Melampaui Kertas Putusan: Keadilan Eksekusi di Persimpangan Hak Kreditur dan Hak Asasi Debitur

26 January 2026 | Cakra Budi Prasetyo
Cakra Budi Prasetyo

format_quote

Latar Belakang

Pernah kita dengar peribahasa “menang jadi arang, kalah jadi abu” tak hanya isapan jempol, peribahasa ini seringkali menghantui para pencari keadilan. Putusan yang mereka perjuangkan dan menangkan di atas meja pengadilan dihadapkan pada kenyataan pahit. Kemenangan terbatas diatas tumpukan kertas yang tidak tahu kapan, bagaimana, dan mengapa tak dapat dilaksanakan. Pada tahap ini, eksekusi putusan pengadilan menjadi babak penentu penyelesaian perkara. Hakikat keadilan, dan kepastian hukum akan diuji. Putusan yang telah diputuskan oleh Pengadilan akan kehilangan seluruh wibawa hukumnya jika tidak dapat dilaksanakan. Permasalahan eksekusi tidak hanya disebabkan oleh debitur yang benar-benar tidak memiliki harta (insolvensi faktual), tetapi juga hambatan prosedural, hingga manipulasi hukum. Di sisi lain, prinsip perlindungan hak asasi dasar debitur tidak dapat diabaikan, mencegah eksekusi merampas hak atas martabat dan kelangsungan hidup Debitur.

Penelitian ini bertujuan menjawab dua permasalahan dalam eksekusi: pertama, Bagaimana faktor kausatif (substantif, prosedural, dan kultural) mempengaruhi dan menghambat pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap di Indonesia? kedua, bagaimana langkah prospektif mengatasi hambatan dalam eksekusi perkara perdata di Indonesia demi keadilan dan kemanfaatan hukum? Penelitian ini berupaya menganalisis faktor kausatif (substantif, prosedural, dan kultural) pengaruh dan penghambat pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, serta merumuskan konsepsi langkah prospektif untuk mengatasi hambatan prosedural dan faktual dalam eksekusi perkara perdata demi sebuah keadilan dan kemanfaatan hukum yang sesungguhnya.

Faktor (substantif, prosedural, dan kultural) pengaruh dan penghambat eksekusi perdata

Babak akhir pihak yang memenangkan putusan pengadilan/kreditur adalah ketika pihak yang kalah/debitur tidak melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela. Diawali kreditur mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri, prosedur panjang dalam Surat Keputusan Dirjen Badilum 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri akan segera dihadapi oleh Pemohon Eksekusi. Setelah permohonan eksekusi diajukan, Panitera bersama tim akan melakukan telaah eksekusi. Apabila hasil telaah eksekusi menyimpulkan dapat dilaksanakan, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan penetapan peringatan eksekusi/Aanmaning. Pada tahap ini, faktor pengaruh dan penghambat eksekusi mulai teridentifikasi.

Berdasarkan kajian normatif-doktrinal yang telah penulis lakukan menyimpulkan tiga faktor kausatif utama yang secara simultan memengaruhi dan menghambat efektivitas pelaksanaan eksekusi, diantaranya: Substansial, Prosedural, dan Kultural. Dimensi substantif merujuk pada isi dan materi muatan putusan, prosedural melibatkan tahapan serta mekanisme hukum acara eksekusi, sementara kultural berhubungan dengan kapasitas dan integritas aparatur pelaksana eksekusi.

Dimensi substansial, permasalahan utama yang kerap timbul dalam proses eksekusi adalah ketiadaan aset milik debitur yang dapat dieksekusi. Kondisi ini dapat bersumber dari dua faktor, yaitu ketidakmampuan bayar yang sebenarnya (insolvency) atau pengalihan aset oleh debitur dengan tujuan menghindari eksekusi (constructive fraud).

Dimensi Prosedural, kompleksitas permasalahan tereskalasi pada tahap pelaksanaan eksekusi di lapangan bersumber dari persoalan substantif itu sendiri berupa: intervensi pihak ketiga melalui perlawanan (derden verzet); upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK); serta isi putusan itu sendiri berupa ketiadaan amar kondemnator atau ketidakjelasan objek eksekusi (obscuur libel), misalnya ambiguitas amar dalam penentuan batas-batas hak atas tanah.[1]

Dimensi Kultural, berpusat pada kualitas aparatur yang melaksanakan eksekusi. Faktor ini mencakup aspek krusial seperti pemahaman hukum yang terbatas, potensi moral hazard (penyalahgunaan wewenang) yang berujung pada praktik koruptif, serta minimnya akuntabilitas dan etos kerja dalam merespons perintah pengadilan. Kualitas kultural pelaksana menjadi variabel penentu yang signifikan dalam mengatasi resistensi dan menjamin kepatuhan dalam proses ius constituendum eksekusi.

Langkah prospektif eksekusi perdata di Indonesia

Seringkali kita baca kritik Theory legal positivism oleh Gustav Radburch. Teori yang mempertimbangkan 3 (tiga) aspek, keadilan, kepastian dan finalitas.[2] Aspek keadilan dan kepastian merupakan komponen utama dari hukum, sedangkan finalitas adalah unsur relativitas tujuan keadilan. Aspek finalitas membahas mengenai ‘tujuan dari keadilan, kemanfaatan dari penerapan hukum itu sendiri yaitu memajukan kebaikan hidup manusia’. Tidak mudah menerapkan suatu hukum memenuhi ketiga unsur tersebut. Namun menjadi suatu keagungan apabila suatu hukum mengandung ketiga unsur seluruhnya. Merefleksikan perwujudan dimensi aksiologis serta peningkatan kualitas hidup manusia. Berangkat dari dimensi ini pembaharuan sistem hukum dalam pelaksanaan eksekusi perdata perlu diselaraskan.

Salah satu strategi penyelesaian persoalan eksekusi, Amerika menerapkan mekanisme Pengungkapan aset/ Discovery in Aid of Execution. Federal Rules of Civil Procedure (FRCP) Rule 69 memberikan otoritas kepada Kreditur pemenang putusan untuk memperoleh pengungkapan informasi aset dari Debitor atau dari pihak ketiga mana pun seperti lembaga keuangan, korporasi, pajak, pemberi kerja yang memiliki informasi aset Debitur.[3] Mekanisme discovery ini diperkuat dengan penegakan sanksi, oleh karenanya Kreditur dapat mengajukan mosi untuk memaksa pengungkapan atau bahkan menuntut sanksi penghinaan terhadap pengadilan perdata/ civil contempt of court jika Debitur menolak memberikan informasi aset.

Di Belanda, resolusi persoalan eksekusi didasarkan pada kapabilitas kelembagaan dan prosedural untuk melakukan pembekuan aset pra-putusan/pre-judgment arrest bahkan sebelum putusan final diucapkan. Selain itu, keunggulan penelusuran aset di Belanda ditopang oleh analisis cermat dan kemampuan terperinci untuk melacak sumber daya keuangan yang tersembunyi, terutama dalam skema asset recovery. Keberhasilan ini sangat bergantung pada status kelembagaan eksekutor yang lebih profesional melalui peran Gerechtsdeurwaarder. Kinerja independen Gerechtsdeurwaarder dibayar secara profesional. Dengan begitu, fokus pada spesialisasi eksekusi cenderung lebih efektif dalam menjalankan investigasi dan tindakan cepat, dibandingkan dengan Jurusita yang terikat pada administrasi Pengadilan Negeri.

Dengan mempertimbangkan sistem yang berlaku di kedua negara tersebut, sudah saatnya mereformasi pembaruan sistem hukum dalam pelaksanaan eksekusi di Indonesia guna penyelesaian persoalan substansial, prosedural, dan kultural. Penguatan kewenangan jurusita menjadi langkah prospektif pertama mengatasi kegagalan eksekusi. Dengan mengadopsi konsep Discovery in Aid of Execution Amerika Serikat, Jurusita dapat diberikan wewenang untuk memaksa pengungkapan informasi aset dari Debitur atau pihak ketiga yang memiliki data aset Debitur. Secara prosedural, mekanisme discovery ini membalikkan beban pencarian aset, mewajibkan Debitur untuk mengungkapkan secara detail eksistensi dan lokasi aset, termasuk aset yang dialihkan dalam kurun waktu tertentu. Pendekatan ini lebih efektif dibandingkan jika Kreditur harus menanggung beban pembuktian untuk melacak dan mengungkap aset yang disembunyikan atau dialihkan dengan maksud menghindari eksekusi.

Langkah prospektif kedua berfokus pada penguatan kapasitas, integritas, dan profesionalitas aparatur peradilan yang terlibat sejak tahap pemeriksaan persidangan hingga pelaksanaan eksekusi. Tidak selamanya upaya hukum tidak menghentikan pelaksanaan Eksekusi sebagaimana dalam Pasal 66 UU MA. Upaya hukum Peninjauan Kembali yang dilandaskan pada Pasal 67 UU MA dengan alasan yang ditemukan didukung oleh fakta atau bukti yang jelas dan sempurna, serta diperkirakan majelis hakim yang akan memeriksa PK besar kemungkinan akan mengabulkannya dapat menunda/menghentikan Eksekusi. Selanjutnya, Distorsi dalam proses eksekusi berupa intervensi pihak ketiga, putusan yang tidak memuat amar kondemnatur, atau ketidakjelasan putusan, dapat diminimalisir melalui peningkatan kualitas profesionalitas aparatur khususnya Hakim pemeriksa perkara. Prinsip kehati-hatian dan pengetahuan yudisial dalam memutus perkara memegang peran krusial. Hakim dituntut untuk memiliki pandangan yang lebih visioner dan wajib mempertimbangkan predictability of enforcement saat menjatuhkan putusan. Kemampuan memastikan bahwa putusan yang dijatuhkan secara intrinsik dapat atau tidak dapat dieksekusi di kemudian hari.

Seperti halnya Profesionalitas, Integritas memegang peran strategis dalam mengendalikan permasalahan dimensi kultural. Integritas menjadi benteng normatif utama untuk mengeliminasi potensi moral hazard penyalahgunaan wewenang yang berujung praktik koruptif. Setiap defisiensi integritas secara langsung mendistorsi etika dan bias of interest seperti penundaan, penghalang-halangan eksekusi untuk kepentingan pribadi. Penegakan integritas memastikan proses eksekusi berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip due process of law dan tanpa intervensi kepentingan di luar hukum, sehingga tujuan akhir hukum keadilan, kepastian hukum dan daya laksana putusan dapat tercapai secara efektif dan tuntas.

Meski demikian alangkah bijaksana dalam pelaksanaan eksekusi tetap mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan hak-hak Kreditur dan penghormatan terhadap hak asasi dasar Debitur yang insolvent. Dalam yurisdiksi Common Law, perlindungan Debitur terefleksi melalui pengakuan tegas aset yang dikecualikan. Dalam implementasinya, pejabat pelaksana putusan/ Sheriff yang tidak menemukan aset debitur akan mengembalikan Surat Perintah Eksekusi/ Writs of Execution dengan mencantumkan keterangan “Nulla Bona/ tidak ada barang". Kondisi ini bukan berarti Debitur benar benar tidak memiliki harta. Debitur masih memiliki harta namun harta tersebut merupakan harta yang dikecualikan dalam penyitaan. Doktrin ini dikenal dengan Exempt Property, Pengecualian penyitaan aset terhadap sarana hidup dasar Debitur seperti tunjangan kesejahteraan, sebagian upah di bawah ambang batas minimum, dan tempat tinggal utama hingga nilai tertentu dari proses penyitaan. Pengakuan eksplisit terhadap status aset yang dikecualikan menyeimbangkan secara adil kepentingan penagihan Kreditor dengan prinsip perlindungan sosial bagi Debitur. Begitu pula pembaharuan hukum penguatan wewenang jurusita harus diimbangi dengan pengaturan tegas pengecualian aset Debitur yang tidak dapat disita sebagaimana terurai diatas. Dengan demikian pembaharuan sistem hukum tidak hanya memberikan keadilan dan kepastian, tetapi juga memberikan jawaban dari relativitas tujuan keadilan yaitu ‘kebaikan hidup manusia’.

Penutup

Kesimpulan

Paradoks sesungguhnya dari penyelesaian masalah eksekusi bukanlah sekadar memastikan kreditur mendapatkan haknya, Penguatan wewenang jurusita melalui mekanisme Discovery in Aid of Execution harus diimbangi dengan perlindungan hak asasi debitur yang benar tak mampu/insolvent. Dengan menetapkan secara tegas aset Debitur yang dikecualikan, putusan pengadilan tidak hanya memiliki daya laksana (finalitas) di atas kertas, tetapi juga mengandung kemanfaatan hukum yang memajukan kebaikan hidup manusia. Keadilan sejati dalam eksekusi terwujud ketika hak pemenang dipenuhi tanpa merampas sarana hidup dasar dari pihak yang kalah, dengan demikian pemenuhan ketiga unsur luhur tujuan hukum akan tercapai.

Referensi

[1] Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. 2023.

[2] Heather Leawoods, “Gustav Radbruch: An Extraordinary Legal Philosopher,” Washington University Journal of Law and Policy, vol. 2, pp. 1–490, 2000.

[3] U.S Government Publishing Office, “Federal Rules Of Civil Procedure,” 2024.