom International BV v. Lorraine Tubes S.A.S. (Translation), Belgian Supreme Court, 19 June 2009 – C.07.0289.N, CISG-online 1963, 2009.