Konsep Partisipasi Publik Pada Lembaga Eksekusi di Beberapa Negara

05 January 2026 | Galih Erlangga
Galih Erlangga

format_quote

Pendahuluan

Kekuatan sebuah putusan pengadilan pada dasarnya terletak pada kekuatan eksekutorialnya, maka dalam sistem hukum acara perdata di Indonesia, tentu tidak bisa terlepas dari pembahasan mengenai permasalahan eksekusi putusan pengadilan. Semakin banyak perkara perdata yang bersifat condemnatoir yang diputus oleh pengadilan, maka sebanyak itu pulalah permasalahan eksekusi yang harus diselesaikan oleh pengadilan [1]. Bahkan tidak jarang permasalahan eksekusi putusan perdata justru menimbulkan persoalan baru bagi para pihak, meskipun sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2024, pengadilan di lingkungan peradilan umum menerima permohonan eksekusi sebanyak 3540 perkara sepanjang tahun 2024. Jumlah putusan perkara perdata berkekuatan hukum tetap yang berhasil dieksekusi oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum sebanyak 10.115 perkara, sedangkan 4.866 perkara belum dapat dieksekusi, sehingga kinerja eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum mencapai 67,52 persen [2]. Apabila diperbandingkan dengan data tahun 2023, pengadilan di lingkungan peradilan umum hanya dapat melaksanakan eksekusi sejumlah 3050 perkara [3]. Data tersebut menunjukkan jika pengadilan di lingkungan peradilan umum telah bekerja maksimal untuk menyelesaikan beban permohonan eksekusi, sehingga terjadi tren kenaikan kinerja eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum secara signifikan, namun demikian kiranya masih terdapat sisa beban perkara perdata yang tidak sedikit. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Pusat Analisis Evaluasi Hukum Nasional, beberapa faktor yang menghambat proses eksekusi putusan perdata, diantaranya adanya upaya hukum yang diajukan, permasalahan perikemanusiaan, objek eksekusi masih tersangkut perkara lain, permasalahan biaya eksekusi serta permasalahan pengamanan dalam melaksanakan eksekusi [4]. Lebih dalam lagi, A. Widodo membagi faktor-faktor yang menghambat eksekusi putusan perdata, diantaranya faktor yuridis, non yuridis, serta faktor teknis. Faktor yuridis dapat meliputi adanya perlawanan hukum terhadap proses eksekusi, atau objek eksekusi sudah beralih, sedangkan faktor non yuridis lebih menyoroti soal perilaku pihak yang tidak mau mentaati isi putusan, sementara itu faktor teknis termasuk permasalahan keamanan serta koordinasi antar lembaga yang sangat diperlukan dalam permasalahan eksekusi [5] Merujuk pada hasil-hasil penelitian yang dihubungkan dengan data perkara perdata yang belum dapat dieksekusi, maka muncul pertanyaan besar tentang bagaimana sebenarnya metode yang efektif agar dapat mempercepat proses penyelesaian eksekusi.

Konsep Partisipasi Publik pada Lembaga Eksekusi

Dalam rangka menjawab permasalahan untuk mempercepat proses penyelesaian eksekusi tersebut, terlebih dahulu harus kembali pada dasar hukum dan prinsip-prinsip pelaksanaan eksekusi putusan perdata di Indonesia. Berdasarkan Pasal 196 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) menyatakan, “jika pihak yang dikalahkan tidak mau atau lalai memenuhi keputusan itu dengan baik, maka pihak yang dimenangkan mengajukan permintaan kepada ketua pengadilan negeri tersebut pada pasal 195 ayat (1), baik dengan lisan maupun dengan surat, supaya keputusan itu dilaksanakan. Kemudian ketua itu akan memanggil pihak yang kalah itu serta menegurnya, supaya ia memenuhi keputusan itu dalam waktu yang ditentukan oleh ketua itu, selama-lamanya delapan hari” [6]. Sedangkan Pasal 207 Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen In De Gewesten Buiten Java En Madura (RBg) menyatakan, “dalam hal keengganan atau kealpaan pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan secara sukarela, maka pihak yang menang secara lisan atau tertulis dapat mengajukan permohonan agar putusan yang bersangkutan dilaksanakan” [7]. Dari rumusan pasal tersebut, kiranya dapat digarisbawahi jika prinsip utama dalam eksekusi putusan perdata, yaitu eksekusi hanya dibutuhkan jika pihak yang kalah tidak mau melaksanakan isi putusan secara sukarela. Sejalan dengan faktor non teknis penghambat pelaksanaan eksekusi putusan perdata tersebut di atas, maka logika sederhananya jika putusan perdata dapat dilaksanakan secara sukarela oleh para pihaknya, maka jumlah beban pelaksanaan eksekusi oleh pengadilan juga seharusnya akan berkurang. Sejalan dengan asas hukum acara perdata yaitu peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, maka sudah seharusnya tidak hanya berfokus menyelesaikan beban permohonan eksekusi yang menumpuk, tetapi juga berusaha mendorong pelaksanaan eksekusi secara sukarela. Bahkan keberhasilan proses penyelesaian perkara perdata seharusnya tidak hanya berhenti sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, melainkan juga pada proses pelaksanaan putusan secara sukarela [8]. Terlebih lagi, menurut Yahya Harahap pelaksanaan eksekusi putusan perdata sudah seharusnya memperhatikan nilai perikemanusiaan, karena kepentingan umum harus diutamakan dari kepentingan individu [8]. Dengan fokus mendorong pelaksanaan eksekusi secara sukarela maka diharapkan nilai-nilai perikemanusiaan tersebut dapat terwujud. Namun demikian, secara struktur kelembagaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengadilan masih termasuk dalam lingkup lembaga yudikatif, maka implikasinya lembaga pengadilan seharusnya tidak dapat melebihi tugas dan tanggung jawabnya di bidang yudikatif apalagi dengan mendorong pelaksanaan eksekusi secara sukarela, karena hal tersebut sudah berada di luar kewenangan yudikatif. Selain itu, pengadilan seharusnya juga tidak melulu dibebankan tanggung jawab pelaksanaan eksekusi dari hulu ke hilir di tengah kompleksitas perkara yang banyak dan beragam, bahkan terdapat beberapa perkara perdata khusus seperti penyelesaian hubungan industrial, perlindungan konsumen, hak atas kekayaan intelektual, dan lain sebagainya. Di Belanda, Jerman dan Italia bahkan memiliki profesi judicial officer dari pihak swasta yang secara resmi berdasarkan Undang-Undang dapat melaksanakan eksekusi dengan biaya yang ditanggung oleh termohon, sehingga tidak membebani negara [9]. Bahkan di Amerika Serikat, terdapat perkembangan yang cukup signifikan dalam dunia ekonomi dan bisnis, dengan munculnya sejumlah institusi penegakan hukum swasta atau lebih dikenal dengan istilah “private enforcement”. Luke P. Norris bahkan menjelaskan dalam jurnal ilmiahnya, “A legal maelstrom is developing over private enforcement litigation. Citizens have long been endowed with the authority to enforce regulatory laws by filing civil suits in court in contexts as diverse as employment discrimination, housing discrimination, antitrust, civil rights, labor and employment, healthcare, and others” [10]. Hal tersebut berlandaskan dari pemikiran jika setiap warga negara seharusnya memiliki hak dan kewajiban yang sama untuk melaksanakan hukum, yang meliputi peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan. Hal tersebut menunjukan partisipasi publik dalam penegakan hukum. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konsitusi yang berlaku di Indonesia pada dasarnya telah memberikan landasan agar setiap warga bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ketentuan tersebut memberikan landasan utama untuk mewujudkan penegakan hukum yang mengakomodasi partisipasi publik, karena semua warga negara memiliki hak yang sama untuk menjunjung hukum. Hal tersebut juga menunjukan jika dilihat dari segi yuridis pada dasarnya pembentukan lembaga khusus eksekusi dalam bidang keperdataan sangat mungkin diwujudkan, karena sesungguhnya permasalahan keperdataan termasuk ke dalam ranah hukum privat, sehingga peran negara sudah seharusnya lebih bertindak sebagai pengawas. Namun demikian, untuk mewujudkan lembaga khusus eksekusi tersebut yang paling utama adalah membangun mekanisme pengawasan yang tepat terhadap lembaga-lembaga atau profesional swasta yang akan menjalankan peran tersebut. Lembaga-lembaga yang akan menjalankan peran melakukan eksekusi haruslah memiliki sertifikat kompetensi dan terdaftar pada Mahkamah Agung, sehingga Mahkamah Agung juga memiliki peran untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga-lembaga tersebut. Selain daripada itu, konsep lembaga eksekusi yang akan diwujudkan seharusnya juga dapat mendorong agar para pihak dalam putusan diupayakan dapat melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela.

Penutup

Terjadi tren kenaikan kinerja eksekusi yang dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum secara signifikan, namun demikian kiranya masih terdapat sisa beban perkara perdata yang tidak sedikit, sehingga dibutuhkan sebuah metode yang efektif agar dapat mempercepat proses penyelesaian eksekusi. Dalam rangka mempercepat proses eksekusi, di Belanda, Jerman dan Italia memiliki profesi judicial officer dari pihak swasta yang secara resmi berdasarkan Undang-Undang dapat melaksanakan eksekusi dengan biaya yang ditanggung oleh termohon, sehingga tidak membebani negara [9]. Sedangkan di Amerika Serikat, munculnya sejumlah institusi penegakan hukum swasta atau lebih dikenal dengan istilah “private enforcement”. Hal tersebut berarti konsep pelaksanaan eksekusi di beberapa negara lebih mengedepankan partisipasi publik untuk melaksanakan isi putusan pengadilan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konsitusi yang berlaku di Indonesia pada dasarnya telah memberikan landasan utama untuk mewujudkan penegakan hukum yang mengakomodasi partisipasi publik, namun demikian untuk mewujudkan lembaga khusus eksekusi tersebut yang paling utama adalah membangun mekanisme pengawasan yang tepat terhadap lembaga-lembaga atau profesional swasta yang akan menjalankan peran tersebut.

Referensi

[1] M. S. R. D. P. A. F. M. Phireri, “Analisis Terhadap Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) Perkara Perdata,” Jurnal Litigasi Amsir, vol. 10, no. 1, p. 45, 2022.

[2] Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Laporan Tahunan 2024,” Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, 2025.

[3] Mahkamah Agung Republik Indonesia, “Laporan Tahunan 2023,” Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, 2024.

[4] D. Agustine, “Pembaharuan Sistem Hukum Acara Perdata,” Jurnal Rechtsvinding Media Pembinaan Hukum Nasional, vol. 6, no. 1, pp. 1-7, 2017.

[5] A. Widodo, Tinjauan Faktor-Faktor yang Menghambat Pelaksanaan Eksekusi Putusan Hakim Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta: Pustaka Utama, 2021.

[6] HIR/Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata Jawa Madura, 1926.

[7] RBg/Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata Luar Jawa dan Madura, 1927.

[8] D. S. V. D. K. Geofanny M.C. Runtu, “Prosedur Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata,” Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, vol. 12, no. 4, p. 2, 2024.

[9] Y. Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

[10] F. A. J. P. Supriyono, “Sistem Eksekusi Perkara Perdata Yang Efektif dan Menjamin Kepastian Hukum,” Jurnal Ilmiah Hospitality, vol. 12, no. 2, p. 7, 2023.

[11] L. P. Norris, “The Promise and Perils of Private Enforcement,” Virginia Law Review, vol. 108, no. 7, p. 1485, 2022.