Perisai Eps. 5 - Implikasi UU No. 1 Th 2023 tentang KUHP terhadap Sistem Peradilan Pidana Indonesia

199512012020121003 | 2025-06-18 21:32:34

Pertemuan Rutin Sarasehan Interktif (PERISAI) Ditjen Badilum kembali lagi dengan episode ke-5. Kali ini membahas mengenai "Implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Sistem Peradilan Pidana di Indonesia". Menghadirkan dua narasumber ahli yang ikut dalam penyusunan KUHP baru, yaitu Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso, S.H., M.H., PERISAI ini membedah perbedaan antara KUHP lama dengan KUHP baru, serta perubahan yang perlu diperhatikan oleh para hakim selaku penegak hukum dan dampaknya bagi sistem peradilan di Indonesia.

Kritik Dan Saran
G

guest

G

guest

G

guest

G

guest

G

guest

Masukan Saran Dan Kritik Anda Terhadap Kegiatan Ini