
Pendahuluan
Eksekusi putusan perdata merupakan bagian yang tak terpisahkan dari rangkaian hukum acara perdata. Di Indonesia sendiri eksistensi eksekusi telah banyak mengalami dinamika, mulai dari problematika, tantangan, bahkan prospek pembaharuan ke depannya. Pada prinsipnya eksekusi menekankan pada terlaksananya suatu putusan. Putusan pengadilan diharapkan tidak hanya di atas kertas, melainkan dapat membawa angin segar atas kepastian hukum suatu putusan. Sehingga pihak yang menang atas suatu perkara dapat menikmati haknya.
Berbicara eksekusi perdata sebagaimana kita ketahui terdapat beragam macam di dalamnya, mulai dari eksekusi riil sampai dengan eksekusi putusan arbitrase. Namun pembahasan kali ini berfokus pada persoalan dan tantangan dari eksekusi riil. Eksekusi riil sendiri dapat berupa pengosongan, penyerahan, pembongkaran, atau melakukan suatu perbuatan tertentu. Maka eksekusi riil dengan demikian dimaknai sebagai manifestasi dari kepastian hukum itu sendiri,
Pelaksanan eksekusi rill namun demikian, dalam praktiknya banyak dijumpai berbagai persoalan. Adapun persoalan yang sering terjadi antara lain: mengunci rapat tanah objek eksekusi, memasang plang atas nama organisasi tertentu di atas objek, mengerahkan preman menduduki objek, bahkan melaporkan pimpinan pengadilan dan/atau petugas eksekusi ke berbagai instansi, yang berdampak pada terganggunya pelaksanaan dari eksekusi itu sendiri. Belum lagi karena ketidaksiapan dalam memperkirakan aparat pengamanan yang dibutuhkan, dapat pula menjadikan faktor eksekusi tidak dapat dilaksanakan.
Pertanyaanyna kemudian apakah ada solusi untuk mengatasi persoalan-persoalan yang muncul dalam pelaksaan eksekusi riil? Apakah eksekusi riil harus berjalan dengan sebagaimana mestinya? Apakah ada alternatif lain yang dapat diterapkan untuk memecah kebuntuan yang ada? Atau bahkan mengarah pada eksekusi tidak dapat dilaksanakan (non-executable)?
Menjawab persoalan-persoalan tersbut di atas, penulis bermaksud menuliskannya dalam sebuah tulisan yang berjudul “Menelisik Dimensi Kemanfaatan di Balik Kepastian Hukum Eksekusi Riil”. Penulis mencoba memaparkannya melalui sudut pandang dialektis dalam kecamata keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Penyelesaian Secara Damai Atas Kehendak Para Pihak
Yustitiabelen, atau yang dikenal dengan pencari keadilan tentu berharap putusan yang memenangkan mereka, dapat membawa angin segar bagi mereka dalam menikmati haknya. Keberhasilan eksekusi tentu akan berdampak pula pada kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Ini adalah konsekuensi logis dari kepastian hukum suatu putusan pengadilan.
Eksekusi riil dalam praktiknya juga tidak jarang menimbulkan permasalahan tersendiri, bahkan mengakibatkan adanya korban luka atau jiwa. Sehingga dalam pelaksanaannya dibutuhkan kecermatan dan ketepatan dalam menginterpretasikan dari sisi yang berbeda. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Gustav Radbruch, bahwa hukum tidak hanya bicara soal kepastian, melainkan juga ada kemanfaatan dan keadilan di dalamnya.
Hukum dikatakan mampu menjawab berbagai persolan yang timbul dari dinamika masyarakat dapat dilihat dari perwujudan impelemtasinya. Hukum yang tapa terkoneksi dengan asas sebagi jantungnya, akan berdampak pada penerapannya yang hampa dan mati suri. Termasuk eksekusi rill dalam konteks ini memiliki dimensi lain, selain kepastian hukum. Dimensi kemanfaatan dan keadilan adalah wajah lain yang juga ada padanya. Sehingga dalam penerapannya pun dapat dimaknai dari sisi kemanfaatan dan keadilan.
Tahap aanmaning dalam hal ini menjadi bagian penting dalam menentukan arah eksekusi ke depan. Apabila dalam tahap ini pihak termohon eksekusi bersedia berdamai dengan pemohon eksekusi, maka dapat direspon dengan terbukanya ruang untuk pelaksanaan secara damai. Tentunya pelaksanaan eksekusi yang demikian lebih menguntungkan berbagai pihak (win-win solution).
Pertanyaannya kemudian, bagaimana jika dalam masa aanmaning selama 8 (delapan) hari sebagaimana Pasal 196 HIR/207 Rbg tidak diperoleh kesediaan pihak-pihak untuk berdamai? Apakah masih dimungkinkan perdamaian dilakukan jika pihak-pihak berubah pikiran, namun telah melewati rentang waktu tersebut? Tentu jawabnnya dapat dilakukan. Bahkan dalam praktik ada diberikan waktu tambahan selama 8 (delapan) hari untuk pihak-pihak bernegosiasi sebelum eksekusi riil dilaksanakan.
Pemberian waktu tambahan sebagaimana tersebut di atas, dapat diterapkan dengan memperhatikan beberapa hal seperti: Kehendak untuk penyelesaian secara sukarela harus disepakati kedua belah pihak; Dimohonkan secara tertulis kepada ketua pengadilan dengan ditandatangani oleh pemohon dan termohon eksekusi, dan memuat kewajiban para pihak untuk mealpor kembali terkait berhasil atau tidaknya eksekusi secara sukarela sampai batas waktu yang ditentukan; Apabila dimintakan keterlibatan pengailan dalam eksekusi secara sukarela, panitera dalam memberi keterangan bahwa “pemohon dan termohon telah mencapai kesepakatan melaksanakn putusan secara sukarela” dalam berita acara; dan Apabila dalam jangka waktu tambahan yang diberikan telah habis dan pemohon tidak melaporkan ke pengadilan, maka permohonan dicoret dari register.
Kesepakatan para pihak untuk penyelesaian secara sukarela di sini menjadi representasi dari rasa kemanfaatan itu sendiri. Bagaimana tidak? pilihan para pihak untuk memilih penyelesaian atas permasalahannya secara sukarela itu lebih bermanfaat ketimbang eksekusi riil dipaksakan dilaksanakan. Bayangkan jika eksekusi riil dipaksa berjalan, tentu akan lebih banyak biaya, tenaga, dan waktu yang dikeluarkan pemohon eksekusi untuk menikmati haknya. Belum lagi jika dijumpai korban luka maupun korban jiwa dalam pelaksanaannya, tentu akan semakin membawa kerugian dan situasi menjadi kurang kondusif. Berbeda halnya dengan apabila dilaksanakan dengan memberikan waktu tambahan bagi para pihak untuk menentukan sendiri jalan terbaiknya sebelum eksekusi riil dilaksanakan, tentu menjadi kemenangan (win-win solution) pihak-pihak terkait dan pemohon eksekusi tetap dapat menikmati haknya sebagaimana ditentukan secara hukum. Kondisi inillah yang justru menciptakan keadilan tanpa mengesampingkan kepastian hukum.
Perubahan dari Eksekusi Riil menjadi Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang
Alternatif lain yang dapat dilakukan para pihak apabila eksekusi riil nya dalam bentuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan, adalah dengan permohonan perubahan eksekusi riil menjadi eksekusi pembayaran sejumlah uang. Misalnya saja dalam kontrak atas jasa penyiraman suatu jalan tertentu. A bertindak sebagai penyedia jasa dan B sebagai pengguna jasa. Kontrak berlaku selama 12 bulan, dengan dilakukan penyiraman sebanyak 4 (empat) kali dalam setiap bulannya. Kontrak tersebut berjalan efektif selama 8 (delapan) bulan, namun pada bulan ke-9 (sembilan), penyiraman hanya dilakukan sebanyak 2 (dua) kali. B kemudian mempertanykan hal tersbut kepada A, namun A menjawab karena harga air yang sudah naik, sehingga nilai nominal dalam kontrak dianggap tiodak cukup jika penyiraman dilakukan sebanyak 4 (empat) kali setiap bulannya sampai dengan 12 (dua belas) bulan. Di sisi lain, B tetap menginginkan A untuk melaksakan perbuatan sebagaimana dalam kontrak.
B pada akhirnya kemudian menggugat A ke pengadilan, dan pengadilan memenangkan B sampai dengan putusan berkekuatan hukum tetap. A tak kunjung memenuhi isi putusan, sampai akhirnya B memintakan eksekusi riil agar A melakukan perbuatan sebagaimana dalam putusan. A tak kunjung melakukan perbuatan juga setelah aanmaning. Berkenaan dengan hal tersbut, maka pihak termohon eksekusi untuk melaksanakan perbuatan tertentu yang penghukumannya dapat dialihkan menjadi pembayaran sejumlah uang sebagaimana Pasal 225 HIR/259 Rbg. Adapun hal-hal yang harus diperhatikan berkenaan dengan hal tersebut anatara lain: Telah diajukan permohonan eksekusi riil ke pengadilan; Dapat dilakukan setelah melampaui jangka waktu aanmaning selama 8 (delapan) hari; Pengajuan permohonan perubahan eksekusi riil menjadi pembayaran sejumlah uang kepada ketua pengadilan, dengan memuat: Menyebut secara jelas jumlah nominal uang penggantian, dan Permintaan sita atas harta benda termohon sebagai jaminan.
Penutup
Kesepakatan para pihak untuk penyelesaian secara sukarela menjadi representasi dari rasa kemanfaatan itu sendiri. Di samping penyelesaian secara sukarela sebelum eksekusi riil dilaksanakan, perubahan dari eksekusi riil menjadi eksekusi pembayaran sejumlah uang juga dapat menjadi solusi bagi pihak-pihak yang dihukum untuk melakukan sesuatu, namun enggan menjalankannya. Derngan begitu maka termohon eksekusi tetap memiliki ruang dalam menunaikan kewajibannya, di sisi lain terdapat perlindungan hukum bagi pemohon eksekusi dalam menikmati haknya. Kondisi inillah yang justru mengedepankan kemanfaatan, menciptakan keadilan, dan tanpa mengesampingkan kepastian hukum dari suatu putusan pengadilan.
Daftar Pustaka
Fitrihabi, Nuraida, Rafikah, dkk, “Kepastian Hukum, Kemanfatan dan Keadilan Pemidanaan Kejahatan Asal usul Perkawinan”, Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam 7, no. 2 (2021)
Harahap, M. Yahya, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2022
Haswandi, Police Justice dan Eksekusi: Hubungan Lembaga Penegak Hukum dan Peradilan, Jakarta: Kencana, 2003
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014
Rosyadi, Imron, Eksekusi Putusan Perdata: Problematika dan Dinamika dengan Pendekatan Praktik, Jakarta: Kencana, 2025
Suadi, Amran, Eksekusi Jaminan Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Jakarta: Prenada Media, 2019