Re-litigasi serta Perjanjian Internasional Dalam Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing di Indonesia

18 December 2025 | Arif Rachman Nur
Arif Rachman Nur

format_quote

Latar Belakang

Globalisasi mendorong meningkatnya interaksi antar subjek hukum lintas negara, tidak hanya dalam bidang sosial tetapi juga ekonomi yang melahirkan hubungan hukum kompleks seperti transaksi bisnis internasional. Salah satu tantangan utama muncul ketika terjadi sengketa hukum yang harus diselesaikan di pengadilan, sementara perjanjian para pihak menetapkan choice of forum di suatu negara, namun putusannya perlu dilaksanakan di negara lain. Kebutuhan akan pengakuan dan pelaksanaan putusan asing ini menimbulkan persoalan tersendiri karena putusan pengadilan merupakan wujud kedaulatan negara yang tidak dapat diberlakukan begitu saja di negara lain, sebagaimana tersirat dalam asas par in parem non habet imperium.

Pada dasarnya, Pasal 436 RV menyatakan bahwa putusan asing tidak dapat dilaksanakan di Indonesia, kecuali: (1) diajukan kembali sebagai perkara baru di pengadilan Indonesia (gugatan re-litigasi); (2) berkaitan dengan putusan avarij-grosse; dan (3) adanya perjanjian antara Indonesia dan negara lain yang mengatur pengakuan serta pelaksanaan putusan asing.[1] Gugatan re-litigasi mencerminkan prinsip teritorial yang berhubungan dengan kedaulatan negara, sedangkan perjanjian internasional didasarkan pada asas resiprositas yang menekankan hubungan timbal balik antar pihak. Adapun putusan avarij-grosse secara tegas dikecualikan oleh Pasal 436 RV.

Dalam praktiknya, saat ini Indonesia belum memiliki perjanjian terkait pengakuan dan pelaksanaan putusan asing. Sehingga mekanisme gugatan re-litigasi menjadi satu-satu akses pengakuan putusan asing hingga dapat dieksekusi di Indonesia. Berdasarkan uraian tersebut, maka permasalahan pokok dalam tulisan ini meliputi: pertama, bagaimana hukum Indonesia memandang gugatan re-litigasi? Kedua, bagaimana prospek perjanjian internasional terkait pengakuan dan pelaksanaan putusan asing di Indonesia? Penelitian ini bertujuan menganalisis tantangan dan strategi pengakuan serta penegakan putusan asing di Indonesia.

Re-litigasi

Sebelum lebih jauh, perlu ditegaskan bahwa putusan asing disini adalah putusan dari pengadilan negara lain bukan arbitrase asing. Hal ini penting untuk dibedakan karena putusan pengadilan merupakan lembaga negara yang mendapatkan legitimasi dari kedaulatan negara, sedangkan arbitrase adalah alternatif penyelesaian sengketa yang putusannya diberikan oleh badan arbitrase dengan kewenangan berdasar pada klausula arbitrase.

Batasan lain yang perlu diberikan adalah perbedaan pengakuan dan pelaksanaan putusan asing. Menurut Sudargo Gautama, pengakuan terhadap putusan asing hanya merupakan tindakan hukum pasif yang tidak sampai pada tahap pelaksanaannya, sedangkan pelaksanaan putusan asing memerlukan peran aktif dari lembaga peradilan. Dengan demikian, pengakuan dan pelaksanaan putusan asing memiliki sifat dan mekanisme yang berbeda.[1]

Pasal 436 ayat (2) RV pada pokoknya menentukan bahwa putusan pengadilan asing dapat diajukan dan diputus oleh pengadilan Indonesia untuk memperoleh kekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi. Pengajuan re-litigasi haruslah didasarkan oleh putusan asing yang telah berkekuatan hukum tetap yang sebelumnya telah diputus oleh pengadilan asing yang bersangkutan.[2] Selain itu, sebagaimana putusan oleh pengadilan Indonesia pada umumnya, putusan asing yang hendak memiliki kekuatan eksekutorial haruslah bersifat condemnatoire. Sedangkan putusan yang bersifat declaratoir dan constitutive terbatas pada pengakuan bukan termasuk pelaksanaan.[3]

Terkait ne bis in idem, Pasal 1917 BW pada pokoknya telah menentukan bahwa suatu perkara dikatakan ne bis in idem harus memenuhi unsur yang bersifat kumulatif, yaitu (1) apa yang digugat udah pernah diperkarakan sebelumnya; (2) putusan yang berkekuatan hukum tetap; (3) putusan bersifat positif; (4) pihak yang berperkara sama; dan (5) objek gugatan sama. Selanjutnya jika mengacu pada Pasal 24 ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945, konstitusi secara tegas memberikan kekuasaan kehakiman pada MA, badan peradilan dibawah MA dan MK. Bahwa dapat dimaknai ketentuan dalam Pasal 1917 BW tersebut juga terikat pada kekuasaan kehakiman sehingga putusan yang dapat dikatakan ne bis in idem adalah putusan yang merupakan output dari pengadilan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman yang berdaulat dalam wilayah Indonesia. Selain itu, aturan untuk mengajukan putusan asing untuk diperiksa dan diputuskan oleh pengadilan Indonesia ada dalam Pasal 436 ayat (2) RV. Sehingga, putusan asing yang diajukan gugatan re-litigasi tidak ne bis in idem.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah pengadilan mana yang berwenang. Jika melakukan perbandingan pada putusan arbitrase internasional, hanya PN Jakarta Pusat yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional. Sementara itu, gugatan re-litigasi belum diatur secara khusus sebagaimana arbitrase internasional, sehingga kewenangannya tetap mengacu pada ketentuan Pasal 118 HIR/142 RBg.

Dalam pembuktian, putusan asing yang diajukan sebagai dasar gugatan baru di pengadilan dapat dijadikan sebagai bukti tertulis yang mempunyai kekuatan mengikat secara kasuistis, yaitu (1) sebagai akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat; atau (2) sebagai fakta hukum yang dinilai secara bebas.[1] Kondisi tersebut sudahlah tepat mengingat putusan hakim harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar. Frasa ‘dasar hukum yang tepat’ ini dimaknai sebagai hukum nasional maupun hukum asing.

Karena statusnya yang merupakan gugatan baru, maka waktu penyelesaian gugatan re-litigasi juga mengikuti gugatan pada umumnya, yaitu paling lambat 5 bulan pada tingkat pertama dan 3 bulan untuk tingkat banding. Sehingga waktu yang dibutuhkan menjadi sangat panjang, mengingat perkara tersebut sebelumnya juga telah diadili oleh pengadilan negara lain. Kondisi ini juga diamini oleh World Bank yang mencatatkan waktu 150-180 hari untuk mengakui putusan asing di Indonesia.[4]

Sebagaimana putusan yang hendak dieksekusi, putusan gugatan re-litigasi tersebut haruslah bersifat condemnatoir. Selanjutnya putusan tersebut dapat dilakukan eksekusi sesuai ketentuan hukum acara perdata Indonesia yang berlaku.

Perjanjian Internasional dan Prospeknya Bagi Indonesia

Secara geopolitik, Indonesia merupakan bagian dari ASEAN Economic Community. Pada tahun 2040, ASEAN memiliki visi untuk mengintegrasikan berbagai aspek di regional, termasuk menyelaraskan hukum persaingan usaha di ASEAN dengan melakukan pengakuan dan pelaksanaan putusan antarnegara anggota secara timbal balik.[5] Adanya visi tersebut mengindikasikan kedepannya Indonesia akan melakukan perjanjian internasional terkait pengakuan dan pelaksanaan putusan asing secara terbatas.

Terdapat pula Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Judgments in Civil or Commercial Matters atau The Hague Judgments Convention 2019 yang menjembatani mobilitas putusan pengadilan dalam ranah hukum perdata dan bisnis antarnegara. Terdapat 33 negara yang telah menandatangani konvensi tersebut. Pasal 5 konvensi tersebut memberikan pengecualian terhadap (a) status dan kapasitas hukum orang perseorangan; (b) kewajiban pemeliharaan; (c) masalah hukum keluarga lainnya; (d) pencemaran laut lintas batas; (e) kekayaan intelektual; serta lainnya. Selain memberikan pengecualian, Pasal 7 konvensi tersebut juga memberikan alasan menolak pengakuan dan pelaksanaan putusan asing, seperti (a) putusan diperoleh dengan cara penipuan; (b) putusan tidak sesuai dengan putusan yang diberikan oleh pengadilan negara asal; (c) tidak sesuai dengan kebijakan publik negara yang diminta; serta lainnya. Konvensi ini menyediakan standar minimum yang memungkinkan negara-negara untuk terus menerapkan aturan nasional yang lebih longgar dan karenanya dapat hidup berdampingan dengan sistem pengakuan dan pelaksanaan hukum nasional yang lebih liberal.[6] Dengan demikian, The Hague Judgments Convention 2019 cukup koheren dan terstruktur dengan baik dengan tingkat fleksibilitas memadai. Sehingga konvensi tersebut dapat menjadi kerangka hukum yang diperlukan tentang pergerakan bebas putusan dalam perkara perdata dan komersial dan menjadi satu kesatuan dengan Convention on Choice of Court Agreements 2005.[7]

Kedua konvensi tersebut dapat menjadi rujukan Indonesia jika ingin melakukan pengakuan dan pelaksanaan putusan asing, terlebih adanya visi ASEAN Economic Community 2040. Jika ingin meratifikasinya, Indonesia harus memisahkannya dalam bentuk undang-undang, bukan keputusan presiden seperti Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents dalam Perpres No. 2 Tahun 2021. Hal ini karena The Hague Judgments Convention 2019 berkenaan dengan kedaulatan negara dan pembentukan kaidah hukum baru sehingga membutuhkan peran DPR.[8]

Adanya perjanjian internasional yang menjadi dasar pengakuan dan pelaksanaan putusan asing akan membuat putusan asing menjadi lebih mudah dieksekusi. Kondisi ini serupa dengan putusan arbitrase internasional yang dapat langsung dimintakan eksekuatur kepada PN Jakarta Pusat tanpa adanya re-litigasi.

Sebagai catatan, kesiapan sistem hukum nasional terhadap pengakuan dan pelaksanaan putusan asing menjadi indikator pemeringkatan berbagai indeks pendukung ekonomi seperti Ease of Doing Business dan World Bank B-Ready. Hal ini berangkat dari konsepsi regulasi harus mampu beradaptasi dengan cepat terhadap perkembangan ekonomi untuk memastikan efektivitas dan relevansinya.[9]

Penutup

Indonesia belum mempunyai mekanisme efektif untuk mengakui dan menegakkan putusan pengadilan asing selain melalui gugatan re-litigasi sebagaimana Pasal 436 RV. Disisi lain, Indonesia juga belum memiliki perjanjian dengan negara lain dalam mengakui dan menegakkan putusan pengadilan asing namun sudah memiliki visi untuk menerapkannya. The Hague Judgements Convention 2019 menjadi salah satu langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum penerapan putusan asing.

Referensi

[1] Dinda Rizqiyatul Himmah, “Konvensi Putusan Pengadilan Asing Den Haag 2019: Perspektif Hukum Perdata Internasional Indonesia,” Mimb. Huk., vol. 34, no. 2, 2022.

[2] Ryano Rahadian dan Maria Ulfa, “Pelaksanaan Putusan Pengadilan Asing Melalui Gugatan Re-litigasi.” Diakses: 4 November 2025. [Daring]. Tersedia pada: https://www.hukumonline.com/berita/a/pelaksanaan-putusan-pengadilan-asing-melalui-gugatan-re-litigasi-lt63f749c749ef9/?page=all

[3] Yu Un Oppusunggu, “Hukum Perdata Internasional,” dipresentasikan pada Program Pendidikan Calon Hakim 2024/2025, Megamendung, 7 Agustus 2024.

[4] Norman Loayza dan Valeria Perotti, “Indonesia.” Diakses: 1 November 2025. [Daring]. Tersedia pada: https://www.worldbank.org/en/businessready/economy/indonesia

[5] Ponciano S. Intal Jr. dan et. al., Integrated and Connected Seamless ASEAN Economic Community. Jakarta: Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA), 2019.

[6] Michael Wilderspin dan Lenka Vysoka, “The 2019 Hague Judgments Convention through European lenses,” Ned. Int. Privaatrecht, vol. 34, no. 1, 2020.

[7] Peter Arnt Nielsen, “The Hague 2019 Judgments Convention From Failure to Success?,” J. Priv. Int. Law, vol. 16, no. 2, 2020.

[8] Erlina Maria Christin Sinaga dan Grenata Petra Claudia, “Pembaharuan Sistem Hukum Nasional Terkait Pengesahan Perjanjian Internasional dalam Perlindungan Hak Konstitusional,” J. Konstitusi, vol. 18, no. 3, 2021.

[9] Syahril Sidiq, “Interseksi Hukum dan Ekonomi: Analisis Komprehensif terhadap Dinamika Regulasi dan Dampaknya terhadap Pertumbuhan Ekonomi,” Muhammadiyah Law Rev., vol. 7, no. 2, 2023.