TANTANGAN HUKUM DALAM ERA DIGITAL: EKSEKUSI TERHADAP NON-FUNGIBLE TOKEN (NFT) DI INDONESIA

28 January 2026 | Aushofi Zuhrotul Ulya
Aushofi Zuhrotul Ulya

format_quote

Latar Belakang

Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi terus mengalami evolusi yang pesat, mengantarkan peradaban ke era digital. Era digital ditandai dengan kemajuan pesat yang menghasilkan digitalisasi [1, p. 1]. Era digital telah mengubah berbagai aspek kehidupan manusia secara mendalam, yang berpuncak pada gaya hidup digital, sebagaimana ditunjukkan oleh statistik bahwa 72,78 persen penduduk Indonesia akan memiliki koneksi internet pada tahun 2024 [2, p. 16].

Gaya hidup digital tersebut berakibat mendorong kemunculan aset digital. Aset digital merupakan entitas yang hanya dalam bentuk digital, seperti di internet dan dunia elektronik. Akibatnya, barang digital ini bersifat tidak berwujud dan tidak dapat dilihat melalui panca indera [3, p. 114]. Aset digital antara lain cryptocurrency, website, domain, konten digital, perangkat lunak, desain digital, investasi online, dan non-fungible token (NFT) [4].

NFT adalah aset digital unik di jaringan blockchain yang memiliki kode identifikasi dan metadata unik (one-of-the-kind) [5, p. 1]. NFT terhubung dengan token yang mewakili beragam aset digital berharga, mekanisme pemungutan suara, atau aplikasi dan permainan tata kelola lainnya [6, p. 82]. NFT dalam kontrak pintar di Ethereum memungkinkan verifikasi keberadaan dan kepemilikan aset digital, termasuk film, foto, karya seni, tiket acara, dan lainnya [7, p. 2]. Meskipun NFT menandakan kepemilikan, hak cipta atas karya seni asli tetap berada di tangan penciptanya, yang menunjukkan bahwa hak cipta yang ada tidak dihapus atau dialihkan. NFT memiliki nilai ekonomi, sehingga dikategorikan sebagai investasi, dan dipertukarkan di platform marketplace yang dirancang khusus untuk transaksi NFT, dengan mata uang tertentu berdasarkan masing-masing marketplace.

Status NFT sebagai kekayaan intelektual (KI) dan memiliki nilai ekonomi, serta adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif (PP 24/2022) mengatur tentang jenis KI yang diperboleh menjadi objek jaminan ditengah belum adanya regulasi yang mengatur khusus terkait NFT, maka menimbulkan 2 (dua) rumusan masalah dalam penulisan ini, yaitu: Pertama, apakah NFT dapat dijadikan sebagai objek jaminan? Kedua, bagaimana eksekusi terhadap NFT di Indonesia?

NFT Sebagai Objek Jaminan

NFT termasuk karya yang dilindungi sebagaimana Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU 28/2014). Menurut Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), hak cipta NFT merupakan salah satu jenis karya seni. Koordinator Layanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Organisasi Pembelajaran (OPERA DJKI) menegaskan bahwa NFT dapat menunjukkan keberadaan suatu karya seni sebelum pendaftaran awal, sehingga menjadi sarana pendukung perlindungan hak cipta [8]. Lebih lanjut, dari perspektif fundamental, NFT merupakan ciptaan yang berasal dari program komputer, sehingga memenuhi syarat sebagai salah satu jenis invensi program komputer yang dilindungi oleh Pasal 40 ayat (1) UU 28/2014 [8].

Indonesia belum tersedia peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur NFT. Meskipun demikian, terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang dapat diberlakukan terhadap NFT. Pasal 449 Burgerlijk Wetboek (BW) menyebutkan bahwa barang merupakan tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik. Berdasarkan Pasal 503-504 BW, NFT merupakan barang bergerak tidak berwujud. NFT termasuk barang bergerak karena NFT sifatnya dapat dipindahkan (kepemilikannya) melalui cara diperjualbelikan pada pasar komoditas berjangka dan adanya supply and demand dengan syarat selama dapat dibuktikannya kepemilikan hak atas miliknya sesuai Pasal 509 BW, sedangkan termasuk barang tidak berwujud karena NFT tidak mempunyai wujud fisik.

Pasal 16 ayat (1) UU 28/2014 menjelaskan bahwa hak cipta merupakan barang bergerak tidak berwujud. Selain itu, pada Pasal 1 angka 19 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP 80/2019), barang digital dikategorikan sebagai barang tidak berwujud. Dengan demikian NFT sebagai barang digital yang dilindungi hak cipta merupakan barang bergerak tidak berwujud.

Hak cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak yang secara permanen melekat pada diri pencipta dan tidak dapat dipindahtangankan selama pencipta masih hidup. Hak ekonomi adalah hak khusus yang dimiliki oleh pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh keuntungan atau imbalan ekonomi dari karya cipta yang dihasilkannya. Berdasarkan Pasal 16 ayat (3) UU 28/2014 dan Pasal 9 ayat (2) huruf b PP 24/2022, hak cipta merupakan salah satu jenis KI yang dapat menjadi sebagai objek jaminan fidusia berdasarkan hak ekonomi. Pasal 1 angka 42 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa jaminan fidusia merupakan hak jaminan atas barang bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan barang tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Berdasarkan uraian di atas, maka NFT dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.

Eksekusi terhadap NFT di Indonesia

Ketiadaan peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur NFT sebagai objek jaminan fidusia menyebabkan munculnya berbagai hambatan dalam pelaksanaannya. Pertama, jaringan terdesentralisasi yang digunakan pengembang untuk menghasilkan NFT kurang ramah pengguna, sehingga menimbulkan tantangan mengingat mayoritas konsumen sasaran belum berpengalaman dengan teknologi blockchain [9, p. 92]. Hal ini menimbulkan tantangan di seluruh prosedur eksekusi jika pemohon eksekusi, termohon eksekusi, dan tim eksekusi kurang familiar dengan teknologi NFT. Oleh karena itu, penting bagi pemohon eksekusi, termohon eksekusi, dan tim eksekusi untuk memahami fungsi NFT guna mencegah kesalahpahaman atau perselisihan melalui sosialisasi. Kedua, tingkat kesadaran dalam mendaftarkan hak cipta NFT masih terbilang sangat rendah. Berdasarkan PDKI, masih sedikit NFT yang terdaftar dibandingkan banyaknya jumlah unit NFT yang dijual yang berakibat potensi penipuan atau duplikasi terhadap NFT yang belum terdaftar maka perlu memberikan himbauan dan sosialisasi kepada Masyarakat tentang cara mendaftarkan hak cipta dan manfaatnya.

Ketiga, jika pemilik baru berniat menjual NFT, harganya dapat naik atau turun secara signifikan dibandingkan dengan valuasi sebelumnya, yang mengindikasikan potensi volatilitas. Selain itu, teknis valuasi ekonomi hak kekayaan intelektual (HKI) berupa NFT yang berlaku di bank masih belum diatur secara rinci [9, p. 91]. Hal ini menimbulkan masalah dalam pembayaran kembali kreditur ketika pendapatan dari penjualan agunan gagal melunasi utang yang belum lunas karena tidak adanya penilaian ekonomi yang konklusif di pasar. Dalam mengatasi permasalahan tersebut, Direktur Jenderal HKI harus terlibat dalam verifikasi sertifikat HKI untuk membantu tim penilai HKI dalam mengevaluasi HKI yang ditetapkan sebagai agunan fidusia dan memberikan pelatihan bagi tim tersebut, mengingat NFT sebagai agunan fidusia merupakan konsep yang baru.

Keempat, lemahnya keaamanan pada NFT. NFT dapat dapat disimpan melalui berbagai media, seperti dompet perangkat keras (cold wallet), dompet perangkat lunak (hot wallet), dompet marketplace, maupun Sistem Berkas InterPlanet (IPFS). Risiko serangan phishing, malware, atau keylogger menjadi tantangan jika NFT hilang selama eksekusi. Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah dan penyedia sistem transaksi elektronik sangat penting. Hal ini mencakup perumusan strategi keamanan siber nasional dan standar keamanan informasi, promosi dan pengawasan manajemen risiko dalam penerapan sistem elektronik, serta pelaksanaan protokol tanggap darurat untuk memitigasi ancaman phishing, malware, atau keylogger. Kelima, belum tersedia peraturan perundang-undangan yang mengatur khusus tentang NFT maupun pelaksanaan eksekusinya, maka diharapkan segera diterbitkan peraturan perundangan-undangan yang mengatur khusus terkait NFT sebelum hukum tertinggal lebih jauh oleh perkembangan teknologi demi kepastian hukum.

Penutup

NFT yang diklasifikasikan sebagai ciptaan yang dilindungi berdasarkan UU 28/2014, dianggap sebagai barang bergerak tidak berwujud. NFT dapat berfungsi sebagai jaminan fidusia, tetapi implementasinya menghadapi tantangan yang cukup besar, terutama belum tersedianya peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur NFT. Untuk mengatasi permasalahan pelaksanaan NFT yang telah dibahas sebelumnya, sejumlah prosedur harus diikuti agar pelaksanaan NFT berjalan lancar.

Referensi

[1] Harry Saptarianto, Shelvi Deviani, Syamas Isti Anah, and Indah Noviyanti, “Menghadapi Tantangan Era Digital, Strategi Integrasi Media Sosial, Literasi Digital dan Inovasi Bisnis,” J. Manuhara Pus. Penelit. Ilmu Manaj. dan Bisnis, vol. 2, no. 3, pp. 128–139, Jun. 2024, doi: 10.61132/manuhara.v2i3.955.

[2] Badan Pusat Statistik, Statistik Telekomunikasi Indonesia 2024, vol. 13. 2025.

[3] A. Uwais, Dedy Rachmad, and K. Afifah, “Penerapan Konsep Wakaf Aset Digital di Indonesia,” Bukhori Kaji. Ekon. dan Keuang. Islam, vol. 3, no. 2, pp. 111–124, May 2024, doi: 10.35912/bukhori.v3i2.3037.

[4] Tim Bank Mega Syariah, “Aset Digital Adalah Kekayaan Berbentuk Digital, Inilah Manfaatnya - Bank Mega Syariah.” Accessed: Oct. 26, 2025. [Online]. Available: https://www.megasyariah.co.id/id/artikel/edukasi-tips/investasi-syariah/aset-digital

[5] A. Sugiharto, M. Y. Musa, and M. J. Falahuddin, NFT & Metaverse: Blockchain, Dunia Virtual & Regulasi. Jakarta: Perkumpulan Kajian Hukum Terdesentralisasi Indonesian Legal Study for Crypto Asset and Blockchain, 2022.

[6] A. Febriana, N. K. Siddiq, and O. S. Mandala, “Kajian Yuridis Non-Figure Token (NFT) Menjadi Jaminan Kebendaan di Indonesia,” J. Fundam. Justice, vol. 4, no. 1, pp. 80–95, Mar. 2023, doi: 10.30812/fundamental.v4i1.2878.

[7] Q. Wang, R. Li, Q. Wang, and S. Chen, “Non-Fungible Token (NFT): Overview, Evaluation, Opportunities and Challenges,” Oct. 2021, doi: 10.48550/arXiv.2105.07447.

[8] DMS, “DJKI Masih Kaji Pelindungan Hak Cipta NFT,” Kementerian Hukum Republik Indonesia Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. [Online]. Available: https://dgip.go.id/index.php/artikel/detail-artikel-berita/djki-masih-kaji-pelindungan-hak-cipta-nft?kategori=agenda-ki

[9] D. P. A. D. Rafli, “NFT Become a Copyright Solution,” J. Digit. Law Policy, vol. 1, no. 2, pp. 85–94, 2022, doi: 10.58982/jdlp.v1i2.166.