Dinamika dan Problematika Aset Kripto Sebagai Obyek Eksekusi

30 January 2026 | Echo Wardoyo
Echo Wardoyo

format_quote

Latar Belakang

Perkembangan dunia digital diikuti juga dengan adanya perubahan aset dalam berinvestasi. Selama ini, jenis aset yang umum dikenal adalah emas, tanah, properti dan saham. Namun pada 2009 di tengah resesi ekonomi, mata uang kripto atau cryptocurrency bernama Bitcoin (BTC) hadir sebagai sistem uang tunai peer-to-peer elektronik dengan harga 1 koin BTC adalah Rp14.000,[1] sedangkan saat ini harga 1 koin BTC berada pada angka Rp1,8 miliyar.[2] Per Agustus 2025 jumlah kripto legal di Indonesia berjumlah 1.421 koin, dengan jumlah pemegang kripto sebanyak 18,08 juta orang dan total nilai transaksi mencapai Rp360,30 triliun.[3]

Dengan kondisi tersebut, sangat dimungkinkan di masa yang akan datang akan muncul sengketa keperdataan yang berujung pada eksekusi terhadap aset kripto di Pengadilan. Untuk menghadapi hal tersebut, sampai saat ini SK Dirjen Badilum Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Eksekusi belum mengatur secara spresifik mengenai tata cara dan prosedur ekseuksi terhadap aset kripto dan Mahkamah Agung RI juga belum menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur tentang penanganan terhadap aset kripto;

Terkait dengan keadaan di atas maka diperlukan penelitian lebih lanjut, dimana penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan pokok: pertama, bagaimana status hukum kripto di Indonesia?, Kedua, bagaimana tantangan dan konsepsi pedoman eksekusi terhadap aset kripto?. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui status hukum kripto di Indonesia, tantangan dan konsepsi pedoman eksekusi terhadap aset kripto di masa yang akan datang.

Status Hukum Kripto di Indonesia

Kripto merupakan representasi digital menggunakan teknologi blockchain yang berfungsi memverifikasi transaksi dan memastikan keamanan serta validitas data yang tersimpan. Kripto tidak memiliki otoritas terpusat semacam bank sentral. Kripto dapat ditransaksikan, disimpan, dipindahkan ataupun dialihkan secara elektronik. Kripto bisa berbentuk koin digital, token ataupun representasi aset yang lain yang meliputi aset kripto terdukung serta aset kripto tidak terdukung. [4, Ch. pasal 1 (6)]

Pada 2007 kripto (cryptocurrency) bernama Bitcoin (BTC) pertama kali diperkenalkan sebagai mata uang digital peer-to-peer yang dibuat dengan menggunakan teknologi blockchain. Satoshi mengartikan cryptocurrency sebagai “a chain of digital signatures”. Sedangkan Bank Indonesia mengartikan cryptocurrency sebagai “virtual currency”. Sampai saat ini Indonesia tidak mengakui cryptocurrency sebagai alat pembayaran maupun sebagai mata uang resmi.[5, p. 13] Alasannya dikarenakan pertama, resiko terhadap sistem pembayaran dan pengelolaan rupiah. Kedua, resiko arus modal keluar yang dapat berdampak pada kebijakan moneter Bank Indonesia. Ketiga, resiko keseimbangan terhadap sistem keuangan. Keempat, resiko tidak mendukung prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Kelima, resiko pelanggaran terhadap perlindungan konsumen dan data masyarakat.[6] Akan tetapi pada 24 September 2018 kripto dikualifikasikan sebagai komoditas yang dapat diperjualbelikan di bursa berjangka sebab secara ekonomi potensinya sangat besar maka apabila dilarang dapat berakibat pada banyaknya investasi yang keluar.[7]

Faktor ditetapkannya kripto sebagai aset komoditi yaitu pertama, harga kripto sangat fluktuatif dan perdagangannya sangat likuid. Kedua, kripto hadir dari teknologi blockchain yang diperjualbelikan secara bebas. Ketiga, pasarnya sangat besar baik di tingkat nasional maupun global. Keempat, aset kripto memiliki standar seperti komoditi lainnya. [8, p. 3]

Aset Kripto masuk dalam kategori komoditi di bidang aset digital yang dapat dijadikan sebagai subjek kontrak yang diperdagangkan di bursa berjangka.[9, Ch. Pasal 1 (f)] Pada 2025 daftar kripto yang diperdagangkan di pasar fisik kripto Indonesia berjumlah 1.396 koin kripto[10] dengan nilai transaksi mencapai Rp360,30 triliun dari total 16 pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).[11] Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2024, selanjutnya dengan mengacu pada PP tersebut pada 10 Januari 2025 telah dilaksanakan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta turunan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BI.[12] Dengan demikian, Indonesia telah mengakui kripto sebagai aset yang dapat diperjualbelikan secara resmi namun tidak diakui sebagai mata uang ataupun alat pembayaran yang sah.

Tantangan dan Konsepsi Pedoman Eksekusi Terhadap Aset Kripto

Eksekusi di lingkungan Pengadilan Negeri sampai dengan saat ini masih mengacu pada SK Dirjen Badilum Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri (Buku Pedoman Eksekusi). Di dalam Buku Pedoman Eksekusi diatur mengenai obyek eksekusi secara garis besar yang meliputi eksekusi putusan perdata, eksekusi putusan perdamaian, eksekusi grosse akta notarial dan eksekusi jaminan, eksekusi putusan lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa dan eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). [13, p. 3]

Buku Pedoman Eksekusi juga mengatur mengenai jenis eksekusi yang mencakup eksekusi putusan untuk melakukan pembayaran sejumlah uang, melakukan suatu perbuatan, melakukan pemulihan lingkungan dan eksekusi riil. [13, p. 4] Dalam praktik yang selama ini dilaksankan, terdapat beberapa permasalahan dalam pelaksanakan eksekusi yang meliputi: prosedur hukum acara perdata yang panjang dan birokratis, objek eksekusi yang tidak jelas atau bermasalah, sumber daya manusia (ketua dan panitera), pengamanan dan adanya perlawanan dari pihak termohon atau pihak ketiga.[14, p. 7]

Sampai saat ini Buku Pedoman Eksekusi belum mengatur secara spesifik mengenai tata cara dan prosedur eksekusi terhadap aset kripto. Secara tipologi aset kripto menyerupai saham, yang mana di dalam Buku Pedoman Eksekusi diatur mengenai eksekusi terhadap saham. Sita eksekusi terhadap aset kripto juga dapat diterapkan selaiknya sita eksekusi terhadap saham meskipun terdapat perbedaan. Sita eksekusi dapat diletakkan atas seluruh barang kekayaan Tergugat dengan acuan penerapan yang ditentukan Pasal 197 Ayat (1) HIR atau Pasal 208 ayat (1) Rbg.[14, p. 113]

Dalam konteks perkara pidana, Kejaksaan Agung RI telah menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanganan Aset Kripto. Pedoman tersebut terbit dilatarbelakangi bahwa aset kripto sebagai barang bukti yang sangat rentan, nilainya fluktuatif serta mudah berubah dan dipindahtangankan, yang mana penanganannya harus dilakukan secara cepat dan tepat. Penanganan aset kripto setidaknya harus memenuhi exclusionary of rule principle, dengan demikian aset kripto menjadi barang bukti yang sah. Secara umum penanganan aset kripto dilakukan melalui tahapan yaitu: a) pembuatan controlled cryptowallet, b) pemblokiran, c) pemindahan, d) konversi atau nonkonversi.

Berkaca dari hal di atas, untuk itu perlu ada revisi terhadap Buku Pedoman Eksekusi yang ada saat ini dengan memasukkan pengaturan mengenai tata cara dan prosedur eksekusi terhadap aset kripto dan perlu diterbitkan juga Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur mengenai Penanganan Aset Kripto baik dalam perkara pidana maupun perdata, dalam kaitannya dengan eksekusi.

Penutup

Indonesia sampai saat ini belum mengakui kripto sebagai mata uang dan alat pembayaran yang sah selain rupiah, akan tetapi kripto telah diakui sebagai aset komoditas yang dapat diperjualbelikan di bursa kripto (exchange). Dengan pasar kripto yang besar maka di masa mendatang potensi timbulnya sengketa keperdataan yang berujung pada eksekusi terhadap aset kripto sangat besar pula. Untuk menghadapi kondisi tersebut, sampai saat ini Mahkamah Agung RI belum menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum belum memperbarui Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri yang mengatur secara spesifik mengenai penanganan dan prosedur eksekusi terhadap aset kripto.

Referensi

[1] R. M. Azka, “Mengenal Bitcoin dan Harga Saat Pertama Kali Diciptakan,” market.bisnis.com. [Online]. Available: https://market.bisnis.com/read/20220407/94/1520335/mengenal-bitcoin-dan-harga-saat-pertama-kali-diciptakan

[2] CoinMarketCap, “Bitcoin Grafik Real Time,” coinmarketcap.com. [Online]. Available: https://coinmarketcap.com/id/currencies/bitcoin/

[3] B. Industri, “Jumlah Aset Kripto Legal di Indonesia Tembus 1.421 Token, Cek Daftarnya!,” coinvestasi.com. [Online]. Available: https://coinvestasi.com/berita/aset-kripto-legal-di-indonesia-tembus-1442-token

[4] D. Komisioner and O. Jasa, “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto,” 2024.

[5] Otoritas Jasa Keuangan, Buku Saku Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Jakarta: Bidang Pengawasan Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto, 2025.

[6] A. Marliyah, Analisis Terhadap Cryptocurrency (Perspektif Mata Uang, Hukum, Ekonomi Dan Syariah), vol. 22, no. 2. 2021.

[7] BAPPEBTI, Aset kripto. Jakarta: Kementerian Perdagangan RI, 2020.

[8] BAPPEBTI, Perdagangan aset kripto. BAPPEBTI, 2021.

[9] BAPPEBTI, Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berj. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik IndonesiaBadan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Republik Indonesia, 2025.

[10] BAPPEBTI, Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan Di Pasar Fisik As. BAPPEBTI, 2025.

[11] BAPPEBTI, “Pedagang Fisik Aset Kripto,” BAPPEBTI. [Online]. Available: https://bappebti.go.id/pedagang_aset_kripto

[12] M. I. R. dan R. D. P. M. Rivai Abbas, “Siaran Pers Bersama Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI No.27/6/Dkom, SP 05/GKPB/OJK/I/2025,” Jakarta, 2025.

[13] T. Pengusun, Pedoman Eksekusi Pada Pengadilan Negeri. Jakarta: Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, 2019.

[14] Suharto, Perisai Badilum Eps 10 dengan tema Mengurai Kompleksitas Esekusi Perdata “ Problematika, Solusi dan Prospek Pembaruan Hukum.” Jakarta: Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, 2025.