
Latar Belakang
Eksekusi riil adalah jenis pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT) untuk memaksa pihak yang kalah melaksanakan kewajiban tertentu sesuai isi amar putusan, yang dapat berupa: menyerahkan objek tertentu, melakukan suatu perbuatan tertentu (contohnya pengosongan atau pembongkaran objek), maupun tidak melakukan suatu perbuatan (contohnya menghentikan penggalian atas tanah sengketa).[1]
Dalam prakteknya, pelaksanaan eksekusi tidak selalu dapat dilaksanakan, salah satunya dikarenakan pihak tereksekusi tidak mau melaksanakan putusan dan mempertahankan objek sengketa dengan cara menghalangi pelaksana eksekusi, mengerahkan massa untuk demonstrasi, maupun melakukan perlawanan terhadap pelaksana eksekusi.[2] Hal tersebut masih terjadi padahal berdasarkan Pasal 1033 Rv mengatur pelaksanaan eksekusi dilaksanakan “secara paksa” dengan dorongan kekuatan umum[3], dalam hal ini terutama oleh kepolisian sebagaimana dipertegas dalam Pasal 15 ayat 1 huruf l Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kepolisian (UU Kepolisian).
Hal tersebut memerlukan penelitian lebih lanjut, untuk menjawab permasalahan pokok: bagaimana optimalisasi penggunaan instrumen pidana yang melekat pada kepolisian dalam pelaksanaan eksekusi riil ? Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis optimalisasi instrumen pidana yang melekat pada kepolisian untuk mewujudkan eksekusi riil secara tuntas. Penelitian ini menggunakan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer (peraturan perundangan dan putusan pengadilan/mahkamah), bahan hukum sekunder (buku dan karya ilmiah) serta bahan hukum tersier (kamus), untuk melingkupi penelitian terhadap unsur ideal (normwissenschaft) yang berorientasi hasil kaidah hukum dan unsur nyata (tatsachenwissenschaft).[4]
Pembahasan
Status putusan BHT yang telah menentukan hubungan hukum antara subjek yang berhak dengan objek/tanah, bermakna setiap pihak yang tanpa kehendak dari yang berhak tidak diperkenankan melakukan perbuatan terkait dan terhadap tanah tersebut. Perbuatan mana dikenal dengan berbagai istilah misalnya menyerobot[5], masuk dengan paksa, (tetap) menempati atau menduduki/ocupatie, maupun mengambil manfaat, yang mana segala perbuatan tersebut tidak saja mengandung sifat melawan hukum perdata tetapi juga pidana.
Dalam konteks perlawanan fisik yang dilakukan terhadap eksekusi riil, secara substansi hukum, dapat beririsan dengan ketentuan yang diancamkan pidana, diantaranya: pertama, Pasal 6 Undang-Undang No. 51 PRP Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang Berhak atau Kuasanya, yang mendefinisikan “pemakaian” salah satunya menduduki dan/atau menguasai sebidang tanah. Peraturan mana dipertegas dalam salah satu pertimbangan Putusan MK RI No. 96/PUU-XIV/2016 halaman 284, pada pokoknya menyatakan terlepas dari konteks historis lahirnya, eksistensi Undang-Undang a quo masih (tetap) diperlukan baik kini maupun masa depan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap hak maupun kepentingan pemegang hak atas tanah dari perbuatan tanpa izin. Kedua, Pasal 348 KUHP Nasional perihal perlawanan terhadap tugas yang sah yang dijalankan pejabat yang berwenang. Ketiga, Pasal 353 KUHP Nasional perihal pencegahan, penghalangan, atau penggagalan tindakan Pejabat yang berwenang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat, Pasal 354 KUHP Nasional perihal membentuk kerumunan atau berkelompok yang berpotensi menyebabkan kekacauan dan tidak pergi sesudah diperintahkan pejabat berwenang. Kelima, Pasal 355 KUHP Nasional perihal mempergunakan hak padahal diketahui hak tersebut telah dicabut oleh putusan pengadilan. Adapun selain aturan-aturan tersebut, terdapat potensi jenis delik lainnya yang menyertai, misalnya perlawanan dengan membawa senjata (penusuk maupun api), sebagaimana dilarang UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Berbagai norma pidana di atas menunjukkan bahwa meskipun eksekusi riil lahir dari suatu proses keperdataan tetapi dalam pelaksanaannya dalam satu titik berpadu dengan bidang hukum lainnya dalam hal ini hukum pidana. Keterpaduan demikian dikenal dengan istilah konvergensi, yang berdasarkan Oxford Advanced Learner’s Dictionary dimaknai sebagai “to move towards and meet at the same place”.
Sejatinya tidak perlu ruang keraguan untuk menegakan hukum pidana pada saat yang sama ketika mengamankan eksekusi riil, terlebih apabila prosedur persuasif telah dilakukan (sebagaimana Pedoman Eksekusi Dirjen Badilum tahun 2019), atau langkah penanggulangan seperti pre-emtif maupun preventif tidak digubris oleh pelawan, maka upaya represif dapat dilakukan.[6] Dasar alasan lainnya adalah pertama, apabila merujuk pada Pasal 2, 4 dan 5 UU Kepolisian terkait fungsi, tujuan dan peran kepolisian, frasa “pengamanan” tidaklah berdiri sendiri karena selalu disandingkan dan menjadi kesatuan utuh dengan “ketertiban, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan”. Kedua, secara filosofis apabila polisi mengetahui dugaan delik apalagi dalam kondisi tertangkap tangan (diluar jenis delik aduan), maka wajib hukumnya untuk melakukan penegakan hukum tanpa diminta, yang secara teoritik menurut Joseph Goldstein dalam Dellyana Shant dikenal dengan istilah full enforcement sebagai hasil residu dari (Total Enforcement - area of no enforcement).[7] Ketiga, untuk menghindari ekses yang lebih buruk dari delik, kepolisian tidak perlu menunggu sampai delik benar-benar selesai/terjadi baru melakukan penegakkan hukum, oleh karena politik hukum pidana terbaru yang terefleksi dari KUHP Nasional mengenalkan spektrum luas terhadap terminologi “tindak pidana” diantaranya meliputi permufakatan jahat, persiapan, dan percobaan melakukan Tindak Pidana (vide: Pasal 144 KUHP Nasional). Keempat, pelaksanaan pengamanan eksekusi yang dilakukan secara simultan dengan penegakan hukum pidana, secara eksplisit telah diakui dan justru diatur tersendiri dalam aturan internal kepolisian akan tetapi terbatas pada Eksekusi terhadap Jaminan Fidusia yang dapat ditemukan pada Pasal 18 ayat (3) Perkapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, sehingga visi dan komitmen yang serupa harusnya dapat diadopsi juga dalam konteks eksekusi riil. Kelima, sebagaimana pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 96/PUU-XIV/2016 halaman 79 terkait Undang-Undang No. 51 PRP Tahun 1960, yang pada pokoknya menyatakan Negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi hak atas tanah dari tindakan pihak-pihak yang secara melawan hukum menguasai tanah tersebut serta memformulasikan sanksi pidana bagi pelanggarnya. Sanksi pidana adalah sah secara hukum karena prinsip hukum menyatakan bahwa hukum seharusnya melindungi mereka yang memiliki hak. Salah satu konsep dasar mengenai keadilan adalah memberikan yang seharusnya menjadi haknya (justitia est ius suum cuiquere tribuere).
Berbagai norma pidana subtantif tersebut di atas, dapat menjadi penepis keraguan polisi dalam menegakkan hukum pidana, sebagaimana Thomas Jefferson menyebutkan: “It does no good to have laws drafted, debated, and approved, is the will and means to enforce them is weak” (adalah percuma perancangan suatu aturan melalui proses perdebatan dan berakhir dengan persetujuan, jika keinginan maupun alat penegakannya lemah), dikatakan pula “The execution of the laws is more important than the making of them” (dibandingkan pembuatannya, pelaksanaan hukum jauh lebih penting).[8] Sebagai suatu negara hukum, dalam rangka pemberian jaminan dan perlindungan hak bagi warganya negaranya, maka penegakkan hukum pidana merupakan bagian integral yang dapat dilakukan untuk terwujudnya keberhasilan eksekusi riil, karena selain untuk memberikan keadilan, penegakan hukum juga digunakan untuk mencapai tujuan atau kepentingan lain dalam hal ini pelaksanaan eksekusi, karena menegakkan hukum tidak persis sama dengan menggunakan hukum.[9] Dengan keberhasilan eksekusi, maka tidak lagi adanya penundaan-penundaan yang menimbulkan ketidakpastian hukum yang membawa dampak psikologis, moral, tekanan psikologis, stres, ketidakpastian masa depan, serta rasa ketidakberdayaan yang dapat menimbulkan trauma dan menurunkan kualitas hidup secara signifikan bagi pemegang hak akibat penguasaan tanah secara ilegal.[10]
Komitmen untuk penuntasan atau keberhasilan pelaksanaan eksekusi riil oleh pengadilan telah ditunjukkan melalui Baku Mutu Waktu pelaksanaan eksekusi riil yang ditetapkan adalah 1 hari (vide: SOP Dirjen Badilum Nomor 627/DJU/OT.01.6/III/2025 tentang Permohonan Eksekusi Riil 2025), sehingga peran kepolisian menjadi strategis dalam menanggulangi hambatan khususnya berupa perlawanan guna mewujudkan keamanan bagi semua (terhadap pelaksana eksekusi, pemohon eksekusi, maupun termohon eksekusi), serta secara tidak langsung diharapkan mewujudkan fungsi prevensi umum dan khusus pidana agar siapa saja menjadi segan untuk melakukan perlawanan fisik dalam proses eksekusi riil serta agar jangan sampai istilah “pemegang hak hanya menang di atas kertas”, menjadi ternormalisasi di tengah masyarakat.
Penutup
Optimalisasi peran kepolisian dalam pelaksanaan eksekusi riil adalah dengan cara pemaknaan ulang fungsi kepolisian tidak hanya melakukan fungsi pengamanan akan tetapi juga fungsi penegakan hukum (pidana), oleh karena dalam pelaksanaan eksekusi riil perlawanan fisik yang dilakukan oleh tereksekusi maupun pihak yang dikerahkan beririsan dengan substansi norma hukum pidana atau terjadinya konvergensi dalam satu proses. Penegakan hukum pidana dapat ditempuh apabila cara persuasif telah dilakukan tetapi pelawan tetap tidak patuh.
Referensi
[1] I. M. Sari, Eksekusi Riil Pengadilan Negeri Dalam Praktek Hukum Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Yogyakarta: Deepublish, 2025.
[2] R. Hartati and S. Syafrida, “Hambatan Dalam Eksekusi Perkara Perdata,” ADIL J. Huk., vol. 12, no. 1, pp. 1–9, 2021, doi: 10.33476/ajl.v12i1.1919.
[3] M. D. Aurellia and A. Halim, “Urgensi Pembentukan Lembaga Eksekutor Terhadap Pemenuhan Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian,” J. Usm Law Rev., vol. 6, no. 2, pp. 752–765, 2023, doi: 10.26623/julr.v6i2.7270.
[4] Gunardi, Buku Ajar Metode Penelitian Hukum, Edisi Pert. Jakarta: Damera Press, 2022.
[5] T. Apdoni, Y. Simbala, and R. R. Umbas, “Kajian hukum terhadap penyerobotan tanah menurut hukum pidana,” J. Fak. Huk. UNSRAT Lex Priv., vol. 16, no. 1, pp. 1–18, 2025, [Online]. Available: https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/62044%0Ahttps://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/download/62044/49495
[6] H. K. Annastasyia Mukrimah Yusuf, Ma’ruf Hafidz, “Journal of Lex Philosophy (JLP),” J. Lex Philos., vol. 5, no. 1, pp. 260–275, 2024.
[7] H. Hairan and R. Datau, “Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Pertanahan Di Indonesia,” Gorontalo Law Rev., vol. 3, no. 1, p. 17, 2020, doi: 10.32662/golrev.v3i1.907.
[8] M. F. A.P, “PROSES PENYIDIKAN TERHADAP PENCURIAN INFORMASI DATA MELALUI MESIN ATM (Automatic Teller Machine) BANK BNI,” UNIVERSITAS ANDALAS PADANG, 2025.
[9] I. Syapriyani, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pekerja Seks Komersial Dalam Tindak Pidana Human Trafficking,” Ius Poenale, vol. 1, no. 2, pp. 93–106, 2020.
[10] Irna, M. S. Wijaya, H. T. Simamora, and S. Marian, “Perlindungan Hukum Pidana Dalam Menghadapi Tindakan Penyerobotan Tanah Di Indonesia,” J. Honai, vol. 5, no. 1, pp. 37–46, 2025, doi: 10.61578/jh.5137-46.