
Pendahuluan
Pertumbuhan perekonomian suatu negara selalu dipengaruhi dengan pendapatan yang bersumber dari perdagangan Internasional, begitu juga dengan yang terjadi di Indonesia. Data BPS terkini menunjukan periode Januari–Agustus 2026, nilai ekspor mencapai US$193,64 miliar, meningkat 4,74%, sedangkan impor mencapai US$186,39 miliar, meningkat 19,84% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Dengan demikian, neraca perdagangan Indonesia mencatat surplus US$7,25 miliar, hal ini mencerminkan tingginya aktivitas perdagangan internasional yang melibatkan Indonesia.[1]
Seiring dengan tingginya aktivitas perdagangan Internasional tentu semakin tinggi juga tingkat kebutuhan Hukum Perdata Internasional (HPI) yang modern khususnya dalam menentukan hukum yang berlaku, penemuan dan penerapan hukum asing, serta penyelesaian sengketa perdata lintas negara. Namun perkembangan tersebut belum sepenuhnya diimbangi dengan pembaruan kerangka hukum nasional. Hingga kini, dasar pengaturan HPI Indonesia masih mendasarkan pada ketentuan Pasal 16, 17, dan 18 Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB) tahun 1847, yang dilengkapi dengan berbagai ketentuan sektoral, doktrin, dan yurisprudensi, bahkan, hingga September 2026 DPR masih membahas Rancangan Undang-Undang HPI untuk menghadirkan kerangka hukum yang lebih sistematis dan kebutuhan hukum lintas negara.[2]
Kondisi-kondisi tersebut menggambarkan kesenjangan antara perkembangan perdagangan internasional dan kesiapan kerangka HPI Indonesia dalam mengakomodasi hubungan hukum lintas negara. Ketergantungan pada hukum peninggalan kolonial tentu menimbulkan pertanyaan tentang relevansi dan kelayakan pengaturan HPI dalam menjawab kondisi transaksi perdagangan global yang memiliki kompleksitas tinggi, serta penemuan dan penerapan hukum asing oleh pengadilan. Karena itu permasalahan yang perlu dikaji tidak hanya tentang sejauh mana pengaturan HPI di Indonesia mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional, melainkan juga ke arah mana pembaruan HPI harus dilakukan agar selaras dengan tuntutan dinamika perdagangan lintas negara.
Warisan Kolonial dan Keterbatasan HPI Indonesia
Adanya Pasal 16, 17, dan 18 AB sebagai dasar pengaturan HPI di Indonesia menunjukkan kuatnya pengaruh warisan hukum kolonial dalam menyelesaikan hubungan perdata yang mengandung unsur asing. Ketentuan tersebut berkaitan dengan status personal, benda, serta bentuk perbuatan hukum, tetapi belum menyediakan kerangka yang komprehensif untuk menjawab perkembangan hubungan HPI modern. [3]
Pada konteks perdagangan internasional, keterbatasan aturan tersebut makin terlihat ketika pada persoalan kontrak lintas negara yang melibatkan pilihan hukum dan perbedaan sistem hukum nasional. Kebutuhan kodifikasi HPI, khususnya dalam bidang kontrak internasional, menjadi penting untuk membangun kejelasan mengenai hukum yang berlaku dan memberikan kepastian bagi para pihak yang bersengketa. [4]
Persoalan lainnya terdapat dalam praktik peradilan ketika hakim harus menerapkan hukum asing. Kajian mengenai pemakaian hukum asing dalam HPI Indonesia memperlihatkan pentingnya kejelasan mengenai kewajiban dan mekanisme penerapan hukum asing oleh pengadilan. Dengan demikian, modernisasi HPI tidak cukup hanya melalui pembaruan aturan konflik hukum, tetapi juga membutuhkan kerangka prosedural yang dapat dilaksanakan secara efektif.
Tantangan HPI dalam Dinamika Perdagangan Global
Perkembangan perdagangan global membawa konsekuensi terhadap semakin kompleksnya hubungan hukum antara pelaku usaha dari negara yang memiliki sistem hukum berbeda. Dalam kontrak perdagangan internasional, persoalan tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak dan kewajiban para pihak, tetapi juga mengenai penentuan yurisdiksi, pilihan hukum (choice of law), dan efektivitas penyelesaian sengketa. Kebebasan para pihak untuk menentukan hukum yang berlaku (party autonomy) menjadi penting dalam memberikan kepastian hukum. Namun, pilihan hukum tersebut akan kehilangan efektivitas apabila pengadilan tidak memiliki mekanisme yang memadai untuk menemukan dan menerapkan hukum asing.
Dalam praktik peradilan Indonesia, keterbatasan aturan mengenai penemuan hukum asing berpotensi menimbulkan ketidakpastian ketika hakim dihadapkan pada sengketa yang seharusnya diselesaikan berdasarkan hukum negara lain. Mengacu kepada pendapat Kusumadara telah mengangkat persoalan penggunaan serta kewajiban penerapan hukum asing dalam peradilan Indonesia [5]. Kesulitan tersebut menjadi semakin penting ketika hukum asing tidak dapat dipastikan sehingga timbul persoalan apakah hakim dapat menggunakan hukum pengadilan sendiri (lex fori). Kondisi ini menunjukkan bahwa kepastian hukum perdagangan internasional tidak cukup dijamin melalui kesepakatan kontraktual, tetapi juga membutuhkan kesiapan institusi peradilan dalam menerapkan hukum yang telah ditentukan berdasarkan kaidah HPI.
Selain persoalan penerapan hukum asing, kendala lainnya yang muncul adalah tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional. Meskipun Indonesia telah mengadopsi Konvensi New York 1958, penerapan prinsip ketertiban umum (public policy) yang menjadi dasar penolakan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional masih seringkali menghadirkan persoalan penafsiran. Perbedaan pemahaman mengenai batas ketertiban umum berpotensi mengurangi kepastian hukum dan efektivitas penyelesaian sengketa perdagangan internasional [6]. Persoalan kepastian hukum arbitrase internasional kembali mendapat perhatian melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XXII/2024 yang menyatakan kata “dianggap” dalam Pasal 1 angka 9 UU Nomor 30 Tahun 1999 bertentangan dengan UUD 1945 karena menimbulkan ketidakpastian dalam menentukan kualifikasi putusan arbitrase internasional [7]. Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa tantangan hukum perdagangan internasional di Indonesia tidak hanya terletak pada penerapan hukum asing, tetapi juga pada kepastian pengakuan dan pelaksanaan hasil penyelesaian sengketa lintas negara.
Quo Vadis: Arah Pembaruan HPI Indonesia
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) oleh DPR merupakan langkah penting dalam memperbarui kerangka HPI dalam hukum nasional. Dalam RUU HPI itu sendiri telah memasukan berbagai persoalan dalam materi pengaturannya yaitu seperti keperdataan lintas negara, termasuk perjanjian, yurisdiksi internasional, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing [8]. Namun, pembaruan HPI seperti layaknya pembaruan hukum-hukum nasional lainnya sudah seharusnya tidak hanya berhenti pada kodifikasi saja. Di sisi yang lain perlu dituangkan pula tentang hal-hal yang harus menjamin bahwa ketentuan yang dibentuk tersebut dapat diterapkan secara efektif dan terus beradaptasi dengan perkembangan hubungan hukum internasional yang terus berkembang.
Menyikapi hal tersebut, pendekatan Sustainable Law Management Theory menjadi relevan untuk dikembangkan [6]. Pendekatan ini menekankan keterkaitan antara pengelolaan hukum, proses pelaksanaan, dan hasil yang memberikan manfaat secara berkelanjutan. Sehingga, pembaruan HPI perlu ditempatkan sebagai proses yang berkesinambungan dengan meliputi identifikasi persoalan hukum, pembentukan regulasi, pelaksanaan, serta evaluasi terhadap efektivitasnya.
Dengan menggunakan pendekatan tersebut, pembentukan UU HPI setidaknya memerlukan tiga langkah strategis. Pertama, adanya penyelarasan pengaturan HPI dengan kebutuhan perdagangan internasional melalui kejelasan yurisdiksi, pilihan hukum, penerapan hukum asing, dan batasan ketertiban umum. Kedua, penguatan mekanisme pelaksanaan melalui penyusunan pedoman teknis peradilan, peningkatan kompetensi hakim, dan penyediaan akses terhadap informasi hukum asing. Ketiga, evaluasi berkala terhadap penerapan UU HPI berdasarkan perkembangan sengketa lintas negara dan praktik peradilan, sehingga pembaruan hukum tidak berhenti pada tahap legislasi, yang mana pada akhirnya menimbulkan pengaturan-pengaturan baru yang seringkali pada akhirnya menimbulkan polemik di tataran pengimplementasian, seperti halnya penerapan UU Nomor 30 Tahun 1999 masih menghadapi persoalan penafsiran dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional, sebagaimana antara lain tercermin dalam Putusan MK Nomor 100/PUU-XXII/2024. Putusan ini menunjukkan bahwa pembentukan regulasi tidak selalu mengakhiri persoalan penafsiran hukum dalam praktik.
Dengan demikian, arah pembaruan HPI Indonesia bukan sekadar meninggalkan ketentuan peninggalan kolonial, tetapi membangun sistem hukum yang adaptif, operasional, dan berkelanjutan. Keberhasilan modernisasi HPI pada akhirnya tidak hanya diukur dari terbentuknya undang-undang, melainkan juga dari kemampuan sistem peradilan memberikan kepastian hukum dalam menghadapi dinamika perdagangan global.
Penutup
Perkembangan perdagangan internasional memperlihatkan semakin pentingnya Hukum Perdata Internasional (HPI) dalam memberikan kepastian hukum bagi hubungan perdata lintas negara. Walaupun Indonesia masih bertumpu pada sejumlah ketentuan hukum peninggalan kolonial, akan tetapi persoalan utamanya bukan semata-mata usia peraturan, melainkan keterbatasan pengaturan dan kesiapan sistem peradilan menghadapi kompleksitas sengketa internasional.
Pembahasan RUU HPI merupakan langkah penting, tetapi belum menjamin terselesaikannya seluruh persoalan. Pembaruan yang dilakukan memerlukan kesiapan kelembagaan, kejelasan mekanisme penerapan hukum asing, serta konsistensi penyelesaian sengketa lintas negara. Harus diakui keterbatasan sumber daya, akses informasi hukum asing, dan belum meratanya kapasitas peradilan merupakan tantangan yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan pembentukan undang-undang semata.
Dalam konteks tersebut, tulisan ini menawarkan pengembangan pendekatan Sustainable Law Management Theory yang sebelumnya digunakan dalam penelitian mengenai penerapan prinsip ketertiban umum pada arbitrase internasional. Pendekatan ini menempatkan pembaruan HPI sebagai proses pengelolaan hukum yang berkesinambungan, mulai dari identifikasi persoalan dan perumusan regulasi, penguatan mekanisme pelaksanaan, hingga evaluasi hasil penerapannya. Kontribusi pemikiran ini bukan untuk menawarkan penyelesaian instan atas kompleksitas HPI Indonesia, melainkan sebuah kerangka pembaruan yang menghubungkan kebutuhan legislasi dengan kesiapan dan efektivitas praktik peradilan. Dengan demikian, masa depan HPI Indonesia tidak hanya ditentukan oleh terbentuknya undang-undang yang lebih modern, tetapi juga oleh kemampuan sistem hukum untuk menjalankan, mengevaluasi, dan menyempurnakannya secara berkelanjutan berdasarkan persoalan yang ditemukan dalam praktik peradilan.
Daftar Pustaka:
[1] Badan Pusat Statistik, “Ekspor dan Impor Indonesia Agustus 2026 masing-masing tercatat USD 26,61 miliar dan USD 23,06 miliar,” 2026. [Online]. https://www.bps.go.id/ assets/ pressrelease/2026/10/01/2621/ekspor-dan- impor- indonesia-agustus- 2026-masing-masing tercatat-usd-26-61-miliar-dan-usd-23-06-miliar.html
[2] Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, “RUU HPI Didesain Guna Jadi Payung Hukum Kuat dalam Tangani Perkara Perdata Lintas Negara,” 8 September 2026 [Online] Available: https://www.dpr.go.id/kegiatan-dpr/berita/RUU-HPI-Didesain-Guna-Jadi-Payung-Hukum-Kuat-dalam-Tangani-Perkara-Perdata-Lintas-Negara-68892.
[3] S. Gautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia. Bandung: Alumni, 2004.
[4] B. S. Hardjowahono, “Kodifikasi Hukum Perdata Internasional di Bidang Hukum Kontrak Internasional: Tantangan yang Terabaikan dalam Menghadapi AFTA 2015,” makalah disampaikan pada Simposium Hukum Perdata Internasional tentang Hukum Kontrak Internasional, Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Indonesia, 7 November 2013.
[5] A. Kusumadara, “Pemakaian Hukum Asing dalam Hukum Perdata Internasional: Kewajiban dan Pelaksanaannya di Pengadilan Indonesia,” Arena Hukum, vol. 15, no. 3, 2022, hlm. 455-457.
[6] M. Gonzales, “The Comparative Study on the ‘Public Policy’ Implementation in the Recognition and Enforcement of International Arbitration Awards Between China and Indonesia,” Disertasi doktoral, Southwest University of Political Science and Law, China, 2022, hlm. 182-207.
[7] Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 100/PUU-XXII/2024, 3 Januari 2025.
[8] Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, “Info Legislasi: RUU tentang Hukum Perdata Internasional,” Januari 2026. [Online]. https://berkas.dpr.go.id/