
Pendahuluan
Pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata diatur dalam Pasal 196 HIR, yang menyatakan bahwa apabila pihak yang kalah tidak mau menjalankan putusan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat meminta bantuan pengadilan untuk melaksanakan eksekusi putusan secara paksa. Namun, sistem peradilan perdata Indonesia masih memberikan ruang bagi upaya hukum seperti perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) dan Peninjauan Kembali (PK). Derden Verzet merupakan perlawanan dari pihak ketiga yang bukan termasuk para pihak dalam perkara semula[1] dan merasa dirugikan karena objek yang dieksekusi adalah miliknya atau berada dalam penguasaannya secara sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 206 ayat (6) RBg.[2] Sementara itu, PK merupakan upaya hukum luar biasa yang diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh pihak yang dirugikan, sesuai ketentuan Pasal 67–72 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Adanya mekanisme upaya hukum perlawanan pihak ketiga[3] dan pengajuan PK tersebut, meski pada dasarnya dimaksudkan sebagai bentuk perlindungan hukum bagi para pihak agar keadilan dapat ditegakkan secara menyeluruh. Namun, dalam praktiknya sering kali disalahgunakan untuk menghalangi pelaksanaan eksekusinya.[4] Terhadap upaya hukum ini pengadilan pada prinsipnya tidak boleh menolak perkara dan hukum acara perdata Indonesia belum memiliki mekanisme untuk menangkal gugatan dengan itikad buruk (gugatan yang diajukan tanpa dasar (unreasonable reason), tanpa kausa yang benar, penuh kecurangan) yang biasanya diajukan untuk menunda suatu perbuatan hukum seperti menunda eksekusi.[5] Akibatnya proses penyelesaian perkara menjadi panjang, rumit, serta menguras waktu, biaya, dan tenaga. Padahal, pelaksanaan eksekusi menjadi bagian paling penting sekaligus puncak dari perkara perdata, karena hanya melalui eksekusilah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dapat benar-benar diwujudkan.[6]
Kesenjangan hukum tersebut memperlihatkan perlunya kajian lebih lanjut untuk menelaah bagaimana perlawanan pihak ketiga dan PK dapat menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata. Oleh karena itu, tujuan penelitian ini yang pertama yaitu untuk menganalisis problematika eksekusi dalam kaitannya dengan upaya hukum perlawanan pihak ketiga dan PK di Indonesia, baik dari aspek yuridis maupun praktik peradilan. Kedua, untuk menganalisis implikasi atas penyalahgunaan mekanisme upaya hukum. Ketiga, merumuskan solusi guna memperkuat efektivitas eksekusi dalam upaya hukum perlawanan dan PK, sehingga mampu mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak yang berperkara.
Problematika eksekusi dalam upaya hukum perlawanan pihak ketiga & PK
Pelaksanaan putusan hakim secara paksa dalam perkara perdata tidak jarang menghadapi problematika yang kompleks. Secara yuridis, problem utama sering kali bersumber dari penggunaan upaya hukum seperti Derden Verzet dan PK yang diajukan untuk menunda pelaksanaan putusan[1] meskipun pada dasarnya tidak menangguhkan eksekusi.[7] Selain itu, sifat putusan hakim yang bersifat declaratoir atau constitutief juga menjadi kendala karena tidak mengandung perintah eksekutorial yang tegas seperti dalam putusan condemnatoir. Di sisi lain, hambatan nonyuridis muncul dalam bentuk ketidakjelasan objek sengketa, berpindahnya kepemilikan objek kepada pihak ketiga, munculnya sertifikat baru atas objek eksekusi, serta perlawanan fisik di lapangan, misalnya pengerahan massa atau penghalangan oleh pihak tereksekusi.[4] Kombinasi antara kendala hukum dan faktor sosial tersebut menjadikan proses eksekusi sering terhambat dan kehilangan efektivitasnya.
Dengan demikian, problematika eksekusi dalam perkara perdata tidak dapat hanya dilihat sebagai persoalan teknis pelaksanaan, melainkan merupakan refleksi dari ketidakseimbangan antara norma hukum dan realitas praktik peradilan. Ketidakjelasan dalam penerapan asas finalitas putusan (res judicata pro veritate habetur), lemahnya mekanisme pengawasan terhadap penyalahgunaan upaya hukum, serta belum adanya aturan yang tegas mengenai pencegahan tindakan dengan itikad buruk menjadikan pelaksanaan eksekusi kehilangan efektivitasnya. Dalam hal ini, pelaksanaan keadilan berhenti di ranah formal dan gagal terwujud secara substantif.
Implikasi atas penyalahgunaan mekanisme upaya hukum
Penyalahgunaan mekanisme upaya hukum perlawanan pihak ketiga dan PK sangat luas, pertama yaitu melemahkan efektivitas pelaksanaan putusan dan asas kepastian hukum (rechtzekerheid) akibat tertundanya pelaksanaan putusan tanpa dasar hukum yang sah. Dalam hal ini, pihak yang menang kerap hanya memperoleh kemenangan secara formal, tanpa dapat menikmati hasil putusan secara nyata. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya efektivitas hukum dalam menjamin kepastian dan finalitas putusan pengadilan, sehingga asas rechtzekerheid menjadi tereduksi oleh manipulasi prosedural yang dilakukan dengan itikad tidak baik.
Kedua, menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan supremasi hukum karena muncul kesan bahwa keadilan dapat dinegosiasikan melalui celah prosedural. Dalam jangka panjang, kondisi ini mengancam legitimasi moral dan institusional peradilan sebagai penjaga keadilan dan kepastian hukum. Ketiga, mengubah fungsi hukum dari sarana keadilan menjadi alat taktis bagi pihak yang kalah. Secara ideal, hukum berfungsi sebagai instrumen untuk menegakkan keadilan substantif dan melindungi hak para pihak. Namun, ketika mekanisme derden verzet dan PK digunakan secara manipulatif, fungsi hukum mengalami distorsi dari alat penegakan keadilan menjadi strategi untuk menghalangi pelaksanaan eksekusi. Hal ini menimbulkan paradoks hukum, di mana keadilan yang tertunda akibat penyalahgunaan upaya hukum (justice delayed) sesungguhnya merupakan bentuk penolakan terhadap keadilan itu sendiri (justice denied).
Solusi untuk memperkuat efektivitas eksekusi dalam upaya hukum perlawanan dan PK demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan.
Eksekusi perkara perdata adalah tahap penting dalam proses hukum yang bertujuan untuk menjalankan putusan pengadilan.[8] Meskipun sistem hukum memiliki prosedur yang jelas untuk eksekusi, adanya upaya perlawanan pihak ketiga dan PK dengan tujuan menunda eksekusi (itikad tidak baik) belum diatur secara eksplisit. Oleh karena itu, pengaturan mengenai sanksi terhadap itikad tidak baik dalam upaya perlawanan pihak ketiga atau PK penting sebagai langkah pembaruan hukum untuk menjamin kepastian dan keadilan. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 2 UU Nomor 48 Tahun 2009 yang mewajibkan peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta Pasal 66 ayat (2) UU No. 3 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa PK tidak dapat digunakan untuk menunda eksekusi putusan.
Perlunya penegasan mengenai batasan penyelesaian upaya hukum perlawanan pihak ketiga cukup dan final di Pengadilan Negeri guna menciptakan kepastian hukum terhadap para pihak. Selain itu perlu mengatur norma bahwa setiap upaya perlawanan pihak ketiga atau PK yang terbukti diajukan hanya untuk menghambat proses eksekusi tanpa dasar hukum yang sah dapat dikenai sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa denda, pembebanan biaya tambahan eksekusi, atau pembatasan hak untuk mengajukan upaya hukum lain terhadap perkara yang sama. Adanya ketentuan tersebut maka tidak hanya memperkuat integritas proses peradilan, tetapi juga mengembalikan makna upaya hukum sebagai instrumen pencari keadilan, bukan alat taktis untuk menolak pelaksanaan putusan yang sah. Selain memberikan efek jera, pembaharuan hukum terkait sanksi ini juga berfungsi sebagai mekanisme preventif untuk menjaga marwah lembaga peradilan dan setiap pihak akan terdorong untuk menggunakan hak hukumnya secara bertanggung jawab dan proporsional. Langkah ini dapat diakomodasi melalui pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengatur secara teknis penerapan sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan upaya hukum perlawanan pihak ketiga atau PK dalam eksekusi perdata. Dengan demikian, pembaharuan hukum ini menjadi sarana untuk menegakkan asas kepastian hukum (rechtzekerheid), keadilan substantif, dan efisiensi peradilan dalam pelaksanaan eksekusi perkara perdata di Indonesia.
Penutup
Problematika eksekusi dalam upaya hukum perlawanan pihak ketiga dan PK di Indonesia menunjukkan adanya penyalahgunaan mekanisme upaya hukum tersebut. Meskipun upaya hukum tersebut dimaksudkan untuk melindungi hak para pihak, dalam praktiknya sering digunakan untuk menunda pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga melemahkan asas kepastian hukum (rechtzekerheid), mengurangi efektivitas eksekusi, dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Oleh karena itu, saran yang dapat diajukan yaitu perlunya pembaruan hukum melalui perumusan aturan teknis dalam Peraturan Mahkamah Agung yang secara tegas mengatur batasan upaya hukum perlawanan pihak ketiga dan PK serta sanksi. Sanksi tersebut dapat berupa denda, pembebanan biaya tambahan eksekusi, atau pembatasan hak untuk mengajukan upaya hukum terhadap perkara yang sama. Pengaturan tersebut diharapkan mampu memperkuat integritas peradilan, mencegah penyalahgunaan prosedur hukum, serta mewujudkan pelaksanaan eksekusi yang efektif, berkeadilan, dan selaras dengan asas kepastian hukum.
Referensi
[1] A. T. Setiadi, P. Prananingtyas, and Irawati, “Analisis Upaya Hukum Pihak Ketiga Terhadap Eksekusi Benda Jaminan,” Notarius, vol. 13, no. 1, pp. 209–223, 2022.
[2] S. Retnaningsih, Suherman, and Y. A. Setyono, “Pertimbangan Hukum Dalam Perkara Bantahan (Derden Verzet) Atas Sengketa Tanah Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018,” J. Yuridis, vol. 11, no. 61, pp. 78–97, 2024.
[3] F. Nugroho and N. A. Sinaga, “Mekanisme Upaya Hukum Verzet Terhadap Putusan Verstek dalam Hukum Acara Perdata,” Lex Laguens J. Kaji. Huk. dan Keadilan, vol. 3, no. 1, pp. 188–203, 2025.
[4] R. Hartati and Syafrida, “Hambatan dalam Eksekusi Perkara Perdata,” ADIL J. Huk., vol. 12, no. 1, pp. 88–106, 2021.
[5] A. Jebabun, F. Abrar, L. Farihah, T. Aziezi, F. Aziz, and N. Wulandari, Asesmen Awal Permaslaahan Eksekusi Putusan Perkara Perdata di Indonesia. Jakarta: LeIP: Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan, 2021.
[6] A. Fadillah, R. Lestari, and S. Putra, “Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri di Pekanbaru,” J. Ilm. Wahana Pendidik., vol. 10, no. 23, pp. 41–50, 2024.
[7] N. Putra, Manfarisyah, and Ramziati, “Perlindungan Hukum Terhadap Perlawanan Tereksekusi Partij Verzet Atas Sita Eksekusi (Studi Putusan Nomor:16/PDT.BTH/2022/PN.KTN),” Suloh J. Fak. Huk. Univ. Malikussaleh, vol. 12, no. 1, pp. 13–25, 2024.
[8] D. Angeliaa, R. Y. A. Silvana, I. F. Karima, D. Latifianib, and Y. D. Novitab, “Faktor Penghambat Dalam Eksekusi Perkara Perdata dan Inovasi Hukum Dalam Menanggulanginya,” J. Surya Kencana Satu Din. Masal. Huk. dan Keadilan, vol. 15, no. 2, pp. 115–127, 2024.