
2025-06-20
08:00:00 - 11:00:00
Diselenggarakan oleh
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
Klik tombol Dibawah
KUHP Nasional membawa berbagai perubahan fundamental, termasuk konsep living law, perluasan delik pidana, penghapusan pasal-pasal yang tidak relevan, serta penguatan prinsip restorative justice. Selain itu, sistem pemidanaan dalam KUHP Baru juga mengalami perubahan yang dulunya berat kepada teori retributif, kini mulai bergeser ke arah yang lebih “berkeadilan”. Banyak yang berpendapat bahwa apa yang coba dilakukan oleh KUHP Nasional adalah “paradigma baru pemidanaan”. Dahulu penjara seakan-akan menjadi opsi tunggal dalam penegakan hukum kita. Kini KUHP Nasional seakan-akan memberi isyarat, penjara harus betul-betul menjadi pilihan terakhir.
Pedoman Pemidanaan di dalam KUHP Nasional dibuka dengan Pasal 53 yang intinya menyatakan hakim dalam wajib menegakkan hukum dan keadilan. Namun, dalam hal kedua kewajiban ini bertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Maka hakim harus mengutamakan keadilan. Aturan ini sejalan dengan ketentuan berikutnya dalam KUHP Nasional. Pasal 54 Ayat (1) KUHP Nasional menegaskan setidaknya ada 11 kondisi yang harus diperhatikan oleh hakim dalam pemidanaan. Diantaranya bentuk kesalahan, sikap bathin, motif riwayat hidup pelaku, hingga ada atau tidaknya perdamaian dengan korban.
Bahkan di dalam Pasal 70 Ayat 1 KUHP, dipertegas kembali bahwa “penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan” apabila kemudian hakim menemukan kondisi-kondisi seperti: pelaku berusia anak, berusia lebih dari 75 (tujuh puluh lima) tahun, baru pertama kali melakukan tindak pidana hingga tindak pidana yang tergolong perkara domestik (terjadi di lingkungan keluarga). Banyak sekali hal-hal yang harus menjadi pertimbangan hakim dalam pemidanaan dalam KUHP Nasional. Tentu hal ini semua demi penegakan hukum dan keadilan yang betul-betul hakiki. Namun, ada tantangan besar dalam penerapan KUHP Nasional. Diantaranya menggeser paradigma “penjara” sebagai pilihan paling manjur dalam mencapai efek jera. Setidaknya paradigma ini yang sudah hampir empat dekade atau
Jawaban Belum Tersedia