Eksekusi Surat Berharga Negara (SBN) Sebagai Jaminan Kredit Pada Bank

05 January 2026 | Wilmar Ibni Rusydan
Wilmar Ibni Rusydan

format_quote

Latar Belakang

Bank memiliki fungsi utama sebagai lembaga intermediasi keuangan yang menyalurkan kembali dana masyarakat dalam bentuk pembiayaan. Sebagai institusi bisnis yang bergerak di sektor keuangan, bank mengelola berbagai produk layanan keuangan, di mana fasilitas kredit menempati posisi paling strategis karena menjadi sumber pendapatan utama bagi perbankan. Keuntungan dari bunga pinjaman merupakan salah satu komponen penting dalam struktur laba bank.[1] Namun demikian, kegiatan penyaluran kredit tidak terlepas dari risiko gagal bayar (default), sehingga lembaga perbankan perlu memperoleh jaminan dari debitur guna menekan potensi kerugian yang timbul apabila terjadi wanprestasi.

Sebelum fasilitas kredit diberikan, bank berkewajiban memastikan bahwa nilai jaminan memadai, pengikatannya sah secara hukum, serta mekanisme eksekusinya dapat dilakukan dengan aman apabila debitur lalai memenuhi kewajiban. Berdasarkan Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, agunan didefinisikan sebagai jaminan tambahan yang diserahkan oleh nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Seiring berkembangnya instrumen keuangan modern, Surat Berharga Negara (SBN) menjadi salah satu pilihan investasi yang diminati masyarakat karena memberikan kepastian pembayaran yang dijamin oleh negara.[2] Dalam praktiknya, kepemilikan SBN tidak hanya berfungsi sebagai instrumen investasi, tetapi juga dapat dijadikan sebagai bentuk jaminan kredit di lembaga perbankan. Permasalahan yang kemudian muncul adalah bagaimana tata cara pengikatan jaminan terhadap SBN serta mekanisme eksekusinya apabila debitur yang menjaminkan SBN tersebut gagal memenuhi kewajiban pembayaran.

Pengikatan SBN Sebagai Jaminan Kredit

Surat Berharga Negara (SBN) merupakan instrumen finansial yang diterbitkan oleh pemerintah sebagai sarana penghimpunan dana untuk membiayai kebijakan fiskal maupun berbagai program pembangunan nasional. Jenis SBN terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang pada umumnya digunakan untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta mendukung pembiayaan proyek-proyek strategis seperti pembangunan infrastruktur dan sektor pendidikan.[3] Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002, SUN diartikan sebagai surat berharga berbentuk pengakuan utang, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, yang pembayaran pokok dan bunganya dijamin sepenuhnya oleh Negara Republik Indonesia selama masa berlakunya.

Dalam sistem hukum perdata Indonesia, SBN termasuk ke dalam kategori benda bergerak tidak berwujud, sebab keberadaannya tidak memiliki bentuk fisik namun tetap dapat dialihkan dan memiliki nilai ekonomi. Definisi benda bergerak sendiri mencakup segala sesuatu yang dapat berpindah tempat, baik karena sifat alaminya maupun karena ditentukan oleh undang-undang.[4] Tidak semua benda bergerak bersifat konkret; beberapa bersifat abstrak seperti piutang, surat berharga, hak cipta, serta merek dagang, yang seluruhnya dikategorikan sebagai benda bergerak tidak berwujud.[5]

Secara normatif, Bank Indonesia melalui Pasal 33 Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/2/PBI/2009 yang mengubah PBI Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum menetapkan bahwa agunan tunai meliputi giro, deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Utang Negara (SUN), jaminan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta standby letter of credit dari prime bank yang diterbitkan sesuai praktik internasional (UCP dan ISP). Ketentuan lebih lanjut dalam Pasal 46 huruf (a) menyebutkan bahwa surat berharga dan saham yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia atau memiliki peringkat investasi wajib diikat dengan perjanjian gadai, sedangkan Pasal 47 menegaskan bahwa pengikatan agunan berupa SBN harus dilengkapi dokumen hukum yang sah serta diikat secara gadai.

Perjanjian gadai sebagai bentuk jaminan dalam hubungan kredit antara bank (kreditur) dan nasabah (debitur) bersifat accesoir atau perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok hutang piutang, sebagaimana diatur dalam Pasal 1150 KUH Perdata. Melalui mekanisme ini, debitur menyerahkan hak atas jaminan kepada kreditur untuk menjamin pelunasan kewajiban. Apabila kemudian debitur tidak mampu membayar kewajiban utangnya, maka objek gadai dapat dieksekusi untuk menutup pinjaman tersebut.

Dalam praktik pemberian kredit dengan jaminan SBN, bank biasanya menggunakan format standar baik untuk perjanjian pokok maupun perjanjian jaminan. Perjanjian jaminan yang bersifat accesoir ini dituangkan dalam Akta Gadai SBN, dan umumnya disertai Surat Kuasa Menjual yang diberikan oleh debitur kepada kreditur. Melalui kuasa tersebut, bank sebagai pemegang gadai memperoleh kewenangan untuk melaksanakan penjualan SBN apabila debitur gagal memenuhi kewajiban pembayaran, dengan seluruh perjanjian dan kewenangan tersebut tercatat dalam akta gadai yang sah secara hukum.

Mekanisme Eksekusi SBN yang Diikat Secara Gadai

Berdasarkan ketentuan Pasal 1155 dan Pasal 1156 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), mekanisme pelaksanaan eksekusi terhadap objek gadai diatur secara limitatif dan bersifat imperatif, artinya hanya dapat dilakukan dengan cara-cara tertentu sebagaimana ditentukan undang-undang.[6] Secara umum terdapat dua mekanisme yang dapat ditempuh dalam pelaksanaan eksekusi gadai. Pertama, pelaksanaan berdasarkan Pasal 1155 KUHPerdata, yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk melakukan parate eksekusi, yakni menjual sendiri objek gadai tanpa memerlukan perantara pengadilan (the right to sale). Kedua, pelaksanaan yang didasarkan pada Pasal 1156 KUHPerdata, di mana proses eksekusi dilakukan sesuai tata cara yang ditetapkan oleh pengadilan.[6]

Apabila merujuk pada mekanisme utama sebagaimana diatur dalam Pasal 1155 KUHPerdata, kreditur memiliki hak untuk melakukan penjualan atas barang gadai apabila debitur lalai memenuhi kewajiban pembayarannya. Dalam konteks jaminan Surat Berharga Negara (SBN), ketentuan ini memberikan dasar hukum bagi bank sebagai pemegang gadai untuk menjual SBN tersebut atas kekuasaan sendiri, tanpa memerlukan titel eksekutorial. Penjualan secara langsung ini dikenal dengan istilah parate eksekusi, dan umumnya dilakukan melalui pelelangan umum agar harga jual tetap wajar serta memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak.

Sebaliknya, apabila kreditur memilih untuk menempuh jalur sebagaimana diatur dalam Pasal 1156 KUHPerdata, maka pelaksanaan eksekusi dilakukan melalui penetapan hakim. Menurut M. Yahya Harahap, ketentuan ini merupakan bentuk penyimpangan yang dibenarkan dari mekanisme pokok penjualan di muka umum sebagaimana Pasal 1155 KUHPerdata. Dengan demikian, apabila kreditur tidak melakukan pelelangan umum, ia dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan agar hakim memberikan penetapan tentang tata cara penjualan barang gadai yang sah secara hukum.

Dalam praktik perbankan, apabila debitur yang menjaminkan SBN gagal memenuhi kewajiban pembayarannya, kreditur biasanya memberikan masa tenggang (grace period) sebagai bentuk mitigasi risiko. Apabila nilai pasar SBN mengalami penurunan hingga rasio pinjaman mencapai lebih dari 80% dari nilai pasar (market value), kreditur akan memberikan pemberitahuan agar debitur segera melunasi sebagian pinjamannya. Jika debitur tetap tidak melakukan pembayaran, maka agunan berupa SBN akan dijual secara paksa (force sell), dan kelebihan hasil penjualan dikembalikan kepada nasabah.[7]

Dalam situasi tersebut, tindakan kreditur dianggap sebagai pelaksanaan kewenangan yang telah diberikan melalui Surat Kuasa Menjual yang ditandatangani bersamaan dengan perjanjian kredit. Namun, praktik penjualan di bawah tangan seperti ini pada dasarnya tidak sejalan dengan prinsip yang diatur dalam Pasal 1155 KUHPerdata, yang mewajibkan agar penjualan objek gadai dilakukan melalui pelelangan umum.

Idealnya, pemberian Surat Kuasa Menjual dalam klausul perjanjian gadai tidak boleh meniadakan kewajiban untuk melakukan penjualan di muka umum. M. Yahya Harahap menegaskan bahwa klausul yang memberikan hak kepada pemegang gadai untuk menjual barang jaminan di bawah tangan bertentangan dengan Pasal 1155 KUHPerdata dan karenanya dianggap tidak pernah ada (never existed) serta tidak sah secara hukum.

Apabila kondisi memaksa penjualan dilakukan tidak melalui pelelangan umum, maka kreditur seharusnya mengajukan permohonan penetapan kepada pengadilan berdasarkan Pasal 1156 KUHPerdata. Penetapan tersebut berfungsi memberikan dasar hukum yang sah bagi kreditur untuk melakukan penjualan dengan cara tertentu, termasuk penjualan di bawah tangan dan sekaligus menjamin bahwa tindakan tersebut memiliki legitimasi eksekutorial.

Penutup

Surat Berharga Negara (SBN) termasuk kategori benda bergerak tidak berwujud yang secara yuridis dapat dijadikan jaminan kredit melalui mekanisme gadai. Dalam hubungan hukum antara bank dan debitur, pengikatan gadai terhadap SBN dilakukan sebagai perjanjian tambahan (accesoir) yang memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi jaminan apabila debitur wanprestasi.

Dalam praktiknya, bank sebagai penerima gadai sering kali menggunakan Surat Kuasa Menjual agar dapat melaksanakan penjualan SBN secara langsung ketika debitur gagal memenuhi kewajiban pembayaran. Namun, cara ini kerap dilakukan di bawah tangan, tanpa melalui pelelangan umum, padahal Pasal 1155 KUHPerdata secara tegas mewajibkan agar eksekusi gadai dilakukan melalui lelang di muka umum untuk menjamin transparansi dan perlindungan hukum bagi para pihak.

Secara normatif, langkah yang lebih tepat bagi bank sebagai kreditur adalah menempuh mekanisme penetapan pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1156 KUHPerdata. Melalui permohonan ini, hakim dapat memberikan izin agar SBN dijual dengan cara tertentu, termasuk di bawah tangan dengan dasar hukum yang kuat dan mengikat secara eksekutorial. Dengan demikian, setiap tindakan penjualan jaminan akan memiliki legitimasi hukum yang jelas dan tetap berada dalam koridor asas kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.

Referensi

[1] Gentur Cahyo Setiono, “Jaminan Kebendaan Dalam proses Perjanjian Kredit,” J. Transparansi Huk., vol. 1, no. 1, pp. 1–18, 2018.

[2] Eliana Kesumadewi, Aprilyani, and Wirawan Firman Nurcahya, “Dinamika Pengelolaan Utang Serta Peran Sbn Sebagai Alternatif Instrumen Investasi,” eCo-Fin, vol. 6, no. 3, 2024, doi: 10.32877/ef.v6i3.1460.

[3] kemenkeu.go.id, “Tentang Surat Berharga Negara.” [Online]. Available: https://www.djppr.kemenkeu.go.id/tentangsuratberharganegara

[4] R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa, 2001.

[5] J. Satrio, Hukum Benda. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.

[6] M. Y. Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, 2022nd ed. Jakarta: PT. Sinar Grafika, 2022.

[7] “Pegadaian Membidik Bisnis Gadai Surat Berharga Negara (SBN).” [Online]. Available: https://keuangan.kontan.co.id/news/pegadaian-membidik-bisnis-gadai-surat-berharga-negara-sbn?page=1