
Latar Belakang
Teknologi di masa kini merupakan salah satu hal yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan sehari-hari, terutama bagi masyarakat yang tinggal di perkotaan. Uang dalam bentuk fisik kini tak menjadi satu-satunya alat pembayaran ataupun investasi pasca pesatnya penggunaan teknologi. Salah satu instrumen teknologi untuk melakukan pembayaran yaitu Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) melalui aplikasi m-banking dan dompet digital lain yang biasa digunakan oleh masyarakat modern. Tak hanya digunakan untuk alat pembayaran, namun beberapa jenis barang tidak berwujud yang tersimpan dalam data elektronik juga dapat digunakan sebagai investasi. Barang tidak berwujud dalam bentuk elektronik tersebut disebut dengan barang digital.
Mengutip ketentuan Pasal 1 angka 19 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2021 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik, yang dimaksud dengan barang digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik.
Sederhananya yang dapat dikategorikan sebagai barang digital meliputi mata uang kripto, akun sosial media, akun email, layanan penyimpanan komputasi (cloud), e-book, perangkat lunak (software), foto, video, template desain, serta produk lain yang tidak memiliki wujud secara secara fisik..[1]
Berbicara tentang barang, tentunya tidak lepas dari potensi perselisihan. Baik itu perselisihan kepemilikan maupun kewenangan. Sebagai contoh di belahan dunia lain yaitu di Jerman, seorang Ahli Waris mengajukan gugatan terhadap kepemilikan akun sosial media Facebook milik anak kandungnya yang telah meninggal dunia. Terhadap gugatan yang diajukan kepada perusahaan Facebook tersebut, Pengadilan tingkat banding Jerman mengabulkan gugatan dari Ahli Waris dan memerintahkan kepada Facebook untuk menyerahkan akun sosial media dari orang yang sudah meninggal tersebut kepada Ahli Warisnya.[2]
Kasus mengenai barang digital juga pernah terjadi di negeri jiran, Malaysia. Pada tahun 2019, pengadilan tingkat banding Malaysia memutus sengketa aset digital berupa mata uang kripto antara Robert Ong Thien Cheng melawan Luno Pte Ltd dan Bitx Malaysia.[3] Dimana dalam putusan tersebut, Hakim memerintahkan Robert Ong untuk mengembalikan kripto sejumlah 11,3 bitcoin atau setara dengan RM810,837 (delapan ratus sepuluh ribu delapan ratus tiga puluh tujuh ringgit) pada Agustus 2019. Padahal pada saat Robert Ong menerima kripto yang salah transfer tersebut dari Luno pada tanggal 1 November 2017, nilai dari 11,3 bitcoin tersebut hanya sejumlah RM300,000 (tiga ratus ribu ringgit).
Sengketa yang melibatkan aset kripto ternyata juga pernah terjadi di Indonesia, yaitu adanya gugatan pada Pengadilan Negeri Bekasi dengan register Nomor 543/Pdt.G/2022/PN Bks yang telah diputus pada 10 Mei 2023. Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menyatakan bahwa kegiatan perdagangan jual beli aset kripto menggunakan aplikasi EDCCASH adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), sebab aplikasi tersebut tidak memiliki legalitas untuk memperdagangkan aset kripto. Sehingga Majelis Hakim menghukum Para Tergugat untuk mengganti nilai kerugian Penggugat sejumlah Rp56.874.723.880,00 (lima puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus delapan puluh rupiah). Putusan tingkat pertama tersebut dikuatkan juga oleh Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 391/PDT/2023/PT BDG tanggal 18 Juli 2023 dan di tingkat kasasi melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 3004 K/Pdt/2024 tanggal 19 Agustus 2024.
Terhadap pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 543/Pdt.G/2022/PN Bks tanggal 10 Mei 2023 tersebut, meskipun yang menjadi sengketa adalah jual beli aset kripto, namun nilai dari aset kripto tersebut telah dikonversikan menjadi mata uang rupiah. Sehingga pelaksanaan eksekusinya termasuk ke dalam kategori eksekusi pembayaran sejumlah uang yang telah diatur dalam Pasal 200 HIR/Pasal 215 R.Bg.
Sementara itu mengulas pelaksanaan lanjutan dari putusan negara lain yang sewaktu-waktu juga bisa terjadi di Indonesia, timbul pertanyaan yang menjadi permasalahan dalam mengeksekusi barang digital, yaitu terhadap suatu objek sengketa digital yang tidak berwujud dan mudah diubah kapan saja bagi orang yang memiliki akses terhadap barang tersebut, bagaimana mekanisme yang harus ditempuh oleh pengadilan agar eksekusi dapat terlaksana?
Pengadilan selaku institusi yang berwenang untuk melakukan eksekusi terhadap putusan perkara perdata, dapat mengeksekusi barang digital melalui langkah-langkah yang telah diatur dalam jenis eksekusi melakukan perbuatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 225 HIR/Pasal 259 R.Bg. Contohnya dengan memaksa pihak yang kalah untuk menyerahkan akses terhadap barang digital seperti akun dan password sosial media, akun dompet digital, akun bitcoin, dan lain sebagainya. Akan tetapi apabila pihak yang kalah tersebut tidak bersedia melaksanakannya secara sukarela, maka pemohon eksekusi dapat meminta Ketua Pengadilan Negeri agar perbuatan tertentu tersebut dinilai dengan sejumlah uang.
Lantas apa solusinya yang dapat diterapkan terhadap pemohon eksekusi yang tidak menghendaki penyerahan barang digital dikonversikan menjadi sejumlah uang?
Penggunaan Blockchain dan Keterlibatan Pihak Ketiga
Dalam hal pemohon eksekusi tetap meminta agar eksekusi dilakukan terhadap barang digital, ada solusi yang dapat diterapkan sejak pemeriksaan perkara sampai pelaksanaan putusan, yaitu dengan penggunaan blockchain.
Blockchain adalah layanan pembukuan transaksi keuangan berbasis teknologi informasi yang mencatat dan menyimpan data bukti transaksi yang terdistribusi melalui jaringan komputer baik secara privat maupun publik.[4] Salah satu program dalam blockchain adalah smart contract atau kontrak pintar, yaitu program yang akan beroperasi ketika kondisi yang disepakati oleh pengguna telah terpenuhi dan secara otomatis menjalankan transaksi yang disepakati pengguna.
Penggunaan program smart contract pada blockchain bisa saja diterapkan dalam pemeriksaan perkara sengketa aset digital. Dimana saat persidangan, para pihak menandatangani kontrak pintar penyelesaian sengketa, yang mengotomatiskan pembekuan aset selama aset digital masih bersengketa, dan akan melaksanakan isi putusan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.[5] Jika para pihak tidak berkenan untuk membuat smart contract, sidang dilanjutkan dengan konsekuensi aset digital yang menjadi objek sengketa dikonversikan menjadi nilai mata uang rupiah sesuai dengan nominal yang berlaku sesuai tanggal gugatan diajukan ke pengadilan. Akan tetapi penggunaan smart contract ini masih memerlukan proses yang panjang karena menggunakan bahasa pemrograman yang disusun oleh kalangan terbatas serta masih jarang digunakan di Indonesia.
Memang langkah awal untuk membangun tata kelola pemeriksaan sengketa aset digital yang menjamin kemudahan eksekusinya yaitu dengan diterbitkannya peraturan tentang pedoman teknis dan administrasi terlebih dulu, dengan melibatkan pihak ketiga yang berwenang untuk mengakses sistem dan data elektronik, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Sebab meskipun peradilan itu sendiri sebagai ahli dalam perlindungan hak yang merupakan kunci dalam perencanaan, implementasi, dan pemantauan teknologi yang sedang berkembang, pengadilan sering kali memiliki suara yang cukup besar dalam menentukan apakah dan bagaimana teknologi baru akan digunakan dalam proses hukum.[6]
Dasar hukum wewenang Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia (dahulu Kementerian Komunikasi dan Informatika) dalam memutus akses terhadap sistem elektronik memang telah diatur melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Akan tetapi peraturan tersebut hanya mengatur tentang hal yang menjadi syarat pemutusan akses meliputi tindakan pemblokiran akses, penutupan akun, atau penghapusan konten. Sementara aturan mengenai wewenang untuk memindahtangankan suatu akun digital, aset digital, dan barang digital lainnya belum diakomodir dalam peraturan perundangan-undangan.
Menjawab rintangan mengenai eksekusi barang digital, Mahkamah Agung bisa saja bekerja sama dengan Kemkomdigi Republik Indonesia serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menerbitkan pedoman pemeriksaan sengketa barang digital dengan rekomendasi yang pada pokoknya pada saat gugatan didaftarkan, pengadilan wajib mendaftarkan barang digital yang disengketakan kepada Kemkomdigi atau OJK agar barang tersebut tidak berpindah tangan atau diubah hingga ada penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Kesimpulan
Eksekusi terhadap barang digital memang masih jarang terjadi di lingkungan peradilan. Namun untuk mengantisipasi lonjakan perkara sengketa barang digital yang berpotensi terjadi pada masa pendatang, diperlukan adanya suatu pedoman untuk mengadili sengketa barang digital sampai tahap eksekusi barang digital tersebut.
Sebab penyusunan kerangka acuan penanganan terhadap sengketa barang digital, diperlukan peran instansi lain yang berwenang mengeksekusi putusan, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Mahkamah Agung harus bersiap dengan era transformasi teknologi yang berkembang sangat pesat. Tak hanya pelaksanaan administrasi persidangan saja yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi, namun juga diperlukan pedoman teknis mengadili perkara sengketa barang yang tidak berwujud dalam dunia digital, mulai dari pemeriksaan di persidangan sampai dengan pelaksanaan eksekusi barang digital yang melibatkan pihak ketiga.
Persiapan menyambut transformasi teknologi tersebut selaras pula dengan Rencana Strategis Mahkamah Agung Tahun 2025-2029 yang menegaskan bahwa Mahkamah Agung siap beradaptasi dan bertransformasi untuk berkembang melalui integrasi kebijakan yang mendukung keadilan berbasis teknologi.[7]
Referensi
[1] A. A. Akramov et al., “The Impact of Digitalization in Inheritance Law,” Qubahan Acad. J., vol. 4, no. 3, pp. 100–134, 2024, doi: 10.48161/qaj.v4n3a863.
[2] T. W. Heriyanto, Yulius Efendi, “Perlindungan Hak Ahli Waris terhadap Aset Digital di Indonesia,”., vol. No. 2, no. 2, 2024, doi: https://doi.org/10.62383/humif.v1i2. Huk. Inov. J. Ilmu Huk. Sos. dan Hum 612.
[3] M. Amrullah, D. Nasrul, N. M. Ibrahim, and Z. Ilham, “Overview Of Digital Asset and Its Process Under the Inheritance Management,” Int. J. Bus. Technol. Manag., no. December, 2023, doi: 10.55057/ijbtm.2023.5.s5.22.
[4] S. M. N. Lase, A. Adinda, and R. D. Yuliantika, “Kerangka Hukum Teknologi Blockchain Berdasarkan Hukum Siber di Indonesia,” Padjajaran Law Rev., vol. 9, no. 1, pp. 1–20, 2021, [Online]. Available: https://hbr.org/2017/02/a-brief-history-of-
[5] Z. E. Low, “Execution of Judgements on the Blockchain: A Practical Legal Commentary,” Harv. J. Law Technol., vol. 34, 2021, [Online]. Available: https://www1.doshisha.ac.jp/~tradelaw/PublishedWorks/BlockchainUNCITRALworks.pdf.
[6] T. B. Dan and D. I. Asean, “Teknologi Baru dan Integritas Peradilan di ASEAN,” Judic. Integr. Netw. Asean UNDP, 2021.
[7] M. Agung, “Rencana Strategis Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025-2029,” 2025.