
Latar Belakang
Digitalisasi telah masuk pada seluruh sektor kehidupan manusia. Transformasi digital adalah istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan proses digitalisasi yang saat ini tidak terhindarkan dalam semua aktifitas manusia. Dampak dari transformasi digital adalah proses pembentukan kembali pola bermasyarakat, termasuk pola informasi dan komunikasi atau membentuk sosial ekonomi baru.[1] Digitalisasi selain menciptakan kemudahan akses, namun hal ini juga menyebabkan perubahan terhadap hukum, meliputi bagaimana pembentukan, implementasi dan penegakannya. Hal ini menimbulkan suatu urgensi perubahan sistem hukum, khususnya dalam hukum perdata Indonesia yang saat ini masih menganut warisan kolonial Belanda agar sesuai dengan perubahan zaman, karena tidak menutup kemungkinan aset digital nantinya akan menjadi objek sengketa dalam persidangan.
Pengadilan negeri sebagai garda terdepan Mahkamah Agung RI untuk penyelesaian sengketa keperdataan harus bisa menyelesaikan sengketa tersebut, karena sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dijelaskan bahwa: “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.”
Setiap perkara harus berakhir dengan putusan hakim, sebab tanpa putusan maka suatu perkara yang diperiksa tidak akan ada artinya.[2] Namun tidak semua putusan pengadilan dapat dilakukan eksekusi, karena yang utama adalah adanya perintah menghukum (condemnatoir) dalam putusan tersebut. Eksekusi adalah bentuk upaya paksa dari pihak yang menang dalam suatu putusan agar mendapatkan haknya dengan bantuan alat negara (kepolisian) guna memaksa pihak yang kalah untuk melaksanakan amar putusan.[3]
Dalam HIR maupun RBg yang dapat dilakukan penyitaan dalam rangka eksekusi terhadap putusan adalah terhadap benda bergerak dan benda tidak bergerak. Sedangkan benda secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pasal 499 KUH Perdata menyebutkan: “Menurut Undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari hak milik.”
Pembahasan mengenai status hukum aset digital dalam sistem hukum Indonesia masih belum tersentuh, karena belum adanya pengaturan dasar mengenai status kepemilikan dan implikasi secara hukum terkait kategori aset digital dalam hukum benda. Aset digital baru diakui sebatas suatu komoditi yang bisa dperjualbelikan di pasar berjangka berdasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018.
Status hak kebendaan tersebut menjadi penting dalam pelaksanaan eksekusi karena baik dalam HIR dan RBg sudah diatur secara limitatif benda-benda yang bisa disita, serta menentukan jenis eksekusi yang akan dikenakan nantinya. Sebagai contoh kasusnya adalah beberapa waktu yang lalu marak penipuan berkedok robot trading salah satunya dalam perkara pidana nomor 353/Pid.Sus/2024/PN Mlg dengan terpidana atas nama Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, dalam putusan pidananya pengembalian kerugian terhadap member yang menjadi korban hanya diperhitungkan melalui harta benda konvensional milik terpidana seperti tabungan, deposito, rumah, tanah, mobil dan motor, namun terhadap aset digitalnya berupa cryptocurrency tidak tersentuh. Seharusnya jika sistem hukum Indonesia telah mengatur mengenai aset digital, maka apabila harta benda milik terpidana tidak mencukupi, maka dapat diajukan gugatan secara perdata untuk dapat mengeksekusi aset digital tersebut.
Berdasarkan uraian tersebut, penulis kemudian tertarik untuk meneliti dan membahas terkait: bagaimana klasifikasi kebendaan dari aset digital tersebut dalam kerangka hukum perdata Indonesia? 2. Bagaimana mekanisme eksekusi atas aset digital tersebut?
Klasifikasi Kebendaan Aset Digital dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia
Hukum benda bersifat tertutup (closed system), artinya masyarakat tidak dapat menciptakan hak kebendaan baru selain yang diatur dalam Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), peraturan perundang-undangan lainnya, atau melalui yurisprudensi. Dengan demikian, jumlah hak kebendaan terbatas hanya pada yang diakui secara hukum.[4]
Ketentuan yang mengatur tentang benda di Indonesia ada dalam Pasal 449 sampai dengan Pasal 1232 KUH Perdata. Kemudian secara berturut-turut Pasal 503, Pasal 504, dan Pasal 505 KUH Perdata membagi klasifikasi benda menjadi benda bergerak, benda tidak bergerak, benda berwujud, benda tidak berwujud, benda habis pakai dan benda tidak habis pakai. Sedangkan ketentuan tentang kepemilikan benda diatur dalam pasal 570 KUH Perdata yang pada intinya menyatakan hak milik atas benda adalah hak untuk menguasai dan memanfaatkan suatu benda seluas-luasnya dan sebebas-bebasnya namun tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Hubungan hukum antara seseorang dengan benda menimbulkan hak atas benda atau hak kebendaan (zakelijke recht), yaitu hak absolut yang memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang yang berhak untuk menguasai sesuatu benda di dalam tangan siapapun benda itu berada. [5] Hal ini memberikan keleluasaan kepada pemiliknya baik untuk memanfaatkan maupun untuk melakukan perbuatan hukum (seperti menjual, hibah, dsb) atas benda tersebut. Subekti menyatakan bahwa “benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hak dan memiliki nilai ekonomis, tanpa harus memiliki bentuk fisik.”[6] Sehingga dapat diperoleh kesimpulan aset digital berupa asek kripto, non-fungible token (NFT), situs domain dan akun digital seperti sosial media memenuhi unsur sebagai benda karena dapat dilekatkan hak milik. Hal ini bisa kita lihat bahwa untuk memiliki aset digital maka harus memiliki akun yang hanya bisa diakses oleh pemiliknya sendiri, serta hanya bisa dikelola oleh pemilik akun tersebut sendiri, bahkan benda-benda tersebut bisa diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Dalam konteks hukum benda, dikenal dua istilah penting yaitu benda (goed) dan hak (recht). Istilah benda memiliki makna yang lebih sempit karena hanya mencakup hal-hal yang bersifat konkret dan dapat dilihat maupun disentuh seperti buku, kursi, dan lemari. Sedangkan hak (recht) mencakup benda tidak berwujud (intangible objects) yang bersifat abstrak,[4] sehingga apabila dihubungkan dengan pengertian benda diatas aset digital memenuhi unsur sebagai benda tidak berwujud.
Setelah mengetahui bahwa aset digital merupakan benda tidak berwujud, selanjutnya yang tidak kalah penting adalah apakah aset digital termasuk benda bergerak atau benda tidak bergerak, Melihat karakteristiknya yang dapat dipindahkan atau diperjualbelikan baik dari satu akun ke akun lainnya, maupun dipindahkan atau diperjualbelikan akunnya, dapat disimpulkan bahwa aset digital merupakan benda bergerak. Dalam KUH Perdata penguasaan benda bergerak diatur secara khusus dalam Pasal 1977 Ayat (1) yang menyebutkan: “Terhadap benda bergerak yang tidak berupa bunga, maupun piutang yang tidak harus dibayar kepada si pembawa, maka barang siapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya.”
Dengan demikian, secara konseptual aset digital seperti cryptocurrency, non-fungible token (NFT), situs domain, atau akun media sosial dapat digolongkan sebagai benda bergerak tidak berwujud karena memenuhi unsur: (1) dapat dikuasai oleh seseorang, (2) memiliki nilai ekonomi yang dapat dinilai dengan uang; dan (3) dapat dialihkan kepada pihak lain.
Mekanisme Eksekusi atas Aset Digital dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia
Eksekusi merupakan ujung atau akhir dari suatu putusan perdata. Eksekusi sendiri muncul karena tidak adanya kesukarelaan pihak yang kalah untuk menjalankan putusan pengadilan tersebut. M. Yahya Harahap menyebutkan eksekusi sebagai tindakan hukum yang dilakukan oleh pengadilan kepada pihak yang kalah dalam suatu perkara merupakan aturan dan tata cara lanjutan dari proses pemeriksaan perkara. Oleh karena itu, eksekusi tiada lain dari pada tindakan yang berkesinambungan dari keseluruhan proses hukum acara perdata. Eksekusi merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisah dari pelaksanaan tata tertib beracara yang terkandung dalam HIR atau RBg.[7]
Pengaturan eksekusi dalam sengketa perdata diatur dalam Pasal 195 HIR sampai dengan Pasal 224 HIR dan Pasal 206 sampai dengan Pasal 258 Rbg. Ketentuan eksekusi dalam HIR maupun RBg pada dasarnya masih bersifat konvensional dan berorientasi pada benda fisik, belum ada ketentuan yang mengatur tata cara penyitaan benda tidak berwujud, termasuk aset digital.
Penyitaan terhadap asset digital juga menemui hambatan terkait pembuktian kepemilikan, yang mana lazimnya terhadap benda-benda berwujud dibuktikan melalui dokumen seperti akta, sertifikat ataupun kwitansi, sedangkan asset digital bukti kepemilikan hanya melalui akses eksklusif terhadap private key.[8] Dalam praktik pelaksanaan sita dan eksekusi hanya dapat dilakukan terhadap objek yang dapat “dilihat dan diambil alih secara fisik.” Hal ini menyebabkan kesulitan dalam eksekusi benda digital yang tidak memiliki bentuk fisik dan dapat berpindah lintas yurisdiksi dengan mudah. Ketiadaan norma khusus ini menimbulkan kekosongan hukum (rechtsvacuum) dalam praktik eksekusi aset digital, padahal nilainya tinggi dan sering terjadi sengketa dalam transaksi elektronik.[9]
Berbeda dengan Jepang yang telah mengatur aset digital sebagai suatu benda (property), menjadikan aset digital bisa menjadi objek sengketa. Aset Digital secara eksplisit telah diatur dalam Pasal 2 ayat (5) Payment Services Act 2019 Jepang yang pada intinya menyatakan aset crypto dikategorikan sebagai benda (property) yang memiliki nilai ekonomi dan dapat menjadi hak milik. Contoh kasus yang melandasi Jepang mengatur aset digital ini adalah perkara Mt. Gox perusahaan trading bitcoin yang dinyatakan pailit, kemudian pengadilan Jepang memutuskan bahwa aset Mt. Gox berupa bitcoin dapat disita untuk dikembalikan kepada korban.[10]
Namun ketiadaan pengaturan eksekusi aset digital yang diatur secara eksplisit bukan menjadi alasan atau hambatan, eksekusi terhadap aset digital tetap dimungkinkan karena aset digital dikategorikan sebagai benda bergerak, Sebenarnya dalam dunia hukum sudah sejak lama dilakukan perluasan penafsiran asas dan norma hukum ketika menghadapi persoalan yang tidak berwujud. Misalnya dalam putusan tentang kasus pencurian aliran listrik (tidak berwujud), yang pada awalnya sulit dikategorikan sebagai delik pencurian tetapi pada akhirnya dengan penafsiran hukum, aturan hukum tentang pencurian dapat diperluas sehingga menjangkau pula benda yang tidak berwujud (aliran listrik) dan perbuatan pencurian aliran listrik tersebut dapat diterima sebagai perbuatan pidana.[11]
Mekanisme eksekusi yang dapat dikenakan terhadap aset digital saat ini adalah menggunakan sita dan eksekusi terhadap benda bergerak. Namun yang perlu diperhatikan adalah adanya Lembaga/instansi yang menaungi pengaturan aset digital seperti cryptocurrency yang diatur oleh Bappepti, sehingga diperlukan kesepahaman dan/atau kerja sama dengan Lembaga/instansi tersebut.
Jenis eksekusi yang dapat dikenakan terhadap aset digital adalah eksekusi melakukan suatu perbuatan, dikarenakan sifat aset digital tersebut dikategorikan sebagai benda bergerak. Amar dalam putusan hakim tersebut dapat berupa menghukum Tergugat untuk menyerahkan akun aset digital tersebut kepada pihak Penggugat, atau menghukum Tergugat untuk melakukan transfer saldo digital kepada Penggugat.
Penutup
Dengan demikian saat ini memungkinkan bahwa aset digital sebagai obyek eksekusi dalam perkara perdata, namun tetap harus mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam menanganinya. Saran dari penulis adalah dengan melakukan pembaruan dan reformasi hukum perdata Indonesia untuk menyelaraskan dengan transformasi digital. Reformasi ini dapat dilakukan melalui 3 (tiga) cara: (1) Mahkamah Agung membentuk Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur khusus tentang aset digital sebagai benda dalam hukum perdata Indonesia, atau (2) Amandemen terhadap KUH Perdata dengan menambahkan aset digital sebagai benda, atau (3) Membentuk peraturan yang secara khusus mengatur aset digital baik mengenai hak milik, pengalihan hak, pembuktian, dan perlindungan hukum.
Referensi
[1] D. B. Kharisma, “Membangun Kerangka Pengaturan Startup di Indonesia,” Rechtsvinding, vol. 10, no. 3, hlm. 431–445, Des 2021.
[2] R. Soeparmono, Hukum Acara Perdata dan Yurisprudensi, Edisi Revisi. Bandung: Mandar Maju, 2024.
[3] Soebekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet. 33. Jakarta: Intermasa, 2008.
[4] Nahrowi, A. R. Pratama, Masyrofah, dan S. Adam, “Akun Digital sebagai Objek Waris dalam Hukum Indonesia,” Jurnal Cita Hukum, vol. 10, no. 2, hlm. 339–354, Apr 2022, doi: 10.15408/jch.v10i2.26447.
[5] D. S. dan N. H. Gozali, Dasar-Dasar Hukum Kebendaan: Hak Kebendaan Memberi Kenikmatan & Jaminan. Yogyakarta: UII Press, 2022.
[6] Subekti, Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa, 2020.
[7] S. Aristeus, “Eksekusi Ideal Perkara Perdata Berdasarkan Asas Keadilan Korelasinya Dalam Upaya Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan,” Jurnal Penelitian Hukum De Jure, vol. 20, no. 3, hlm. 379–390, Sep 2020.
[8] J. William, “Analisis Yuridis terhadap Kedudukan Cryptocurrency sebagai Objek Hukum dalam Hukum Perdata Indonesia,” Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, vol. Vol. 4 No. 2, hlm. 4657–4662, 2025.
[9] S. Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia Edisi Revisi, Cet. 5. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2018.
[10] O. Kharif, “Mt. Gox Repayment Plan Gains Final Approval From Trustee ,” Bloomberg, 2021. Diakses: 20 Oktober 2025. [Daring]. Tersedia pada: https://web.archive.org/web/20211130055926/https://www.bloomberg.com/news/articles/2021-11-16/mt-gox-bitcoin-repayment-plan-gains-final-approval-from-trustee
[11] E. L. Fakhriah, “Penemuan Hukum oleh Hakim Melalui Pembuktian dengan Menggunakan Bukti Elektronik dalam Mengadili dan Memutus Sengketa Perdata,” Jurnal Bina Mulia Hukum, vol. 5, no. 1, hlm. 89–102, Sep 2020, doi: http://dx.doi.org/10.23920/jbmh.v5i1.50.