
Latar Belakang
Pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap dalam bentuk eksekusi merupakan esensi dari litigasi atau non-litigasi atas suatu permasalahan hukum[1]. Problematika nyata dari eksekusi adalah banyak faktor yang menjadi hambatan eksekusi hingga suatu putusan tidak dapat dieksekusi, misalnya putusan tidak memuat amar condemnatoire hingga objek eksekusi yang tidak jelas[2]. Dalam hal ini, perkembangan paham atas objek eksekusi semakin berkembang dengan perkembangan teknologi sehingga menambah kerumitan dalam eksekusi objek[3].
Hukum benda memang sudah mengenal benda tidak berwujud, namun konsepsi benda tidak berwujud semakin kompleks dengan hadirnya teknologi mata uang kripto. Mata uang kripto bersifat layaknya mata uang atau uang itu sendiri, namun keberlakuannya dan nilai kegunaannya ditentukan hanya oleh penggunanya dan bukan oleh pasar ekonomi pada umumnya[4] ataupun terbatas oleh tataran hukum benda klasik[5]. Topik ini penting untuk dibahas oleh karena penggunaan mata uang kripto sudah bukan menjadi hal yang jarang di Indonesia dan sudah banyak mata uang kripto sebagai aset yang dipermasalahkan atau disengketakan[6].
Dari permasalahan tersebut, dapat dirumuskan beberapa pokok pembahasan yaitu bagaimana formulasi mata uang kripto dalam perspektif hukum benda dan bagaimana eksekusi terhadap mata uang kripto dapat dilakukan melalui eksekusi crypto wallet.
Pada bagian pembahasan, diperoleh jawaban atas permasalahan yaitu mata uang kripto sebagai benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi yang belum ditentukan secara umum dan eksekusi mata uang kripto sebagai aset demi keadilan dan kepastian hukum hanya dapat dilakukan dalam hal pihak yang berpekara di pengadilan berhasil memperoleh crypto wallet agar pengadilan dapat mengeksekusi mata uang kripto dengan mengakses menggunakan crypto wallet.
Mata Uang Kripto dalam Hukum Benda
Kerumitan mata uang kripto sebagai benda berangkat dari keunikan mata uang kripto yang tidak mengikuti nilai ekonomi dalam bentuk mata uang universal seperti mata uang suatu negara layaknya Rupiah atau Dollar[7]. Nilai mata uang kripto ditentukan dari interaksi dan popularitas pengguna dari mata uang kripto. Konflik penilaian ekonomi dari mata uang kripto adalah pada ketidakpastian nilai mata uang kripto[8].
Dari perspektif hukum benda, dikenal beberapa macam benda pada koridor hukum, yaitu benda berwujud dan benda tidak berwujud, benda yang bergerak dan benda yang tidak bergerak, benda yang dapat dipakai habis dan benda yang tidak dapat dipakai habis, benda yang sudah ada dan benda yang masih akan ada, benda dalam perdagangan dan barang di luar perdagangan, benda yang dapat dibagi dan benda yang tidak dapat dibagi[9]. Atas pemahaman hukum benda, kripto merupakan benda yang dapat diletakkan hak dan nilai ekonomi dan patut dipandang sebagai benda yang tidak berwujud sesuai ketentuan Pasal 503 Burgerlijk Wetboek, menimbulkan hak bagi pemiliknya, dan memiliki nilai ekonomi[10].
Akibat hukum dari klasifikasi mata uang kripto sebagai benda tidak berwujud dalam konteks eksekusi adalah mengacu pada asas hukum benda tidak berwujud layaknya piutang, seperti penyerahan atas nama layaknya cessie, penyerahan atas tunjuk melalui persuratan, atau penyerahan atas pengganti surat dari tangan ke tangan[9]. Akan tetapi, penyerahan yang dimaksud tentu tidak sesederhana perlakuan mata uang kripto seperti piutang oleh karena keunikan akses pada mata uang kripto dan keunikan nilai ekonomi dari mata uang kripto[5].
Eksekusi Mata Uang Kripto Melalui Akses Crypto Wallet
Menyadari kompleksitas mata uang kripto namun mengakui eksistensi nilai ekonomi mata uang kripto, peradilan Indonesia melakukan penemuan hukum atau rechtsvinding dengan adanya koordinasi dengan pihak ketiga yang menjadi intermediator transaksi seperti exchange (Re: Review Redaksi Dandapala:2025). Sebelum membahas gagasan tersebut, perlu dipahami bahwa mata uang kripto diperoleh melalui kegiatan menggali atau mining dimana nilai mata uang kripto tersebut ditentukan penyelenggara algoritma dan dapat ditransaksikan person-to-person atau melalui pihak ketiga atau exchange. Mata uang kripto dapat disimpan dalam bentuk dompet kripto (dompet kripto panas yang dapat diakses melalui internet atau dompet kripto dingin yang dapat diakses melalui kunci pribadi secara offline dalam bentuk USB, atau memasukkan kunci pribadi secara manual dari yang tertulis atau tercetak[4].
Penemuan hukum terhadap permasalahan hukum eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap atas mata uang kripto memang merupakan solusi hukum atas kekosongan hukum mengenai kerangka hukum mata uang kripto, misalnya dengan mengeluarkan perintah sita kepada intermediator dalam pasar mata uang kripto (exchange) layaknya Indodax untuk membekukan custodial wallet yang menyimpan private key dari mata uang kripto yang hendak dipasarkan (Re: Review Redaksi Dandapala:2025). Akan tetapi, penemuan hukum tersebut tetap terbatas hanya pada mata uang kripto yang memang terdaftar dalam pasar mata uang kripto (exchange).
Tidak dapat dieksekusinya putusan (executable decision) menurut H. Suharto, S.H., M.Hum, selaku Wakil Ketua Mahkamah Agung Yudisial, adalah objek eksekusi tidak jelas dan kurangnya sumber daya manusia yang menangani[2]. Berkaitan dengan mata uang kripto, eksekusi terhadap mata uang kripto dengan mengeluarkan perintah sita kepada intermediator dalam pasar mata uang kripto (exchange) memang dapat dilakukan apabila mata uang kripto tersebut terdaftar pada pasar mata uang kripto (exchange)[5]. Namun, apabila mata uang kripto yang diajukan eksekusi tidak terdaftar pada pasar mata uang kripto (exchange) misalnya STETH dan DOGEGOV[11], maka perintah sita yang dikeluarkan pun tidak memiliki kekuatan hukum karena mata uang kripto tersebut dipandang tidak berlaku pada pasar mata uang kripto. Dapat disimpulkan bahwa mata uang kripto yang tidak terdaftar pada pasar mata uang kripto (exchange) maupun pada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menjadi suatu objek eksekusi yang tidak jelas atau bermasalah dan sumber daya manusia yang menanganinya dapat gagal memahami konsepsi alur mata uang kripto[12].
Menilik balik konsepsi mata uang kripto, mata uang kripto pasti disimpan pada suatu dompet kripto atau crypto wallet. Keberadaan mata uang kripto tersebut ada pada crypto wallet dan hanya bisa diakses melalui private key dari pemiliknya[13]. Terhadap mata uang kripto yang tidak terdaftar pada pasar mata uang kripto (exchange), maka pihak beperkara harus dapat menelusuri keberadaan crypto wallet beserta dengan private key-nya. Pengajuan gugatan ataupun permohonan eksekusi harus disertai hal-hal tersebut agar objek permasalahan dan objek eksekusi menjadi jelas.
Dengan tidak adanya dasar hukum mata uang kripto, dapat diajukan gagasan dalam bentuk penyusunan peraturan perundang-undangan yang memuat hukum acara atas mata uang kripto, misalnya pelacakan mata uang kripto itu disimpan pada jenis crypto wallet apa dan apakah private key-nya telah dituangkan dalam bentuk USB atau cetak untuk perkara perdata, lalu dapat dilakukan pengalihan mata uang kripto dari crypto wallet milik Termohon eksekusi ke crypto wallet Pengadilan sesuai dengan prosedur pengamanan integritas data mata uang kripto.
Optimalisasi penggunaan crypto wallet untuk mengeksekusi mata uang kripto sepatutnya dipandang lebih ideal oleh karena memberikan nilai kegunaan terhadap pemohon eksekusi daripada mengalami kerugian pemusnahan aset mata kripto uang apabila tidak dapat diakses dan diajukan sebagai aset perbuatan pidana dengan cara pemaksaan akses menggunakan private key yang salah hingga pengiriman mata uang kripto ke alamat yang tidak dapat dipulihkan.
Penutup
Saran yang dapat diberikan dari tulisan ini adalah keseriusan legislatif dan aparatur penegak hukum dalam membentuk kerangka hukum terhadap mata uang kripto. Peraturan yang harus dibuat khususnya dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung adalah dalam bentuk prosedur pengajuan permohonan eksekusi terhadap mata uang kripto sebagai objek eksekusi yang harus disertai dengan identifikasi lokasi crypto wallet beserta dengan private key-nya sehingga putusan berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi (executable).
Referensi
[1] G. M. C. Runtu, D. Soekromo, and V. D. D. Kasenda, “Prosedur Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata,” Lex Administratum, vol. 12, no. 4, May 2024.
[2] Suharto, “Mengurai Kompleksitas Eksekusi Perdata: Problematikanya, Solusi, dan Prospek Pembaruan Hukum,” Oct. 06, 2025, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Jakarta.
[3] K. Aswadi and W. A. Mudiparwanto, “Perlindungan Hukum Aset Kripto Sebagai Objek Jaminan Berdasarkan Perspektif Hukum Jaminan,” Diversi: Jurnal Hukum, vol. 10, no. 2, Apr. 2025.
[4] J. Lee, Crypto-Finance, Law and Regulation Governing an Emerging Ecosystem. Manchester: Routledge, 2023.
[5] Y. Riabchenko, A. Onyshchenko, V. Kudin, O. Kononets, and V. Holdskyi, “Digital assets and property rights: regulation and legal implications within the EU and globally,” Statute Law Review, vol. 46, no. 2, Dec. 2025.
[6] E. Mustapa, E. N. Tinangon, and I. Onibala, “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Kasus Cyber Transaksi Kripto Ilegal,” Lex Crimen, vol. 14, no. 1, Apr. 2025.
[7] M. R. Mahendra and R. Rakhmadi, “Analisis Tantangan dan Peluang Regulasi Mata Uang Kripto terhadap Stabilitas Pasar Keuangan Global dan Diplomasi Ekonomi ,” Journal of Economic and Management (JEM) Terekam Jejak , vol. 2, no. 1, May 2025.
[8] I. Atikah, “Perlindungan Hukum Pelanggan Aset Kripto Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia,” Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i, vol. 10, no. 1, 2023.
[9] N. R. C. Lahay, N. M. Kasim, and S. N. M. Kamba, “Transformasi Konsep Kebendaan dalam Era Digital: Dekonstruksi Status Hukum Aset Kripto sebagai Objek Perdata Modern di Indonesia ,” Judge : Jurnal Hukum, vol. 6, no. 3, Sep. 2025.
[10] J. William, “Analisis Yuridis terhadap Kedudukan Cryptocurrency sebagai Objek Hukum dalam Hukum Perdata Indonesia ,” RIGGS, vol. 4, no. 2, Jul. 2025.
[11] Forbes, “Cryptocurrency Prices Today By Market Cap,” Forbes.com.
[12] S. P. Mulyana, I. G. B. S. Sumaragatha, and B. Evangelista, “Urgensi Integrasi Kewenangan OJK Dan Bappebti Dalam Pengaturan Investasi Aset Kripto Di Indonesia ,” Jurnal Risalah Kenotariatan , vol. 6, no. 1, 2025.
[13] G. M. Malik, L. Ali, and N. A. L. Baloch, “Money Laundering Through Cryptocurrencies: Tracing and Prevention Mechanisms,” Social Sciences & Humanity Research Review, Mar. 2025.