Mengapa Peran Ketua Pengadilan Negeri Sangat Penting dalam Penyelesaian Eksekusi Perdata

26 January 2026 | Ibrahim Munib
Ibrahim Munib

format_quote

Latar Belakang

Pasal 195 ayat (1) HIR dan Pasal 206 ayat (1) RBg menyebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan atas perintah dan di bawah kepemimpinan Ketua Pengadilan Negeri (KPN). Ketentuan ini menempatkan KPN sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab penuh dalam memastikan terlaksananya eksekusi, karena di tangan KPN-lah wibawa dan kredibilitas suatu pengadilan negeri dipertaruhkan. Oleh karena itu, dikenal ungkapan, “mahkota hakim adalah putusan, sedangkan mahkota ketua pengadilan adalah eksekusi,” yang menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan eksekusi menjadi simbol kehormatan dan keberhasilan kepemimpinan seorang KPN.

Kenyataannya, eksekusi bukanlah hal yang mudah, karena dalam penyelesaiannya kerap kali menghadapi berbagai hambatan. Berdasarkan penelitian Geofanny, dkk, hambatan eksekusi perdata dapat berasal dari faktor yuridis (misalnya adanya perlawanan pihak ketiga/derden verzet), faktor teknis atau non yuridis (kesalahan administrasi, ketidaksiapan aparat), maupun faktor sosiologis (penolakan masyarakat, intervensi eksternal, atau potensi konflik horizontal)[1]. Hambatan tersebut dapat diminimalisir dengan pengawasan KPN terhadap prosedur internal dan pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait secara optimal. Dengan demikian, peran KPN menjadi sangat krusial dalam memastikan pengawasan yang efektif, membangun koordinasi yang solid, serta menjalin sinergi dengan berbagai pihak terkait agar penyelesaian eksekusi dapat berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan prinsip keadilan.

Tulisan ini bertujuan untuk menguraikan mengapa peran KPN sangat penting dalam penyelesaian eksekusi perdata, dengan menitikberatkan pada dua aspek utama: pertama, bagaimana kedudukan KPN dalam eksekusi, dan kedua, bagaimana peran KPN dalam setiap tahap penyelesaian eksekusi. Melalui pembahasan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peran KPN sebagai pihak yang memegang peran sentral dalam menjamin kelancaran dan ketepatan penyelesaian eksekusi.

Kedudukan Ketua Pengadilan Negeri dalam Eksekusi

Ketua Pengadilan Negeri (KPN) tidak hanya bertindak sebagai pejabat administratif tertinggi dalam suatu pengadilan negeri, tetapi juga sebagai pengendali setiap tindakan aparatur pelaksana eksekusi, yaitu Panitera, Panitera Muda Perdata, dan Jurusita atau Jurusita Pengganti. Hal ini telah tercermin dalam Pasal 195 ayat (1) HIR dan Pasal 206 ayat (1) RBg yang menyebutkan bahwa pelaksanaan eksekusi dilakukan atas perintah dan di bawah kepemimpinan KPN. Dengan demikian, setiap tindakan yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi harus dengan berdasarkan perintah dan sepengetahuan KPN[2].

Pelaksana eksekusi tidak boleh melakukan tindakan apapun yang berkaitan dengan penyelesaian eksekusi tanpa adanya penetapan (beschekking) perintah pelaksanaan eksekusi dari KPN secara tertulis[3]. Dengan kata lain, perintah pelaksanaan eksekusi tidak boleh dilakukan jika KPN memerintahkannya hanya secara lisan. Oleh karena itu, tidak dibenarkan apabila pelaksana eksekusi melakukan suatu tindakan atau keputusan hukum terkait pelaksanaan eksekusi tanpa adanya penetapan KPN secara tertulis.

Pelaksana eksekusi hanya menjalankan tugas berdasarkan penetapan KPN dan melaporkan hasil pelaksanaannya melalui berita acara eksekusi. Jika dalam pelaksanaannya muncul permasalahan, KPN akan mengeluarkan penetapan baru sebagai bentuk keputusan hukum untuk menyelesaikannya[4]. Dengan demikian, setiap tindakan pelaksana eksekusi berlandaskan pada penetapan KPN yang memegang kewenangan memerintah pelaksanaan eksekusi.

Berdasarkan pembahasan di atas, kedudukan KPN dalam eksekusi merupakan aspek yang sangat strategis, karena KPN berperan sebagai pihak yang memberikan perintah melalui penetapan sekaligus sebagai pemimpin yang mengarahkan seluruh proses eksekusi. Setiap tindakan pelaksana eksekusi harus bersumber dari perintah KPN yang dituangkan dalam penetapan secara tertulis, sehingga pelaksana eksekusi tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan maupun menetapkan keputusan hukum tanpa adanya dasar penetapan tersebut. Selain itu, peran KPN sebagai pemimpin penyelesaian eksekusi menuntut penguasaan manajemen eksekusi yang baik, sebab pelaksanaan eksekusi melibatkan banyak pihak dan kerap menghadapi berbagai hambatan. Dengan demikian, diperlukan kemampuan KPN dalam melakukan perencanaan, pengawasan, koordinasi, dan membangun sinergi yang efektif, baik dengan aparatur internal maupun pihak eksternal, agar proses eksekusi dapat berjalan tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Peran Ketua Pengadilan Negeri dalam Penyelesaian Eksekusi

Untuk menjelaskannya lebih rinci terkait peran penting Ketua Pengadilan Negeri (KPN) dalam penyelesaian eksekusi, dapat dijelaskan mulai dari tahap telaah permohonan eksekusi hingga pelaksanaan akhir eksekusi. Pada tahap awal, KPN menugaskan Panitera Muda Perdata atau tim yang ditunjuk untuk melakukan telaah terhadap permohonan eksekusi. Hasil telaah ini dituangkan dalam resume telaah eksekusi, dan KPN menentukan apakah permohonan tersebut dapat dilaksanakan atau tidak. Setelah itu, KPN memberikan arahan untuk perhitungan panjar biaya eksekusi yang harus dibayar oleh pemohon. Tahap berikutnya, KPN menetapkan peringatan eksekusi (aanmaning) berdasarkan Pasal 196 HIR atau Pasal 207 RBg, yang berisi perintah kepada Panitera atau Jurusita atau Jurusita Pengganti untuk memanggil pihak termohon eksekusi agar menjalankan putusan.

Dalam sidang insidentil aanmaning, KPN memimpin langsung jalannya peringatan eksekusi dengan dibantu Panitera. Sidang ini dihadiri oleh termohon eksekusi, dan jika perlu juga menghadirkan pemohon eksekusi. Semua proses aanmaning ini dicatat dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh KPN dan Panitera, yang menjadi dasar hukum bagi tahapan eksekusi berikutnya. Dalam sidang tersebut, KPN memperingatkan pihak termohon agar melaksanakan isi putusan paling lama 8 (delapan) hari sejak diberikan peringatan[5]. Akan tetapi, terkhusus pada eksekusi berupa pembayaran sejumlah uang atau lelang, KPN dapat memfasilitasi pertemuan antara pemohon dan termohon untuk mencari solusi, misalnya memberi waktu 2 bulan bagi debitor untuk mencari pembeli asetnya. Bila dalam waktu tersebut aset belum terjual, KPN akan menunjuk penilai publik (appraiser) untuk menentukan harga limit tanah yang akan dilelang[6], kemudian KPN akan menetapkan harga limit tanah yang dilelang berdasarkan hasil penilaian tersebut. Tahap selanjutnya adalah KPN mengeluarkan penetapan sita eksekusi (executorial beslaag) apabila dalam perkara tersebut belum dilakukan sita jaminan (conservatoir beslaag).

Dalam kasus eksekusi pengosongan (eksekusi riil), KPN menetapkan hari dan tanggal pelaksanaan pengosongan setelah berkoordinasi dengan aparat keamanan. Apabila termohon eksekusi merupakan anggota TNI (aktif maupun purnawirawan), maka pelaksanaan eksekusi harus melibatkan Polisi Militer (PM). Sebelum pengosongan dilakukan, KPN memastikan adanya peninjauan lokasi (constatering) untuk mencocokkan batas dan luas tanah apakah sesuai dengan yang ada pada penetapan sita atau amar putusan, yang dihadiri oleh Panitera, Jurusita, aparat setempat[7], serta jika perlu petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

KPN juga mengawasi agar pemberitahuan eksekusi pengosongan dilakukan dengan surat resmi (surat pemberitahuan) dan dengan memperhatikan jangka waktu yang memadai[8]. Dalam hal tersebut, KPN menegaskan agar proses dilakukan dengan cara persuasif dan tidak arogan, misalnya dengan meminta pemohon eksekusi menyiapkan tempat penyimpanan sementara untuk barang-barang milik termohon. Setelah pengosongan selesai, KPN memastikan agar tanah atau bangunan segera diserahkan kepada pemohon eksekusi dan dituangkan dalam berita acara penyerahan yang dihadiri oleh aparat keamanan.

Selain menjalankan fungsi pengawasan dan pengambilan keputusan di setiap tahap dan kondisi tersebut, KPN juga melakukan evaluasi terhadap eksekusi yang telah dilaksanakan. Evaluasi ini penting untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan eksekusi berjalan efektif, kendala apa yang muncul di lapangan, dan bagaimana perbaikan dapat dilakukan di masa mendatang. Dari hasil evaluasi ini, KPN dapat menyusun langkah-langkah peningkatan agar proses eksekusi di kemudian hari menjadi lebih efektif dan efisien. Oleh karena itu, dengan peran yang dimulai sejak telaah permohonan, penetapan aanmaning, penetapan sita eksekusi, penentuan hari eksekusi, hingga evaluasi hasil akhir, KPN menjadi tokoh sentral yang memastikan seluruh rangkaian eksekusi berjalan lancar.

Penutup

Kedudukan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) dalam eksekusi merupakan aspek yang sangat penting karena KPN bertindak sebagai pemberi perintah melalui penetapan sekaligus pemimpin yang mengarahkan keseluruhan proses eksekusi. Setiap tindakan pelaksana eksekusi harus bersumber dari perintah KPN secara tertulis dalam bentuk penetapan, sehingga pelaksana eksekusi tidak memiliki kewenangan apapun tanpa dasar tersebut. Selain itu, KPN sebagai pemimpin eksekusi menuntut penguasaan manajemen eksekusi yang baik, mengingat proses ini melibatkan berbagai pihak dan kerap menghadapi hambatan. Dengan demikian, kemampuan KPN dalam merencanakan, mengawasi, mengoordinasikan, dan membangun sinergi yang efektif, baik dengan aparatur internal maupun pihak eksternal, menjadi faktor penting agar eksekusi dapat berjalan tertib, efisien, dan sesuai ketentuan hukum.

Dalam menjalankan tugasnya, KPN memegang peran sentral sejak tahap awal hingga berakhirnya proses eksekusi. Dimulai dari telaah permohonan, penetapan aanmaning, penetapan sita eksekusi, penentuan hari eksekusi, hingga evaluasi hasil akhir, KPN menjadi figur utama yang memastikan seluruh rangkaian eksekusi berjalan tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum. Oleh karena itu, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa putusan adalah mahkota hakim, sedangkan eksekusi adalah mahkota pengadilan atau KPN, karena keberhasilan penyelesaian eksekusi sangat bergantung pada kejelasan perintah dan kualitas kepemimpinan KPN dalam mengarahkan setiap tahap proses eksekusi.

Referensi

[1] G. M. C. Runtu, D. Soekromo, and V. D. D. Kasenda, “Prosedur Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata,” Lex Adm., vol. 12, no. 4, 2024.

[2] A. Manan, Eksekusi Dan Lelang Dalam Hukum Acara Perdata. Jakarta, 2011.

[3] D. Yuningsih and S. S. Sanib, “Tanggung Jawab Perdata Pengadilan Negeri Terhadap Pelaksanaan Eksekusi yang Tidak Sesuai Tanah Objek Sengketa,” Halu Oleo Leg. Res., vol. 6, no. 3, 2024.

[4] I. Rosyadi, EKSEKUSI PUTUSAN PERDATA: Problematika dan Dinamika dengan Pendekatan Praktik. Jakarta: KENCANA, 2025.

[5] C. Fathona and L. Fauziah, “Analisis Strategi Hukum Dalam Mempercepat Pelaksanaan Eksekusi Putusan Hakim Perdata,” Judge, vol. 5, no. 02, 2024.

[6] Badilum Mahkamah Agung RI, Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri. Jakarta: badilum Mahkamah Agung RI, 2019.

[7] Phireri, M. S. Rahman, D. Paluaran, and A. F. Makmur, “Analisis Terhadap Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) Perkara Perdata,” Julia J. Litigasi Amsir, vol. 10, no. 1, 2022.

[8] S. Sun and K. S. L. P. Perbawa, “Pelaksanaan Eksekusi Benda Jaminan Setelah Lelang Hak Tanggungan Pada Balai Mandiri Prasarana Bali,” J. Huk. Mhs., vol. 03, no. 01, 2023.