Problematika Eksekusi Tidak Tuntas dan Solusinya (Telaah Kasus Eksekusi Hak Tanggungan Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PN Mgn)

07 January 2026 | Andi Ramdhan Adi Saputra
Andi Ramdhan Adi Saputra

format_quote

Latar Belakang

Praktik eksekusi seringkali mengalami kendala pelik di lapangan, misalnya pelaksanaan eksekusi di Pengadilan Negeri (PN) Melonguane, dengan Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PN Mgn, dimana eksekusi pengosongan tersebut dinyatakan telah dilaksanakan berdasarkan berita acara eksekusi tertanggal 3 Maret 2023, dan diiput pada data SIPP, namun faktanya pemohon eksekusi, belum menikmati objek tersebut hingga tulisan ini dibuat.

Berdasarkan berita acara eksekusi diterangkan bahwaKemudian kami mengeluarkan Termohon Eksekusi serta orang lain yang dapat hak dari padanya bersama dengan barang-barangnya lalu pada saat itu juga kami serahkan objek 2 (dua) bidang tanahdst., keduanya atas nama Prayudi Sofyan Lendesumole yang terletak di Kelurahan Lirung I, Kecamatan Lirung, Kabupaten Kepulauan Talaud kepada Pemohon Eksekusi untuk dinikmati secara bebas”, namun di lembaran belakang berita acara eksekusi tersebut terdapat tulisan tangan yang tertulis, Pemohon Eksekusi bersedia memberikan waktu kepada Termohon untuk menempati selama 30 hari sejak pelaksanaan ekesekusi hari ini tanggal 3 Maret 2023 sampai 2 April 2023. Termohon akan keluar sendiri dengan barang-barang yang tersisa”.

Ditemukan pertentangan antara berita acara eksekusi dengan tulisan tangan di balik lembaran berita acara tersebut, dimana pada berita acara seolah eksekusi dinyatakan telah selesai dan telah pula diinput ke dalam SIPP dan tersinkron dalam Aplikasi Pengawasan Elektronik Eksekusi (Perkusi), namun ternyata ada kesepakatan yang terjadi antara pemohon dan termohon yang memberikan tenggang waktu kepada termohon eksekusi menempati objek tersebut, sehingga secara faktual eksekusi belum tuntas. Akibat hal tersebut, pemohon eksekusi berulang kali mendatangi PN Melonguane mempertanyakan kelanjutkan eksekusi tersebut.

Atas permasalahan tersebut, tulisan ini akan mengkaji terkait bagaimana pelaksanaan eksekusi yang seharusnya, dan solusi apa yang dapat ditempuh dalam menyelesaikan eksekusi yang tidak tuntas tersebut. Kajian ini bertujuan menjelaskan penyebab eksekusi tidak tuntas pada perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PN Mgn, dan Langkah apa saja yang perlu dilakukan jika hal tersebut terjadi. Diharapkan kajian ini memberikan manfaat agar dikemudian hari, kejadian serupa perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PN Mgn tidak terjadi lagi.

Eksekusi Tidak Tuntas dan Penyelesaiannya

Berangkat dari hal tersebut, panitera atau jurusita semata-mata hanya melaksanakan penetapan Ketua PN, sehingga panitera tidak memiliki kewenangan lagi di lapangan untuk bernegosiasi dengan pemohon dan termohon eksekusi, karena harusnya negosiasi telah selesai pada saat Ketua PN melaksanakan tahapan aanmaning. Tugas panitera atau jurusita adalah hanya semata-mata melaksanakan eksekusi berdasarkan penetapan. Segala sesuatu yang terjadi di lapangan harus dilaporkan kepada Ketua PN, dan atas dasar laporan itu Ketua PN mengambil keputusan atau kebijakan selanjutnya.

Namun, tentunya tidak menutup kemungkinan saat akan dilaksanakan eksekusi, ternyata antara pemohon dan termohon terjadi kesepakatan, akan sesuatu hal, misalnya dalam eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PN Mgn, Pemohon memberikan waktu kepada Termohon selama tiga puluh hari untuk keluar sendiri beserta barang-barangnya. Akan tetapi ternyata hingga tulisan ini dibuat termohon sama sekali belum meninggalkan objek eksekusi tersebut. Jika kondisi tersebut terjadi seharusnya panitera melaporkan kepada Ketua PN untuk dikeluarkan penetapan penangguhan eksekusi.

Permasalahan terjadi, ketika panitera mengeluarkan berita acara yang bunyinya seolah termohon dan barang-barangnya telah dikeluarkan dari objek eksekusi. Atas dasar berita acara tersebut, pihak pengadilan kemudian melaporkan ekskusi telah dilaksanakan ke dalam SIPP dan secara otomatis sinkron ke dalam Aplikasi Pengawasan Elektronik Eksekusi (Perkusi).

Seharusnya panitera atau jurusita menahan diri untuk tidak melibatkan diri dengan kesepakatan yang terjadi antara pemohon dan termohon. Kemudian, sesuatu yang tak berdasar ketika para pihak membuat kesepakatan dituliskan di balik lembaran berita acara tersebut. Padahal sesungguhnya berita acara eksekusi merupakan produk resmi pengadilan, sementara kesepakatan antara para pihak hanya menyangkut hubungan antara mereka. Sehingga salah ketika seolah kesepakatan tersebut menjadi satu kesatuan dengan berita acara eksekusi.

Persoalan ini kemudian terus bergulir hingga saat ini, bahkan pemohon mengajukan kembali permohonan eksekusi pada objek yang sama pada tanggal 11 Februari 2025, yang diregister dengan Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PN Mgn, karena ekskusi sebelumnya dianggap belum tuntas.

Polemik kemudian terjadi, apakah eksekusi kedua kalinya dapat dilakukan. Untuk menjawab hal tersebut secara tegas Buku II Mahkamah Agung, menerangkan eksekusi tidak bisa dilakukan kedua kalinya. Maka peluang untuk melakukan eksekusi kedua kalinya atas objek yang sama telah tertutup, dan tidak boleh dilaksanakan.

Untuk menuntaskan eksekusi tersebut, langkah yang dapat dilakukan oleh Ketua PN yaitu, dengan melakukan eksekusi ulang” dengan menyatakan eksekusi sebelumnya keliru, atau “melakukan eksekusi lanjutan” atau menuntaskan eksekusi yang tertinggal. Dengan hal tersebut pemohon tidak perlu mengajukan permohonan eksekusi ulang atau mengajukan gugatan baru.

Pilihan pertama yang dapat dilakukan yaitu melakukan eksekusi ulang. Langkah ini dapat ditempuh apabila eksekusi yang telah dijalankan mengandung kekeliruan. Untuk tahap pertama, pemohon eksekusi harus mengajukan permintaan eksekusi ulang kepada Ketua PN.

Selanjutnya pengadilan melakukan penelitian tentang benar atau tidaknya kekeliruan eksekusi. Sekiranya pengadilan yakin tetang terjadinya kekeliruan, maka Ketua PN harus mengeluarkan penetapan baru dengan membatalkan berita acara eksekusi yang terdahulu. kemudian, tahapan eksekusi dilanjutkan sebagaimana prosedur tata cara eksekusi biasanya. Terkait biaya eksekusi ulang tetap dibebankan kepada pemohon.

Pilihan kedua yang dapat ditempuh adalah melakukan eksekusi lanjutan. Mungkin dengan cara pertama dinilai terlalu ekstrim karena harus menyatakan berita acara sebelumnya adalah keliru sehingga harus dibatalkan. Cara kedua ini dinilai cukup soft, karena tidak perlu membatalkan prosedur yang telah terjadi sebelumnya. Langkah ini dapat ditempuh karena pada eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PN Mgn, dapat dianggap belum selesai. Karena dimaknai bahwa eksekusi selesai jika objek telah diserahkan kepada pemohon secara faktual.

Pilihan tersebut, dapat langsung dilaksanakan ketika pengadilan memperoleh permintaan dari pemohon, dengan uraian bahwa dengan eksekusi sebelumnya objek eksekusi belum sepenuhnya dapat pemohon nikmati serta melampirkan berkas-berkas yang terkait. Pengadilan kemudian melakukan penelitian untuk memastikan apakah permintaan pemohon berdasarkan fakta dan kebenaran. Terkait persoalan biaya tentunya biaya tetap dibebankan kepada pemohon.

Perlu ditekankan bahwa pengadilan berkewajiban menuntaskan suatu eksekusi, karena eksekusi merupakan mahkotadari pengadilan. Dengan penuntasan eksekusi maka dengan sendirinya kepercayaan publik kepada lembaga peradilan akan meningkat.

Beragamnya persoalan eksekusi tentunya dapat menjadi faktor pendorong agar di masa yang akan datang, pemerintah dapat menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata yang memberikan langkah-langkah yang jelas dalam pelaksanaan eksekusi yang semakin variatif.

Penutup

Permasalahan eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PN Mgn, merupakan bukti bahwa eksekusi harus dilaksanakan dan diawasi secara ketat. Pelaksanaan eksekusi sepenuhnya merupakan kewenangan Ketua PN, yang perintah pelaksanaannya dituangkan dalam dokumen penetapan. Kemudian di bawah pimpinan dan pengawasan Ketua PN, panitera atau jurusita melaksanakan eksekusi di lapangan. Oleh karenanya panitera hanya menjalankan perintah Ketua, sehingga tidak perlu lagi menyarankan hal-hal yang seharusnya telah selesai di forum aanmaning. Segala sesuatu yang terjadi di lapangan wajib dilaporkan kepada Ketua PN, untuk dipertimbangkan dalam mengambil keputusan selanjutnya.

Persoalan eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PN Mgn yang dilematis, karena telah dinyatakan selesai dalam berita acara, namun secara faktual belum tuntas. Harus segera diselesaikan, Solusi yang ditawarkan adalah dengan dua pilihan yakni dengan “melakukan eksekusi ulang” dengan menyatakan eksekusi sebelumnya keliru, atau “melakukan eksekusi lanjutan” atau menuntaskan eksekusi yang tertinggal. Dengan langkah tersebut maka pemohon eksekusi tidak perlu lagi mengajukan permohonan eksekusi kembali atau mengajukan gugatan baru.

Hal tersebut perlu dilakukan agar persoalan eksekusi tidak berlarut-larut, agar ada kepastian hukum bagi atas objek eksekusi, dan pemohon segera dapat menikmati haknya. Secara tidak langsung penuntasan persoalan ini akan mengangkat citra lembaga dan meningkatkan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.

Referensi

[2] Harahap Yahya, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

[3] Hikmah Nurul Hidayah & Siti Malikhatun Badriyah, “Prosedur Eksekusi Objek Lelang Hak Tanggungan Dimana Objek Masih Dikuasai Pihak Lain,” Notarius, vol. 15, pp. 305–364, 2022.

[4] Mahkamah Agung, Kompilasi Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jakarta Pusat: Sekretariat Kepaniteraan Mahkamah Agung, 2024.

[5] Tony Rachardiyanto, “Eksekusi Putusan Hakim dalam Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri Semarang,” Din. Huk., vol. 24, pp. 316–327, 2023.

[6] Iin Winarni & Harjono, “Studi Tentang Pelaksanaan Sita Persamaan dalam Perkara Perdata,” J. Verstek, vol. 9, pp. 122–128, 2021.