
Latar Belakang
Saham adalah benda bergerak yang dapat dijaminkan dengan gadai. Gadai saham adalah cara umum yang digunakan Pemegang Saham agar mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan untuk mendapatkan dana [1]. Di negara lain seperti Cina mulai mempraktekkan gadai saham di Pasar modal pada tahun 2005, saat itu diberikan dua opsi kepada pemegang saham pengendali saat membutuhkan dana untuk operasional perseroan, yaitu: menjual saham mereka atau menjaminkannya. Sebagian besar pemegang saham memilih opsi kedua, untuk mempertahankan kendali penuh atas saham nya di Pasar modal [2].
Di Indonesia eksekusi jaminan gadai masih menjadi masalah besar, alasan utamanya karena tidak ada aturan baru mengenai gadai. Dibandingkan hak tanggungan dan fidusia yang sudah diberlakukan Undang-Undang tersendiri, aturan tentang gadai hanya terdapat dalam Burgerlijk Wetboek (B.W.) yang sudah berumur 178 tahun. Sebenarnya Mahkamah Agung melalui Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada Tahun 2019 telah mengeluarkan pedoman eksekusi yang dapat dijadikan acuan bagi Pengadilan untuk menyelesaikan permasalahan eksekusi. Namun pedoman tersebut belum mengatur eksekusi gadai. Aturan yang terlalu tua tidak dapat mengakomodir kepastian eksekusi gadai saham di Indonesia dan masih menimbulkan perdebatan terutama pada Pasal 1155 dan 1156 BW tentang eksekusi gadai.
Ketidakpastian ini membuat keraguan bagi kreditur untuk mempercayai jaminan gadai saham di Indonesia. Penelitian ini diperlukan untuk menjawab dua permasalahan pokok: pertama, Bagaimana parate executie dalam eksekusi gadai saham berdasarkan Pasal 1155 BW, terutama terkait dengan sahnya perjanjian penjualan di bawah tangan yang disepakati oleh para pihak? Kedua, bagaimana implementasi dari frasa "menuntut" (vorderen) pada Pasal 1156 BW dalam mekanisme eksekusi gadai saham melalui pengadilan?
Parate Executie dalam Eksekusi Gadai Saham berdasarkan Pasal 1155 BW
Hak pemegang gadai dalam melakukan eksekusi timbul apabila terjadi hal-hal yang diatur dalam Pasal 1155 BW, yaitu: Pertama, debitur tidak memenuhi kewajibannya, setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan. Kedua, jika dalam perjanjian tidak diatur mengenai jangka waktu pasti pemenuhan kewajiban, debitur dianggap melakukan cedera janji memenuhi kewajiban setelah ada peringatan untuk membayar [3].
Pasal 1155 BW mengatur:
Bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain, maka jika debitur atau pemberi gadai tidak memenuhi kewajibannya, setelah lampaunya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukan peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan tentang jangka waktu yang pasti, kreditur berhak untuk menjual barang gadainya dihadapan umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat dan dengan persyaratan yang lazim berlaku, dengan tujuan agar jumlah utang itu dengan bunga dan biaya dapat dilunasi dengan hasil penjualan itu.
Bila gadai itu terdiri dan barang dagangan atau dan efek-efek yang dapat diperdagangkan dalam bursa, maka penjualannya dapat dilakukan di tempat itu juga, asalkan dengan perantaraan dua orang makelar yang ahli dalam bidang itu.
Ada dua cara eksekusi yang diatur dalam Pasal 1155 BW, yaitu sesuai kesepakatan para pihak dan penjualan di muka umum. Jika barang gadai adalah saham PT Terbuka maka eksekusi dapat dilakukan di pasar modal asalkan dengan perantara dua orang makelar (broker) yang ahli dalam hal itu.
Perjanjian gadai saham memiliki sifat pelengkap yang tidak akan lahir tanpa adanya perjanjian pokok, bisa merupakan perjanjian utang-piutang atau pinjaman atau pemberian kredit. Perjanjian gadai saham dibuat agar terciptanya kepercayaan di antara kedua pihak (kreditur dan debitur) bahwa hutang akan dilunasi[4]. Gadai merupakan jaminan yang memiliki Hak didahulukan (droit de preference) yang bersumber pada hak istimewa berdasarkan Pasal 1133 BW. Lalu bolehkah eksekusi gadai dilakukan di bawah tangan?
Pada tanggal 20 September 2007, Bursa Efek Jakarta pernah menghentikan perdagangan saham (suspend) terhadap PT BFI karena adanya dua putusan pengadilan yang berbeda tentang eksekusi gadai saham yang dilakukan oleh PT BFI sebagai kreditur (tergugat). Kedua putusan itu memiliki substansi gugatan dan tergugat yang sama (PT BFI), perbedaan ada pada pihak penggugat. Dua perkara tersebut menghasilkan putusan yang bertentangan, dimana Putusan MA No. 240 PK/Pdt/2006, Hakim berpendapat bahwa eksekusi gadai saham tidak dapat dilakukan melalui penjualan di bawah tangan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 1155 BW yang mengatur bahwa eksekusi gadai wajib dilakukan melalui mekanisme penjualan secara umum atau lelang. Sedangkan Putusan MA No. 115 PK/Pdt/2007, Hakim berpendapat ketentuan penjualan secara umum atau lelang dapat disimpangi. Pendapat itu berlandaskan dari kalimat Pasal 1155 BW yang mengatur “Bila oleh pihak-pihak yang berjanji tidak disepakati lain....” [5]
Selain dua putusan diatas, Mahkamah Agung dalam putusan No. 1130 K.Pdt/2010 tanggal 23 September 2010, telah memutus perkara antara Beckett PT E. LTD., melawan Deutsche Bank Aktiengesellschaft, dkk. Hakim berpendapat bahwa eksekusi dibawah tangan yang dilakukan Deutsche Bank sudah tepat karena telah diatur dalam perjanjian. Dari kasus di atas, menunjukkan masih adanya perbedaan penafsiran mengenai eksekusi gadai saham.
Kewajiban penjualan umum / lelang terhadap eksekusi gadai saham tidak absolut Pasal 1155 BW memberikan kebebasan para pihak untuk menentukan sendiri kesepakatan eksekusi gadai, apabila sudah disepakati terlebih dahulu maka eksekusi gadai saham dapat dijual di bawah tangan. Kesepakatan gadai saham umumnya termuat dalam surat bukti gadai, untuk saham pada bursa efek, kreditur memberikan kuasa pada debitur untuk menjual barang gadai di pasar modal [6].
Implementasi Frasa "Menuntut" (vorderen) pada Pasal 1156 BW dalam Mekanisme Eksekusi Gadai Saham Melalui Pengadilan
Eksekusi lelang gadai saham terkadang menyulitkan bagi kreditur untuk mendapatkan harga terbaik. Jika benda gadai sulit menemukan pembeli atau sulit mendapatkan harga pantas dalam lelang, maka Pasal 1156 BW mengatur tentang hak kreditur untuk menuntut kepada hakim agar diperkenankan menjual benda gadainya dengan cara selain lelang, contohnya dalam eksekusi saham kreditur ingin menuntut penjualan di pasar negosiasi (pembeli sudah ditentukan) atau agar hakim mengizinkan barang gadai itu dimiliki oleh kreditur senilai suatu harga yang ditentukan hakim kemudian diperhitungkan dengan utang debitur.
Frasa “menuntut” menimbulkan perdebatan praktisi dan akademisi, M. Yahya Harahap menafsirkan frasa tersebut berarti gugatan[3]. Di sisi lain J. Satrio mengartikan frasa tersebut dengan permohonan[7]. Perbedaan tafsir ini menimbulkan kebingungan kreditur saat mengajukan eksekusi gadai saham melalui pengadilan. Apakah melalui permohonan atau gugatan?
“Permohonan” memiliki ciri khas yaitu: masalah yang diajukan bersifat kepentingan sepihak saja, permasalahan yang dimohonkan tanpa sengketa dengan pihak lain, dan bersifat ex parte yaitu tidak ada pihak lain yang ditarik sebagai lawan[8]. Tugas hakim dalam menetapkan suatu permohonan termasuk dalam Jurisdictio Voluntaria yang artinya kewenangan memeriksa perkara yang tidak bersifat mengadili, melainkan hanya bersifat administratif[9]. Apabila dihubungkan dengan Pasal 1156 BW yang mengatur sebagai berikut:
Dalam segala hal, bila debitur atau pemberi gadai Ialai untuk melakukan kewajibannya, maka debitur dapat menuntut lewat pengadilan agar barang gadai itu dijual untuk melunasi utangnya beserta bunga dan biayanya, menurut cara yang akan ditentukan oleh Hakim, atau agar hakim mengizinkan barang gadai itu tetap berada pada kreditur untuk menutup suatu jumlah yang akan ditentukan oleh hakim dalam suatu keputusan, sampai sebesar utang beserta bunga dan biayanya.
Dapat dipahami yang diberikan hak untuk menuntut hanya Kreditur. Apa yang ditentukan oleh Hakim bukan terkait dengan pemberian hak melainkan “penentuan tentang cara melakukan penjualan atas barang gadai” karena “hak menjual atas kuasa sendiri / Parate eksekusi” telah diberikan terlebih dahulu dalam Pasal 1155 BW.
Dalam Permohonan hanya ada satu pihak yang berkepentingan, sedangkan Gugatan selalu ada dua pihak yang berperkara. Pihak yang dimaksud dalam Pasal 1156 BW hanya kreditur, sehingga jika frasa “menuntut” diartikan dengan gugatan maka sulit memenuhi hak pemegang gadai mendapatkan proses eksekusi yang sederhana dan cepat, karena gugatan membutuhkan proses yang panjang. Agar tercapainya semangat kepastian jaminan, frasa “menuntut” dalam Pasal 1156 BW harus diartikan dengan permohonan (voluntair) untuk memperoleh penetapan hakim. Permohonan eksekusi gadai saham oleh kreditur sesuai Pasal 1156 BW dapat dilakukan dengan catatan gadai telah sah secara hukum, wanprestasi telah terjadi dan tidak ada permasalahan yang menyertai. Sehingga tetap membutuhkan kecermatan Hakim dalam menerima permohonan eksekusi gadai saham.
Penutup
Permasalahan mendasar dalam eksekusi gadai saham di Indonesia adalah usia regulasi yang tidak lagi relevan dengan dinamika pasar modern. Dari dua permasalahan pokok yang dikaji, terlihat jelas bahwa penyelesaian masalah eksekusi gadai saham saat ini sangat bergantung pada kecermatan perumusan perjanjian para pihak dan kecermatan hakim dalam memutus eksekusi gadai saham demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan.
Referensi
[1] A. S. Abib, “Analisis Pelaksanaan Gadai Saham Emiten Go Public Pada Bursa Efek Indonesia ( BEI ),” vol. 14, no. 1, pp. 131–149, 2025.
[2] T. Cheng, E. Susan, H. Lin, and D. Luo, “The relationship between share pledge and corporate performance: Does corporate governance matter?,” Res. Int. Bus. Financ., vol. 69, p. 102276, Apr. 2024, doi: 10.1016/j.ribaf.2024.102276.
[3] M. Y. Harahap, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
[4] E. P. Sinaga and N. Maulisa, “The Rights of Creditors of Guarantee Holders in a Limited Liability Company Declared Bankrupt,” SIGn J. Huk., vol. 4, no. 1, pp. 72–86, 2022, doi: 10.37276/sjh.v4i1.171.
[5] A. Oktaviananda Putri, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pemegang Jaminan Gadai Saham,” J. Lex Renaiss., vol. 5, no. 1, pp. 108–123, 2020, doi: 10.20885/jlr.vol5.iss1.art7.
[6] D. N. El Salwa and ’ Pranoto, “Proses Penyelesaian Sengketa Dalam Gadai Saham Melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (Laps) Sektor Jasa Keuangan,” J. Priv. Law, vol. 12, no. 1, p. 28, 2024, doi: 10.20961/privat.v12i1.50478.
[7] J. Satrio, Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: Citra Aditya, 2002.
[8] M. Y. Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Edisi Kedu. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
[9] M. H. Laila M. Rasyid, S.H., M.Hum. , Herinawati, S.H., Hukum Acara Perdata. Lhokseumawe: Unimal Press, 2015.