Event Image

Perisai Episode 6

Pemaafan Hakim dalam era baru Hukum Pidana : Lebih dari sekedar memaafkan ?

2025-04-30

08:00:00 - 12:00:00


Diselenggarakan oleh

DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM

Ada Yang Ingin Ditanyakan ?

Klik tombol Dibawah

KUHP Nasional membawa berbagai perubahan fundamental, termasuk konsep

living law, perluasan delik pidana, penghapusan pasal-pasal yang tidak relevan,

serta penguatan prinsip restorative justice. Selain itu, sistem pemidanaan dalam

KUHP Baru juga mengalami perubahan, termasuk adanya pidana alternatif yang

salah satunya adalah Pemaafan Hakim atau Judicial Pardon.

Diatur dalam Pasal 54 Ayat (2) KUHP Nasional yang menjelaskan “Ringannya

perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan Tindak

Pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak

menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakandengan mempertimbangkan

segi keadilan dan kemanusiaan". Dalam berbagai penelitian sarjana hukum di

Indonesia, rumusan ini dinilai dapat menjadi dasar Hakim di pengadilan kita untuk

menjatuhkan Pemaafan Hakim atau Judicial Pardon. Namun, banyak yang harus

dipertimbangkan Hakim seperti faktor-faktor yang disebutkan dalam Pasal 54 Ayat

(1) KUHP Nasional. Antara lain: bentuk kesalahan pelaku, motif, sikap batin hingga

ada tidaknya pemaafan dari Korban dan/atau keluarganya.

Banyak yang menyambut baik, namun nada kritis terkait konsep Pemaafan

Hakim juga tidak kalah banyak. Kritik-kritik seperti pengaturannya belum jelas

hingga banyaknya celah hukum dalam pengaturannya mulai mewarnai diskusi-

diskusi hukum terkait Pemaafan Hakim di Indonesia. Oleh sebab itu Mahkamah

Agung dalam hal ini Dirjen Badilum yang menjadi induk Pengadilan Negeri sebagai

lembaga pemeriksa dan pemutus perkara pidana, berpendapat sangat penting untuk

membekali hakim-hakim kita dengan materi-materi terkait Pemaafan Hakim.

Belum Ada Pertanyaan Masuk