PENERAPAN MANDATORY RULES DAN KETERTIBAN UMUM DALAM BATASAN CHOICE OF LAW PADA TRANSAKSI CROSS BORDER E-COMMERCE

29 October 2026 | Elien Debi Kumalasari
Elien Debi Kumalasari

format_quote

Pendahuluan

Transaksi tidak lagi berbasis pada transaksi fisik dalam suatu wilayah, melainkan telah bergeser ke ranah digital melalui cross border e-commerce. Secara normatif, transaksi elektronik yang dituangkan dalam kontrak elektronik mengikat bagi para pihak sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (UU ITE). Hukum sektoral yakni UU ITE mengatur apabila para pihak tidak melakukan pilihan hukum, maka hukum yang berlaku didasarkan pada Hukum Perdata Internasional (HPI). HPI mengenal asas otonomi para pihak (asas party autonomy), selain asas tersebut HPI mengenal titik taut tradisional seperti lex loci contractus (hukum tempat perjanjian dibuat) maupun lex loci solutions (hukum perjanjian dilaksanakan). Pilihan hukum para pihak tersebut dibatasi dengan mandatory rules dan ketertiban umum.

Penentuan yurisdiksi dalam kontrak elektronik lintas negara sulit dilakukan karena melibatkan beberapa yurisdiksi, pilihan hukum dalam kontrak tidak selalu dinyatakan dalam kontrak, apabila dinyatakan secara tegas adakalanya kontrak tersebut tidak memberikan perlindungan kepada pihak yang lemah. Mengenai pilihan hukum ada yang bersifat sektoral seperti dalam Pasal 18 maupun 18 A UU ITE, namun dalam ketentuan tersebut tidak memberikan penjelasan lebih lanjut, sehingga hubungan antara peraturan sektoral tersebut dengan mandatory rules dan ketertiban umum belum jelas dalam peraturan perundang-undangan HPI di Indonesia.

Berdasarkan uraian tersebut, yang menjadi pokok permasalahan yaitu: Pertama, Bagaimana penentuan hukum yang berlaku pada cross border e-commerce? Kedua, Bagaimana penerapan mandatory rules dan ketertiban umum (public policy) dalam mengesampingkan klausul choice of law?

Penelitian ini bertujuan menganalisis tantangan serta strategi pengaturan Ketertiban Umum (Public Policy) dan Mandatory Rules dalam cross border e-commerce.

Pilihan Hukum dalam cross border e-commerce

Penentuan hukum yang berlaku

Pilihan hukum dalam HPI dapat terjadi dengan 2 (dua) cara, Pertama para pihak tidak secara tegas menyebutkan dalam kontrak. Para pihak tidak menyebutkan secara tegas pilihan hukumnya mengacu pada asas-asas HPI, termasuk titik taut tradisional seperti lex loci contractus (hukum tempat perjanjian dibuat) maupun lex loci solutions (hukum perjanjian dilaksanakan). Selain pendekatan tradisional dikenal pendekatan modern dalam menentukan pilihan hukum salah satu yang dominan dalam teori modern adalah Most significant relationship menilai bahwa yurisdiksi yang memiliki hubungan paling signifikan dengan peristiwa hukum, selain itu dikenal pendekatan Interest Analysis, yang menekankan pada identifikasi dan evaluasi kepentingan negara yang bersengketa untuk menentukan hukum yang berlaku.

Pilihan hukum dan pilihan forum

Penentuan pilihan hukum (choice of law) dalam klausula baku yang dibuat Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dalam kontrak internasional diatur dengan hukum Indonesia berdasarkan Pasal 18 A UU ITE. Sifat hukum Pasal 18A dapat dimaknai sebagai kaidah hukum yang menunjuk hukum Indonesia atau sebagai norma yang berlaku langsung sehingga menyingkirkan pilihan hukum para pihak, apabila dikaitkan dengan ayat (2) memberikan orientasi perlindungan kepada pengguna, tetapi hal tersebut merupakan konstruksi penafsiran, bukan norma yang dinyatakan secara eksplisit. Peraturan sektoral yang tersedia dalam Pasal 18A UU ITE tidak menggantikan kebutuhan akan pengaturan undang-undang HPI secara komprehensif. Uraian tersebut menunjukkan bahwa HPI memiliki hubungan dengan peraturan hukum sektoral yang mana penerapannya harus dilakukan secara hati-hati.

Ketertiban umum (public policy) dan Mandatory rules

Pembatasan terhadap otonomi para pihak

Ketertiban Umum

Mandatory Rules

Pembeda antara antara ketertiban umum dan mandatory rules yakni dalam hal sifatnya ketertiban umum menolak penerapan hukum asing akibat penerapannya dapat menganggu kepentingan negara dipakai secara eksepsional, sementara mandatory rules merupakan aturan memaksa yang diterapkan secara langsung, namun dalam penerapannya bergantung pada rumusan cakupan norma.

Ilustrasi Penerapan

Penerapan pilihan hukum asing dalam kontrak elektronik lintas negara menghasilkan tiga keadaan. Pertama, kontrak yang tidak memenuhi 18A UU ITE serta tidak ada norma Indonesia yang berlaku langsung dan akibat penerapannya dapat diterima maka pilihan hukum asing dihormati. Kedua, pada kontrak berklausula yang memenuhi Pasal 18A ayat (1) UU ITE, jika Pasal 18A dimaknai overiding pilihan hukum dikesampingkan, namun apabila dipandang sebagai kaidah biasa biasa hukum asing tetap dihormati. Ketiga, apabila Pasal 18A tidak terpenuhi dan tidak ada norma yang berlaku langsung, secara nyata bertentangan dengan nilai fundamental forum, ketertiban umum tersebut meyampingkan bagian hukum yang bermasalah.

Penutup

Uraian diatas menunjukkan HPI, peraturan sektoral, mandatory rules, dan ketertiban umum memiliki fungsi norma yang berbeda, sehingga dalam penerapannya harus diterapkan secara runtut dan sistematis. HPI menjawab pertanyaan mengenai hukum yang digunakan, atas hal tersebut kemudian baru ditentukan hukum materiilnya.

HPI, peraturan sektoral, mandatory rules, dan ketertiban umum memiliki hubungan tetapi diantaranya tidak boleh dicampuradukan dalam penerapannya, oleh karena itu, perlu adanya aturan terstruktur dan komprehensif baik secara umum mengatur mengenai choice of law dalam rancangan undnag-undang HPI, yang kemudian dapat dilengkapi dengan peraturan hukum sektoral yang jelas mengenai HPI.

Referensi

[2] P. P. Penasthika, “Pilihan Hukum dalam (The Hague Principles 2015),” 2021, SSRN. doi: 10.2139/ssrn.3816053.

[3] A. F. A. Saputro, “Analisis Hukum Perikatan dalam Perjanjian Jual Beli Saham Internasional oleh Perusahaan Asing,” Cakrawala Huk. Maj. Ilm. Fak. Huk. Univ. Wijayakusuma, vol. 28, no. 1, hlm. 56–53, Mar 2026, doi: 10.51921/chk.8gdn0e26.

[4] Haager Konferenz für Internationales Privatrecht, Ed., Principles on choice of law in international commercial contracts. The Hague: The Hague Conference on Private International Law, permanent bureau, 2015.

[5] N. H. Pasha, A. A. Sasiras, N. Abdullah, latifah S. Ningrum, dan Y. Febrianty, “Implementasi Asas-Asas Hukum Perdata Internasional Dalam Menjamin Kepastian Hukum Pada Transaksi E-Commerce Lintas Negara,” Indones. J. Islam. Jurisprud. Econ. Leg. Theory, vol. 3, no. 4, hlm. 3103–3117, Okt 2025, doi: 10.62976/ijijel.v3i4.1450.

[6] E. Participation, “Regulation (EC) No 593/2008 of the European Parliament and of the Council of 17 June 2008 on the law applicable to contractual obligations (Rome I),” https://webarchive.nationalarchives.gov.uk/eu-exit/https://eur-lex.europa.eu/legal-content/EN/TXT/?uri=CELEX:02008R0593-20080724. Diakses: 29 Oktober 2026. [Daring]. Tersedia pada: https://www.legislation.gov.uk/eur/2008/593/article/9

[7] D. H. Y. A. MH ST ,. SH ,. MH ,. M. Kn, Buku Ajar Hukum Perdatа InternasionaL. Madani Kreatif Publisher, 2026.