
Latar Belakang
Perkembangan teknologi informasi telah membawa perubahan besar dalam tata kelola administrasi khususnya di lingkungan peradilan dalam mengelola data penanganan perkara. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), dalam hal ini Badan Peradilan Umum (Badilum) telah memanfaatkan teknologi informasi dalam penerapan sistem digital terhadap seluruh proses pelaksanaan ekskusi perkara perdata. Wujud nyata pemanfaatan teknologi informasi yang dilakukan oleh Badilum yakni dengan menciptakan inovasi aplikasi e-perkusi yang bertujuan untuk transaparansi dan pengawasan pelaksanaan eksekusi perkara perdata.
Aplikasi e-perkusi (Pengawasan Elektronik Eksekusi) diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No. 1230/DJU/SK/HM.02.3/4/2021 tentang Pemberlakuan Aplikasi Layanan Elektronik Terpadu (LENTERA), Aplikasi Survei Pelayanan Elektronik (SISUPER) dan Aplikasi Penagwasan Elektronik Eksekusi (PERKUSI) di Lingkungan Peradilan Umum. Aplikasi ini mencakup beberapa informasi dan menu yang dapat diakses oleh umum antara lain yakni: jumlah permohonan, aanmaning dan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan pengadilan serta menu yang dapat digunakan untuk mengetahui tahapan akhir dalam suatu permohonan eksekusi.
Sebelum suatu putusan perkara perdata dimohonkan pelaksanaan eksekusi, perkara tersebut telah terlebih dahulu melalui serangkaian proses administrasi perkara dan persidangan yang keseluruhan datanya terdapat dalam aplikasi e-court yang merupakan inovasi dari Mahkamah Agung. Aplikasi e-court pertama kali diatur melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik, kemudian dicabut melalui PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (terakhir diubah dengan PERMA No. 7 Tahun 2022). Aplikasi e-court mencakup e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) dan e-Summons (Pemanggilan Pihak Secara Online) serta e-litigation (Persidangan Secara Online).[1] Sejauh ini kedua aplikasi tersebut berdiri sendiri mengakibatkan kurang efektifnya administrasi pendaftaran eksekusi sehingga dibutuhkan harmonisasi keduanya. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimanakah model ideal tentang harmonisasi antara e-court dan e-perkusi sebagai langkah strategis untuk memastikan efektifitas pelaksanaan eksekusi sehingga setiap putusan benar-benar terlaksana dan tidak berhenti pada teks hukum saja, dan apa sajakah tantangan yang akan dihadapi.
Pembahasan
Lahirnya PERMA No. 3 tahun 2018 menjadi awal digitalisasi peradilan yang menjadi dasar operasional aplikasi e-court.[2] Penerapan e-court bertujuan untuk mempercepat administrasi perkara dan administrasi persidangan dan menekan biaya perkara sebagaimana asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan.[3] Sistem digitalisasi e-court masih mencakup tahapan pendaftaran, persidangan dan putusan, belum mencakup tahapan pelaksanaan putusan (eksekusi). Berbeda halnya dengan sistem digitalisasi e-berpadu yang telah mencakup tahapan pendaftaran perkara sampai pada tahapan laporan pelaksanaan eksekusi putusan pidana oleh kejaksaan. Tahapan laporan pelaksanaan putusan perdata justru dapat dilihat dalam aplikasi e-perkusi. Penerapan e-perkusi bertujuan untuk memastikan permohonan eksekusi dilaksanakan sesegera mungkin oleh ketua pengadilan negeri.
Aplikasi e-court dan e-perkusi memiliki fungsi yang bebeda namun saling melengkapi. Untuk itu, harmonisasi keduanya diharapkan melahirkan digitalisasi penanganan perkara perdata yang berkesinambungan mulai tahapan pendaftaran perkara sampai pelaksanaan putusan perkara perdata (eksekusi) oleh ketua pengadilan negeri. Ada 4 (empat) hal yang menjadi dasar perlunya harmonisasi e-court dan e-perkusi yaitu: 1) keterpaduan data, diharapkan data setiap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dalam e-court terintegrasi secara otomatis ke dalam aplikasi e-perkusi sehingga permohonan eksekusi tidak perlu diinput ulang oleh panitera demi menghindari kesalahan administrasi; 2) transparansi dan akuntabilitas, bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan eksekusi mulai dari permohonan, aanmaning sampai pada tahap pelaksanaan eksekusi berjalan secara transparan yang dapat dipantau oleh publik sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan; 3) efisiensi dan kecepatan, sinkronisasi data perkara di e-court mengakibatkan data pelaporan eksekusi di e-perkusi dapat dilihat secata real time; 4) pengawasan terpusat, melalui kelengkapan data laporan eksekusi hasil sinkronisasi data perkara di e-court ke dalam aplikasi e-perkusi, Mahkamah Agung dapat memantau kinerja setiap satuan kerja dalam ketertiban pelaksanaan eksekusi.
Model ideal harmonisasi e-court dan e-perkusi dapat diwujudkan melalui 3 (tiga) model integrasi, yaitu: 1) Integrasi database. Dalam sistem aplikasi e-court dan e-perkusi dilengkapi shared database yang memungkinkan terjadinya pertukaran data perkara secara otomatis dan dapat dilihat secara real time. Artinya bahwa pada saat status perkara dalam e-court berubah menjadi “Berkekuatan Hukum Tetap” atau BHT maka sistem dapat langsung membuka modul “eksekusi” dalam aplikasi e-perkusi; 2) Sinkronisasi alur administrasi. Pendaftaran permohonan eksekusi cukup diajukan melalui e-court seperti halnya pendaftaran perkara gugatan atau permohonan, kemudian diteruskan ke e-perkusi untuk diproses lebih lanjut termasuk rincian biaya pendaftaran dan jadwal pelaksanaan eksekusi; 3) Dashboard pengawasan terpusat. Dari sinkronisasi data di e-court ke dalam e-perkusi menampilkan data real time yang dapat dipantau oleh Mahkamah Agung melalui dashboard pengawasan di e-perkusi yang kemudian menjadi sumber data penyusunan laporan kinerja tahunan.
Tantangan yang dihadapi dalam implementasi model ideal harmonisasi e-court dan e-perkusi yaitu: 1) Kompetensi sumber daya manusia (SDM). Tenaga teknis seperti panitera, juru sita dan staf administrasi perkara perlu mendapatkan pelatihan singkat atau bimbingan teknis (Bimtek) secara berkelanjutan agar mampu mengoperasikan aplikasi secara efektif mengingat perubahan budaya kerja manual ke elektronik atau digital memerlukan adaptasi [4]; 2) Infrastruktur teknologi. Sinkronisasi data perkara di e-court ke dalam e-perkusi membutuhkan dukungan perangkat dan jaringan internet yang stabil namun di beberapa daerah masih sering terjadi gangguan jaringan internet [5]; 3) Keamanan dan privasi data. Keamanan siber beresiko tinggi terhadap aktivitas integrasi dua sistem besar yakni e-court dan e-perkusi. Oleh karena itu, perlu diterapkan sistem keamanan berlapis dan enkripsi data; 4) Regulasi pendukung. Harmonisasi memerlukan dasar hukum eksplisit, misalnya melalui revisi PERMA No. 7 Tahun 2022 atau Keputusan Dirjen Badilum tentang Pemberlakuan e-perkusi agar memiliki kekuatan mengikat dan tidak hanya sekadar bersifat administratif.
Penutup
Harmonisasi aplikasi e-court dan e-perkusi adalah suatu keniscayaan bagi modernisasi peradilan perdata di Indonesia. Keduanya merupakan representasi dari paradigma pelayanan hukum yang transparan dan efisien. Integrasi antar keduanya akan membentuk ekosistem digital yang lengkap dalam proses peradilan mulai tahap pendaftaran perkara sampai pada tahap pelaksanaan putusan (eksekusi). Harmonisasi ini dapat memberikan dampak positif terhadap efektivitas pelaksanaan eksekusi perkara perdata, antara lain: mempercepat pelaksanaan putusan, meningkatkan kepercayaan publik, meningkatkan kepastian hukum dan mendukung kebijakan peradilan modern sebagaimana visi besar dari Mahkamah Agung dalam mewujudukan peradilan modern yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi sekaligus menjamin pelaksanaan keadilan yang lebih cepat dan terpercaya.
Referensi
[1] Dwi Handayani, “Efektivitas E-Court Perkara Perdata Masa Pandemi dan Pasca Pandemi Covid-19 di Makassar”. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Vol. 52, No. 2, hal.121, 2023, doi: 10.14710/mmh.52.2.2023.119-130.
[2] Indra Budi Jaya, Ivan Tanoto, dkk., “Inovasi Teknologi Peradilan Modern (E-Court) Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Menjawab Tantangan Global”, Faedah: Jurnal Hasil Kegiatan Pengabdian Masyarakat Indonesia, Vol. 2, No. 3, hal.2, 2024, doi: 10.59024/faedah.v2i3.947.
[3] Ni Luh Gita Saraswati, I Nyoman Gede Sugiartha, dkk., “Efektivitas E-Court Sebagai Wujud Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Sistem Peradilan Perdata di Pengadilan Negeri Gianyar.” Jurnal Konstruksi Hukum, Vo. 5, No. 1, hal. 98-103, 2024, doi: 10.22225/jkh.5.1.8588.98-103.
[4] Sholihin Halafah, Imran Hamid, dkk., “Efektivitas Eksekusi Putusan Perkara Perdata yang Telah Bekekuatan Hukum Tetap di Pengadilan Negeri Sungguminasa.” Journal Of Lex Generalis (JLS), Vol.1, No. 1, hal. 159, 2020, doi: 10.52103/jlg.v1i1.86.
[5] Jumadi dan Sarah, “Transformasi Digital Sistem E-Court dalam Modernisasi Persidangan Kasus Hukum Pidana, Perdata, dan Hukum Islam di Indonesia.” JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, Vol. 5, No. 3, hal. 1987, 2025, doi: 10.38035/jihhp.v5i3.3381.