Pembaharuan Hukum Terhadap Tim Telaah Eksekusi dalam percepatan pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata

24 December 2025 | Hilman Maulana Yusuf
Hilman Maulana Yusuf

format_quote

Latar Belakang

Pada praktiknya suatu perkara tidak akan selesai, hanya karena telah diputus melalui putusan pengadilan. Sedangkan pada prinsipnya, segera setelah diputuskan dan kemudian para pihak menerimanya, maka objek perkara wajib dinikmati sepenuhnya oleh pihak yang berhak tanpa gangguan apa pun. Namun, hal tersebut hanya menang di atas kertas saja (putusan). Tentu pihak yang kalah, tidak tinggal diam. Dengan menggunakan haknya, pihak yang kalah menggunakan upaya hukum sampai dengan putusannya itu berkekuatan hukum tetap. Apakah sampai di situ, perkaranya selesai? Oleh karena ada pihak yang tidak sukarela menjalankan putusan, maka mekanisme selanjutnya adalah eksekusi. Mekanisme eksekusi itu sudah jelas, namun pelaksanaan di lapangannya sarat akan dinamika. Meskipun demikian, anasir hambatan yang selama ini sering terjadi dalam praktik peradilan menunjukkan bahwa adanya ketidakseragaman dalam hal proses penelaahan sebuah perkara itu dapat dieksekusi atau tidak. Hal tersebut berdampak terhadap efektivitas proses eksekusi itu sendiri dimulai dari permohonan sampai dengan selesainya proses eksekusinya. Berdasarkan dalil ketidakseragaman dalam hal proses penelaahan eksekusi tersebut, Penulis mengkaji formulasi yang tepat dalam rangka mempercepat proses eksekusi sehingga tidak adanya justice delayed is justice denied (keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak) dalam sebuah kajian pembaharuan hukum terhadap tim telaah eksekusi dalam percepatan pelaksanaan eksekusi. Bagaimana mekanisme pembentukan tim ad hoc telaah eksekusi untuk mempercepat proses eksekusi perkara perdata?

Pembahasan

Beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas eksekusi putusan perkara perdata [1] meliputi substansi hukum, struktur hukum, kultur hukum, sarana dan prasarana atau fasilitas dalam konteks pengamanan eksekusi. Oleh karena itu, perlu adanya strategi hukum dalam mempercepat eksekusi putusan Hakim perdata [2] yang meliputi strategi preventif dan strategi represif. Selain itu, ada pula faktor pendukung keberhasilan eksekusi pada pengadilan [3] di antaranya kelengkapan dokumen, koordinasi dan sinkronisasi antar lembaga, penerimaan dan dukungan masyarakat, peningkatan kualitas SDM aparatur pengadilan, serta kemampuan finansial para pihak. Kemudian dengan adanya anggapan bahwa prosedur pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara perdata [4] yang saat ini kurang dapat memenuhi rasa keadilan, maka perlu juga adanya tinjauan aspek hukum terhadap pelaksanaan dan mekanisme eksekusi dalam rangka sistem eksekusi perkara perdata yang efektif dan menjamin kepastian hukum [5].

Dalam pedoman eksekusi pada pengadilan negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA RI tahun 2019 [6] yang berkaitan dengan tim telaah ada pada pembahasan tahapan-tahapan eksekusi, yang mana telaah terhadap permohonan eksekusi dilaksanakan oleh Panitera Muda atau Tim yang ditugaskan oleh Ketua Pengadilan Negeri dan dituangkan dalam resume telaah eksekusi, Apabila hasil resume telaah eksekusi permohonan tersebut dapat dilaksanakan, maka dilakukan penghitungan panjar biaya eksekusi dan pemohon eksekusi dipersilahkan untuk melakukan pembayaran, kemudian dalam kendali berkas perkara eksekusi pada formulir 9 tentang penegasan dan pendapat atas telaahan, lalu adanya membaca hasil telaah dan pendapat, yang pada akhirnya terdapat formulir resume perkara eksekusi yang pada pokoknya berisikan telah membaca surat permohonan, berkas perkara perdata, telaah Panitera Muda Perdata serta hasil penelaahan Panitera Muda yang disertai dengan pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri. Berdasarkan uraian tersebut, terdapat benang merah siapa saja tim telaah itu dapat dikembangkan Tim Telaah Eksekusi eksternal atau di luar dari unsur aparatur pengadilan. Praktiknya adalah penunjukan tim telaah tersebut terdiri dari Hakim pengawas perdata dan/atau Hakim yang anggap berkompeten dalam perkara perdata sebagai ketua timnya, Panitera/Panitera Muda Perdata/Panitera Pengganti sebagai anggota dan penyusun telaah, Jurusita/Jurusita Pengganti sebagai anggota teknis lapangan bahkan melibatkan tim IT sebagai pemeriksa dalam SIPP maupun PERKUSI. Oleh karenanya, Penulis mengembangkan pembaharuan Tim Telaah Eksekusi untuk menjadi lebih komprehensif diatur yang mendukung percepatan pelaksanaan eksekusi, sehingga bukan sekadar formalitas pembentukannya saja.

Konsepnya berangkat dari definisi, asas, tujuan, urgensi, serta tugas pokok & fungsi Tim Telaah Eksekusi eksternal atau di luar dari unsur aparatur pengadilan. Definisi Tim telaah eksekusi adalah satuan kerja kelompok lintas lembaga yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri yang bertugas untuk meresume telaah suatu perkara perdata untuk dapat tidaknya dieksekusi/diselesaikan secara sukarela. Kemudian pembentukannya tersebut berasaskan transparansi yang berarti keterbukaan atas akses hasil telaahannya, akuntabel yang berarti dapat dipertanggungjawabkan, lalu kolaboratif yang berarti melibatkan pihak lain yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama, partisipatif yang berarti keikutsertaannya terlibat secara aktif, sehingga asas cepat, sederhana dan biaya ringan dapat tercapai. Selain itu, ada pula tujuan pembaharuan pembentukan Tim Telaah Eksekusi yaitu untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan eksekusi, mempercepat proses administratif eksekusi, mendukung sistem pengawasan Badan Peradilan Umum melalui pelaporan Pengawasan Elektronik Eksekusi (PERKUSI). Tugas pokok & fungsi Tim Telaah Eksekusi yang melibatkan pihak eksternal yaitu membaca berkas, membuat resume, membuat pendapat dan/atau pertimbangan, membuat rekomendasi dan membuat laporan/berita acara terhadap pelaksanaan putusan perkara perdata yang dilaksanakan secara sukarela (dalam perkara pidana itu adalah BA 17 dari Penuntut Umum).

Oleh karena itu, berdasarkan uraian tersebut di atas terdapat urgensi Pembentukan Tim Telaah Eksekusi yang melibatkan pihak eksternal yaitu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, memperkuat koordinasi antar lembaga, memberikan perspektif teknis dan multidisipliner, menjaga netralitas dan integritas proses eksekusi dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan eksekusi lintas bidang;

Kesimpulan

Efisiensi dan transparansi pelaksanaan eksekusi perkara perdata dapat diwujudkan melalui pembaharuan pembentukan tim telaah eksekusi yang tidak hanya dari unsur aparatur pengadilan, melainkan harus pula unsur lain sesuai kebutuhan kasuistik di antaranya dalam perkara anak harus melibatkan psikolog anak, petugas perlindungan Anak (Dinas Sosial, KPAI, LPA, tokoh masyarakat termasuk keluarga, dalam perkara tanah harus melibatkan BPN, dalam perkara adat harus melibatkan fungsionaris adat, dalam pengamanan harus melibatkan POLRI, TNI bahkan Satpol PP, dalam eksekusi aset saham harus melibatkan OJK, dalam proses lelang harus melibatkan KPKNL; atau bahkan Adanya akademisi maupun Pemerintah Daerah setempat;

Saran

Ketentuan Tim Telaah Eksekusi harus diatur dalam hukum acara perdata yang akan datang, atau setidak-tidaknya melalui Peraturan Mahkamah Agung, bahkan Surat Edaran Mahkamah Agung, adanya MOU dengan BPN, POLRI, TNI atau pihak eksternal sesuai dengan kebutuhan, pembaharuan formulir/template Tim Telaah Eksekusi yang meliputi adanya pendapat/rekomendasi dari Tim Telaah Eksekusi eksternal atau di luar dari unsur aparatur pengadilan, bimbingan teknis khusus terkait Tim Telaah Eksekusi, optimalisasi pemeriksaan resume hasil tim telaah eksekusi yang diunggah ke PERKUSI, adanya kewajiban Ketua Pengadilan/Tim Telaah Eksekusi mengunggah dokumen resume telaah eksekusi ke sistem Pengawasan Elektronik Eksekusi (PERKUSI) dan Tim Telaah Eksekusi dapat difungsikan menginventaris perkara yang telah selesai/dijalankannya sesuai dengan isi putusan secara sukarela, meskipun tidak adanya eksekusi.

Referensi

(1) Solihin Halafah, Imran Hamid, Hamza Baharuddin & Ilham Abbas, Efektivitas Eksekusi Putusan Perkara Perdata Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap di Pengadilan Negeri Sunggumina. Journal of Lex Generalis (JLS), Vol 1, Nomor 1, pp. 1, 2020.

(2) Cici Fathona, Fauziah Lubis. Analisis Strategi Hukum Dalam Mempercepat Pelaksanaan Eksekusi Putusan Hakim Perdata. Jurnal Hukum, Volume 05, Number 02, 2024, doi.org/10.54209/judge.v5i02.567, pp. 1, 2024.

(3) Anisa Miftahul Firdaus dan Niken Wahyuning Retno Mumpuni, “Tinjauan Aspek Hukum Terhadap Pelaksanaan Dan Mekanisme Eksekusi Perkara Sengketa Tanah (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Palangkaraya). Jurnal Hukum Lex Generalis, vol. 6. No.4, pp. 1, 2025.

(4) Geofanny M.C. Runtu, Deasy Soekromo, dan Victor D.D Kasenda, “Prosedur Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata”, Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT Lex Administratum, vol. 12 No.4, pp. 1, 2024.

(5) Supriyono, Fatma Ayu Jati Putri, “Sistem Eksekusi Perkara Perdata Yang Efektif dan Menjamin Kepastian Hukum”, Jurnal Ilmiah Hospitality 729, vol. 12 No.2, pp. 1, 2023.

(6) Badan Peradilan Umum MA RI tahun 2019, “Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri”, Jakarta: Badan Peradilan Umum MA RI, 2019.