
Latar belakang
Berbicara mengenai eksekusi tentunya yang menjadi patokan pertama adalah pengertian eksekusi dan dari berbagai literatur menjelaskan bahwa eksekusi merupakan tindakan paksa terhadap pihak yang kalah dalam perkara kemudian yang menjadi rujukan umum mengenai pengertian eksekusi berdasarkan buku pedoman eksekusi pada Pengadilan Negeri oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang pada pokoknya eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan dilakukan secara paksa dan putusannya bersifat penghukuman kemudian lebih lanjut di dalam buku tersebut menjelaskan 3 (tiga) jenis Putusan perdata yakni Deklaratoir yang bersifat menerangkan, Constitutif yang bersifat penghukuman dan yang terakhir adalah Condemnatoir yang bersifat penghukuman kemudian yang bersifat penghukuman inilah yang dapat dieksekusi karena memiliki upaya paksa [1]. Ketentuan dasar mengenai upaya paksa yakni proses eksekusi yakni ketentuan Pasal 200 ayat 11 HIR/218 ayat 2 Rbg [2] sehingga berdasarkan hal tersebut eksekusi tentunya merupakan tindakan berkesinambungan dari proses Hukum Acara Perdata.
Dalam praktik peradilan idealnya seluruh pihak wajib mentaati dan menjalankan isi Putusan tetapi hal demikian tidaklah bisa berjalan dengan mudah oleh karena masih adanya pihak terkhusus pihak yang kalah untuk tidak ataupun enggan untuk menjalankan isi Putusan secara sukarela sehingga upaya paksa inilah yang dilakukan sebagai jalan terakhir dalam proses perwujudan eksekusi putusan perdata dan hal tersebut memiliki keterkaitan erat dengan prinsip penghukuman sebagai wujud realisasi hak yang dinyatakan dalam putusan sebagai pihak yang menang terhadap pihak yang dihukum untuk menyerahkan sesuatu ataupun melakukan suatu tindakan tertentu[3]. Permasalahan kemudian muncul apabila Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah Putusan yang bersifat menerangkan, menciptakan ataupun menghapuskan suatu keadaan yang tidak bersifat menghukum untuk menyerahkan ataupun mengosongkan suatu objek sengketa sehingga mengakibatkan Putusan tidak dapat dijalankan oleh karena semakin banyak putusan yang bersifat menghukum semakin banyak pula eksekusi yang harus dijalankan.[4] oleh karena putusan yang bersifat declaratoir dan constitutif tidak memerlukan instrument untuk upaya paksa[5] sedangkan pihak yang menang atau yang berhak sepatutnya sudah harus menikmati hak-hak keperdataan terhadap objek sengketa tetapi terhalang dengan adanya suatu putusan yang bersifat declaratoir dan constitutif yang tidak dapat dieksekusi.
Berdasarkan uraian tersebut di atas dibutuhkan mekanisme penyelesaian yang sederhana agar supaya apa yang menjadi hak terhadap objek sengketa terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh pihak yang menang segera dinikmati dan terlaksana dengan baik sehingga dengan demikian timbul suatu permasalahan yakni:
(1) Apa yang menjadi penyebab utama putusan tidak mencantumkan perintah menghukum?2. Mekanisme apa yang dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki hak terhadap objek sengketa terhadap putusan yang tidak bersifat condemnatoir atau hanya bersifat declaratoir dan constitutif?
1. Penyebab Utama Putusan tidak mencantumkan perintah menghukum.
Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya bahwa hanya putusan yang bersifat condemnatoir yang dapat dilaksanakan dalam proses eksekusi perkara perdata sedangkan yang bersifat declaratoir dan constitutif hanya bersifat penegasan terhadap pihak yang memiliki hak terhadap objek sengketa tetapi tidak memiliki sarana pemaksa untuk melaksanakan isi putusan berdasarkan hal tersebut sebagai syarat esensial agar putusan dapat dieksekusi adalah harus bersifat condemnatoir yang memberikan hukuman kepada pihak yang kalah[6].
Berdasarkan hal tersebut Penulis berpendapat bahwa ada 2 (dua) pihak yang memiliki peran utama terhadap isi putusan yakni pertama pihak penggugat dalam mengajukan gugatan tentunya harus cermat dan teliti dalam mencantumkan permohonan perintah menghukum kepada pihak tergugat oleh karena apabila tidak mencantumkan perintah menghukum maka putusan yang akan timbul apabila dikabulkan hanyalah bersifat declaratoir dan constitutif kemudian yang kedua adalah Hakim pemeriksa perkara yang haruslah cermat dan teliti dalam mencantumkan/menguraikan amar putusan yang bersifat menghukum atau condemnatoir apabila perkara tersebut layak untuk dikabulkan dan pada petitum gugatan penggugat secara nyata juga menyebutkan perintah menghukum.
2. Mekanisme apa yang dapat dilakukan oleh pihak yang memiliki hak terhadap objek sengketa terhadap putusan yang tidak bersifat condemnatoir atau hanya bersifat declaratoir dan constitutif.
Dengan merujuk pada buku Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum yang pada pokoknya menguraikan jika dalam putusan hanya berisi declaratoir dan constitutif maka jika pemohon eksekusi memiliki kehendak mengajukan eksekusi maka haruslah terlebih dahulu mengajukan gugatan serta merta yang hanya sekedar meminta penambahan petitum penghuman (condemnatoir) dan pada gugatan sebelumnya memang tidak mencantumkan demikian sehingga prosesnya dilaksanakan dengan proses sederhana dan tentunya berbeda jika pada gugatan sebelumnya ada petitum menghukum tetapi hakim lalai dengan tidak mencantumkan penghukuman maka dilakukan upaya hukum luar biasa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai gugatan serta merta yakni Pasal 180 ayat 1 HIR/191 Rbg yang pada pokoknya Penggugat berhak mengajukan permohonan eksekusi walaupun ada perlawanan, banding dan kasasi dan putusan tersebut layak untuk dieksekusi dengan serta merta.[7] tentunya dengan merujuk pada ketentuan tersebut memungkinkan pihak yang kalah untuk mengajukan upaya hukum walaupun pihak yang berhak atau yang menang sudah dapat menikmati hak keperdataan terhadap objek sengketa tetapi masih ada kekhawatiran terhadap upaya hukum tersebut.
Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana dan dengan merujuk pada Perma tersebut mekanisme penyelesaian perkara lebih sederhana dengan menggunakan jangka waktu penyelesaian dan upaya hukumnya juga adalah keberatan yang penyelesaiannya pun mempunyai batas waktu dan Hakim yang memutus keberatan adalah Majelis yang bukan pemeriksa perkara awal di Pengadilan tersebut sehingga lebih sederhana dan cepat sehingga dengan demikian Penulis berpendapat bahwa perlunya pengaturan lebih lanjut berupa Peraturan Mahkamah Agung (Perma) untuk mekanisme penyelesaian perkara yang sekedar memohon perintah penghukuman yang mirip ataupun serupa dengan Perma gugatan sederhana sehingga pihak yang menang dapat menikmati hak keperdataan secepatnya melalui mekanisme yang lebih sederhana tanpa adanya kekhawatiran upaya hukum yang berlarut-larut.
Penutup
Dalam menghadapi permasalahan terhadap Putusan yang hanya bersifat declaratif dan constitutif tentunya ada 2 (dua) pihak yang memiliki peran utama terhadap isi putusan yakni pertama pihak penggugat dalam mengajukan gugatan tentunya harus cermat dan teliti dalam mencantumkan permohonan perintah menghukum dan kedua Hakim pemeriksa perkara yang yang tidak cermat dan teliti dalam mencantumkan/menguraikan amar putusan yang bersifat menghukum atau condemnatoir apabila Penggugat mencantumkan dalam petitumnya kemudian perlunya mekanisme yang lebih sederhana proses penyelesaiannya yang mirip dengan Perma gugatan sederhana.
Referensi
[1] D. J. B. P. U. M. A. R. Indonesia, Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2019.
[2] E. L. Fakhriah, Perbandingan HIR dan RBG sebagai Hukum Acara Perdata Positif di Indonesia. Bandung: CV Keni Media, 2015.
[3] P. D. Court, “Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol.6. No.4 (2025) Tema/Edisi : Hukum Perdata (Bulan Keempat) https://jhlg.rewangrencang.com/,” vol. 6, no. 4, pp. 1–26, 2025.
[4] G. M. C. Runtu, ‘ Prosedur Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata ’ 1,” vol. 12, no. 4, 2024.
[5] D. Yuningsih and S. S. Sanib, “Tanggung Jawab Perdata Pengadilan Negeri Terhadap Pelaksanaan Eksekusi yang Tidak Sesuai Tanah Objek Sengketa Civil Responsibility of the District Court for Carrying Out Executions that are Not in Accordance with the Land Object of Dispute,” vol. 6, no. 3, pp. 716–730, 2024.
[6] P. Muhammad, S. Rahman, D. Paluaran, and A. Fauzan, “Analisis Terhadap Pelaksanaan Putusan ( Eksekusi ) Perkara Perdata,” vol. 10, no. November, pp. 43–46, 2022.
[7] M. H. Dr. H. Zainuddin Mappong, S.H., Eksekusi Putusan Serta Merta dan Sistem Peradilan Elektronik Perkara Perdata (e-court). Malang: Tunggal Mandiri, 2025.