
2025-03-11
08:30:00 - 12:00:00
Diselenggarakan oleh
DIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM
Klik tombol Dibawah
KUHP Nasional membawa berbagai perubahan fundamental, termasuk konsep living law, perluasan delik pidana, penghapusan pasal-pasal yang tidak relevan, serta penguatan prinsip restorative justice. Selain itu, sistem pemidanaan dalam KUHP Baru juga mengalami perubahan, termasuk adanya pidana alternatif, pergeseran paradigma dalam pertanggungjawaban pidana, serta reformasi hukum acara pidana yang berdampak langsung terhadap peran hakim, jaksa, advokat, aparat kepolisian, dan banyak hal lagi. Mengambil tema “Implikasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap Sistem Peradilan Pidana di Indonesia” Perisai kali ini bertujuan untuk mengurai bagaimana pembaruan hukum ini akan berimplikasi pada penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana Indonesia, baik dari aspek teoritis maupun praktis. Oleh karena itu sebelum KUHP Baru berlaku pada tahun 2026 perlu diberikan bekal dan pemahaman yang komprehensif bagi aparatur peradilan umum agar dapat menerapkannya dengan tepat di masa mendatang
Belum Ada Pertanyaan Masuk