
Latar Belakang
Penyelesaian suatu persidangan perdata tidaklah berhenti ketika hakim menjatuhkan putusan akhir. Meskipun hak dari pihak bersengketa telah ditentukan hakim di meja hijau, namun pihak yang memperoleh hak itu baru dapat menikmatinya apabila pihak lawannya memang legawa menjalankan amaran hakim. Namun, pelaksanaan putusan tidak digantungkan pada kemanasukaan dari pihak yang kalah. Apabila pihak yang akan dieksekusi membandel, pengadilan melaksanakan putusan secara paksa.
Namun, pelaksanaan putusan tidaklah semudah membalik telapak tangan. Masih banyak kendala terkait tata laksananya, seperti penelusuran harta pihak kalah untuk dijadikan pembayaran utang kepada pihak yang menang. Meskipun ketentuan Pasal 1131 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menentukan bahwa segala harta debitur, baik yang ada sekarang, maupun di masa depan, menjadi jaminan pelunasan utangnya, namun menentukan aset debitur untuk dieksekusi merupakan hal yang sulit, terutama jika debitur sengaja menutupinya sehingga mengusut harta debitur dapat diibaratkan seperti mencari jarum di tumpukkan jerami[1]. Kekosongan prosedural dalam hukum acara perdata (HIR/RBG) yang tidak memiliki mekanisme penelusuran aset pihak yang akan dieksekusi menjadi salah satu faktor penyebab benang kusut mekanisme eksekusi di pengadilan. Selain mekanisme aanmaning dalam Pasal 196 HIR (225 RBG), tidak ada sarana lain yang memungkinkan kreditur mendapatkan informasi aset debitur.
Para ahli sudah sejak lama menengarai tidak lengkapnya (niet volledig) atau kekosongan (in het geheel niet in de wet) pranata hukum eksekusi dalam hukum acara perdata[2]. Oleh karena pranata penelusuran aset tidak diatur secara formal, maka tulisan ini hendak menilik permasalahan penelusuran harta debitur dalam upaya pelaksanaan putusan oleh pengadilan. Secara khusus, terdapat tiga permasalahan utama yang akan dijawab. Pertama, bagaimanakah hukum acara perdata mengatur penelusuran aset pihak tereksekusi? Kedua, bagaimana sistem penelusuran aset termohon eksekusi di negara lain? Terakhir, bagaimana pembaruan mekanisme penelusuran aset pihak tereksekusi sebagai bagian instrumen eksekusi perkara perdata di Indonesia? Pada akhirnya, tulisan ini akan berkesimpulan bahwa keberadaan instrumen penelusuran aset pihak tereksekusi perlu diadakan sebagai bagian dari pembaruan hukum acara perdata Indonesia di masa mendatang.
Kekosongan Pengaturan Penelusuran Aset Debitur
Meskipun eksekusi merupakan aspek terpenting, sekaligus teruwet, namun hukum acara perdata tidak memberikannya pengaturan yang lengkap. Adapun hanya ketentuan Pasal 195 sampai 208 dan 224 HIR (206 sampai 240 RBG dan 258 RBG) yang berlaku efektif sebagai landasan eksekusi[3]. Untuk melengkapi kekosongan ini, Mahkamah Agung (MA) melalui Direktorat Jenderal Badilum menerbitkan Keputusan Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri. Walaupun demikian, masih tidak ada mekanisme yang membantu pemohon eksekusi mendapatkan informasi terkait aset dari termohon eksekusi.
Selain mekanisme aanmaning dalam Pasal 196 HIR (225 RBG), tidak ada sarana lain yang memungkinkan kreditur mendapatkan informasi terkait aset debiturnya[1]. Setelah ketua pengadilan memerintahkan pemohon dan termohon eksekusi untuk hadir dalam pertemuan aanmaning, ketua pengadilan akan memerintahkan termohon eksekusi untuk melaksanakan amar putusan secara sukarela dalam tempo delapan hari sejak pertemuan tersebut. Apabila batas waktu terlampaui, ketua pengadilan akan menetakpan sita eksekusi dengan memerintahkan juru sita melakukan tindakan lanjutan, seperti konstatering, pengosongan atau pun lelang eksekusi.
Pertemuan ini menjadi wadah bagi pengadilan untuk meminta termohon eksekusi membeberkan dengan gamblang hartanya. Sesungguhnya, pengungkapan ini akan enteng apabila harta itu berbentuk tanah atau benda yang sudah disita sebelumnya, atau apabila tidak, setidaknya sudah terdaftar dalam suatu register sehingga mudah penelusurannya. Walakin, jika termohon diam seribu bahasa, atau hartanya bukan benda terdaftar, maka bola panas untuk mencari harta itu akan beralih ke pemohon eksekusi. Adapun ia tidak dapat begitu saja mengakses harta termohon yang ada pada perbankan atau kantor pertanahan tanpa restu dari termohon eksekusi sebagai yang empunya[1]. Di lain pihak, pengadilan juga tidak memiliki kewenangan atau pun sarana prosedural untuk memaksa termohon eksekusi atau pihak ketiga untuk membuka akses informasi mengenai harta termohon eksekusi yang ada pada mereka. Pada akhirnya, baik pemohon eksekusi, maupun pengadilan harus lintang pukang mencari cara agar putusan dapat benar-benar dilaksanakan.
Mekanisme Penelusuran Aset Termohon Eksekusi di Negara Lain
Kekosongan sarana prosedural untuk menyingkap harta debitur ini miris karena membuat pengadilan tidak dapat menjalankan putusan perdata. Hal ini bertolak belakang dengan kondisi di negara lain yang sudah mengenal mekanisme untuk mengatasi kendala ini. Secara garis besar, terdapat dua sarana utama, yakni sidang pemeriksaan eksekusi (enforcement hearing), yang banyak dianut negara Anglo-Saxon dan penguatan fungsi kejurusitaan, seperti di Belanda.
Sidang pemeriksaan eksekusi merupakan sidang yang wajib dihadiri pemohon dan termohon eksekusi untuk mengungkap informasi keuangan (financial information) termohon eksekusi. Di Australia, khususnya pengadilan negara bagian Queensland, pemohon eksekusi harus terlebih dahulu mengirimkan formulir pengisian laporan keuangan kepada debiturnya.[4] Apabila termohon eksekusi tidak menanggapi formulir ini dalam waktu empat belas hari, pemohon eksekusi dapat mengajukan permohonan sidang pemeriksaan kepada pengadilan yang akan menerbitkan panggilan sidang kepada termohon eksekusi.
Dalam sidang pemeriksaan, pemohon dapat meminta untuk diberikan informasi keuangan, seperti tanah, kendaraan, saham dan benda tidak berwujud lainnya. Pemohon juga dapat meminta data penghasilan bulanan dan pemberi kerja termohon, segala bentuk utangnya, dan rekening bank yang dimilikinya[4]. Selain itu, ia juga dapat meminta debitur untuk menjelaskan caranya melunasi utangnya. Apabila pemohon eksekusi puas dengan keterangan tersebut, maka ia dapat memohon pengadilan untuk menerbitkan penetapan eksekusi (enforcement warrant)[5]. Apabila debitur mangkir menghadiri sidang pemeriksaan tanpa alasan, ketentuan Pasal 816 Uniform Civil Procedure Rules menentukan bahwa pengadilan dapat menetapkan agar termohon eksekusi ditahan di rumah tahanan untuk kemudian dihadirkan dalam sidang pemeriksaan eksekusi. Adapun penahanan ini tidak menghapuskan utang termohon sehingga ia masih harus melunasi utangnya.
Berbeda dengan di Australia, mekanisme sidang pemeriksaan semacam ini tidak dikenal di negeri Belanda. Kendati demikian, lembaga pengadilan di negeri kincir angin lebih menekankan peran aktif juru sita (deurwaardeur) untuk menelisik aset debitur[6]. Sebagai pejabat publik, juru sita berwenang meminta informasi terkait pelaksanaan putusan hakim kepada siapa saja, termasuk debitur maupun instansi pemerintah. Hal ini tidaklah susah karena secara normatif ketentuan Pasal 475g Kitab Hukum Acara Perdata Belanda (Rv) sudah mewajibkan debitur untuk memberitahukan sumber penghasilannya (bronnen van inkomsten) kepada juru sita. Selain itu, hal ini juga didukung dengan status juru sita Belanda sebagai pejabat publik dan peningkatan profesionalitas juru sita yang membuat kejurusitaan Belanda menjadi salah satu profesi yang disegani di masyarakat[7].
Penerapan Mekanisme Penelusuran Aset di Indonesia
Pengadilan Indonesia dapat belajar dari negara lain dalam menerapkan mekanisme penelusuran aset debitur. Adapun sidang pemeriksaan eksekusi seperti yang diterapkan Australia memberikan wahana formal bagi pemohon eksekusi untuk menuntut diberikannya informasi keuangan termohon eksekusi. Selain itu, adanya ancaman penahanan terhadap termohon yang mengelak menghadiri pemeriksaan tanpa alasan sah dapat menjadi efek penggentar (deterrent) bagi termohon eksekusi untuk tidak melakukan hal tersebut. Di lain pihak, penguatan fungsi kejurusitaan layaknya di Belanda memberikan kewibawaan tersendiri pada juru sita sebagai aparat pengadilan untuk mengakses informasi terkait aset debitur yang ada pada pihak ketiga.
Sembari menantikan pembaruan hukum acara perdata, Mahkamah Agung sesungguhnya dapat mengambil inisiatif pembaruan hukum acara perdata melalui instrumen Peraturan Mahkamah Agung (PERMA). Penerapan metode sidang pemeriksaan eksekusi (enforcement hearing) sejatinya serupa dengan sidang aanmaning. Melalui suatu PERMA yang mengatur mengenai sidang pemeriksaan eksekusi, MA dapat mengonversikan sidang aanmaning sebagaimana ketentuan Pasal 196 HIR (225 RBG) menjadi semacam sidang pemeriksaan eksekusi layaknya di Australia yang berwenang memerintahkan termohon eksekusi untuk membeberkan informasi hartanya yang dapat dieksekusi. Adapun ketua pengadilan dapat memanfaatkan sidang ini tidak hanya untuk memperingatkan termohon eksekusi untuk menjalankan putusan, tetapi juga memerintahkannya untuk memberitahukan kekayaannya yang dapat dieksekusi.
Selain itu, sidang pemeriksaan eksekusi juga dapat diberikan kewenangan untuk memerintahkan juru sita supaya menelusuri dan meminta informasi harta termohon eksekusi yang ada pada pihak ketiga sebagaimana praktik di Belanda. Sebagai bagian dari aparat pengadilan, juru sita dapat diberikan tanggung jawab mengemban otoritas dan wibawa pengadilan untuk mencari informasi aset yang ada pada badan usaha atau pun lembaga pemerintah lainnya. Untuk itu, tentu saja hal ini perlu dibarengi dengan peningkatan kapasitas profesional, komunikasi, teknologi dan integritas anggota kejurusitaan pengadilan itu sendiri.
Mekanisme penahanan termohon eksekusi juga dapat menjadi alternatif menarik untuk memaksa termohon eksekusi untuk menghormati sidang pemeriksaan eksekusi. Ancaman penahanan selama waktu tertentu akan mendesak termohon atau pun keluarganya untuk mencari cara untuk menjalankan putusan hakim. Namun demikian, oleh karena setiap bentuk pembatasan kebebasan setidaknya harus dilakukan dengan undang-undang, pembentuk undang-undang acara perdata nasional yang harus mempertimbangkan untuk menerapkan mekanisme penahanan termohon eksekusi dalam rancangan kitab hukum acara perdata yang baru.
Penutup
Kombinasi hal baik dalam sidang pemeriksaan eksekusi, seperti di Australia, dan penguatan fungsi kejurusitaan, layaknya di Belanda, dapat menjadi referensi dalam menyusun mekanisme penelusuran aset termohon eksekusi dalam sengketa perdata. Adanya instrumen ini diharapkan membantu pengadilan menemukan harta termohon untuk dapat dieksekusi. Pada akhirnya, wibawa pengadilan sendiri meningkat karena putusan hakim benar-benar dilaksanakan.
Referensi
[1] Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, “Kertas Kebijakan Penguatan Sistem Eksekusi Sengketa Perdata di Indonesia,” Jakarta, 2019.
[2] F. M. J. Jansen, Executie en Beslagrecht. Zwolle: W.E.J. Tjeenk Willink, 1958.
[3] Y. Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Second. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
[4] Queensland Courts, “Enforcement Hearings,” Queensland Courts. Accessed: Nov. 06, 2025. [Online]. Available: https://www.courts.qld.gov.au/going-to-court/money-disputes/enforcement-hearings
[5] Queensland Courts, “Enforcement Warrants,” Queensland Courts. Accessed: Nov. 06, 2025. [Online]. Available: https://www.courts.qld.gov.au/going-to-court/money-disputes/enforcement-warrants
[6] P. A. Stein, Compendium van het Burgerlijk Procesrecht. Deventer: Kluwer, 1985.
[7] C. Van den Berg-Smit, De Gerechtsdeurwaarder: Ambtenaar en Ondernemer, Ontwikkelingen in de Beroepsuitoefening en de Gevolgen voor de Opleiding. Appeldoorn: Maklu-Uitgevers, 2013.