"MEWUJUDKAN ASAS PERADILAN YANG CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA MURAH DALAM PELAKSANAAN EKSEKUSI"

17 December 2025 | Muhammad Aljabbar Putra
Muhammad Aljabbar Putra

format_quote

Latar Belakang

Keadilan tidak hanya diukur dari putusan yang dijatuhkan, tetapi dari sejauh mana putusan tersebut dapat dilaksanakan. Dalam perkara perdata pelaksanaan putusan (eksekusi) merupakan tahapan akhir yang strategis karena menjadi bentuk konkret dari kepastian hukum. Perjalanan panjang memenangkan perkara dari tingkat pertama hingga berkekuatan hukum tetap akan menjadi sia-sia apabila proses eksekusi tidak berjalan dengan baik.

Dalam konteks peradilan Indonesia, eksekusi putusan perdata masih memiliki kendala dalam pelaksanaannya. Permasalahan mengenai eksekusi bukan hanya terkait aspek hukum, tetapi juga dalam tataran implementasi, seperti jangka waktu pelaksanaan eksekusi yang lama dan biaya pengamanan oleh aparat penegak hukum yang tinggi. Permasalahan demikian membuat eksekusi tidak mencerminkan asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan serta menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.

Kondisi tersebut menyebabkan penumpukan jumlah eksekusi yang belum di laksanakan oleh pengadilan di Indonesia. Berdasarkan laporan tahunan Mahkamah Agung tahun 2024 sebanyak 5.344 putusan belum dilaksanakan eksekusi. Problematika pelaksanaan eksekusi menimbulkan kesan bahwa pengadilan belum menjamin penegakan hukum dan keadilan karena gagal memberikan hak privat (private right) yang telah ditentukan dalam putusan. Bahkan, lebih parahnya dapat juga menurunkan wibawa lembaga peradilan sebagai cabang kekuasaan yudikatif. Sebagainana kalimat yang disampaikan oleh Alexander Hamilton dalam The Federalist Paper Number 78 bahwa cabang kekuasaan yudikatif merupakan "The Least Dangerous Power With No Purse Nor Sword" atau cabang kekuasaan terlemah karena tidak memiliki pedang dan dompet (pelaksanaan putusan). Pengadilan hanya menjadikan pihak yang menang sebagai pemenang di atas kertas, akan tetapi tidak mendapatkan hak keperdataannya.

Berdasarkan permasalahan tersebut, dibutuhkan pembaharuan mengenai pedoman dan aturan pelaksanaan eksekusi yang lebih efektif dan efisien. Oleh karena itu, penulis mencoba menguraikan permasalahan-permasalahan pelaksanaan eksekusi dengan dua rumusan masalah yakni, pertama Apakah pelaksanaan eksekusi di Indonesia telah mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan? dan kedua bagaimana pengaturan pelaksanaan eksekusi yang ideal dalam mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan?.

Permasalahan Eksekusi Perdata di Indonesia

Dalam hukum acara perdata, eksekusi dijalankan terhadap putusan yang bersifat condemnatoir (menghukum) dan telah memiliki kekuatan hukum mengikat (inkracht van gewijsde) namun tidak dilaksanakan secara sukarela oleh pihak yang kalah. Tidak dilaksanakannya eksekusi secara sukarela tersebut membuat pihak yang menang harus mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan untuk ditindaklanjuti dengan cara "memaksa" pihak yang kalah melaksanakan isi putusan.

Dalam praktiknya, pelaksanaan eksekusi mengalami beragam problematika yang terdiri dari aspek yuridis dan prosedural. Secara yuridis, kendala yang muncul karena ketentuan eksekusi masih mengacu pada HIR/Rbg yang telah berusia lebih dari satu abad. Pengaturan dalam HIR/Rbg juga tidak mengatur secara khusus mengenai pelaksanaan eksekusi, sehingga rawan menyebabkan terjadinya disparitas kebijakan antar Ketua Pengadilan. Seperti dalam hal terdapat upaya hukum PK atau perlawanan pihak ketiga (derden verzet), maka menjadi ranah "kebijaksanaan" ketua pengadilan apakah hendak menunda permohonan eksekusi atau tetap menganggap bahwa upaya hukum PK dan perlawanan derden verzet tidak menangguhkan atau menghentikan eksekusi.

Permasalahan dalam konteks prosedural yakni Pertama, dalam pelaksanaan eksekusi memiliki prosedur panjang dan sangat bergantung pada subyektivitas Ketua Pengadilan untuk melakukannya. Seperti pada tahapan pendaftaran permohonan eksekusi aanmaning (tidak diatur jangka waktu) atau pada tahapan penetapan eksekusi dan pelaksanaan eksekusi juga tidak diatur jangka waktu sehingga bergantung pada "kebijakan" Ketua Pengadilan. Ketidakjelasan aturan dalam eksekusi tersebut membuat pelaksanaan eksekusi memakan waktu yang lama. Seperti dalam pelaksanaan eksekusi pada PN Jakarta Selatan dengan nomor permohonan 1/Eks.Pdt/2016/PN.Jkt.Sel atas putusan pengadilan nomor 71/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel yang dimohonkan pada tahun 2016 namun hingga 2025 belum juga dilaksanakan eksekusi.

Kedua, yakni permasalahan mengenai biaya tinggi yang harus dibayarkan oleh pemohon eksekusi. Biaya tersebut terdiri dari biaya panjar eksekusi ditambah dengan biaya pengamanan oleh kepolisian yang langsung dibayarkan oleh Pemohon eksekusi. Pada tahun 2018 PN Jakarta Selatan pernah memberikan besaran panjar biaya eksekusi sebesar Rp48.800.000 belum ditambah dengan biaya pengamanan yang besarannya variatif pada setiap wilayah. Pada pelaksanaan eksekusi perkara Nomor 7/Pdt.G/2018/PN Rah, di Buton Utara, Pemohon eksekusi terkendala biaya tinggi yang diminta untuk pengamanan, sehingga permohonan yang diajukan pada 2018 baru terlaksana eksekusi pada September 2025.

Ketiga, yakni mengenai kapabilitas aparatur yang tidak sesuai dengan beban tugas eksekusi. Panitera dan jurusita selaku eksekutor seringkali kewalahan saat hendak melakukan eksekusi karena Termohon eksekusi melakukan upaya menghalangi atau melawan eksekusi agar eksekusi tidak dilaksanakan. Tindakan menghalang-halangi dilakukan dengan cara menguasai objek eksekusi, menempatkan preman, mengerahkan massa untuk berdemo, melakukan tindak kekerasan dan/atau tindak asusila di tempat objek eksekusi, dan melaporkan pimpinan pengadilan dan petugas eksekusi ke berbagai instansi pengaduan lainnya. Panitera dan Jurusita sebagai pihak yang menghadapi langsung berbagai hambatan eksekusi di lapangan, termasuk resiko keamanan, namun dalam praktiknya minim dukungan keamanan dan tidak memiliki kapasitas untuk mengamankan area rawan tersebut.

Berbagai permasalahan demikian memperlihatkan bahwa pelaksanaan eksekusi perdata belum berjalan secara optimal dan tidak mencerminkan asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Padahal, keberhasilan suatu sistem peradilan tidak hanya diukur dari seberapa baik pengadilan memeriksa dan memutus perkara, tetapi juga dari seberapa efektif lembaga peradilan dapat memastikan putusan tersebut dilaksanakan. Oleh karena itu, diperlukan pembaharuan sistem eksekusi yang mampu menjawab berbagai kendala di atas.

Konsepsi Pengaturan Eksekusi sesuai Prinsip Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Berbiaya Ringan

Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman telah menggariskan bahwa "pengadilan membantu untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan". Sehingga dalam hal ini perlu dilakukan pembaharuan dalam pengaturan eksekusi agar dapat mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Konsepsi yang paling ideal dalam pembaharuan tersebut yakni dengan membentuk (reformulasi) pengaturan khusus eksekusi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata agar terdapat aturan yang lebih komprehensif sehingga menciptakan kepastian hukum.

Selanjutnya dalam pengaturan khusus eksekusi diperlukan aturan yang secara tegas menentukan pihak yang berkewajiban dalam pengamanan eksekusi. Dalam hal ini kewenangan tersebut dapat dibebankan kepada Kepolisian atau kepada pihak pengamanan profesional. Apabila berkaca pada negara Belanda, pelaksanaan pengamanan eksekusi dilakukan oleh profesional/lembaga khusus pengamanan eksekusi (The Royal Professional Organization of Judicial Officers in The Netherlands/KBvG). Ketentuan mengenai biaya eksekusi oleh lembaga profesional harus diatur dalam Undang-undang baik berupa semacam pembayaran panjar ataupun berupa PNBP. Begitu juga mengenai rekrutmen harus diatur syarat dan ketentuan untuk menjadi "eksekutor", seperti telah mengikuti pelatihan tertentu dan telah dinyatakan lulus tes. Diperlukan juga pengaturan mengenai koordinasi antara Kepolisian dan lembaga profesional eksekusi, berupa menempatkan Kepolisian sebagai pihak keamanan tambahan (jika diperlukan) oleh lembaga profesional eksekusi tersebut.

Diskursus selanjutnya berkaitan dengan aturan prosedural eksekusi yang tidak memberikan jangka waktu penyelesaian eksekusi, seperti pada tahapan aanmaning, permohonan sita, penetapan sita dan pelaksanaan sita eksekusi. Sehingga pelaksanaan eksekusi tidak memiliki kepastian kapan diselesaikan. Seluruhnya tergantung pada subjektivitas Ketua Pengadilan. Seharusnya terdapat aturan yang mengatur secara rigid jangka waktu maksimal permohonan eksekusi harus terselesaikan serta penjatuhan mengenai sanksi bagi pihak yang menghalangi eksekusi dan melanggar jangka waktu maksimal tersebut.

Pengaturan lebih lanjut dalam eksekusi juga diperlukan terhadap permohonan eksekusi yang dilakukan upaya hukum PK, mengajukan gugatan baru dan gugatan perlawanan pihak ketiga (derden verzet). Beragam upaya hukum demikian merupakan hal yang legal secara hukum untuk menghindari adanya eksekusi terhadap properti (right) milik pihak ketiga atau pihak yang berhak. Akan tetapi sering kali langkah hukum tersebut dilakukan hanya untuk menunda dan memperlambat jalannya eksekusi. Peristiwa tersebut menempatkan Ketua Pengadilan pada posisi yang sulit karena dalam Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung menyatakan bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Akan tetapi Ketua Pengadilan juga tidak dapat secara serta merta mengabaikan PK tersebut., Begitu juga terhadap Perlawanan pihak ketiga atas eksekusi (derden verzet), Ketua Pengadilan harus memperhatikan dalil perlawanan yang dapat diterima untuk menunda eksekusi.

Diharapkan dalam terdapat pengaturan yang secara eksplisit menentukan pada kondisi seperti apa pelaksanaan eksekusi dapat ditunda karena ada upaya hukum PK, misalnya dalam hal terdapat alasan PK yang sangat mendasar yang berkaitan dengan Pasal 67 UU Mahkamah Agung, memiliki fakta dan bukti yang sangat jelas dan sempurna dan jika diperkirakan Majelis Hakim pemeriksa PK. Serta terhadap kondisi seperti apa pelaksanaan eksekusi dapat menunda upaya hukum perlawanan (derder verzet). Seperti jika pihak pelawan memiliki sertifikat SHM, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha atau jika objek eksekusi telah dijaminkan terhadap pihak ketiga.

Kesimpulan

Permasalahan eksekusi perdata di Indonesia menunjukkan bahwa asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan masih jauh dari terwujud. Ketidakjelasan aturan, disparitas kebijakan antar pengadilan, lamanya proses, tingginya biaya pengamanan, serta keterbatasan kapasitas aparatur membuat putusan pengadilan sering kali berhenti sebagai kemenangan di atas kertas. Hal ini melemahkan wibawa peradilan dan mengurangi kepastian hukum bagi masyarakat. Pembaruan sistem eksekusi menjadi kebutuhan mendesak untuk segera direalisasikan. Dengan reformasi yang menyeluruh dan didukung oleh kemauan politik yang konsisten, sistem pelaksanaan eksekusi di Indonesia tidak hanya memenuhi asas cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tetapi juga mampu mengembalikan wibawa kekuasaan kehakiman sebagai institusi yang menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh warga negara.

Referensi

[1] M. Nasir, Hukum Acara Perdata Indonesia. Jakarta: Djambatan, 2003.

[2] Hukumonline, “Seminar Nasional Hukumonline 2025: ‘Kemenangan di Atas Kertas: Membedah Tantangan Eksekusi Putusan Perdata dan Dampaknya Terhadap Iklim Investasi di Indonesia’,” Jakarta, 2025.

[3] Alexander Hamilton, The Federalist Papers. Dutton/Signet, 2012.

[4] R. Subekti, Hukum Acara Perdata. Bandung: Bina Cipta, 1989.

[5] Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan, Asesmen Awal Permasalahan Eksekusi Putusan Perkara Perdata di Indonesia, Jakarta.

[6] Yahya Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, 2019.

[7] Mahkamah Agung RI, “(Berita MARINews tentang eksekusi putusan perdata),” marinews.mahkamahagung.go.id. [Daring]. Tersedia: https://marinews.mahkamahagung.go.id/berita/ketua-kamar-perdata-10505-eksekusi-putusan-perdata-tuntas-0wG, [Diakses: 05-Nov-2025].

[8] Lembaga Kajian & Advokasi Independensi Peradilan, Kertas Kebijakan Penguatan Sistem Eksekusi Sengketa Perdata di Indonesia, Jakarta, 2019.

[9] Hukumonline, “Apakah peninjauan kembali dapat menunda eksekusi?,” hukumonline.com. [Daring]. Tersedia: https://www.hukumonline.com/klinik/a/apakah-peninjauan-kembali-dapat-menunda-eksekusi-lt4e1bdb25858ea/. [Diakses: 05-Nov-2025].

[10] Hukumonline, "PN Jaksel Hanya Minta Rp48,8 Juta Untuk Eksekusi Supersemar" Daring]. Tersedia: https://www.hukumonline.com/berita/a/pn-jaksel-hanya-minta-rp48-8-juta-untuk-eksekusi-supersemar-lt57591931bcaa0/ [Diakses: 19-Nov-2025].